<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337</id><updated>2012-02-16T21:38:21.309+07:00</updated><category term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category term='Flu Babi'/><category term='Neurosains'/><category term='Iman dan Toleransi Sosial'/><category term='Sains Versus Agama'/><category term='Lingkungan'/><category term='Nia Dinata'/><category term='John Shelby Spong'/><category term='Menikah di Indonesia Sulit'/><category term='Hermeneutik'/><category term='Ekofeminisme'/><category term='Separasi'/><category term='Neuroteologi'/><category term='Catur Ratna Wulandari'/><category term='Sistem Hukum Proporsional'/><category term='BPK Penabur'/><category term='Logika Dominasi'/><category term='Gereja Disegel'/><category term='Dewan Revolusi Islam'/><category term='Tedi Kholiludin'/><category term='Rest in Peace Gus Dur'/><category term='Limantina Sihaloho'/><category term='LGBTIQ'/><category term='John Hick'/><category term='Civil Discourse'/><category term='Betwa Sharma'/><category term='MUI'/><category term='Pasca-teisme'/><category term='Gereja Kristen Indonesia'/><category term='Iman versus Keragu-raguan'/><category term='Mahkamah Konstitusi'/><category term='Ioanes Rakhmat'/><category term='Kambing dan Babi'/><category term='Seksualitas'/><category term='Historis Kritis'/><category term='Makan Emadi'/><category term='Fundamentalisme'/><category term='Global Islam'/><category term='God of the Gaps'/><category term='Civil Law in Indonesia'/><category term='Patriarki'/><category term='UU No.1/PNPS/1965'/><category term='Qanun Jinayat'/><category term='Lucia Priandarini'/><category term='Nency Heydemans'/><category term='Ade Armando'/><category term='Teokrasi'/><category term='Muhamad Guntur Romli'/><category term='Homofili'/><category term='UUD 45'/><category term='Surga dan Neraka'/><category term='Gautama Buddha'/><category term='Vagina'/><category term='Nong Darol Mahmada'/><category term='GKI Yasmin'/><category term='Kantor Urusan Agama'/><category term='Victor Silaen'/><category term='Bhinneka Tunggal Ika'/><category term='Telaah Tekstual RUU JPH'/><category term='Niciren Syosyu'/><category term='Api Membakar'/><category term='NKRI'/><category term='Gunawan Suryomurcito'/><category term='Islamic Law in Indonesia'/><category term='George Junus Aditjondro'/><category term='Tubuh Perempuan'/><category term='Segregasi'/><category term='Jenifer Astin S. Ladja'/><category term='Peter Suwarno'/><category term='Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil'/><category term='Abraham Mengorbankan Anaknya'/><category term='Yudistira'/><category term='Buddha'/><category term='Pancasila'/><category term='Penodaan Agama'/><category term='DPR Aceh'/><category term='Film Pertaruhan'/><category term='Erotika Islam'/><category term='Silent Majority'/><category term='Keadilan ekonomi'/><category term='Siri&apos; na pesse&apos;'/><category term='Literalis Skripturalis'/><category term='Logika Penatalayanan'/><category term='Sipakatau'/><category term='Muhamad Ali'/><category term='Sumpah Pemuda'/><category term='Gadis Arivia'/><title type='text'>The Countertheocracy Blog</title><subtitle type='html'>A collective blog founded on Oct 2, 2009&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;i&gt; Struggling intellectually for making Indonesia Pancasila-minded, modern,  democratic and non-theocratic! A vision of restless, accountable and religiously non-partisan Indonesian intellectuals in the currently uncertain situation of the nation&lt;/i&gt;</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://countertheocracy.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-2518292505659342529</id><published>2011-04-19T12:58:00.004+07:00</published><updated>2011-04-19T13:06:57.497+07:00</updated><title type='text'>Argumen Islam untuk Kebebasan: Sebuah Pembelaan terhadap Ahmadiyah</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Saidiman Ahmad&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Aktivis Jaringan Islam Liberal &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Debat yang muncul seputar keberadaan sekte Islam Ahmadiyah memasuki babak baru menyusul perlakuan keras yang mereka alami. Kampanye anti-Ahmadiyah yang begitu masif semakin menyudutkan kelompok yang memang marjinal ini. Betapapun kuat argumen bahwa Ahmadiyah hanyalah sekte di dalam Islam, tapi kenyataan bahwa banyak orang yang berpikiran lain tidak bisa diabaikan. Persoalannya, anggapan bahwa Ahmadiyah berada di luar Islam inilah yang dijadikan suatu dalih oleh sekelompok orang untuk terus-menerus menganggu, meneror, bahkan membunuh anggota Ahmadiyah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-yNQsH--Pbbc/Ta0mM-WBqUI/AAAAAAAAAPY/rwdCFYH69CU/s1600/penyerangan-ahmadiyah.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 356px; height: 196px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-yNQsH--Pbbc/Ta0mM-WBqUI/AAAAAAAAAPY/rwdCFYH69CU/s400/penyerangan-ahmadiyah.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5597171916227062082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam konteks hukum positif, Konstitusi, hak azasi manusia, dan akal sehat, jelas tidak pernah bisa dibenarkan seorang warga melakukan kekerasan kepada orang lain apalagi dengan hanya alasan agama. Persoalannya, para pelaku kekerasan merasa tidak perlu menggunakan hukum positif, Konstitusi, HAM dan akal sehat dalam aksi brutalnya. Mereka menganggap legitimasi agama jauh lebih kuat dan mengatasi argumen apapun.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pertanyaan yang musti terus-menerus diajukan adalah apakah para pelaku kekerasan  ini benar-benar memiliki argumen agama, dalam hal ini Islam? Mari kita ambil  “murtad/ridda” sebagai suatu bentuk pembangkangan terbesar dalam beragama. Murtad (&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;apostasy&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;) jauh lebih serius daripada sesat atau menyimpang (&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;heresy&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;). Sesat atau menyimpang adalah suatu kondisi di mana seseorang menolak satu atau beberapa doktrin tertentu dalam suatu agama. Sementara murtad menolak keseluruhan doktrin atau tidak lagi menjadikan seluruh doktrin sebagai landasan sikap dan perilaku beragama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-v5-Qk37x9Yw/Ta0l38G96mI/AAAAAAAAAPQ/S__3e6hJd78/s1600/ahmadiyah-bubar-.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 297px; height: 206px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-v5-Qk37x9Yw/Ta0l38G96mI/AAAAAAAAAPQ/S__3e6hJd78/s400/ahmadiyah-bubar-.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5597171554849778274" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Agama mendikte politik! Oh agama, agama! &lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tidak ada satupun ayat dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hukuman bagi pelaku murtad. Yang ditekankan oleh al-Qur’an justru adalah prinsip-prinsip kebebasan beragama. Ayat &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;la ikraha fi al-din&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; secara jelas menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Ayat ini mengisyaratkan kebebasan dalam beberapa jenjang. Pertama, tidak ada paksaan bagi orang yang akan memeluk agama tertentu maupun meninggalkan agama tersebut. Di masa-masa awal pembentukan Islam, kasus “keluar-masuk” Islam begitu banyak. Ini suatu fenomena umum bagi setiap agama baru. Kalau belum apa-apa mereka yang memutuskan untuk keluar setelah dia menyatakan diri masuk Islam dihukum, maka bisa dibayangkan bahwa agama ini tidak akan memeroleh banyak pengikut. Yang terjadi adalah bahwa dalam waktu singkat Islam tersebar luas karena didasari prinsip kebebasan beragama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kedua, ayat “tidak ada paksaan dalam beragama” juga mengisyaratkan kebebasan berkelompok. Jika pada level agama saja al-Qur’an sudah memberi jaminan kebebasan, apalagi pada level yang lebih kecil, yakni kelompok-kelompok dalam satu agama. Tidak ada paksaan dalam beragama juga berarti tidak ada paksaan untuk menganut mazhab tertentu atau meninggalkannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ketiga, ayat kebebasan beragama juga menunjukkan bahwa Islam menjamin kebebasan  tafsir. Sekali lagi, jika pada level agama saja kebebasan dijamin, apalagi pada level tafsir. Debat mengenai Ahmadiyah adalah debat di seputar tafsir doktrin agama. Di dalam Islam dikenal doktrin mengenai akan datangnya Isa al-Masih dan Imam Mahdi di akhir zaman. Kebanyakan kelompok Islam masih menanti kedatangan juru selamat itu, tapi kelompok Ahmadiyah menyatakan mereka &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;sudah datang&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; dalam satu tubuh, yakni Mirza Ghulam Ahmad. Jika yang satu masih menunggu, yang lain sudah bertemu. Semua ini adalah debat tafsir. Al-Qur’an memberi jaminan tegas mengenai debat tafsir semacam ini. Jaminan kebebasan itulah yang menjadikan Islam begitu kaya dengan khazanah tafsir al-Qur’an. Proses penafsiran ini terus berlangsung hingga sekarang. Indonesia beruntung memiliki salah satu penafsir terkemuka, yakni Prof. Quraisy Shihab, yang telah menerbitkan berjilid-jilid buku tafsir yang dia beri judul “Al-Mishbah.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ketiadaan doktrin hukuman bagi pelaku murtad pada Al-Qur’an secara konsisten  dikonfirmasi oleh hadits. Memang ada sejumlah hadits yang mendukung pemberian hukuman bagi pelaku murtad, tapi menurut Dr. Mohammad Omar Farooq, semua hadits itu lemah dan memiliki banyak masalah dalam hal validitas. Dan tidak ada satupun hadits yang membolehkan hukuman bagi pelaku murtad semata-mata karena murtad.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam Shahih al-Bukhari (buku hadits yang paling otoritatif) justru dikemukakan  kisah tentang seorang muallaf Badui yang datang kepada Nabi dan meminta Nabi membatalkan syahadatnya. Tiga kali dia datang kepada Nabi dengan permintaan yang sama, tiga kali pula Nabi mengabaikannya. Sampai orang itu kemudian meninggalkan Madinah, Nabi tetap tidak melakukan apa-apa dan tidak pernah ada berita bahwa Nabi mengeluarkan ancaman hukuman bagi orang yang mengaku murtad itu. Tentu saja ada pengalaman di mana penguasa Islam menyerang kelompok murtad, misalnya yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Shiddiq kepada kelompok Musailamah. Musailamah dikabarkan mengaku sebagai seorang nabi. Peristiwa ini dan sebuah hadits lemah &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;man baddala dinahu faqtuluh&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; (“bunuhlah orang yang mengganti agamanya”) oleh kalangan Islam radikal digunakan sebagai dasar bagi penyerangan terhadap mereka yang dianggap murtad, termasuk Ahmadiyah. Secara gegabah mereka bahkan mengklaim bahwa menghukum orang murtad adalah hasil suatu &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;ijma’&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; atau suatu kesepakatan mayoritas ulama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Menurut Mohammad Omar Farooq, sejak zaman klasik Islam sampai sekarang tidak  pernah ada kesepakatan ulama untuk menghukum pelaku murtad. Tafsiran yang  berkembang secara luas di kalangan ulama terkemuka mengenai peristiwa penyerangan terhadap kelompok Musailamah bukan didasarkan semata-mata karena Musailamah murtad atau mendaku sebagai Nabi, tapi karena dia mencoba melakukan suatu pembangkangan politik. Para ulama justru memandang bahwa murtad pada dirinya sendiri tidak bisa dihukum; murtad menjadi bermasalah ketika perilaku murtad diikuti oleh suatu tindakan makar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Omar Farooq menceritakan sebuah kisah pada masa Umar bin Abdul Azis. Ada sejumlah orang yang menyatakan diri keluar dari Islam. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Maimun bin Mahram (seorang gubernur) kepada Umar. Umar memerintahkan untuk membebaskan mereka dan menuntut mereka membayar pajak sebagaimana warga negara pada umumnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sufyan ats-tsauri (amirul mukminin fi al-hadits/raja para ahli hadits) dan Ibrahim Al-Nakha’i (tabi’in) sepakat melarang penghalalan darah orang murtad. Bagi mereka, pintu tobat selalu terbuka. Ketimbang menghalalkan darah, lebih baik mengajak mereka. Sementara Syamsuddin al-Sarakhsi (ahli hukum Islam terkemuka dari mazhab Hanafi) menyatakan bahwa betul murtad atau ingkar iman adalah pelanggaran yang sangat serius, tapi itu urusan antara seorang manusia dengan Tuhan, dan hukumannya ditunda sampai hari pembalasan (akhirat). Syeikh Mahmud Syaltut (mantan Imam Besar al-Azhar) memiliki pandangan senada: ingkar iman adalah dosa. Dalam Quran, hukuman bagi pendosa, menurut Syaltut, hanya di akhirat. Syeikh Gamal al-Banna (adik Hasan al-Banna) lebih tegas lagi menyatakan: “tidak ada hukuman bagi pelaku murtad atau ingkar iman. Kebebasan berpikir adalah tulang punggung Islam.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Baik ditinjau dari nalar biasa, Konstitusi, hukum, HAM, doktrin utama agama Islam, maupun dari kesepakatan ulama, Islam harus dengan tegas dan lugas mendukung kebebasan orang berpindah agama, kebebasan bergabung dengan kelompok-kelompok dalam  satu agama, dan kebebasan menafsir agama. Iman adalah urusan manusia dengan Tuhan. Jika demikian, kita patut bertanya, atas dasar apa sebenarnya para pelaku  kekerasan itu melakukan aksi mereka? Atas dasar apa jemaat Ahmadiyah dikejar-kejar, diteror, dan dibunuh? Akal sehat dan agama jelas tidak berada pada pihak pembunuh dan teroris.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;(Tulisan ini telah terbit di &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Koran Tempo&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, 15 April 2011&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a style="font-family: georgia;" href="http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/04/15/ArticleHtmls/15_04_2011_011_003.shtml?Mode=1"&gt;http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/04/15/ArticleHtmls/15_04_2011_011_003.shtml?Mode=1&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-2518292505659342529?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2518292505659342529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2518292505659342529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2011/04/argumen-islam-untuk-kebebasan-sebuah.html' title='Argumen Islam untuk Kebebasan: Sebuah Pembelaan terhadap Ahmadiyah'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-yNQsH--Pbbc/Ta0mM-WBqUI/AAAAAAAAAPY/rwdCFYH69CU/s72-c/penyerangan-ahmadiyah.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-7630658638140403515</id><published>2011-03-31T05:41:00.009+07:00</published><updated>2011-03-31T06:01:47.266+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dewan Revolusi Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ade Armando'/><title type='text'>Dewan Revolusi Islam sebagai Ancaman bagi Demokrasi</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Ade Armando&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Pemimpin redaksi Madina Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Terangkatnya kabar tentang Dewan Revolusi Islam (DRI) menunjukkan bahwa tujuan gerakan radikal anti-Ahmadiyah bukan untuk meluruskan akidah. Di belakang itu ada politik kekuasaan. Kabar tentang Dewan Revolusi itu semula nampak seperti sebuah dagelan. Itu berawal dari kabar yang beredar di media sosial, awal pekan ketiga Maret ini, tentang berdirinya sebuah Dewan Revolusi Islam yang maklumatnya bisa diakses di sebuah situs di Internet. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kalau dibaca, format DRI mendekati struktur sebuah pemerintahan. Di situ ada Kepala Negara (bukan Presiden) yang akan diisi oleh Habib Rizieq Shihab. Wakilnya adalah Wakil Amir Majelis Mujahiddin, Abu Jibril. Di atasnya ada Dewan Fuqaha, yang antara lain diisi: KH Abu Bakar Ba’asyir, KH Makruf Amin (Ketua MUI), dan KH Hasyim Muzadi (mantan Ketua PBNU).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-zGHfAK6qbAU/TZO1D5vsmBI/AAAAAAAAAPI/pWE57-zEXQ4/s1600/Bubarkan%2BAhmadiyah%2B1.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 326px; height: 244px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-zGHfAK6qbAU/TZO1D5vsmBI/AAAAAAAAAPI/pWE57-zEXQ4/s400/Bubarkan%2BAhmadiyah%2B1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5590010641142028306" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam DRI, juga terdapat nama sejumlah menteri, antara lain: Munarman SH (sebagai Menhankam), KH Cholil Ridwan (sebagai Menteri Agama), Ridwan Saidi (Menteri Kebudayaan), Ahmad Sumargono (Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal). Selain itu ada dua tokoh partai politik Islam: Ali Mochtar Ngabalin (sebagai Menteri Luar Negeri) dan MS Kaban (Menteri Dalam Negeri). Sebagai Menkopolkam adalah Tyasno Sudarto.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Di bagian akhir maklumat, tertulis pernyataan tegas: “Jika pasca pansus ini keadaan vacuum, DRI siap ambil alih kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan Indonesia dengan syariat Islam….” Selain itu ada pula undangan bagi pembaca: “Siapa mau ikhlas gabung untuk menjadi para garda revolusi Islam silakan daftar.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Penandatangan maklumat ini adalah M. Al Khaththath. Tokoh yang berperan besar dalam konsolidasi kelompok-kelompok radikal ini adalah salah seorang pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia, selain berposisi sebagai Sekjen Forum Umat Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Informasi semacam ini memang banyak dibuat dan beredar di berbagai milis. Lazimnya sekadar untuk lelucon. Tapi untuk soal DRI, ternyata lain. Ketika berita ini mencuat, Al Khaththath mengakui bahwa Dewan tersebut memang sempat dibentuk Maret tahun lalu. Pembentukan DRI dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kevakuman pemerintahan akibat kekacauan yang ditimbulkan kasus Bank Century. Nyatanya, kata Al Khaththath lagi, kevakuman itu tak terjadi. Karena itu, Dewan Revolusi tak beroperasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kalau cerita selesai di situ, gagasan DRI bisa diabaikan begitu saja. Masalahnya, ada rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa ini sebenarnya jauh dari sederhana.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Salah satu fakta penting adalah bahwa kata ‘revolusi’ itu ternyata terus digunakan. Sejak awal tahun, istilah itu nampak sebagai kata kunci gerakan kelompok-kelompok Islam radikal. Saat peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di bilangan Petamburan yang digelar DPP FPI pertengahan Februari lalu terdapat spanduk besar yang bertuliskan “Bubarkan Ahmadiyah atau Revolusi!”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam orasinya pada unjuk rasa gabungan FPI, FUI, dan sejumlah ormas lain yang mendesak pembubaran Ahmadiyah di Bundaran HI pada awal Maret lalu, Rizieq Shihab juga dengan tegas menyatakan “Presiden, bubarkan Ahmadiyah atau revolusi.” Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang juga menjabat sebagai kepala negara DRI itu juga menegaskan bahwa istana adalah tempat setan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tabloid &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Suara Islam&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; edisi 108 (4-18 Maret) yang merupakan media kalangan Islam radikal mengangkat headline ‘Saatnya Revolusi’. Tulisan-tulisan di edisi itu melihat kemungkinan gelombang revolusi yang terjadi di Timur Tengah akan menerpa Indonesia. Dan Ahmadiyah adalah isu utama yang bisa menggulingkan SBY.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pernyataan-pernyataan para tokoh garis keras dalam edisi itu memang mengindikasikan dorongan agar revolusi Islam berlangsung di Indonesia. Abu Jibril (Wakil Amir Majelis Mujahiddin) meminta MUI bersedia tampil memimpin revolusi. Katanya lagi: “Memang saat ini umat Islam Indonesia masih takut mati. Kita harus banyak belajar dari umat Islam di Mesir, Tunisia, dan Libya yang tak takut lagi terhadap kematian demi perjuangan menegakkan kebenaran.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Di dalam Rubrik Galeri Opini beragam pandangan serupa tersaji. Sri Bintang Pamungkas menyatakan: “Ahmadiyah bisa menjadi salah satu pemicu revolusi yang akan menyulut kemarahan rakyat yang sudah lama ditahan-tahan.” Rizal Ramli (mantan Menko Perekonomian) menyebut ‘Agustus SBY Lengser’. Alfian Tanjung (Ketua Umum Taruna Muslim) menyatakan, ‘perlu dibentuk pasukan revolusi Islam’. Pemimpin redaksi tabloid tersebut, Aru Syeiff Abdullah, menulis kolom khusus berjudul  “Revolusi Saatnya Tiba?”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam edisi berikutnya (18 Maret-1 April), &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Suara Islam&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; kembali menyuarakan tuntutannya. Gagasannya tetap: ‘Bubarkan Ahmadiyah atau Revolusi!’ Suara Islam menampilkan sebuah maklumat yang menyatakan bahwa bila Presiden tetap enggan membubarkan Ahmadiyah, berarti Presiden akan berhadapan dengan Allah dan Rasul-Nya, dan juga layak dimakzulkan karena telah melanggar sumpah jabatan. Ada pula Ridwan Saidi, mantan aktivis HMI, yang mengatakan: “September SBY Jatuh”.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Wawancara panjang dengan Munarman (Ketua Tim Advokasi FUI) membawa semangat serupa. Menurutnya, isu Ahmadiyah seharusnya menjadi pemersatu umat Islam dalam melihat rezim SBY sebagai ‘reprsentasi kekuatan jaringan zionis internasional’. Dia juga memperkirakan bila dalam dua bulan, setiap hari terus-menerus aksi dilakukan disertai pendudukan gedung DPR/MPR, SBY (seperti Soeharto) bisa mundur. Bila SBY jatuh, katanya, sebuah pemerintahan Islam akan berdiri. “Bukan revolusi Mesir yang pindah ke Indonesia,” katanya, “justru kita akan memulai revolusi untuk menerapkan syariat di Indonesia.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Apa yang ingin ditunjukkan di sini adalah bahwa gagasan memperoleh kekuasaan politik sebagaimana tercermin dalam pembentukan DRI pada 2010 itu bukan sekadar obrolan di mushalla. Kalau dilihat mereka yang terlibat di dalamnya memang adalah kelompok-kelompok Islam politik yang tersingkir akibat proses demokrasi. Mereka bercita-cita memperoleh bagian dalam tampuk kekuasaan, tapi selama ini tak pernah diberi tempat oleh sang Presiden yang mungkin juga sakit hati dengan isu ‘Kristen’ yang dilekatkan pada istrinya menjelang pemilu 2009. Mereka bahkan tak dilirik oleh partai politik dengan identitas keislaman yang cukup berpengaruh, PKS. Dalam pemilu, suara kalangan garis keras ini sangat tidak berarti.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dengan demikian, hasrat untuk mendelegitimasi pemerintahan SBY sangat mungkin melatarbelakangi serangan politik mereka yang berkelanjutan. Hanya saja, untuk itu, kalangan ini harus terlihat cukup besar dan memiliki daya tekan dan daya tawar yang kuat. Mereka semula berharap kasus Bank Century dapat dimanfaatkan. Ketika itu ternyata tak berlanjut, mereka memperoleh satu isu baru yang nyatanya mengangkat identitas dan kekohesifan mereka secara lebih menonjol: Ahmadiyah dan mungkin isu-isu sejenis lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dengan mengangkat isu Ahmadiyah, kelompok ini memperoleh daya ungkit yang dibutuhkan. Dengan mencitrakan penyerangan terhadap Ahmadiyah sebagai bagian dari jihad melawan kesesatan, kaum radikal ini memposisikan diri sebagai ‘penyelamat’ Islam dari keburukan rezim pemerintahan yang, menurut mereka, dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan asing. Dan serangan demi serangan yang mereka lakukan turut membangun kesan kebesaran kekuatan yang mereka miliki. Apalagi, secara berkelanjutan, serangan mereka melibatkan ribuan orang yang bersedia bertempur di jalan untuk membela Islam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kalau memang demikian strategi mereka, itu nampaknya menemui sasaran. Kalangan garis keras ini sekarang benar-benar menjadi kelompok penekan yang harus diperhitungkan. Dalam konteks itu, apa yang dikabarkan saluran televisi internasional, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Al Jazeera&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, pada 22 Maret 2011, menjadi tampak sangat masuk akal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam pemberitaan itu, Al Jazeera memaparkan adanya kerjasama antara kelompok-kelompok Islam garis keras Indonesia dengan pensiunan perwira militer yang ingin menggulingkan Presiden SBY. Tak kurang dari mantan KSAD, Jenderal (purn) Tyasno Sudarto, mengakui bahwa kelompok militer memang menemukan kesamaan tujuan dengan kelompok-kelompok Islam yang ingin agar SBY turun dari tampuk kekuasaan. “Melalui revolusi damai,” ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Al Jazeera juga mewawancarai tokoh-tokoh Islam garis keras, termasuk Al Khaththath, yang mengaku didatangi perwira militer. Al Khaththath mengatakan, “Saya hanya bisa mengatakan, bahwa saya memang didekati perwira militer, itu saja.” Namun, narasumber lain, bicara lebih lugas. Menurut pimpinan organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis), Chep Hernawan, dia memang didatangi perwira militer yang menyatakan dukungan atas aksi-aksi kelompok Islam menuntut SBY untuk membubarkan Ahmadiyah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Satu hari kemudian, Chep bahkan menyatakan pada &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Tempo Interaktif&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, rencana mereka untuk menggulingkan SBY didukung beberapa Jenderal bintang tiga. “Sekitar 1-2 bulan lalu bertemu, mereka berikan dukungan moril dan siap membantu,” jelas Chep.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Menurut Chep, para purnawirawan jenderal itu mendekatinya akhir Januari, atau sekitar sebulan sebelum penyerbuan yang menewaskan tiga orang Ahmadiyah di Cikeusik terjadi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sang Jenderal, kata Chep, muak dengan kebohongan pemerintahan SBY. “Mereka bertanya, apa yang diangkat untuk menumbangkan Susilo Bambang Yudhoyono. Isunya apa? Kasus Century tidak mampu. Barangkali isu Ahmadiyah,” ujar Chep, sebagaimana dikutip Tempo.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Rangkaian fakta itu menunjukkan bahwa isu tentang upaya membangun kekuatan politik untuk memperoleh bagian kekuasaan oleh kelompok-kelompok Islam radikal sama sekali jauh dari remeh. Ahmadiyah, dalam hal ini, sekadar menjadi korban seperti kaum Yahudi di zaman awal kemunculan Nazi di Jerman sebelum Perang Dunia II. Kehancuran Ahmadiyah akan menjadi sumber tenaga dan kekuatan bagi kelompok Dewan Revolusi Islam untuk menguasai panggung politik. Dan strategi mereka terbukti sukses. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;Sumber:&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;a href="http://www.madina-online.net/index.php/editorial/907-editorial/349-dewan-revolusi-islam-sebagai-ancaman-bagi-demokrasi"&gt;http://www.madina-online.net/index.php/editorial/907-editorial/349-dewan-revolusi-islam-sebagai-ancaman-bagi-demokrasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div  style="text-align: right;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-7630658638140403515?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7630658638140403515'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7630658638140403515'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2011/03/dewan-revolusi-islam-sebagai-ancaman.html' title='Dewan Revolusi Islam sebagai Ancaman bagi Demokrasi'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-zGHfAK6qbAU/TZO1D5vsmBI/AAAAAAAAAPI/pWE57-zEXQ4/s72-c/Bubarkan%2BAhmadiyah%2B1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4516280771686166526</id><published>2011-02-10T00:59:00.009+07:00</published><updated>2011-03-27T21:51:19.621+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gautama Buddha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Mengungguli Para Pendiri Agama Kuno</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemerhati perkembangan sains&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi kehidupan beragama dan hubungan antar-aliran keagamaan belakangan ini di Indonesia menimbulkan keprihatinan banyak orang. Tak sedikit orang kini bertanya, apa masih ada gunanya jika orang tetap mau beragama, ketika kehidupan beragama di Indonesia sudah demikian rendah mutunya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tahukah kita bahwa mutu keberagamaan seseorang akhirnya ditentukan bukan oleh berapa tinggi fanatisme keagamaannya atau oleh baktinya kepada agamanya sendiri, melainkan oleh apa yang dia perbuat dan apa yang dia tidak perbuat terhadap sesamanya? Nilai dan autentisitas iman keagamaan seseorang pada akhirnya diuji pada perbuatan orang itu dalam level praktis. Jika perbuatan seorang beragama menimbulkan kesusahan dan penderitaan pada sesamanya, orang beragama ini tidak dapat disebut sebagai orang beragama. Orang semacam ini lebih pantas disebut sebagai seorang kafir.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-_DZ92VKvEEg/TVvo2Fis-hI/AAAAAAAAAPA/pde_Y9Rej7Y/s1600/Human%2Bversus%2BDivine%2Band%2Bhuman%2Bwon.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 291px; height: 396px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-_DZ92VKvEEg/TVvo2Fis-hI/AAAAAAAAAPA/pde_Y9Rej7Y/s320/Human%2Bversus%2BDivine%2Band%2Bhuman%2Bwon.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5574304979699431954" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Manusia mengungguli Allah ...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Jelaslah bahwa untuk dapat beragama dengan bermutu dan autentik, di antara hal-hal lainnya, ajaran-ajaran dan hikmat para pendiri agama-agama kuno menjadi penting dan relevan, dan perlu dijalankan dan diamalkan, lewat perenungan-perenungan kritis, dalam kehidupan seorang beragama di dalam suatu masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ajaran-ajaran dan hikmat para pendiri agama malah sebetulnya jauh lebih penting ketimbang doktrin-doktrin atau dogma-dogma ortodoks keagamaan yang umumnya dibuat pada masa yang lebih kemudian dalam kehidupan komunitas-komunitas keagamaan. Bahkan seringkali doktrin-doktrin ortodoks suatu agama, yang umumnya disusun beberapa abad sesudah si pendiri agama wafat, menyimpang jauh dari ajaran-ajaran dan hikmat asli si pendiri agama. Sebuah contoh saja. Doktrin-doktrin ortodoks gereja yang menyatakan bahwa Yesus itu “Allah seratus persen dan manusia seratus persen”, atau bahwa “Yesus itu Oknum Kedua dari Tritunggal Kristen”, atau bahwa “Yesus itu sang Pencipta segalanya”, adalah doktrin-doktrin ortodoks yang tidak sejalan sama sekali dengan ajaran-ajaran dan hikmat asli Yesus, meskipun sangat dipercaya oleh orang Kristen umumnya. Mustahil membayangkan seorang Yahudi yang bernama Yesus dari Nazaret di abad pertama berkata tentang dirinya sendiri, “Akulah Oknum Kedua Tritunggal ilahi”, atau “Akulah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pantokrator&lt;/span&gt;, Allah Yang Maha Kuasa, sang Pencipta segala sesuatunya dalam jagat raya”, atau “Akulah Allah yang sesungguhnya dan manusia yang sesungguhnya.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Maka jelaslah ajaran-ajaran dan hikmat asli para pendiri agama perlu digali ulang, perlu dihidupkan kembali, dan perlu disegarkan ulang terus-menerus. Ajaran-ajaran dan hikmat asli para pendiri agama ini sangat jauh lebih penting ketimbang dogma-dogma ortodoks suatu agama yang disusun belakangan, berapa dalam pun dogma-dogma ortodoks ini telah dipercaya dan telah membentuk identitas suatu komunitas keagamaan. Tetapi sekalipun halnya demikian, tetap saja sikap &lt;span style="font-style: italic;"&gt;very critical&lt;/span&gt; harus diperlihatkan dan diberlakukan terhadap ajaran-ajaran dan hikmat asli para pendiri agama, sebab ajaran-ajaran dan hikmat asli mereka bisa tidak relevan lagi buat zaman sekarang. Segala sesuatu apapun dari zaman kuno sangat besar kemungkinannya tak relevan lagi dalam dunia zaman sekarang, karena segala sesuatu di kolong langit ini terus berubah dan berganti, tak ada yang abadi. Jika ada sesuatu yang abadi dalam dunia ini, itu adalah perubahan itu sendiri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kita harus senantiasa ingat bahwa para pendiri agama kuno apapun, sesuci apapun mereka dipandang, adalah tetap manusia-manusia kuno, yang hidup dalam suatu dunia kuno, di tempat-tempat lain, di suatu zaman kuno, yang memegang berbagai &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;wisdom&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;worldview&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; dan ilmu pengetahuan kuno yang sudah ketinggalan zaman. Kalau pun ada hikmat yang kekal dalam ajaran-ajaran mereka, kegunaan dan relevansi hikmat yang semacam ini juga tetap perlu dipikirkan kembali dalam-dalam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dengan jujur harus dikatakan bahwa kita yang hidup dalam zaman modern bisa dan harus mampu menghasilkan pandangan, hikmat dan ajaran yang lebih hebat dan lebih kena dibandingkan pandangan, hikmat dan ajaran Ibrahim, Musa, Lao Tsu, Konfusius, Gautama Buddha, Khrisna, Manu, Epikurus, Sokrates, Philo, Yesus, Paulus, Gulam Ahmad, dan lain sebagainya. Gautama Buddha, luar biasa sekali, bahkan meminta para pengikutnya membangun suatu sikap sangat kritis terhadap tradisi apapun bahkan terhadap dirinya sendiri ketika sang Buddha bersabda, “Jangan percaya hal apapun hanya karena kamu telah mendengarnya. Jangan percaya hal apapun hanya karena hal itu telah dibicarakan dan digunjingkan oleh banyak orang. Jangan percaya hal apapun hanya karena hal itu tertulis dalam kitab-kitab keagamaanmu. Jangan percaya hal apapun hanya karena hal itu dikatakan berdasarkan otoritas guru-guru dan sesepuh-sesepuhmu. Jangan percaya tradisi apapun hanya karena tradisi itu telah diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya. Tetapi setelah kamu observasi dan analisis, maka ketika kamu mendapati hal apapun sejalan dengan akal budimu dan menolongmu untuk mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi satu dan semua orang, maka terimalah itu dan jalankanlah.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sebuah kesalahan besar orang beragama pada umumnya di masa kini adalah mereka tidak berhasil melihat kalau diri mereka sebenarnya bisa lebih hebat dari para pendiri agama-agama kuno. Maka saran saya adalah: Unggulilah para pendiri agama kuno!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Selain itu, bukan hanya ajaran-ajaran dan hikmat para pendiri agama kuno yang penting, melainkan juga pribadi atau persona para pendiri agama itu sendiri, khususnya kalau kita menjadi praktisi meditasi. Dalam meditasi, kita membutuhkan sebuah titik konsentrasi. Nah, ajaran-ajaran atau hikmat yang abstrak mustahil atau sulit untuk dijadikan sebuah titik acuan konsentrasi. Sebaliknya, jika kita memakai suatu figur atau persona yang kongkret sebagai titik konsentrasi, meditasi kita akan jauh lebih mudah dijalankan. Tentu saja persona yang kita jadikan titik konsentrasi tak dapat dipisahkan dari ajaran-ajaran dan hikmat yang mereka pernah ajarkan. Kita bahkan bisa merekonstruksi sendiri dengan bebas bagaimana rupa wajah dan tubuh si persona ini dengan bertolak dari ajaran-ajaran dan hikmat mereka. Nah, seorang Kristen akan mudah bermeditasi jika gambar wajah Yesus (apapun rupa wajah Yesus dalam gambar ini!) dijadikan titik konsentrasinya. Begitu juga, seorang pemeditasi Buddhis akan mudah bermeditasi jika wajah Gautama (bagaimana pun juga gambar wajahnya dibayangkan!) dengan riil menjadi titik konsentrasinya. Atau, seorang Muslim akan mudah bermeditasi jika dia memakai kaligrafi nama Allah sebagai sebuah titik konsentrasinya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Jadi, adalah perlu juga para pendiri agama kuno dikenali secara pribadi sebagai persona-persona suci zaman lampau. Kita perlu merekonstruksi terus-menerus pribadi para pendiri agama kuno ini, lewat hikmat dan ajaran-ajaran mereka, dalam konteks sejarah kehidupan mereka masing-masing. Kekristenan boleh dikata berada di garis terdepan dalam usaha-usaha ilmiah merekonstruksi wajah dan kepribadian Yesus, dengan memakai sekian metodologi penelitian ilmiah yang andal. Tetapi sayangnya, para pemikir Kristen konservatif terus menerus menyatakan dengan keliru bahwa usaha-usaha merekonstruksi Yesus yang dilakukan para sejarawan kritis adalah usaha-usaha berbahaya yang perlu dihambat. Padahal menemukan kembali persona tokoh-tokoh suci para pendiri agama kuno serta dengan kritis merenungi kembali ajaran-ajaran dan hikmat asli mereka, dapat merevitalisasi agama kita sendiri dalam zaman kita sendiri dan dapat meningkatkan mutu dan autentisitas keberagamaan kita. Yang terpenting bukanlah &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;back to the Holy Scriptures&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, melainkan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;back to Holy Figures behind the holy texts!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2011/01/21/Opini/krn.20110121.224706.id.html"&gt;http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2011/01/21/Opini/krn.20110121.224706.id.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4516280771686166526?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4516280771686166526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4516280771686166526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2011/02/mengungguli-para-pendiri-agama-kuno.html' title='Mengungguli Para Pendiri Agama Kuno'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-_DZ92VKvEEg/TVvo2Fis-hI/AAAAAAAAAPA/pde_Y9Rej7Y/s72-c/Human%2Bversus%2BDivine%2Band%2Bhuman%2Bwon.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-1524975055094331109</id><published>2011-01-09T06:24:00.002+07:00</published><updated>2011-01-09T20:54:56.870+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muhamad Ali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Global Islam'/><title type='text'>Global Islam Between Images and Reality</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Muhamad Ali&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;The writer, author of &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Bridging Islam and the West: An Indonesian View&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;  (2009), &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;is an assistant professor in religious studies, University of  California, Riverside&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a style="font-family: georgia;" href="http://www.thejakartapost.com/news/2010/12/20/global-islam-between-images-and-reality.html"&gt;http://www.thejakartapost.com/news/2010/12/20/global-islam-between-images-and-reality.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Globalization has made the world of Islam more heterogeneous than homogeneous. It continues to shape Islam identities and moralities, imagined or real, at both global and local levels. What is conceptually homogenous is Islam itself, but what it means differs.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Globalization in its broadest sense is not new, and early Islam normatively preached trans-racial, trans-ethnic solidarity of the community of the believers, although information technology today has made them even more aware of the world.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TSm-CboTySI/AAAAAAAAAO0/FgI3QxTsOrU/s1600/islam%2Bmap.gif"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 370px; height: 171px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TSm-CboTySI/AAAAAAAAAO0/FgI3QxTsOrU/s320/islam%2Bmap.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5560184163951429922" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Islam emerged as a local path of Prophet Muhammad and his followers, but with the power of the Koran and Arabic, Islam has ever since become increasingly global, crossing non-Arabic Europe, Africa, Asia, Australia and the Americas. From early times, Muslims have been politically divided into the Shiite and the Sunni, the Khawarij, the Murji’a, the Mu’tazila, and so forth, although the efforts to unify them have never ceased.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Of course, Muslims read the Koran, commanding them to be united in the rope of God, not to be divided into sects, but there is neither linear nor teleological history of Islam, as if all Muslims are progressing from the chaos to the orderly.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Elements of the old and the new, the normative and the practical, the just and the unjust, have interacted in ways that vary from people to people and from time to time. There is no one direction of Islam today, as was the case in the past.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The lack of one global leadership of Islam has been felt as a challenge to the unity by some of the believers reviving the caliphate when this same deficiency is cherished by most other Muslims scattered in and working through their nation-states, ethnicities, social or political organizations.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The phrase “the Muslim world” itself is problematic if it means there is real, effective, face-to-face unity among most Muslims in the world today.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Of course, in Islamic sermons and publications, prayers are recited for Muslims in Palestine, Iraq, Afghanistan, Somalia and other conflict areas where Muslims suffer from war.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;But when people talk about global or transnational Islam, or Islamic revivalism, they refer to the fundamentalist, “Islamist”, “jihadist”, very little to the progressive, sometimes liberal orientations and expressions that exist.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Being socially and modernly constructed, the labels are felt necessary in people’s attempt at simplifying complex realities, but the perception of Islamic fundamentalism as the main player in global discourse and politics has not become weaker.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Thus, people today are not used to pointing to the Turkish Fethullah Gulan Movement, the Indonesian Muhammadiyah or the Nahdlatul Ulama, progressive Muslim networks, which have become increasingly no less global than hard-liners such as al-Qaeda, Jamaah Islamiyah, or the more diverse Muslim Brotherhood.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;At the same time, much ignorance and instant information about Islam and Muslim societies: with so much information and variables available in TV programs, films, novels and the Internet, Muslims and non-Muslims alike do not necessarily have the knowledge to comprehend the complexity. Thus it may be easier to find a claim that Islam is an intolerant religion among the Islamophobic societies or to read another that claims it is a tolerant, peaceful religion among the devout preachers and committed leaders.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;With other religious and secular leaders, Muslim leaders from Indonesia, Iran, Egypt, Turkey and other countries have been promoting global tolerance, balance of power and peace, searching for a common ground, although still limited to the Abrahamic religions: Judaism, Christianity and Islam, albeit still exclusive of other faiths.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Within the global religious markets, Muslim leaders and scholars, often along with non-Muslim counterparts, have thus been more preoccupied with correcting the images or what they call misperceptions about Islam and Muslims, but they generally are not interested in acknowledging the degree of diversity and complexity of Islam and Muslims. There is an obsession with image-correction.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The conspiracy or global makar theory, neo-imperialism, clash of civilizations and cosmic war have remained crucial parts of global public discourse.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;But it is more difficult to find individuals and people who seek to understand both the complexity of Islam and the complexity of other religions and faiths, including secularism and liberalism.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Global Islam is the world of diversification, democratization and polarization of religious information and authority; no group represents or has the authority to orient all the Muslims across the globe, toward a real, unified community of believers.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The homogenization of the world of Islam has always been prayed for and preferred by many leaders, driven by both scriptures and real disunity, but problems and issues have endlessly polarized Muslims everywhere, not always as Muslims but as members of particular ethnic, national or political groups. Their immediate concerns are far more urgent for them to be addressed in their localities.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;As minorities, some Muslims have just started to debate how to be French Muslims, American Muslims, Australian Muslims and so forth, and as majorities, many Muslims continue to negotiate their place in an increasingly pluralistic society. Even within the nation-states and provinces, Muslims are divided into various factions, political or non-political.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;At the national and local levels, it is not so obvious for global citizens to recognize that many Muslim networks and organizations locally have contributed to addressing not so much Islamic problems but shared problems, such as governmental corruption, poverty, illiteracy, injustice, health, environment and violence.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Such local efforts in dealing with immediate problems with or without collaboration among Muslims, or between Muslims and non-Muslims, strengthen the diversification of Islam, rather than unifying it into a single global management.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;There is no global or local, social or political engineering that would be effective enough to homogenize the world of local Muslim societies everywhere. Muslims have long been active participants in localizing their “universal” worldview, thereby pluralizing the world. Perhaps it is God alone who knows best the mystery of human unity and diversity.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-1524975055094331109?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1524975055094331109'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1524975055094331109'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2011/01/global-islam-between-images-and-reality.html' title='Global Islam Between Images and Reality'/><author><name>Muhamad Ali</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14670589635851755520</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_knCS7ilkIHA/SS79dpwARZI/AAAAAAAAAjY/RuvW-jZ-YcY/S220/IMG_0363.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TSm-CboTySI/AAAAAAAAAO0/FgI3QxTsOrU/s72-c/islam%2Bmap.gif' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-751259363817377819</id><published>2011-01-01T16:33:00.011+07:00</published><updated>2011-03-27T21:52:24.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumpah Pemuda'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UUD 45'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NKRI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Peran Kaum Muda Indonesia dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama: Tantangan, Peluang, dan Hambatan</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemerhati perkembangan sains&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Kaum muda Indonesia adalah kalangan dalam masyarakat yang diharapkan  akan berperan positif dalam banyak bidang kehidupan bangsa dan negara  di masa depan, antara lain:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;ul  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang politik dan ideologi kebangsaan, sebagai para  pemimpin bangsa dan negara yang piawai dan cerdas menjalankan roda  pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan UUD 45 dan falsafah  Pancasila;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;   &lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang ekonomi, sebagai para pelaku bisnis dan kewirausahaan  yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ekonomi masyarakat, bangsa dan  negara secara keseluruhan;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang ketahanan bangsa, sebagai patriot bangsa dan negara  yang mampu mempertahankan kedaulatan teritorial NKR Indonesia dan mampu  mengadaptasikan bangsa dan negara dengan berbagai arus perubahan besar  yang sedang melanda dunia dalam banyak bidang tanpa kehilangan ciri-ciri  keindonesiaan yang konsisten dan dinamis;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang hubungan internasional, untuk menjadikan Indonesia  sebagai suatu bangsa dan negara yang memainkan suatu peran signifikan  dalam percaturan politik dan militer global;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang pendidikan dan penelitian serta pengembangan  keilmuan, untuk menjadikan Indonesia suatu negara modern yang memainkan  suatu peran global yang signifikan dalam penguasaan serta pengembangan  sains dan teknologi modern;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;dalam bidang kebudayaan, sebagai para pelaku pelestarian dan  perubahan kebudayaan yang akan memperkokoh identitas kebangsaan  Indonesia dalam  lingkup internal domestik dan dalam lingkup masyarakat  global. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TR73uDUao4I/AAAAAAAAAOk/0zUztJ1yqlY/s1600/kerukunan-beragama.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 333px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TR73uDUao4I/AAAAAAAAAOk/0zUztJ1yqlY/s400/kerukunan-beragama.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5557151360758752130" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Wali Songo Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;2.  Untuk dapat menjalankan fungsi mereka dalam minimal keenam bidang  tersebut di atas, kaum muda Indonesia memerlukan suatu bangsa dan negara  yang bersatu, yakni NKRI yang berpijak pada UUD 45 dan ideologi  filosofis Pancasila. Tanpa kesatuan dan persatuan sebagai bangsa dan  negara, yang diikat oleh UUD 45 dan ideologi Pancasila, kaum muda  Indonesia akan mengalami bukan saja banyak hambatan berat tetapi juga  ancaman kegagalan total dalam menjalankan semua fungsi tersebut.  Kesatuan dan persatuan bangsa dan negara adalah suatu syarat mutlak yang  harus dipenuhi jika kaum muda Indonesia ingin dapat dengan efektif  menjalankan keenam fungsi mereka tersebut dalam negara Indonesia di masa  depan. Keenam bidang tersebut di atas merupakan tantangan-tantangan  luas dan berat yang harus dihadapi kaum muda Indonesia dewasa ini dengan  berani, cerdas, ulet, tekun, penuh komitmen dan bermoral.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 3.  Kesatuan dan persatuan Indonesia yang sudah berhasil dibangun oleh  para bapak pendiri bangsa dan dapat dipertahankan hingga kini dalam  dekade pertama abad ke-21 senantiasa terancam oleh berbagai bentuk  primordialisme yang menolak kesatuan dan persatuan sosial-politis,  ideologis dan kultural. Dari sekian bentuk primordialisme, yang paling  potensial menghancurkan kesatuan dan persatuan Indonesia adalah  primordialisme kesukuan, kedaerahan, kebudayaan dan keagamaan, dengan  masing-masing menimbulkan ancaman bagi kesatuan dan persatuan bangsa  dalam peringkat dan skala yang berbeda. Kita semua tahu, minimal dalam  dekade pertama abad ke-21 primordialisme keagamaan dengan tajam mencuat  ke permukaan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia, dan  banyak kalangan telah mengalami berbagai bentuk kesusahan karena  primordialisme keagamaan yang mencuat tajam dalam aneka ragam bentuk.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TR74Cyu6_BI/AAAAAAAAAOs/9ISVcpIae18/s1600/unity%2Bin%2Bdiversity.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 291px; height: 265px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TR74Cyu6_BI/AAAAAAAAAOs/9ISVcpIae18/s400/unity%2Bin%2Bdiversity.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5557151717083773970" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kesatuan dalam keanekaragaman&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;4. Dari antara umat-umat beragama yang berbeda-beda yang ada di  Indonesia, kalangan Muslim dan kalangan Kristen adalah dua kalangan yang  paling kentara dan paling terang-terangan mendesakkan  keyakinan-keyakinan keagamaan mereka kepada masyarakat. Sudah banyak  pemerintah berbagai provinsi/kabupaten di Indonesia memberlakukan  syariah Islam sebagai landasan pemerintahan, dengan akibatnya hukum  positif yang berlaku secara nasional dan mengikat bangsa dan negara  diabaikan atau disingkirkan, sementara pemerintah pusat di Jakarta luar  biasanya mendiamkan saja. Ada kalangan yang dengan ringan saja  menyatakan bahwa hal ini terjadi akibat logis dari pelaksanaan otonomi  daerah. Para bupati yang dipilih langsung oleh rakyat, kata mereka,  berhak menentukan sendiri ke arah mana pemerintahan daerah harus  dijalankan sejalan dengan keinginan masyarakat pemilih mereka. Kalangan  ini tampaknya mengabaikan satu hal yang sudah jelas, yakni setiap kepala  daerah memiliki kekuasaan eksekutif untuk mempertahankan NKRI, bukan  untuk membubarkan NKRI. Mempertahankan NKRI tak bisa dilepaskan dari  mempertahankan Pancasila dan UUD 45. Ada juga minimal satu provinsi di  Indonesia yang berkeras ikut-ikutan mau memberlakukan injil Kristen  sebagai “UUD” tingkat provinsi. Masing-masing umat kedua agama ini  menyatakan bahwa mereka hanya melakukan tugas dan panggilan keagamaan  mereka, yang tertulis antara lain dalam kitab suci masing-masing dan  diajarkan (atau diindoktrinasikan) di dalam kegiatan-kegiatan pendidikan  keagamaan masing-masing serta dikhotbahkan kepada banyak orang dalam  komunitas masing-masing. Kegiatan-kegiatan dakwah di kalangan Muslim,  dan kegiatan-kegiatan pekabaran injil (atau evangelisasi) di kalangan  Kristen, yang keduanya bertujuan untuk mempertahankan, membuktikan,  mengargumentasikan dan memberitakan keunggulan masing-masing agama,  telah banyak kali menimbulkan konflik sosial horisontal  di dalam  masyarakat. Konflik ini mengambil bentuk adu wacana yang sengit dan  bentuk tindak kekerasan fisik, yang tidak sedikit di antaranya  mendatangkan korban nyawa dan korban harta benda, yang meninggalkan  luka-luka batin yang dalam dan sukar disembuhkan pada kedua belah pihak.  Siapa yang bersedia menjadi dokter-dokter penyembuh mereka sementara  Tuhan masing-masing agama ini berdiam diri saja!?  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 5. Primordialisme keagamaan sungguh-sungguh telah merusak kerukunan  kehidupan beragama di Indonesia, sementara dipercaya oleh banyak pihak  di dalam maupun di luar negeri bahwa Indonesia adalah suatu contoh  negara multiagama yang telah berhasil mengelola kehidupan yang rukun  antar umat-umat beragama. Keyakinan ini ternyata hanya ada dalam ide,  tidak ada dalam realitas. Sebagai bagian dari generasi muda Indonesia,  semua peserta workshop/lokakarya ini menghadapi suatu tantangan besar  untuk bisa berperan aktif dalam pengelolaan kemajemukan keagamaan di  Indonesia sedemikian rupa sehingga kemajemukan keagamaan bukan menjadi  suatu ancaman yang bisa mendisintegrasi bangsa dan negara, melainkan  suatu kekayaan sosio-kultural yang berfungsi integratif dan inspiratif  bagi kemajuan bangsa di masa depan. Untuk dapat berperan aktif semacam  ini, kaum muda Indonesia perlu pertama-tama mengedepankan nasionalisme  keindonesiaan mereka sebagai warga negara Indonesia dan patriot bangsa.  Nasionalisme keindonesiaan harus berada di atas primordialisme keagamaan  apapun, bahkan harus menjadi pengendali dan rem bagi dorongan-dorongan  primordial keagamaan dan dorongan-dorongan primordial lainnya (kesukuan,  kedaerahan, dan kebudayaan).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Harus diingat terus bahwa nasionalisme keindonesiaan bukanlah hal yang  asing bagi generasi muda Indonesia yang lahir dan hidup di bagian  manapun dari negara kepulauan Indonesia yang luas, mengingat kaum muda  Indonesia telah pernah mengikrarkan nasionalisme keindonesiaan ini dalam  suatu sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 ketika Indonesia masih dalam  penjajahan Belanda. Mengingat peran historis kaum muda Indonesia dalam  membangun nasionalisme keindonesiaan ini, sudah seharusnya kaum muda  Indonesia pada masa kini dapat membantu pemerintah pusat untuk  menjalankan pemerintahan di seluruh Indonesia dengan berlandaskan hanya  UUD 45 dan Pancasila. Mereka harus ikut mempertahankan Indonesia sebagai  negara Pancasila, bukan negara agama apapun. Bentuk NKRI sebagai negara  berideologi Pancasila dan ber-UUD 45 adalah satu-satunya bentuk yang  paling masuk akal dan paling setia pada sejarah bagi setiap usaha  membangun kerukunan antar umat-umat beragama.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 6. Untuk dapat membuat kemajemukan keagamaan sebagai sebuah unsur  pemersatu dan penginspirasi bangsa, setiap orang beragama di Indonesia,  apapun agama (atau kepercayaan) dan aliran keagamaannya (atau aliran  kepercayaannya), perlu memandang agamanya sebagai komplemen atau unsur  pelengkap bagi agama lainnya, unsur yang potensial dapat saling  memperkaya, baik dalam doktrin keagamaan maupun dalam praktek kehidupan  beragama. Untuk dapat memandang setiap agama sebagai sebuah pelengkap  bagi agama lainnya yang berbeda, dan untuk dapat saling memperkaya  antara agama yang satu dan agama yang lainnya, orang beragama apapun  harus sudah terbebas dari dogma triumfalisme dan superiorisme, yakni  dogma atau akidah yang memandang agama sendiri sebagai agama pemenang  yang menggungguli semua agama lainnya dalam segala segi. Orang muda yang  berjiwa dinamis dan yang menjalani suatu pergaulan yang ramah dan  terbuka dengan banyak orang lain yang berbeda di dalam dunia ini adalah  kalangan yang umumnya lebih mungkin terbebas dari dogma triumfalisme dan  superiorisme ini, ketimbang orang-orang yang sudah lanjut usia yang  umumnya mempertahankan suatu mindset atau pola pikir dan keyakinan yang  sudah tertutup rapat. Usia muda adalah sebuah peluang atau kesempatan  yang diberikan alam untuk dipakai bagi pencapaian kesatuan dan persatuan  serta persaudaraan universal antar semua orang dalam dunia ini. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;The sisterhood of humankind&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;  jauh lebih mudah terwujud di kalangan kaum muda sebagai warga dunia yang paling dinamis.      &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 7. Peluang lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh kaum muda Indonesia  dalam memajukan kerukunan antar umat-umat beragama adalah tersedianya  energi psikis-neurologis  yang besar dalam diri mereka untuk mempelajari  dengan kritis teks-teks keagamaan mereka (baik dalam bentuk kitab-kitab  suci maupun dalam bentuk tradisi-tradisi keagamaan ekstra-skriptural)  sehingga mereka dapat dengan bertanggungjawab memilah-milah mana  teks-teks suci yang potensial mendisintegrasi bangsa dan mana teks-teks  suci yang potensial menyatukan semua komponen bangsa yang berlainan  agama. Dapat dikatakan bahwa dalam setiap teks suci umat-umat beragama  termuat baik ajaran-ajaran yang dengan kuat menolak pluralisme keagamaan  maupun ajaran-ajaran yang dengan kuat pula mendukung pluralisme  keagamaan. Pluralisme adalah sebuah model sosio-teologis yang berupaya  menjelaskan realitas kemajemukan agama-agama sekaligus mengusulkan suatu  skema atau suatu desain bagaimana membangun suatu hubungan yang sehat  antar agama-agama yang berlainan, yang dilandasi oleh suatu pengakuan  akan adanya baik keunikan setiap agama maupun kesamaan atau kesejajaran  antar agama-agama. Dalam pluralisme diakui bahwa setiap agama adalah  khas atau unik, tetapi sekaligus juga umum. Model pluralisme adalah  suatu model yang paling mungkin membangun suatu kerukunan antar umat  beragama tanpa menyangkali baik keunikan masing-masing agama maupun  kesejajaran atau titik-temu antara agama-agama yang berlainan. Harus  diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia memiliki sebuah semboyan  sosio-ideologis kultural &lt;span style="font-style: italic;"&gt;bhinneka tunggal ika&lt;/span&gt;, bermacam-macam jenis  tetapi satu adanya.  Di luar bidang keagamaan, kaum muda Indonesia sudah  terbiasa hidup dalam iklim pluralis ketika mereka studi, bekerja,  bergaul dan berbudaya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 8. Kalau kita bisa memahami semua hal yang baru saja dikemukakan dalam  poin ketujuh di atas, maka sudah sepatutnya kita heran pada sikap MUI  yang mengharamkan model pluralisme dalam konteks kemajemukan keagamaan  di Indonesia. Kalau MUI konon bisa menerima pluralitas keagamaan (fakta  bahwa ada banyak agama di Indonesia yang berlainan), mustinya lembaga  non-pemerintah yang mewadahi kalangan cerdik pandai Muslim Indonesia ini  bisa juga menerima pluralisme sebagai sebuah model sosio-teologis yang  paling masuk akal, paling ramah, paling adil  dan paling indah dalam  mendesain hubungan antar umat-umat beragama yang berbeda-beda demi  terciptanya kerukunan yang jujur, tulus dan bermartabat antar umat-umat  beragama di Indonesia. Jika model pluralisme ditolak, maka minimal ada  dua alternatif lainnya, yakni eksklusivisme dan inklusivisme. Kedua  model alternatif ini tidak bisa menerima kesetaraan yang jujur, tulus  dan bermartabat antar semua agama dan kebersatuan semua umat beragama  dalam keanekaragaman. Dalam model eksklusivisme, setiap orang beragama  mengklaim agamanya sendiri sebagai agama terbenar satu-satunya. Dalam  model inklusivisme, agama anda akan menjadi penuh dan sempurna jika mau  berintegrasi dengan agama saya sebagai agama puncak atau agama raja yang  sudah mencapai kesempurnaan, yang menyerap dan menaklukkan semua agama  lainnya. Bagi kalangan Kristen inklusif, hanya Yesus-lah sang Matahari  kebenaran, dan jika bulan sabit Islami mau mendapatkan terang maksimal,  bulan sabit ini perlu diserap ke dalam terang cahaya Matahari kebenaran  Yesus. Itulah inklusivisme Kristen!&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 9. Dalam masyarakat Indonesia, dapat ditemukan anekaragam lembaga  swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga yang dibangun negara, yang  bertujuan untuk membangun suatu kehidupan yang rukun antar umat-umat  beragama di Indonesia, yang bertahan lenggeng dan untuk jangka panjang  ke depan. Tersedianya lembaga-lembaga semacam ini adalah juga peluang  berharga yang dapat diraih oleh kaum muda Indonesia untuk memperjuangkan  dan menegakkan kerukunan antar umat beragama. Biasanya, dengan didukung  dana dari berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri,  lembaga-lembaga ini mengadakan acara-acara seminar, pelatihan dan  lokakarya yang berhubungan dengan banyak usaha membangun suatu kerukunan  umat beragama di Indonesia. Dalam kegiatan-kegiatan seminar, pelatihan  dan lokakarya ini sebaiknya pemerintah Indonesia jangan terlalu banyak  mengendalikan dan mendikte masyarakat untuk sejalan dengan  gagasan-gagasan pemerintah tentang ihwal apa dan bagaimana membangun  kehidupan yang rukun antar umat beragama di Indonesia. Sebaiknya  pemerintah bertindak selaku fasilitator saja dan penyandang dana,  sehingga masyarakat dapat makin dewasa dan mandiri menangani berbagai  soal sekitar hubungan antar umat-umat beragama di Indonesia. Usul  tentang kebijakan non-intervensi pemerintah ini hanya efektif jika  umat-umat beragama di Indonesia sudah betul-betul dewasa dan tidak  mempraktekkan proselitisme. Tetapi jika umat-umat beragama yang  berbeda-beda terus saja berkelahi satu sama lain, atau jika  segmen-segmen tertentu dalam satu agama terus saja berlaku keras  terhadap segmen-segmen lain yang berbeda aliran dalam agama yang sama,  maka intervensi pemerintah sebagai suatu lembaga pendamai sudah  sepatutnya dilakukan, apalagi jika perselisihan antar umat-umat beragama  atau antar aliran-aliran dalam satu agama berakhir dengan tindak  kekerasan fisik yang menelan korban nyawa manusia dan harta benda, serta  menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; 10. Tentu saja kaum muda Indonesia perlu mengetahui bahwa ada banyak  hambatan yang telah dan akan menghadang mereka ketika mereka berupaya  untuk ikut membangun kerukunan antar umat beragama. Hambatan-hambatan  itu antara lain adalah:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;ul  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Fundamentalisme keagamaan, skripturalisme dan literalisme yang  menguat dan tampil dengan garang, militan dan takabur di mana-mana dalam  dunia dewasa ini di dalam hampir setiap agama, yang merongrong setiap  upaya membangun kehidupan yang rukun antar umat-umat beragama;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Pandangan dan sikap pro-Barat dan anti-Arab &lt;span style="font-style: italic;"&gt;versus&lt;/span&gt; pandangan dan  sikap pro-Arab dan anti-Barat, banyak ditemukan di Indonesia, khususnya  di dalam komunitas-komunitas Kristen dan Islam, yang membuat persoalan  kerukunan umat beragama di Indonesia menjadi persoalan yang berimplikasi  politik global, bukan hanya nasional atau lokal;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kemiskinan yang masih mencirikan kehidupan bagian terbesar rakyat  Indonesia kerap menjadi akar-akar terdalam dari setiap konflik antar  umat-umat beragama yang dapat berakhir dengan korban nyawa manusia;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Politik oportunis &lt;span style="font-style: italic;"&gt;devide et impera&lt;/span&gt;  kalangan politikus dan kalangan militer di Indonesia dewasa ini, yang  suka mengadu domba umat-umat beragama di Indonesia sehingga muncul  konflik horisontal berdarah antar rakyat, untuk menghindari atau  mengalihkan konflik vertikal antara rakyat dan penguasa politik dan  militer;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Keberpihakan pemerintah (pusat maupun daerah) seringkali malah  nyata ditujukan kepada umat beragama mayoritas di suatu kawasan sehingga  menimbulkan banyak penindasan dan perlakuan tak adil terhadap umat  beragama minoritas di kawasan yang sama;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Keberagamaan yang irasional mitologis masih sangat kuat dihayati  oleh penduduk Indonesia, mengalahkan pola kehidupan yang bertumpu kokoh  pada rasionalitas dan sains sebagai dua pemandu utama dalam pencarian  dan penemuan berbagai kebenaran saintifik dan kebenaran moral.          &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Jakarta&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, 28 Desember 2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; --------------&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; *) Makalah ini disampaikan pada workshop penguatan peran tokoh muda  untuk kerukunan beragama, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian  dan Pengabdian Masyarakat STAI Al-Hikmah Jakarta, bekerja sama dengan  Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama  RI, 28-30 Desember 2010, di Wisma Diklat Kopertais, Jalan Asrama Putra  Komplek UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Penulis makalah ini aktif dalam  kegiatan pengkajian hubungan antarumat beragama, menjadi seorang  kritikus agama dan teologi, dan pemerhati perkembangan sains. Alamat  email: ioanes27@yahoo.com. No HP: 081314755566. Alamat URL blog utama  pribadi: &lt;a href="http://www.ioanesrakhmat.blogspot.com/"&gt;http://www.ioanesrakhmat.blogspot.com&lt;/a&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-751259363817377819?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/751259363817377819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/751259363817377819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2011/01/peran-kaum-muda-indonesia-dalam.html' title='Peran Kaum Muda Indonesia dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama: Tantangan, Peluang, dan Hambatan'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TR73uDUao4I/AAAAAAAAAOk/0zUztJ1yqlY/s72-c/kerukunan-beragama.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-610916099008368440</id><published>2010-12-07T16:06:00.014+07:00</published><updated>2011-03-27T22:03:46.068+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Erotika Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makan Emadi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Betwa Sharma'/><title type='text'>Kebangkitan Erotika Islam: Lukisan-lukisan Nudis Seniman Muslim</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;by Betwa Sharma&lt;/span&gt;* (25 Maret 2010)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;(*Artikel Betwa Sharma ini telah terpasang di Internet sejak 25 Maret 2010, dalam situs &lt;a href="http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/full/"&gt;http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/full/&lt;/a&gt;.  Diterjemahkan seluruhnya untuk dapat dibaca oleh  teman-teman Indonesia sehingga kita semua mendapatkan sebuah gambaran  tentang apa yang tengah berlangsung dalam dunia kesenian Muslim  belakangan ini di Barat khususnya, dan tentu saja mampu melakukan penilaian dari berbagai sudut pandang. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam post ini hanya 1 lukisan yang ditampilkan. Bagi mereka yang ingin melihat banyak lukisan dan potret karya para seniman Muslim kontemporer, dipersilakan melihat langsung ke situs Betwa Sharma di atas.)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Salah satu gambar yang paling provokatif yang dilukis Hanan Tabbara adalah sebuah lukisan dari pastel dan arang yang menggambarkan darah berceceran, yang mengalir keluar dari vagina seorang perempuan. Tabbara melukis gambar ini setelah seorang sahabat dekatnya diperkosa, kemudian dia memasang lukisan ini pada gambar profil di Facebook-nya. Kini sudah dua tahun mahasiswi ilmu politik yang berusia 20 tahun dari Brooklyn ini melukis gambar-gambar telanjang. “Aku sadari bahwa hal ini dilarang, tetapi aku tidak mau pusing,” kata Tabbara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Alquran sendiri tidak secara khusus melarang seni telanjang, namun pendapat yang hampir umum di kalangan para pemuka agama Islam adalah bahwa Islam melarangnya. Akan tetapi, sejumlah seniman Muslim telah dengan berani melukis gambar-gambar telanjang. “Hal ini menimbulkan konsekwensi-konsekwensi moral yang melawan Islam,” kata Imam Shamsi Ali, pemimpin Islamic Cultural Center of New York. “Tidak ada pembenarannya untuk mengatakan bahwa melukis gambar telanjang diperbolehkan atas nama seni.”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Larangan ini pada dasarnya berasal dari tabu yang tidak memperbolehkan orang memikirkan hal-hal seksual ketika memandang gambar-gambar tubuh telanjang. Dilihat dari sudut ini, Imam Ali juga menjelaskan bahwa “tidaklah diinginkan” jika kaum Muslim memandang lukisan-lukisan telanjang, bahkan jika lukisan-lukisan ini dipandang sebagai karya-karya besar. “Islam melihat bahaya yang ditimbulkan dari lukisan-lukisan semacam itu jauh lebih besar ketimbang manfaatnya,” tegasnya. “Seorang artis dapat menyampaikan suatu pesan penting di dalam karyanya tanpa harus menggambar orang telanjang.”&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Tabbara, yang keluarganya berasal dari Lebanon, berusaha menempatkan Allah secara seimbang dengan gelora seninya untuk melukis. “Ada sangat banyak aturan, sosial dan politis, yang dapat melemahkan dan menghalangi kreativitas artis manapun,” katanya, seraya mengaku dengan terbuka bahwa dia telah melukis dengan memakai model-model telanjang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Banyak mahasiswi Muslim mengikuti kuliah di sekolah-sekolah seni yang mengharuskan mereka menggambar model-model telanjang. Seorang ulama keagamaan Muslim Syi’ah, Mushin Alidina, menasihati kaum Muslim untuk menolak mata kuliah ini sebab, di bawah Islam, kaum perempuan hanya dapat memperlihatkan wajah, pergelangan tangan, lengan dan kaki, sementara kaum pria perlu membuat bagian-bagian di antara pinggang dan lutut mereka tertutup. “Gagasan ini dipertahankan untuk mencegah bangkitnya syahwat dasariah manusia,” katanya menjelaskan.&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga, memakai model telanjang di Barat, hanyalah suatu fenomena yang belum lama muncul. Seorang sejarawan seni di Barnard College, Anne Higonnet, menjelaskan bahwa praktek ini berkurang setelah kejatuhan Imperium Romawi, lalu muncul kembali sebentar selama masa Renesans, lalu bangkit kembali di akademi-akademi kesenian Eropa abad ke-17 di mana kebanyakan pose dilakukan oleh kaum perempuan kelas pekerja atau oleh para pelacur. Debat mengenai apakah para seniman perempuan dapat bekerja dengan model-model telanjang terus berlangsung sampai akhir abad ke-19.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TP4ErqApFuI/AAAAAAAAAN4/vbE4c7QlELI/s1600/Miss%2BLiberty%2Bby%2BMakan%2BEmadi%2B%2528Muslim%2BErotica%2B2%2529.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 293px; height: 400px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TP4ErqApFuI/AAAAAAAAAN4/vbE4c7QlELI/s400/Miss%2BLiberty%2Bby%2BMakan%2BEmadi%2B%2528Muslim%2BErotica%2B2%2529.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5547876939024897762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Miss Liberty (karya Makan Emadi)&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Higonnet menunjukkan bahwa stigma terhadap ketelanjangan bahkan berlangsung hingga  abad ke-20 ketika para kritikus seni memperdebatkan gambaran Picasso mengenai lima orang pelacur di dalam karyanya yang dibuat tahun 1907, yang kini sudah menjadi sebuah karya klasik, yang diberi judul &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Les Demoiselles d'Avignon.&lt;/span&gt; “Lima pelacur ini dianggap menggambarkan bahaya seksualitas,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi seorang seniman kelahiran Lebanon, Hala Shoukair, 53 tahun, tidak merasa ada masalah ketika dia menggambar model-model telanjang di Sorbonne, Paris, selama tahun 1970-an. “Satu-satunya koneksi adalah antara aku dan pinsil…. Aku tidak memikirkan apakah Allah memandang ke arahku dan berkata, ‘Hala, jangan lakukan itu,” katanya menjelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shoukair yang sekarang berdiam di New York menegaskan bahwa tabu yang melarang Muslim membuat lukisan telanjang berasal dari suatu masyarakay yang konservatif, bukan dari agama Islam itu sendiri. “Kami sekarang ini hidup pada zaman Abad Pertengahan, di mana segala sesuatu dilarang, tetapi hal ini tidak akan selamanya demikian, dan suatu hari akan ada perubahan lagi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ms Nada Shabout, seorang professor kesenian Islam di Universitas Texas Utara, sependapat bahwa Islam tidak pernah mengambil suatu posisi formal sehubungan dengan lukisan telanjang, dan apa yang dipersepsi sebagai suatu larangan keagamaan sebenarnya adalah suatu tabu kultural yang dibebankan oleh suatu masyarakat konservatif. “Islam perlu dikeluarkan dari wacana semacam ini; kenyataannya adalah orang yang berbeda mengatakan hal-hal berbeda pada waktu-waktu yang berbeda,” katanya, sambil memperingatkan bahwa sebuah tabu yang disamarkan sebagai suatu larangan suci telah menciptakan suatu kesalahpahaman sangat besar dalam masyarakat.&lt;/span&gt; Sang professor menjelaskan bahwa tidak ada larangan tersurat yang sungguh-sungguh diperlukan karena para pemuka keagamaan, sejak dini, sudah melarang orang Islam melukis gambar-gambar yang seperti manusia hidup, karena mereka takut pada pemujaan berhala, dan kontroversi sekarang ini muncul hanya dalam abad ke-20 ketika sekolah-sekolah seni gaya Eropa bermunculan di Timur Tengah.&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Seorang seniman yang berusia 40 tahun, Khalid Al Tahmazi, yang berbasis di Bahrain, yang telah membuat sedikit lukisan setengah telanjang, menginginkan para pemuka keagamaan untuk tidak lagi hanya terpusat pada subjek lukisan, melainkan hendaknya hanya fokus pada pesannya. “Kami tidak membuat lukisan-lukisan itu untuk disembah; kami hanya membuat lukisan-lukisan itu mengekspresikan pikiran dan perasaan kami,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga, lukisan-lukisan telanjang telah muncul di sepanjang sejarah Islam, menurut pendapat seorang sejarawan seni, Zainab Bahrani di Universitas Columbia, khususnya di dalam dekorasi-dekorasi sampul manuskrip-manuskrip. “Tidak umum memang, tetapi ada,” katanya, sementara menjelaskan bahwa ketelanjangan demi ketelanjangan tidak diizinkan. “Dalam konteks suatu narasi atau suatu kisah, lukisan telanjang dimungkinkan dibuat.”&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Bahkan pada masa kini, adanya sedikit contoh seni dan fotografi telanjang hanya menimbulkan sedikit sakit kepala pada kaum imam, yang lebih tersedot pada masalah pengaruh kuat pornografi pada kaum muda. Imam Ali meragukan kalau di masa depan akan terjadi perubahan pada peraturan agama yang sudah ada. “Islam menjaga umatnya untuk tidak terjatuh ke jalan yang salah,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan menolak ketelanjangan di Barat, yang berlangsung sudah demikian lama, juga lebih bersifat kultural ketimbang religius, menurut Higonnet. “Hal ini terutama adalah suatu keresahan sosial yang diwarnai oleh suatu penolakan Kristen yang sudah lama ada terhadap kesenangan tubuh,” katanya. “Semua kebudayaan di seluruh dunia, di sepanjang bagian terbesar sejarah mereka, telah merasa sangat cemas mengenai hal ini. Bukan hanya dalam Islam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat tahun lalu, seorang seniman India, Maqbool Fida, seorang Muslim, terpaksa meninggalkan negaranya karena adanya ancaman pembunuhan dari kalangan fundamentalis Hindu dan ratusan kasus hukum yang menuduhnya telah melukai perasaan publik karena telah melukiskan dewi-dewi Hindu dalam pose telanjang. “Ketelanjangan dalam kebudayaan Hindu adalah sebuah metafora kemurnian dan kesucian,” kata Husain dalam suatu wawancara baru-baru ini dengan Tehelka, sebuah majalah mingguan India. Tetapi pendapat publik di negeri itu tetap terpecah sehingga membuat sang seniman yang sudah berusia 95 tahun itu terpaksa menyerahkan paspor Indianya lalu menjadi seorang warga negara Qatar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini para seniman yang melukis gambar telanjang membuat diri mereka rentan pada ancaman dan sensor dari komunitas yang lebih besar. Hal ini membuat keluarga-keluarga mereka merasa sangat cemas. Tabbara, yang berencana mengadakan pameran umum pertamanya, telah mengabaikan himbauan ibunya untuk “melembutkan lukisan-lukisan telanjangnya.” “Ibu mengharapkan aku untuk tidak melukis demikian, tetapi dia menerimanya,” kata Tabbara. “Ayahku selalu menopang aku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pihak lainnya, bunda Amir Normandie yang berusia 67 tahun, di Tehran,  dengan kekeh menentang fotografi telanjangnya. “Kamu tidak akan dapat mengubah dunia, jadi mengapa kamu menciptakan permusuhan dan menimbulkan banyak musuh,” kata bundanya mengkritik puteranya. Fotografer yang berbasis di Chicago ini telah terpaksa menutup pamerannya karena protes yang sangat kuat dari mahasiswa-mahasiswa Muslim di Harper College di Illinois. “Anda percaya bahwa karya-karya anda dilindungi oleh kebebasan berbicara,” kata Normandie. “Tetapi karya-karya saya disingkirkan dengan cara yang sama seperti kalau pamerannya diadakan di Iran atau di Timur Tengah.”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Satu seri potret Hijab yang dibuatnya menggambarkan pemimpin besar Iran, Ayatollah Sayyed Ali Khamenei, sedang menarikan tango bersama dengan seorang perempuan setengah telanjang bercadar. “Para imam di Iran memaksa Iran dan kaum perempuan Iran menarikan tango,” kata Normandie, yang memakai karya-karyanya untuk mengkritik rezim Iran atas apa yang dilihatnya sebagai penaklukan perempuan secara menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang seniman Iran lainnya, Makan Emadi, telah menggunakan karya-karya lukisannya untuk menertawakan pengobjekan perempuan baik di Barat maupun penindasan mereka di Timur. Serangkaian lukisannya yang dinamakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Islamo-erotica&lt;/span&gt; menggambarkan perempuan-perempuan yang sedang memakai baju hitam panjang untuk menyingkapkan pose-pose mereka sebagai para bintang dan hero. Lukisan-lukisannya ini mencakup lukisan seorang perempuan yang memamerkan pantat, paha dan betisnya sementara duduk di dalam sebuah gelas Martini, lukisan seorang perempuan sedang memangku sebuah senjata laras panjang, dan lukisan seorang perempuan lainnya sedang memakai rok yang terhembus ke atas, gaya Marilyn Monroe. “Ini adalah seksisme di mana-mana,” kata Emadi, yang berdiam di Los Angeles. “Pada satu sisi dunia ini, seksualitas adalah suatu produk yang menarik untuk dijual kepada umum, dan pada sisi lainnya, seksualitas disangkal.”&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Kedua seniman Iran-Amerika ini telah mempertimbangkan kemungkinan adanya sebuah fatwa yang akan dikeluarkan terhadap mereka, tetapi sejauh ini mereka hanya dibanjiri oleh email yang berisi kebencian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Tahmazi, yang berada di Timur Tengah, telah berhasil menghindari kemarahan semacam yang dialami teman-temannya di Amerika. “Di Bahrain, para penonton yang mengunjungi pameran-pameran adalah orang-orang yang sudah dibebaskan dan mereka tidak memiliki keberatan-keberatan,” katanya. “Para pemuka keagamaan tidak mau menyaksikan lukisan-lukisan ini, dan jika mereka melihatnya, maka mungkin mereka akan menimbulkan persoalan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Normandie telah meminta polisi Chicago melindungi dirinya, Emadi bergantung pada penyamarannya yang terjaga dan ditata dengan seksama, tetapi dia bukanlah tidak menyadari bahaya yang bisa menimpa dirinya. “Apakah aku ingin menjadi Salman Rushdie berikutnya, tentu saja tidak… sejauh ini baik-baik saja,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/full/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/full/&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;dan &lt;a href="http://www.thedailybeast.com/galleries/1406/1/?redirectURL=http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.thedailybeast.com/galleries/1406/1/?redirectURL=http://www.thedailybeast.com/blogs-and-stories/2010-03-25/the-rise-of-islamo-erotica/&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;----------------&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;* Betwa Sharma adalah seorang wartawan New York dan PBB untuk Press Trust of India, seorang jurnalis freelance, mengelola blog untuk Huffington Post. Karya-karya tulisnya telah muncul di beberapa publikasi, termasuk Time.com, The Global Post, The Indian Express, The Hindustan Times, Frontline, and Columbia Journalism Review.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-610916099008368440?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/610916099008368440'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/610916099008368440'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/12/kebangkitan-erotika-islam-lukisan.html' title='Kebangkitan Erotika Islam: Lukisan-lukisan Nudis Seniman Muslim'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TP4ErqApFuI/AAAAAAAAAN4/vbE4c7QlELI/s72-c/Miss%2BLiberty%2Bby%2BMakan%2BEmadi%2B%2528Muslim%2BErotica%2B2%2529.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-7171712018540502699</id><published>2010-10-04T23:14:00.014+07:00</published><updated>2010-10-05T01:48:00.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nency Heydemans'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Logika Dominasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Logika Penatalayanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Patriarki'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekofeminisme'/><title type='text'>Ekofeminisme Versus Logika Dominasi</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Nency Heydemans&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Mahasiswi pasca-sarjana &lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;jurusan sosiologi agama&lt;br /&gt;UKSW, Salatiga, Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah “ekofeminisme” pertama kali diperkenalkan oleh Francoise D'Eaubonne pada tahun 1974 di kota Paris, Perancis, dengan cara menggabungkan ide feminisme dan ekologi kearifan budaya lokal (India khususnya dan budaya Dunia Ketiga secara umum) gerakan hijau (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;green movement&lt;/span&gt;). Hasilnya adalah sebuah wacana alternatif bagi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mainstream&lt;/span&gt; pemikiran feminis dan sekaligus ekologi./1/ Kajian ekofeminisme ingin memperlihatkan persamaan antara penindasan gender dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh dominasi laki-laki. Pembangunan yang bias gender tidak hanya memarginalkan perempuan tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TKoPFBu5R0I/AAAAAAAAANY/JZTtwZOS7xA/s1600/Ecology+Woman.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 309px; height: 400px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TKoPFBu5R0I/AAAAAAAAANY/JZTtwZOS7xA/s400/Ecology+Woman.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5524244471962224450" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Ekofeminisme: perempuan menyelamatkan lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Ekofeminisme lahir dari sebuah kondisi di mana bumi yang digambarkan sebagai sang ibu telah dieksploitasi, dijarah dan dirusak oleh sistem ekonomi kapitalisme yang berkuasa,  dengan melanggengkan budaya patriarki dan feodalisme, yang juga didukung dan dipertahankan oleh agama-agama yang dipertahankan kaum laki-laki dan berbagai kelompok penguasa. Pada pihak lain, bagi kaum perempuan, bumi adalah ibu yang harus diselamatkan dari ancaman kerusakan yang dilakukan oleh berbagai korporasi yang didukung penuh oleh lembaga keuangan internasional dan pengurus negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan dalam pandangan dan praktek tradisional adalah tangan pertama yang bersentuhan dengan sumber daya alam, karena itulah perempuan kemudian menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap risiko dan dampak kerusakan lingkungan hidup./2/&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Dalam kerangka ekologi, ekofeminisme mengkritik ekosentrisme yang dianggap masih berpusat pada antroposentrisme dan androsentrisme, yang keduanya dipandang sebagai suatu penyebab terjadinya krisis ekologi. Pada akhirnya, kontribusi utama ekofeminisme adalah membantu manusia untuk makin memahami akar permasalahan krisis lingkungan, yang berakar dari sistem dominasi. &lt;/span&gt;   &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan dan lingkungan hidup&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan nasional di banyak negara berkembang telah menyebabkan kaum perempuan berada dalam kondisi miskin, semakin dimiskinkan oleh sebuah sistem kebijakan ekonomi dan politik negara maju yang menjajah negara miskin dan berkembang seperti Indonesia dengan menjual jargon globalisasi./3/ Belum lagi tindak kekerasan yang dialami perempuan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan oleh sebuah sistem yang dikelola oleh kaum lelaki.&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Nasib lingkungan serupa dengan nasib perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkungan dan perempuan belum mendapat perhatian, masih terdiskriminasikan. Kaum perempuan dan lingkungan sama-sama dieksploitasi dan selalu dijadikan objek. Perempuan dijual dan diperdagangkan sama seperti komoditi dan bahkan rentan terhadap tindak kekerasan seperti pemukulan, pemerkosaan atau pembunuhan. Lingkungan juga merupakan sumber daya alam yang diperdagangkan, menjadi komoditi, diselundupkan dan dicuri. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;img style="font-family: georgia;" src="file:///C:/DOCUME%7E1/TOSHIB%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.png" alt="" /&gt;&lt;img style="font-family: georgia;" src="file:///C:/DOCUME%7E1/TOSHIB%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-1.png" alt="" /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Kerusakan lingkungan disebabkan antara lain oleh pertambahan jumlah penduduk yang tidak terkontrol dan tidak seimbang, sehingga tidak terjadi peningkatan kualitas sumber daya alam. Dalam setiap pembangunan, lahan hijau selalu menjadi korban. Vegetasi mempunyai peranan penting dalam kehidupan dan ekosistem. Negara Indonesia yang terdiri atas 70 % air dan laut mulai mengalami pencemaran air di mana-mana. Sebuah contoh saja, air minum sudah tercemar dan sangat membahayakan kehidupan. Kerusakan lingkungan sudah banyak dirasakan negara ini yang dampaknya banyak menimpa perempuan, anak-anak, rakyat kecil atau rakyat golongan ekonomi lemah. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya masalah lingkungan hidup ini timbul karena kegiatan manusia sendiri yang tidak peduli terhadap lingkungan karena ketamakan mereka. Ketamakan ini bersumber antara lain juga dari suatu kepercayaan keagamaan monoteistik bahwa alam ada untuk dikuasai manusia sebagai makhluk tertinggi di dunia alam di antara makhluk-makhluk hidup lainnya (misalnya tertuang dalam teks Yahudi Kejadian 1:26). Oleh karena itu, hadirnya ekofeminisme menawarkan sebuah perspektif dan gaya hidup yang ramah lingkungan.&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika Dominasi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam logika dominasi, pihak yang satu selalu dianggap sebagai pihak yang baik (laki-laki, manusia, ras Barat, kulit putih dst.), sedangkan pihak yang lain dianggap sebagai pihak yang buruk (karena berjenis kelamin perempuan, bukan manusia [alam] dan berkulit hitam, dst.).&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Yang menjadi hal berbahaya adalah ketika logika dominasi dipakai dalam semua bentuk relasi dalam kaitannya dengan etnis, ras, kelompok, agama, gender dan juga alam. Tidak sedikit ajaran agama-agama tradisional yang melanggengkan logika dominasi ini. Inilah yang menjadi akar masalah sosial, termasuk masalah lingkungan yang cenderung membenarkan subordinasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radford Ruether menyatakan ada suatu keterkaitan antara pola dominasi terhadap perempuan dan perilaku dominasi terhadap alam karena dampak globalisasi/4/; dan ajaran keagamaan juga memberi kontribusi negatif terhadap sikap manusia kepada alam. Ross Kinsler dan Gloria Kinsler/5/ melihat pengaruh globalisasi dalam dua segi, yakni dari sudut ekologi dan dari sudut ekofeminisme. Globalisasi, bagi mereka, tidak lain merupakan suatu bentuk kapitalisme, di mana masyarakat patriarkal kelas dominan memanfaatkan perempuan untuk bekerja dengan upah yang minim dan mengeksploitasi alam.  &lt;/span&gt;   &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekofeminisme &lt;span style="font-style: italic;"&gt;versus&lt;/span&gt; Revolusi Hijau&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika dominasi dipraktekkan dalam apa yang dinamakan “revolusi hijau”. Menurut seorang ekofeminis, Vandana Shiva, revolusi hijau merupakan sebuah manifestasi pengetahuan reduksionistik yang berprinsip pada maskulinitas yang bergerak ke sebuah model agraris monokultur, uniformitas, dan homogenitas. Bentuk pertanian monokultur seperti ini mengabaikan pengetahuan lokal dan mengancam keanekaragaman hayati. Lebih lanjut, menurut Shiva, reduksionisme mencabut kemampuan alam dan potensi kaum perempuan untuk bereproduksi dan beregenerasi serta menggantinya dengan teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;a style="font-family: georgia;" href="http://4.bp.blogspot.com/_xsbcAlXN4iQ/TKoLarDxdiI/AAAAAAAAABA/6k1YbRIJe18/s1600/images.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 294px; height: 221px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_xsbcAlXN4iQ/TKoLarDxdiI/AAAAAAAAABA/6k1YbRIJe18/s320/images.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5524240445786388002" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-style: italic;"&gt;Bibit unggul: meminggirkan kaum perempuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Penggunaan bibit varietas unggul dalam revolusi hijau telah juga mengambil alih pekerjaan yang biasanya dilakukan perempuan, sehingga perempuan tidak diberi kesempatan lagi terhadap akses-akses teknik pertanian modern karena adanya anggapan bahwa kaum perempuan tidak bisa menangani mesin-mesin. Akibatnya peran perempuan dalam pertanian digantikan oleh mesin-mesin yang dioperasikan laki-laki./6/Penggunaan mesin modern di daerah pertanian di Indonesia telah menggeser peran tradisional perempuan sebagai penumbuk padi. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Program revolusi hijau ini ternyata dampaknya sangat besar terhadap ekologi, pemiskinan petani, dan merugikan perempuan. Namun lebih daripada itu, program ini secara singkat telah berhasil mengubah gaya hidup, sikap dan prinsip petani sehinga mereka lebih menerima model pertanian kapitalistik. Disini dapat di lihat bahwa model pembangunan yang disponsori oleh Bank Dunia, WTO (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;World Trade Organization&lt;/span&gt;) dan IMF (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;International Monetary Fund&lt;/span&gt;) semakin mengukuhkan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; status quo&lt;/span&gt; dominasi ideologi maskulinitas. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revolusi hijau bukanlah sekedar sebuah program pertanian, namun merupakan suatu strategi perubahan melawan paradigma agraris tradisional.  Revolusi hijau bukan hanya soal ekonomi, tapi proses hegemoni dan kekuasaan budaya yang menggusur ideologi budaya dan politik perempuan lokal. Lembaga keagamaan yang patriarkis, pendidikan dan media massa  yang memihak kaum pria, dipakai untuk mempropagandakannya sebagai cara terbaik untuk memecahkan masalah kemiskinan. Di sinilah bermulanya perusakan ekologis dan penindasan perempuan.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua bagian utama yang penting dari ekofeminisme.  Pertama, mendobrak cara pandang konseptual, yang menindas, yang berlaku umum dalam era modern yang didukung sistem politik dan sistem ekonomi liberal. Cara pandang ini menurut Vandana Shiva melahirkan pembangunan yang salah yang di dalamnya berlangsung suatu proses eksploitasi dan dominasi terhadap perempuan dan alam.  Kedua, ekofeminisme sebagai suatu gerakan aksi nyata untuk mendobrak setiap institusi dan sistem sosial, politik dan ekonomi yang menindas pihak lain (khususnya perempuan dan alam). &lt;/span&gt;  &lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Ekofeminisme sayangnya belum banyak diketahui dan dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia yang masih dikategorikan masyarakat agraris ketimbang masyarakat industri. Ketidaktahuan ini, atau perasaaan asing terhadap ekofeminisme, tidak sedikit disebabkan oleh ajaran-ajaran agama tradisional yang membela kepentingan kaum lelaki, menindas kaum perempuan, dan mempercayai bahwa Allah menugaskan manusia untuk menguasai alam untuk kepentingan kehidupan mereka saja, tanpa disertai kesadaran kuat bahwa manusia juga perlu memelihara kelestarian alam dan mempertahankan daya dukung alam buat alam itu sendiri dan buat kehidupan manusia di dalamnya dalam jangka panjang. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketimbang mempertahankan logika dominasi, sudah saatnya orang Indonesia memikirkan alternatif lain dalam menyikapi alam dan memperlakukan kaum perempuan. Logika rekonsiliasi yang menekankan kepentingan manusia untuk bersahabat dengan alam dan untuk membangun keadaan adil dan damai dan relasi yang seimbang dalam hubungan pria dan wanita, sudah saatnya dipakai./7/ Selain itu, logika penatalayanan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;stewardship logic&lt;/span&gt;) terhadap alam juga sudah saatnya dihayati dan diperjuangkan oleh semua kalangan dalam masyarakat Indonesia. &lt;/span&gt;Dalam logika penatalayanan, manusia adalah sang manajer yang rasional dan ramah terhadap alam yang dikelolanya, bukan sang perampok yang kejam dan jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Agama-agama fundamentalistik yang kerap menyepelekan kaum perempuan dalam masyarakat, dan juga di banyak tempat, khususnya di kalangan Kristen fundamentalis,  dapat berhubungan erat dengan kapitalisme internasional, sudah saatnya dinilai secara kritis sehubungan dengan segala upaya dewasa ini untuk mempraktekkan ekofeminisme, logika rekonsiliasi dan logika penatalayanan, dalam pemeliharaan lingkungan hidup dan relasi antar-gender.  &lt;/span&gt;   &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan-catatan&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/1/Nina Andriana, “Ekofeminisme” dalam  http://www.korantempo.com/news/2004/6/20/Ide/57.html. Diakses pada 2 Desember 2009.&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/2/ Husnul Khatimah, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Perempuan dan Penyelamatan Lingkungan &lt;/span&gt;(Jakarta: Rahima, 2008) 28-29.&lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/3/John Galtung dalam segitiga kekerasan menjelaskan bahwa kekerasan langsung, baik fisik dan atau verbal (kata-kata), terlihat dalam tingkah laku yang ada penyebabnya. Ada dua sumber kekerasan yang tidak kelihatan yakni budaya kekerasan (ideologi, agama, identitas, patriotik, sistem patriarki)  dan kekerasan struktur oleh sistem penguasa dengan melakukan penindasan, pemerasan atau perebutan. Lihat I Marsana Windhu, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kekuasaan &amp;amp; Kekerasan Menurut Johan Galtung &lt;/span&gt;(Jogjakarta : Kanisius, 1992) 67-72. &lt;/span&gt;  &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/4/Lihat Intan Darmawati dalam M. Ridha Saleh, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ecoside : Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran HAM&lt;/span&gt; (Jakarta, Walhi, 2005) 85-86.&lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/5/Ross Kinsler dan Gloria Kinsler, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;The Biblical Jubilee and the Struggle for Life&lt;/span&gt; (Maryknoll: Orbis Book, 1999) 1-43.&lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/6/Vandana Shiva dan Maria Mies, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ecofeminism&lt;/span&gt; (Australia: Fernwood publishing, 1993) 1-115.&lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/7/Nency Heydemans, “Ada Apa dengan Global Warming dan Climate Change?,” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Majalah Inspirator&lt;/span&gt;, September-November, 2007. (Tomohon: UKIT Press) 30.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-7171712018540502699?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7171712018540502699'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7171712018540502699'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/10/ekofeminisme-versus-logika-dominasi.html' title='Ekofeminisme &lt;i&gt;Versus&lt;/i&gt; Logika Dominasi'/><author><name>Nency Heydemans</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12527704288013531622</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_xsbcAlXN4iQ/TGwB0wdypSI/AAAAAAAAAAM/p94rEY1vI-8/S220/PIC_09-11-21_15-26-14.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TKoPFBu5R0I/AAAAAAAAANY/JZTtwZOS7xA/s72-c/Ecology+Woman.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4050014046100868243</id><published>2010-09-04T12:13:00.008+07:00</published><updated>2011-03-27T21:56:30.874+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Neurosains'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fundamentalisme'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Neuroteologi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Mengapa Jadi Anti-rasionalis dalam Beragama?</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemerhati perkembangan sains&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dalam  otak manusia, terdapat banyak struktur dan sirkuit neurologis &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;rumit  yang menjadi suatu objek kajian dari ilmu yang dinamakan neurosains.  Ketika fokus neurosains ditujukan pada relasi antara aktivitas  sirkuit-sirkuit neurologis dalam otak dan perilaku beragama, muncullah  sebuah disiplin ilmu yang dinamakan neuroteologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TIHYfAF6mxI/AAAAAAAAANA/2bnOM7EcKnU/s1600/two+tigers+fighting+1.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 347px; height: 264px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TIHYfAF6mxI/AAAAAAAAANA/2bnOM7EcKnU/s320/two+tigers+fighting+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5512925445990554386" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: center;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: center; font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;dua ekor binatang bertarung dalam otak manusia:&lt;br /&gt;siapa kuat, dia menang!&lt;/div&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;/span&gt;Menurut neuroteologi, perilaku beragama anti-rasionalis  fundamentalis ditimbulkan oleh aktivitas neurologis sangat kuat pada  sirkuit &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt; yang menjadi suatu bagian neurologis dari  sistim limbik otak manusia. Sebaliknya, perilaku beragama rasionalis  ditimbulkan oleh aktivitas yang kuat pada sirkuit &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; dalam organ otak manusia. Jika sirkuit &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; diaktifkan bersamaan dengan sirkuit &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;,  maka orang akan dapat beragama rasionalis sekaligus memiliki cinta,  bela rasa dan empati yang tinggi terhadap kehidupan sesama.   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Agresif mematikan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Amygdala &lt;/em&gt;dan  sistim limbik secara keseluruhan adalah suatu bagian otak paling tua  dalam sejarah evolusi biologis otak manusia, terbentuk sekitar 450 juta  tahun lalu, dan sudah menguasai kehidupan manusia sejak 150 juta tahun  yang lalu. Jika aktivitas &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt; meningkat, maka gelombang  ketakutan dan kecemasan menyerbu anda, karena zat-zat neuro-kimiawi yang  destruktif mengalir deras masuk ke dalam otak. Jika orang berpikir  negatif tentang dirinya sendiri, atau memandang kehidupan ini dengan  negatif, aktivitas di dalam &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt; makin meningkat. Ketika dirangsang secara berlebihan, &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;  dalam sistim limbik otak menciptakan suatu impresi emosional tentang  suatu Allah yang menakutkan, otoritatif, egoistik, agresif, pemaksa,  pendendam, pemarah dan penghukum, dan menekan serta mematikan kemampuan &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; untuk berpikir logis mengenai Allah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Suatu cara neurologis untuk menekan aktivitas berlebihan dari sirkuit amygdala adalah dengan mengaktifkan sirkuit &lt;em&gt;striatum&lt;/em&gt;. Struktur &lt;em&gt;striatum &lt;/em&gt;menghambat dan menekan aktivitas dalam &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;  sehingga memungkinkan anda merasa aman di dalam kehadiran Allah, atau  di dalam kehadiran objek atau konsep apapun, yang anda sedang  kontemplasikan. Bersama dengan sirkuit &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;striatum &lt;/em&gt;mengendalikan amarah, rasa takut dan kebencian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Jika aktivitas di dalam &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;striatum&lt;/em&gt; terhambat, maka &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt; mengambil kendali dan keadaan ini membangkitkan respons “tempur atau mundur” (&lt;em&gt;fight or flight response&lt;/em&gt;)  yang menyebar ke dalam setiap bagian otak anda, yang mendorong dan  meyakinkan diri anda bahwa anda sedang berada dalam suatu pertempuran  yang harus anda menangkan apapun taruhannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Jika orang terlibat terus-menerus dalam kegiatan keagamaan yang terfokus pada kemarahan dan rasa takut yang mengaktifkan organ &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;, seperti terjadi pada kalangan beragama fundamentalis, &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;  akan mengalami kerusakan permanen. Jika hal ini terjadi, seorang  fundamentalis religius akan kehilangan kepedulian pada orang lain dan  akan menyerang orang lain dengan agresif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Jika anda mengharapkan suatu kejadian negatif di masa depan yang mengancam nyawa banyak orang, maka aktivitas di &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt; akan menurun dan sebaliknya aktivitas di &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;  meningkat. Keadaan neurologis semacam ini menimbulkan kecemasan dan  neurotisisme sangat tinggi. Orang yang menderita keadaan mental semacam  ini akan tertarik pada agama-agama fundamentalis karena agama-agama  jenis ini menawarkan suatu sistem kepercayaan religius yang sangat  terstruktur yang mengurangi perasaan serba tidak pasti, dan yang  memungkinkannya untuk menyalurkan semua dorongan agresif yang  dibangkitkan oleh &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Supaya  kehidupan beragama menjadi rasionalis sekaligus dipenuhi cinta, bela  rasa dan empati, orang perlu mengaktifkan terus-menerus dua sirkuit  dalam organ otak: &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Rasionalis berbelarasa&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Frontal lobes &lt;/em&gt;menjadikan  kita manusia yang unik, sebagai makhluk cerdas dan pemikir. Semakin  orang giat dalam kegiatan intelektual, semakin kuat &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt;-nya.  Di dalam bagian korteks neurologis inilah berakar imajinasi,  kreativitas, orisinalitas dan kemampuan bernalar dan berkomunikasi  dengan orang lain, dan kemampuan untuk menjadi lebih damai dan lebih  termotivasi. Di dalam bagian otak ini konsep logis mengenai suatu Allah  yang rasional, bijaksana dan pengasih, dibangun. Di dalam struktur ini  juga berkembang logika yang anda gunakan untuk mengevaluasi  kepercayaan-kepercayaan keagamaan anda. Jika aktivitas &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; meningkat, sementara aktivitas sistim limbik menurun, maka orang akan merasakan kedamaian dan ketenteraman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Korteks&lt;em&gt; anterior cingulate&lt;/em&gt; masih berusia sangat muda, berusia 15 juta tahun dalam sejarah evolusi biologis otak manusia. Korteks &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;  adalah sentra “hati” dan “jiwa” neurologis manusia. Korteks ini  memainkan suatu peran yang menentukan di dalam kegiatan spiritual, dan  terlibat dalam aktivitas-aktivitas  pembelajaran, memori, perhatian yang  terfokus, pengaturan emosi, koordinasi motoris, jumlah detak jantung,  pendeteksian kesalahan, pengantisipasian ganjaran, pemonitoran konflik,  evaluasi moral, perencanaan strategi, empati dan kasih sayang. Kesadaran  sosial dan intuisi juga dibangun dalam korteks ini.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Struktur&lt;em&gt; anterior cingulate&lt;/em&gt;  memungkinkan anda mengalami Allah sebagai Allah yang pengasih,  penyayang dan berbela rasa. Struktur ini mengurangi kecemasan, rasa  bersalah, ketakutan dan kemarahan religius dengan cara menekan aktivitas  di dalam &lt;em&gt;amygdala&lt;/em&gt;. Jika &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt; diaktifkan terus-menerus, maka anda akan menjadi seorang yang toleran dan pluralis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left; color: rgb(255, 255, 51);font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Memakai sebuah metafora, kita dapat katakan bahwa ada dua binatang dalam otak manusia, yakni binatang jahat berupa&lt;em&gt; amygdala&lt;/em&gt; dalam sistim limbik, dan binatang baik berupa sirkuit &lt;em&gt;frontal lobes&lt;/em&gt; dan sirkuit &lt;em&gt;anterior cingulate&lt;/em&gt;.  Mana dari kedua binatang ini yang akan makin tumbuh besar, bergantung  pada binatang mana yang anda beri makan paling banyak, melalui  lingkungan pergaulan anda, melalui pendidikan yang anda terima, melalui  buku-buku yang anda baca, dan melalui pelatihan spiritual yang anda  jalani. Yang memberi makan binatang-binatang ini  bukanlah Tuhan Allah  anda yang berdiam di surga, tetapi diri anda sendiri. Apakah seseorang  akan menjadi rasionalis beragama, atau malah menjadi anti-rasionalis  fundamentalis beragama, hal ini tidak ditentukan sama  sekali oleh  kehendak dan penugasan suatu Allah yang bertakhta di atas langit, tetapi  oleh ihwal bagaimana dia mengelola organ otaknya sendiri. ***&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;(Tulisan ini telah terbit di &lt;em&gt;Koran Tempo &lt;/em&gt;edisi 3 September 2010. Untuk lihat, &lt;a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/09/03/Opini/index.html%EF%BB%BF" target="_blank" title="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/09/03/Opini/index.html﻿" rel="nofollow"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;﻿)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Untuk pendalaman kajian neurosains dan neuroteologi, empat buku berikut ini memberi manfaat besar:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: left; font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;* Andrew Newberg &amp;amp; Mark Robert Waldman, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;How God Changes Your Brain: Breakthrough Findings from A Leading Neuroscientist &lt;/span&gt;(Ballantine Books, 2009).&lt;br /&gt;* Andrew Newberg &amp;amp; Mark Robert Waldman, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Born to Believe &lt;/span&gt;(The Free Press, 2007).&lt;br /&gt;* Andrew Newberg &amp;amp; Mark Robert Waldman, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Why We Believe What We Believe&lt;/span&gt; (The Free Press, 2006).&lt;br /&gt;* Andrew Newberg &amp;amp; E. d'Aquili, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Why God Won't Go Away&lt;/span&gt; (Ballantine Books, 2002).&lt;p face="georgia" style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p face="georgia" style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4050014046100868243?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4050014046100868243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4050014046100868243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/09/mengapa-jadi-anti-rasionalis-dalam.html' title='Mengapa Jadi Anti-rasionalis dalam Beragama?'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TIHYfAF6mxI/AAAAAAAAANA/2bnOM7EcKnU/s72-c/two+tigers+fighting+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-9057145332204251742</id><published>2010-09-02T21:32:00.013+07:00</published><updated>2010-09-02T22:56:50.405+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jenifer Astin S. Ladja'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Siri&apos; na pesse&apos;'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sipakatau'/><title type='text'>Filosofi Sipakatau dan Budaya Siri’ na Pesse’ dalam Masyarakat Bugis-Makassar</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_rDWGuRo4GaE/TH_G-OsPMEI/AAAAAAAAAAM/dp6dgCKner8/s1600/pinisi.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 279px; height: 180px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_rDWGuRo4GaE/TH_G-OsPMEI/AAAAAAAAAAM/dp6dgCKner8/s320/pinisi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5512343241322606658" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Pinisi, kapal laut kebanggaan orang Bugis-Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Jenifer Astin S. Ladja&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sarjana teologi, bekerja di Yayasan Oase Intim, Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana gambaran yang tepat mengenai wajah Indonesia jika harus dilukis? Dalam imajinasi  saya, saya membayangkan sang pelukis akan melukisnya dengan sangat hati-hati, dan dengan menggunakan banyak kombinasi warna serta objek yang  kompleks dan hasilnya akan sangat indah bernama “bhineka tunggal ika”.  Dengan kata lain bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang majemuk (plural) dalam berbagai hal. Bahkan sering kali hal ini menjadi “nilai jual” untuk mempromosikan Indonesia.  Walaupun merupakan sebuah lukisan yang indah dengan ideologi yang tampak sempurna, namun realitasnya tidak seindah yang dibayangkan, apalagi jika berkaitan dengan urusan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Terpisah oleh pagar kawat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan penganut agama yang satu dengan agama yang lain, jika dianalogikan,  adalah seperti hubungan sekelompok orang yang hidup dalam satu lokasi (atau satu lapangan) namun terpisah oleh pagar kawat berduri tajam. Pagar kawat berduri tersebut adalah dogma atau doktrin atau akidah masing-masing agama.  Doktrin menjadi pemisah antara yang satu dengan yang lainnya dan sekaligus membagi wilayah berpijak.  “Hanya orang yang berpijak pada tanah ini yang akan selamat, karena pada tanah inilah keselamatan akan datang.  Tuhan hanya ada di lokasi kami, orang yang ada di balik pagar tidak memperoleh keselamatan.”  Ya, kira-kira seperti itulah gambaran keberagamaan di Indonesia secara umum. Dari balik pagar kawat berduri, masing-masing komunitas dapat saling memandang tapi tidak dapat saling “menjangkau.”/1/ Siapa yang mencoba untuk melampaui pagar akan terluka dan terasing dari komunitasnya sendiri. Inilah yang disebut oleh Ishak Ngeljeratan hidup bersama tapi tidak bersesama./2/ Semua orang dapat hidup bersama, tapi tidak semua orang dapat hidup “bersesama”. Bersesama berarti memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia yang perlu dihargai dan dilayani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan paling pelik di antara para penganut agama adalah persoalan keselamatan di surga. Semua penganut agama mengklaim bahwa merekalah yang memiliki keselamatan dan itu berarti tidak ada tempat bagi orang lain di surga. &lt;span style="font-style: italic;"&gt; Extra ecclesiam  nulla sallus&lt;/span&gt; (“Di luar gereja tidak ada keselamatan”), atau “Yesus satu-satunya jalan keselamatan”,  merupakan doktrin-doktrin kristen yang selama ini menjadi suatu “pagar kawat” yang memisahkan umat Kristen dari umat-umat yang lain. Demikian pun sebaliknya dalam agama-agama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup dalam kemajemukan memiliki tantangan tersendiri yang harus dihadapi.  Oleh karena itu dibutuhkan sebuah strategi khusus atau sebuah sikap khusus dalam menghadapi realitas kemajemukan ini: bukan hanya untuk bertahan dalam kemajemukan tapi juga untuk mempertahankan kemajemukan dan membuatnya bermanfaat bagi semua orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal tersebut, cara pandang yang ditawarkan oleh beberapa teolog atau ilmuwan sosial dalam masyarakat plural adalah pluralisme. Pluralisme memang bukan “makanan” yang baru dalam teori maupun praktik di Indonesia, namun hingga kini  masih meninggalkan pro dan kontra/3/, bergantung pada pemahaman orang mengenai pluralisme. Dalam sebuah kamus teologi, definisi pluralisme adalah:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;“The idea that reality consists of different kinds of things. The term is used in different fields of study. Social pluralism deals with the many different types of social structure. Cultural pluralism deals with the many different types of culture, etc.”&lt;/span&gt;/4/&lt;/blockquote&gt;Dalam pengertian ini jelas bahwa pluralisme merupakan suatu pandangan yang mengakui perbedaan sebagai kenyataan. Dan pluralisme bukan melulu persoalan agama tapi menyangkut berbagai segi kehidupan: kehidupan sosial, kehidupan budaya, dlsb.  Ioanes Rakhmat memberikan sebuah definisi pluralisme, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;“Pluralisme adalah sebuah perspektif, sebuah model relasional, yang memandang semua agama sebagai wahana ilahi yang sah dan unik untuk mendatangkan keselamatan, keselamatan yang mencakup banyak dimensi: spiritual dan material, individual and sosial, antropologis dan ekologis, pembebasan politis dan pencerahan budi, kehidupan di masa kini dan kehidupan di masa yang akan datang, bumi dan surga, sejarah dan keabadian, kesarjanaan dan kesalehan.”/5/&lt;/blockquote&gt;Jika kita memahami makna pluralisme yang sesungguhnya, maka kita akan menemukan bahwa pluralisme bukanlah paham yang menyamakan semua agama seperti disangka oleh orang-orang yang membantah dan menolak pluralisme./6/ Pluralisme mengakui perbedaan dan eksistensi yang lain, dan sama sekali tidak berniat untuk menyamakan semua agama, melainkan memandang semua agama memiliki ciri khas dan keunikannya masing-masing untuk mendatangkan keselamatan yang nyata dalam banyak aspek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman tentang Tuhan dan tentang keselamatan, dan bentuk-bentuk ritual dan peribadahan dalam agama-agama, memang tidak akan pernah sama. Jangankan antara agama yang berbeda, dua orang yang berlainan pun memiliki konsep tentang Tuhan yang berbeda pula. Perbedaan ini muncul karena daya pikir dan pengalaman hidup setiap orang berbeda. Oleh karenanya tidak mengherankan jika setiap orang memiliki konsep tentang Tuhan yang berbeda-beda pula. Hal ini hanya dapat kita mengerti dalam kerangka berpikir bahwa Tuhan adalah plural dalam dirinya yang esa./7/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu pluralisme menantang kita untuk bersikap lebih rendah hati dan menanggalkan ego masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Filosofi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sipakatau&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghargaan terhadap eksistensi orang lain, yang menjadi landasan pluralisme, dalam masyarakat Indonesia yang luas, pada dasarnya bukanlah sesuatu yang datang dari negeri antah berantah, melainkan memiliki akar pada kebudayaan lokal. Salah satu contohnya dapat dijumpai dalam kebudayaan suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan, yakni filosofi budaya sipakatau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sipakatau&lt;/span&gt; berarti “saling memanusiakan”.  Manusia Bugis-Makassar sangat menyadari dirinya sebagai bagian dari sesamanya manusia, yang hanya dapat mengaktualisasikan dirinya jika ada manusia lain di sisinya. Kesadaran sipakatau lahir dari karakter yang dimiliki oleh manusia Bugis-Makassar, yaitu karakter &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Siri’ na pesse’&lt;/span&gt; merupakan pandangan hidup masyarakat Bugis-Makassar. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Siri’&lt;/span&gt; dalam bahasa Bugis, Makassar dan Toraja berarti “malu.” Namun bukan malu dalam pengertian umum, melainkan malu yang mengandung dua makna, yakni malu dan harga diri./8/ Nilai malu dalam sistem budaya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’&lt;/span&gt; mengandung ungkapan psikis sebagai perasaan malu karena seseorang telah berbuat sesuatu yang tidak baik dan dilarang oleh kaidah adat./9/ Malu karena tidak melakukan hal yang baik; hal ini berarti bahwa malu yang dirasakan seseorang terkait dengan rasa bersalah karena tidak melakukan kebaikan. Nilai kedua yang juga terdapat dalam nilai siri’ adalah harga diri atau martabat.  “Nilai harga diri (martabat) merupakan sebuah pranata pertahanan psikis terhadap perbuatan yang tercela serta dilarang oleh kaidah adat.”/10/ Pribadi yang memiliki &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’&lt;/span&gt; memiliki suatu kewajiban moral untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi membela &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’&lt;/span&gt; keluarga atau komunitas./11/ Oleh karena itu, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’&lt;/span&gt; membuat orang tidak hidup dengan dirinya sendiri, melainkan harus berwujud dalam tindakan nyata menurut nilai&lt;span style="font-style: italic;"&gt; pesse’&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pesse’ &lt;/span&gt;secara harafiah berarti “pedih atau perih yang dirasakan meresap dalam kalbu seseorang, karena melihat penderitaan orang lain. Ringkasnya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pesse’&lt;/span&gt; adalah bela rasa.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pesse&lt;/span&gt; (Bugis) atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pacce&lt;/span&gt; (Makassar) berfungsi sebagai pemersatu, penggalang solidaritas, pembersamaan serta pemuliaan humanitas./12/ Konsep &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pesse’&lt;/span&gt;  tidak lain adalah suatu pengungkapan empati dan solidaritas terhadap penderitaan orang lain. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pesse’&lt;/span&gt; memotivasi sikap nyata kesetiakawanan sosial suku Bugis-Makassar./13/ Solidaritas yang dimaksud adalah solidaritas yang diterapkan dengan tidak memandang bulu, tidak memandang suku maupun ras bahkan agama.  Prinsip ini menjadi pemersatu dan pengikat-erat masyarakat Sulawesi Selatan yang terdiri dari beragam suku, bahasa, adat istiadat dan agama, karena nilai budaya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt; dipegang teguh oleh semua orang apapun agamanya, selama dia bagian anggota masyarakat Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah nilai budaya,&lt;span style="font-style: italic;"&gt; siri’ na pesse’&lt;/span&gt; tidak luput dari penafsiran. Bagai sebuah  pedang bermata dua, jika nilai ini disalahartikan, ini akan berakibat buruk bagi masyarakat setempat maupun bagi orang lain di luarnya.  Misalnya, sebagai alasan mempertahankan harga diri, karena telah malu, seseorang akan nekad untuk membunuh orang lain yang telah membuat dirinya malu. Meskipun bisa hanya karena suatu perasaan malu yang sepele. Dikatakan salah tafsir, karena &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt; yang seharusnya adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt;  yang timbul dari kesadaran yang jernih, yang memakai akal sehat dan tanpa amarah./14/ Kedua nilai ini, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pesse’&lt;/span&gt;, menyatu dalam  kesadaran mengenai makna atau kualitas dari apa yang disebut manusia (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;tau&lt;/span&gt;), yang hanya mungkin mengaktualisasi dirinya karena ada manusia lain. Oleh karena itu kehadiran manusia lain sangat berarti. Kesadaran itu disebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sipakatau&lt;/span&gt;.”/15/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa kaidah moralitas yang jelas, tanpa nilai-nilai luhur yang diterima bersama, tanpa komitmen pada martabat kemanusiaan semua orang, pluralitas bisa berubah menjadi ajang persaingan dan pertikaian antara pihak-pihak yang berbeda, yang bisa mendatangkan kehancuran suatu masyarakat. Pluralitas dalam dunia keagamaan malah bisa lebih potensial lagi menghancurkan kesatuan umat manusia. Tentu agama-agama bisa menyumbangkan kaidah-kaidah moral dan nilai-nilai luhurnya untuk menjadikan pluralisme keagamaan suatu kebaikan buat umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi jangan sekali-kali diabaikan bahwa kebudayaan-kebudayaan lokal juga memiliki kearifan-kearifan lokal yang tak kalah mutu dan kekuatannya dalam menjadikan pluralisme sebagai suatu kebaikan dan peluang untuk umat manusia lebih mampu membangun dunia ini demi kebaikan semua orang di dalamnya. Filosofi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sipakatau&lt;/span&gt; dan nilai-nilai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt;  telah membuktikan kegunaannya dalam menjadikan kemajemukan masyarakat Bugis-Makassar sebagai suatu kebaikan, dan bukan sebagai suatu keburukan yang akan menghancurkan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi harus ditegaskan bahwa ketimbang Indonesia mau diubah menjadi negara suatu agama, akan lebih baik dan akan lebih kokoh lagi bagi bangsa dan negara ini jika bangsa dan negara ini dibangun di atas nilai-nilai kebudayaan nasional bersama, yang dihasilkan dari pertemuan dan perpaduan dinamis semua nilai dalam semua kebudayaan lokal. Filosofi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sipakatau&lt;/span&gt; dan nilai-nilai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;siri’ na pesse’&lt;/span&gt; adalah sumbangan berharga bagi Indonesia dari masyarakat Bugis-Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 51);"&gt;Catatan-catatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/1/  Menjangkau dalam pengertian tulus, bukan karena ada suatu niat tertentu untuk mengajak orang lain pindah agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/2/ Ishak Ngeljeratan, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Yang Semakin Hilang Diantara kita&lt;/span&gt; (Makassar: La Galigo Press,  2008) 99-101.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/3/ Pluralisme oleh golongan tertentu dan oleh MUI dianggap sesat, seperti dinyatakan dalam fatwa MUI No. 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/4/ Theological Dictionary/a-z-dictionaries.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/5/ Ioanes Rakhmat, “Pembaruan Pemikiran dan Kiprah Kristen di Indonesia” dalam Elza Peldi Taher (ed.), &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Merayakan Kebebasan Beragama: Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi &lt;/span&gt;(Jakarta: ICRP &amp;amp; Kompas, 2009) 573-574 [570-583].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/6/ Salah satu contohnya adalah Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Bantahan Terhadap Paham Pluralisme Agama&lt;/span&gt; dalam &lt;a href="http://www.blogger.com/www.islamhouse.com"&gt;www.islamhouse.com&lt;/a&gt;; juga dalam fatwa MUI tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/7/ Ioanes Rakhmat, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Menguak Kekristenan Yahudi Perdana: Sebuah Pengantar&lt;/span&gt; (Jakarta: Jusufroni center, 2009) 6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/8/ Lihat Leonard Andaya dalam Zakaria Ngelow, “Perspektif Gereja-gereja dalam Budaya Tradisional di Sulawesi Selatan, Indonesia” &lt;a href="http://www.blogger.com/www.oaseonline.org/artikel/ngelow-perspektif.htm"&gt;www.oaseonline.org/artikel/ngelow-perspektif.htm&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/9/ Laica Marzuki, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Siri’: Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis-Makassar&lt;/span&gt; (Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1995) 114-115.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/10/ Ibid, 120-121.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/11/ Lihat Jusuf U. Ladja, “Siri’ dalam Konteks Iman Kristen” dalam Zakaria Ngelow, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seberkas Cahaya di Ufuk Timur—Pemikiran Teologi dari Makassar&lt;/span&gt; (Makassar: STT Intim Makassar, 2000) 91.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/12/ Laica Marzuki, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Siri’&lt;/span&gt;, 132.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/13/ Ibid, 133.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/14/ Rahman Rahim, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Nilai-Nilai Utama Kebudayaan Bugis&lt;/span&gt; (Makassar: Lembaga Perbitan Universitas Hasanuddin, 1985) 169.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;/15/ Mattulada, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sejarah, Masyarakat dan Kebudayaan Sulawesi Selatan&lt;/span&gt; (Makassar: Hasanuddin University Press, 1998) 86.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-9057145332204251742?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/9057145332204251742'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/9057145332204251742'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/09/filosofi-sipakatau-dan-budaya-siri-na.html' title='Filosofi &lt;i&gt;Sipakatau&lt;/i&gt; dan Budaya &lt;i&gt;Siri’ na Pesse’&lt;/i&gt; dalam Masyarakat Bugis-Makassar'/><author><name>Jenifer Astin S.Ladja</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13770886619465430876</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_rDWGuRo4GaE/TICVt8tpUVI/AAAAAAAAAAg/d1bezx0OqIc/S220/paladan+ceria.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_rDWGuRo4GaE/TH_G-OsPMEI/AAAAAAAAAAM/dp6dgCKner8/s72-c/pinisi.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-2434741088938256271</id><published>2010-08-20T15:49:00.005+07:00</published><updated>2010-08-20T16:57:10.915+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pasca-teisme'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='John Hick'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='John Shelby Spong'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tedi Kholiludin'/><title type='text'>Agama Pasca-teistik</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Tedi Kholiludin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Mahasiswa Pascasarjana kajian sosiologi agama UKSW Salatiga&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Peneliti di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Tahun 2005, Michael Mertes, Kepala divisi perencanaan dan budaya di Helmut School Office German, menulis sebuah artikel di &lt;span style="font-style: italic;"&gt;IP-Translantic Edition&lt;/span&gt; yang berjudul “Religion, Secularism and Sovereignty”. Dalam tulisan pendeknya itu Mertes mengutip beberapa hasil riset yang dilakukan oleh The Pew Research Center for The People and The Press pada 2003.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Salah satu yang menjadi bahasan dalam survei tersebut adalah kaitan antara kepercayaan kepada Tuhan dengan pemenuhan aspek moral. Mayoritas responden di Eropa Tengah dan Eropa Barat tidak setuju dengan pernyataan bahwa “untuk menjadi moralis, seseorang harus percaya Tuhan”. Sementara mayoritas responden di Turki dan Amerika masih membutuhkan Tuhan untuk menjadi moralis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Prosentase sengkapnya mereka yang masih butuh Tuhan adalah: Turki (85%), Amerika Serikat (58%), Polandia (38%), Jerman (33%), Italia (27%), Inggris (25%), Republik Ceko (13%) dan Perancis (13%). Di Polandia, responden yang membutuhkan Tuhan masih relatif cukup besar dibanding dengan negara Eropa lainnya, karena, kata Mertes, peran Gereja Katolik di sana masih signifikan dalam mengonstruksi identitas bangsa tersebut..&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Melihat kalkulasi angka itu, saya terpancing untuk bertanya tentang siapa Tuhan yang bisa menentukan manusia itu bermoral atau tidak bermoral? Orang Turki begitu kuat meyakini akan peran Tuhan dalam pembentukan aspek moral. Di Perancis, orang tidak butuh Tuhan untuk menjadi seorang moralis. Meski ada pesimisme di satu sisi dan optimisme di sisi lain, mereka sama-sama berbicara tentang satu hal, kuasa Tuhan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Fakta di atas, biarkanlah sebagai sumbangan informasi. Saya ingin berjalan melampaui angka-angka itu. Meski begitu, di akhir tulisan ini saya hendak menunjukkan bahwa semua percakapan tentang Tuhan yang dikaitkan dengan moralitas selalu terpenjara dalam bingkai subjektivisme teistik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Teistik dan Non-teistik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Siapa Tuhan itu? Wallahu A’lam, kata orang Islam. Dialah yang paling tahu siapa diri-Nya. Karena manusia tidak pernah bertemu dengan-Nya, maka sifat, karakter bahkan nama-Nya hanya Dia yang tahu. Yang dilakukan manusia, paling banter, hanya meraba-raba dengan merujuk pada tanda-tanda yang Dia sebarkan di muka bumi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TG5Q4_fqcXI/AAAAAAAAAMI/4AQH-gse58s/s1600/multiheaded+god---3282569-1-tantric-cobra-snake-with-lotus-flower.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 300px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TG5Q4_fqcXI/AAAAAAAAAMI/4AQH-gse58s/s320/multiheaded+god---3282569-1-tantric-cobra-snake-with-lotus-flower.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5507428334367830386" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-style: italic;"&gt;tuhan itu memiliki banyak wajah, banyak nama&lt;br /&gt;dan banyak pintu gerbang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;John Hick dalam bukunya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;God Has Many Names&lt;/span&gt;, mengatakan bahwa Tuhan adalah &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;The Eternal One” (Hick, 1982: 42). Penggambaran ini dibedakan dalam dua bentuk asosiasi. Pada satu sisi, asosiasi dari tradisi mistik yang bisa merupakan satu bagian dari tradisi Plotinus atau dari tradisi Upanishad; dan pada sisi lain adalah penggambaran Yang Suci dari pengalaman teistik, tercakup di sini pengalaman akan Yang Suci dalam kehidupan bangsa Israel atau pemujaan teistik India.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;The Eternal One”, bagi Hick, menjadi suatu dasar bersama dari semua tradisi agama besar. Realitas Tuhan ini tidak terhingga dan melampau batas pemikiran manusia, bahasa dan pengalaman. Kenyataan ini kemudian direspon, dikonseptualisasi, dan diekspresikan secara beragam karena keterbatasan jalan yang dimungkinkan berhubung kodrat manusia yang terbatas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Kepercayaan terhadap adanya “the Eternal One” sudah berkembang dalam agama-agama primitif. Cuma, penggambaran terhadap “the Eternal One” itu berbeda dengan yang diajarkan Yesaya, Yesus, Gautama, Muhammad, Kabir atau Nanak. Tuhan, dalam kepercayaan mereka, lebih ditekankan pada pengertian kekuatan gaib yang ada di sekeliling untuk ditakuti atau wujud yang tak dapat diduga.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Catatan penting dari Hick adalah bahwa tuntutan kesadaran primitif tentang Tuhan yang dibuat atas kehidupan manusia bertujuan untuk memelihara dan memajukan manusia dari suatu kelompok kecil ke suatu negara besar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Dengan meminjam kerangka filosofis Immanuel Kant, Hick membedakan antara noumena (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;noumenon&lt;/span&gt;) dan fenomena (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;phenomena&lt;/span&gt;). Noumena merupakan Tuhan yang dalam kedirian-Nya melampaui lingkup bahasa dan pikiran manusia. Fenomena sifatnya pluralistik, karena merupakan respons manusia terhadap Realitas Mutlak itu. Pluralitas fenomena terdiri dari &lt;span style="font-style: italic;"&gt;personae&lt;/span&gt; Tuhan dalam agama-agama teistik dan konkretisasi konsep Yang Mutlak dalam agama-agama non-teistik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Noumena ditanggapi oleh fenomena yang plural. Apa yang absolut itu dipahami secara berbeda, sehingga dibahasakan secara plural pula dalam berbagai aspek budaya manusia yang berlainan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Secara konseptual, gambaran tentang Tuhan itu bisa dipilah dan dibedakan antara konsep agama teistik dan konsep agama non-teistik. Agama teistik lebih menekankan konsep tentang Tuhan dalam arti personal. Sementara di sisi lain, agama non-teistik, trans-teistik dan a-teistik menggambarkan Tuhan sebagai non-personal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Tuhan dan Moralitas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Pembedaan tuhan yang teistik dan non-teistik ini sangat penting untuk menjembatani bagaimana memahami Tuhan dan moralitas serta &lt;span style="font-style: italic;"&gt;virtue&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ethics &lt;/span&gt;lainnya. Ketika The Pew Research Center melakukan survei, sudah pasti kerangka berpikir yang digunakan adalah Tuhan dalam pengertian teistik. Dan bukan tidak mungkin, semua penganut agama-agama semit telah memutlakkan konsepsi tentang Tuhan ini. Mereka telah terjebak pada ”theistic subjectivism”.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Semestinya, konsepsi tentang Yang Absolut juga bisa didekati dengan pendekatan non-teistik (termasuk di dalamnya pendekatan ateistik). John Shelby Spong dalam bukunya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jesus for the Non-Religious &lt;/span&gt;mengatakan kalau seorang itu ateis, itu tidaklah berarti bahwa dia sedang menyangkal keberadaan Tuhan (Spong, 2008: 254). Tetapi, orang ateis itu adalah orang yang menolak kalau Allah didefinisikan secara teistik. Dengan begitu, sangat mungkin kalau orang menolak teisme tanpa menolak Allah. Sehingga teisme bisa mati tanpa membuat Allah mati. Dengan begitu maka Tuhan, dalam kategori non-teistik, bukanlah realitas yang berwujud personal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Yang Kuasa dalam konsepsi non-teistik bisa berbentuk ide, cinta, kebenaran dan moralitas kemanusiaan. Jadi moralitas tak lain dan tak bukan adalah Tuhan itu sendiri. Moralitas adalah kemutlakan yang diyakini bisa berjangkar dan bersifat abadi dalam kehidupan manusia. Moralitas dan Tuhan adalah sama, sewarna, sejenis dan tidak ada beda di antara keduanya. Moralitas hadir dari pendekatan non-teistik terhadap Yang Absolut, sementara Tuhan adalah hasil racikan dari model paradigma teistik terhadap Yang Kuasa.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Konstruksi pemahaman Tuhan yang semacam ini luput diberikan oleh kalangan agamawan. Yang terjadi kemudian, seperti sudah saya singgung, kita terjebak pada subjektivisme teistik. Seolah-olah teisme adalah Tuhan itu sendiri. Makanya, jalan yang harus segera ditempuh dalam rancang bangun sistem Ketuhanan adalah bergerak melampaui pemahaman teistik, tetapi tidak melampaui Tuhan. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Beyond Theism but Not Beyond God&lt;/span&gt;, kata Spong. Jika itu dikembangkan, maka pada akhirnya sampailah kita pada fase keberagamaan yang pasca-teistik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Terakhir saya ingin kutipkan sebuah pernyataan Spong di dalam bukunya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;A New Christianity for A New World&lt;/span&gt;”: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;The God I Worship will be, however, available from many doorways. For me to claim otherwise is to remain a victim of theism. The God who is life, love and being itself cannot be bounded by the limits of my tradition &lt;/span&gt;(Spong, 2001: 146).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika umat manusia memasuki era di mana Tuhan dipahami dalam koridor pasca-teistik atau dalam kontinuum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;beyond theism&lt;/span&gt;, di mana moralitas dan kebajikan dilihat dan dialami sebagai kehadiran dan wujud Tuhan sendiri, wujud yang dapat dimasuki dari banyak pintu gerbang dan dengan demikian memiliki banyak wajah dan banyak nama, maka orang beragama sedunia akan berlomba bukan untuk menegakkan agamanya sendiri di suatu negara (= mendirikan teokrasi) dengan mematikan agama-agama lain, tetapi berlomba untuk menampilkan karakter moralitas yang lebih tinggi dan lebih agung demi masa depan bersama umat manusia dan Planet Bumi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Daftar Rujukan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Hick, John, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;God Has Many Names&lt;/span&gt; (Philadelphia: The Westminster Press, 1982).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Mertes, Michael, &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Religion, Secularism and Sovereignty&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, dalam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;IP-Translantic Edition&lt;/span&gt; (Fall, 2005).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Spong, John Shelby, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;A New Christianity for a New World: Why Traditional Faith Is Dying and How a New Faith Is Being Born&lt;/span&gt; (New York: Harper San Francisco, 2000).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;________________, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jesus for the Non-Religious (&lt;/span&gt;terj. Ioanes Rakhmat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-2434741088938256271?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2434741088938256271'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2434741088938256271'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/08/agama-post-teistik.html' title='Agama Pasca-teistik'/><author><name>Tedi Kholiludin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08458236887677224149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TG5Q4_fqcXI/AAAAAAAAAMI/4AQH-gse58s/s72-c/multiheaded+god---3282569-1-tantric-cobra-snake-with-lotus-flower.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-8665577847569490507</id><published>2010-08-18T13:39:00.011+07:00</published><updated>2010-08-21T15:11:39.458+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Seksualitas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Vagina'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gadis Arivia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tubuh Perempuan'/><title type='text'>Media, Negara dan Seks</title><content type='html'>&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TGuIY_0tAuI/AAAAAAAAALI/ee4yl3gQhtU/s1600/woman+body+picture4.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 177px; height: 259px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TGuIY_0tAuI/AAAAAAAAALI/ee4yl3gQhtU/s400/woman+body+picture4.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5506644932421288674" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seks tampaknya telah  menjadi sebuah momok karena ulah agama dan negara. Sebab mereka menghadapi seks  dengan kedunguan dan bukan dengan kecerdasan. Dalam mengatur  seksualitas perempuan, sejarah Indonesia membuktikan kedunguan tersebut,  mulai dari zaman Orde Lama, zaman Orde Baru hingga zaman Reformasi.  Padahal seksualitas perempuan tidak dilahirkan oleh agama atau negara.  Oleh sebab itu, seksualitas perempuan tak patut diatur oleh mereka yang  bukan perempuan. Seksualitas perempuan lahir dari alam, dari rahim  perempuan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Menkominfo tampaknya perlu  mendapatkan pengetahuan tambahan mengenai batasan-batasan negara untuk  tidak mencampuri ranah pribadi individu. Dia tidak dapat membedakan mana  urusan publik dan mana urusan privat. Soal pribadi seperti kasus  Ariel-Luna Maya-Cut Tari dieksploitasi oleh negara menjadi soal publik,  menunggangi fundamentalisme untuk kepentingan politik. Sementara soal  negara seperti penggelapan pajak dan kartel direduksi menjadi soal  personal elit politik.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Author: Gadis Arivia&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan&lt;br /&gt;dan &lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Pengajar tetap di Departemen Filsafat, FIB,&lt;br /&gt;Universitas Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;MEDIA&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Limabelas tahun yang lalu ketika Yayasan Jurnal Perempuan menggagas &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jurnal Perempuan &lt;/span&gt;sebagai jurnal feminis pertama di Indonesia, banyak kalangan umum bingung menyikapi apa sebenarnya “binatang” ini?  Seingat saya ada dua respons yang cukup dominan; yang pertama, mereka menganggap Jurnal Perempuan pasti majalah tentang masak-memasak sehingga penawaran toko buku adalah menempatkan jurnal ini di tempat rak-rak topik memasak.  Respons kedua, terutama datang dari lapak majalah di kawasan Senin, adalah anggapan bahwa majalah ini pasti memuat pose-pose perempuan yang “syur”, si penjaja majalah menebak sambil nyengir.  Cukup melelahkan memang menjelaskan kepada mereka apa itu Jurnal Perempuan, apalagi belum ada bentuk jurnalnya karena hanya baru sebatas ide. Ide ini hendak diuji coba di lapangan penjualan majalah-majalah. Tapi gagal total.  Karena, sulit untuk menjelaskan majalah feminisme kalau spektrum yang ditawarkan adalah antara masak-memasak hingga hal yang “syur”. Begitulah cara berpikir dikotomik yang ada di masyarakat.  Perempuan didefinisikan masuk dalam dua spektrum tersebut.  Tidak ada ruang lain bagi perempuan. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini sebenarnya bukan kesalahan interpretasi sepenuhnya dari masyarakat.  Sebab masyarakat memang dididik oleh media untuk berpikir secara dikotomik.  Representasi perempuan dibentuk dan dimaknai oleh media populer yang merambah jutaan pembaca.  Bagaimana perempuan harus berpenampilan, bersikap dan bertindak, semua ditentukan oleh media yang memuat sampul majalah mengkilat dan berwarna-warni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencitraan perempuan tentu  membentuk juga peran gender di dalam masyarakat.  UNESCO dalam laporannya tentang representasi perempuan di media, mengungkapkan bahwa “sistem representasi yang diciptakan media berkontribusi membentuk proses ideologi masyarakat” (Steeves, 1989:89).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Media di sini bisa diartikan sebagai media massa yang luas seperti literatur, novel, buku-buku teks, film, iklan, media cetak, dan sebagainya.  Oleh sebab itu, kita perlu membongkar gambaran-gambaran perempuan Indonesia sepanjang sejarah untuk melihat bagaimana perempuan Indonesia dibentuk oleh media, politik dan negara.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thamrin Amal Tomagola adalah nama yang tidak asing lagi dalam merujuk referensi tentang representasi perempuan dalam media.  Dia melakukan penelitian atas empat majalah wanita yaitu Kartini, Femina, Sarinah dan Pertiwi dalam kurun waktu 1985-1989. Tujuan penelitiannya adalah untuk melihat bagaimana perempuan urban Indonesia direpresentasikan.  Dari 150 edisi yang dia teliti, dia menyimpulkan bahwa perempuan Indonesia direpresentasikan dalam 5 image: (1) Sebagai “pigura”, (2) sebagai “pilar”, (3) sebagai “peraduan” (tempat tidur), (4) sebagai “pinggan”. Dia menambahkan bahwa perempuan Indonesia terkesan homogen dan selalu terestriksi pada peranan mereka sebagai istri dan ibu (1990: 8,9).  Tentu Prof. Tomagola melakukan penelitian ini di zaman Orde Baru yang lebih mengutamakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;image&lt;/span&gt; perempuan sebagai istri yang setia menunjang karier suami dan ibu-ibu sejati. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan gambaran perempuan di masa kolonial dilakukan antara lain oleh seorang peneliti Belanda bernama Peter Carey dan Vincent Houben yang meneliti representasi perempuan Jawa di zaman kolonial. Menurut mereka, dari literatur-literatur yang mereka temukan, perempuan Jawa  terutama yang tergolong priyayi  digambarkan sebagai “boneka-boneka yang anggun tapi tidak berotak” (1987: 13). Mereka juga digambarkan sebagai perempuan-perempuan yang memiliki keindahan tubuh, objek seks dan fantasi liar baik bagi pria pribumi maupun pria Belanda. Gambaran-gambaran perempuan di masa penjajahan juga kerap ditulis di dalam novel-novel Pramoedya Ananta Toer, meskipun ada gambaran perempuan cerdas seperti Nyai Ontosoroh, namun ia adalah seorang nyai.  Sedangkan Elsbeth Locher-Scholten menggambarkan bahwa perempuan-perempuan biasa di zaman kolonial sebagian besar &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;adalah &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;pengasuh anak-anak keluarga Belanda atau disebut babu. Foto-foto perempuan Jawa di zaman kolonial banyak ditemukan oleh para peneliti, dengan keterangan misalnya, “Jantje en Agnes diasuh oleh babu Mina, Surabaya, 1915” (2000:9). Tidak ada bedanya memang dengan keadaan sekarang, hanya perempuan Indonesia yang menjadi pengasuh anak lebih banyak di luar negeri dan bila ditempatkan di Arab Saudi keterangan menjadi “Keni binti Carda disetrika oleh majikannya, 2008”.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibandingkan penggambaran perempuan di media yang mengalami kekerasan dan yang memakai baju seksi atau bahkan pakaian sangat minimal seperti di majalah Playboy edisi Indonesia perdana, tanggal 6 April 2006, yang memuat pose model Andhara Early, tentu sangat berbeda. Yang satu, menunjukkan wajah penderitaan, dan yang satu lagi menunjukkan wajah ceria. Majalah Playboy Indonesia ketika terbit pertama kali sangat ramai dibicarakan dan diprotes sangat keras oleh berbagai ormas Islam seperti KAPMI (Kesatuan Aksi Pemudi Muslim Indonesia), MAPPI (Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi di Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam); namun organisasi-organisasi tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya ketika Nirmala Bonat atau Keni binti Carda dianiaya dan disiksa oleh majikannya  di Arab Saudi.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Heboh majalah Playboy sangat terasa di media massa. Hampir semua media memuat pemberitaan majalah Playboy Indonesia dan mengulas dengan rinci kontroversi-kontroversi yang terjadi seperti di Liputan 6 SCTV (13 April 2006), Trans TV (14 April 2006), RCTI Nuansa Pagi (15 April 2006) dan sederet surat kabar terkemuka di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan pemberitaan kekerasan terhadap perempuan? Sepi.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang menjadi persoalan adalah representasi perempuan di media tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan negara yang dihasilkan.  Bila negara memiliki fiksasi pada pengontrolan tubuh perempuan, maka, media dan masyarakat akan mencandu pada tema-tema seks dangkal, tanpa pengetahuan memadai dan penghargaan pada seks dan seksualitas perempuan.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NEGARA&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah media tidak tertarik pada persoalan kekerasan yang dialami oleh perempuan? Reportase tentang kekerasan yang dialami perempuan jauh lebih sedikit dibandingkan  berita-berita tentang skandal seks yang terjadi di dalam masyarakat. Persoalannya terletak pada banyak hal. Pemberitaan kekerasan yang dialami perempuan menuntut pembongkaran nilai-nilai patriarki, sebuah penulisan yang mendalam tentang apa yang salah di dalam sistim masyarakat dan negara yang membiarkan terus menerus perempuan teraniaya. Sedangkan skandal seks tidak memerlukan banyak latihan otak, cukup memberikan bumbu-bumbu kejadian (kalau perlu dilebih-lebihkan) sehingga masyarkat terbius oleh aluran “cerita” yang mengasyikkan. Cara pandang yang dangkal tentang seks dipupuk dalam masyarakat yang patriarkis dan disuburkan oleh negara dengan kebijakan-kebijakan yang mengekang perempuan.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juliet Mitchell menyebutkan di dalam bukunya yang berjudul &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Woman’s Estate&lt;/span&gt;, bahwa masyarakat patriarkis melihat kunci struktur situasi perempuan sebagai berikut:  Produksi, Reproduksi, Seksualitas dan Sosialisasi Anak (1971:101).&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Mitchell menjelaskan bahwa perbedaan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki dijadikan alasan untuk membedakan pula pekerjaan yang berlangsung berabad-abad lamanya. Perempuan yang memiliki anatomi lebih lemah dan lebih kecil dari pria masuk dalam bursa tenaga kerja yang lebih ringan. Sedangkan laki-laki mendapatkan pekerjaan yang lebih berat. Pekerjaan perempuan yang “ringan” tersebut kemudian diartikan sebagai pekerjaan yang sepele, sedangkan pekerjaan yang “berat” diartikan sebagai pekerjaan yang penting. Ketika pekerjaan ringan disamakan maknanya dengan pekerjaan sepele, maka, menurut interpretasi Marx, Engels dan De Beauvoir, masyarakat serta-merta menganggap perempuan juga makhluk sepele atau makhluk tidak penting (1971: 102). Sebaliknya, laki-laki di dalam simbolisasi masyarakat menjadi penting dan bernilai. Padahal, bila mau hitung-hitungan jam kerja, pekerjaan domestik perempuan melebihi pekerjaan kantoran laki-laki. Misalnya di Swedia, telah dihitung bahwa mereka yang bekerja di rumah bekerja sebanyak 2340 juta jam per tahun, sedangkan mereka yang bekerja di kantor hanya sebanyak 1290 juta jam per tahun (1971:102). Belum dihitung bila perempuan bekerja di kantor seringkali juga harus memikul beban bekerja di rumah lebih banyak daripada laki-laki.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep patriarkis yang menyepelekan pekerjaan perempuan dengan demikian menyepelekan jenis kelamin perempuan, dan hal ini berakibat fatal di dalam kebijakan perlindungan ketenagakerjaan perempuan. Pelecehan seksual di tempat kerja bukan hal yang asing bagi perempuan, apakah dia bekerja kantoran atau bekerja sebagai pekerja domestik. Di negara Indonesia, pekerja domestik tidak dilindungi hak-haknya sebagai pekerja. Hingga hari ini sebanyak 2,6 juta perempuan dan anak perempuan yang bekerja sebagai pekerja domestik tidak dilindungi secara hukum, misalnya tidak ada aturan mengenai lama jam kerja, renumerasi yang pantas, hak cuti dan asuransi kesehatan. Faktanya, begitu banyak perempuan dan anak perempuan yang bekerja sebagai pekerja domestik hidup dalam keadaan tanpa kepastian hukum dan kadang teraniaya. Berulang kali, Amnesty Internasional meminta negara Indonesia agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Domestik; Komisi IX seharusnya segera memerhatikan soal ini.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyepelean terhadap pekerjaan perempuan bahkan perempuan yang bekerja (karena hanya dianggap sebagai suplemen uang rumah tangga dan bukan tuntutan karier) menyebabkan sektor produksi oleh kalangan perempuan menjadi kritis; dan hal ini berakibat pula pada peranan perempuan dalam reproduksi. Kebutuhan maternal mengakibatkan perempuan harus berhenti atau menunda kariernya bahkan merasa bersalah bila meninggalkan anak-anaknya untuk bekerja. Pengutamaan peranan reproduksi pada perempuan dan bukan produksi dikuatkan oleh berbagai kebijakan-kebijakan negara; contohnya yang paling berhasil adalah sosok Dharma Wanita, instrumen yang dipakai negara ketika zaman Orde Baru untuk menguatkan gambaran perempuan yang maternal dan mengutamakan karier suami dan bukan karier dirinya.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidakkah teman-teman ingat masa itu? Mungkin bagi generasi saya masa itu ditandai oleh simbol rambut sasak ibu-ibu yang tinggi dan berkacamata hitam. Ibu-ibu Dharma Wanita bagi masyarakat kebanyakan adalah ibu-ibu pejabat yang memiliki banyak program amal (bukan memberdayakan) dan yayasan-yayasan yang tak terhitung jumlahnya. Fase ibu-ibu Dharma Wanita di zaman Orde Baru merupakan fase intervensi negara terhadap definisi perempuan Indonesia. Tiada hari tanpa berita tentang ibu-ibu Dharma Wanita, istri-istri pejabat yang rajin berkebaya dan berkacamata hitam, yang tentu juga menikmati sebagian besar hasil korupsi para pejabat negara kala itu karena, seperti  dikatakan oleh James Wolfenson, mantan presiden Bank Dunia, bahwa 30% dari hasil pinjaman dari negara Indonesia dikorupsi oleh para penyelenggara negara (Bank Dunia, dalam laporan Walhi, 2000).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosok “ibu-ibu” yang diunggulkan oleh rezim Orde Baru bukanlah tanpa desain atau ideologi yang mendasarinya. Sosok ini merupakan sosok yang dianggap ideal kala itu untuk menghapus memori publik tentang sosok perempuan yang lebih radikal, berdaya dan aktif di dalam pergerakan masyarakat. Misalnya Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) yang merupakan sebuah organisasi perempuan terbesar sebelum masa Orde Baru. Gerwani memainkan peranan yang penting di dalam pemberdayaan perempuan di era Orde Lama dan juga salah satu organisasi yang berjuang untuk membangun apa yang disebut dengan negara Indonesia. Gerwani memiliki garis ideologi yang jelas dan berafiliasi dengan partai Komunis. Ketika terjadi pemberantasan Partai Komunis Indonesia dan mereka yang bersimpati dengan komunisme, Gerwani ikut diberantas, apalagi Gerwani dituduh ikut membunuh para jenderal Republik Indonesia. Baik tokoh-tokoh maupun anggota Gerwani yang tidak tahu menahu tentang afiliasi Gerwani dengan Partai Komunis Indonesia, diburu dan dipenjara. Sosok Gerwani bukan saja digambarkan sebagai sosok pergerakan yang diselimuti oleh komunisme, namun juga sosok yang ditelanjangi dengan moralitas yang buruk, tubuh murahan yang doyan menari “genjer-genjer”, doyan merayu dan memperdayakan para jenderal. Gambaran ini terus-menerus dipatri ke dalam benak masyarakat setiap hari peringatan G-30 S PKI (lihat film Lubang Buaya dan tulisan Saskia Wieringa). Pada akhirnya, simbol Gerwani yang memberdayakan perempuan pupus dan terhapus, apalagi afiliasi terhadap komunisme di Indonesia berbahaya, karena dapat menyengsarakan seluruh keturunan.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua organisasi perempuan yang berbeda, Gerwani dan Dharma Wanita atau PKK (di tingkat lokal), mempunyai ciri organisasi yang sangat berbeda dan definisi seksualitas yang  berbeda pula. Pada Dharma Wanita dan PKK peranannya ditunjang kuat oleh negara atau sebagai suatu perpanjangan tangan negara.  Struktur organisasi Dharma Wanita sangat tersentralisasi dan memiliki struktur yang dimulai dari komando dari atas, yakni Presiden Republik Indonesia, dan turun kepada istri-istri pegawai negeri. Struktur ini mengikuti pangkat suami.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu besarnya intervensi negara pada pendefinisian peranan perempuan, dan hal ini berakibat pula pada kegatalan negara untuk mendefinisikan seksualitas perempuan.  Regulasi tentang kehidupan keluarga dan pola seksual pegawai negeri ditentukan oleh negara. Misalnya, dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 jelas tertera bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Tentu dengan predikat “kepala” itu, lebih banyak benefit yang diterima oleh suami daripada istri termasuk dibolehkannya laki-laki berpoligami meskipun dengan pembatasan-pembatasan. PP 10/1983 misalnya dianggap sebagai peraturan yang melindungi istri-istri pegawai negeri dari kelakuan para suami yang doyan berpoligami. Dengan aturan ini, para istri dapat melapor pada atasan suami. Namun realitasnya, tidak banyak istri pegawai negeri yang menggunakan PP 10/1983 karena melaporkan kepada atasan suami dianggap memalukan keluarga dan dapat memengaruhi jabatan suami, dan dengan demikian memengaruhi sumber penghasilan keluarga, atau masa depan dia dan anak-anaknya tak akan terjamin lagi.  Dengan demikian para istri memilih menderita dalam diam. (Julia Suryakusuma, 2004:204).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu banyak kebijakan negara yang mengatur seksualitas perempuan dengan semena-mena. Tubuh perempuan tidak lagi milik perempuan; berulangkali kebijakan-kebijakan negara menghasilkan undang-undang yang menunjukkan nilai tubuh perempuan ditentukan oleh negara.  Hak-hak reproduksi perempuan dibatasi sedemikian rupa termasuk rahimnya. Contohnya adalah Undang-Undang kesehatan yang baru, yang merupakan hasil revisi dari undang-undang nomer 23 tahun 2002. Undang-undang ini mengalami kemajuan di sana-sini, seperti alokasi anggaran kesehatan yang lebih memadai; namun dalam hal menentukan siapa yang paling berotoritas dalam menentukan rahim perempuan, tetap perempuan tidak diberikan hak memilih. Dua fraksi, Fraksi Partai Damai Sejahtera dan Fraksi Partai Bulan Bintang memberikan catatan terhadap undang-undang ini khususnya mengenai aborsi (Tempo Interaktif, 14 September 2009).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak jelas apakah kedua fraksi tersebut membaca laporan-laporan penelitian yang dihasilkan oleh berbagai lembaga yang memiliki kredibilitas, seperti hasil penelitian Pusat Penelitian Kesehatan, Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan sekitar dua juta aborsi terjadi, dengan sampel diambil dari 6 wilayah. Estimasi aborsi berdasarkan penelitian ini adalah: angka tahunan aborsi sebesar 37 aborsi untuk setiap 1,000 perempuan usia reproduktif (15-49 tahun). Perkiraan ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia: dalam skala regional sekitar 29 aborsi terjadi untuk setiap 1,000 perempuan usia reproduktif. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apakah kedua fraksi ini mengetahui bahwa ternyata aborsi di Indonesia  lebih banyak dilakukan bukan oleh remaja tetapi oleh ibu-ibu atau oleh mereka yang sudah menikah, bahwa duapertiga dari klien yang melakukan aborsi sudah menikah, dan bahwa hampir dua-pertiga sudah pernah duduk di bangku sekolah menengah dan telah memiliki minimal dua anak (lihat lebih jauh laporan Guttmacher Institute, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seri &lt;/span&gt;2008, No.2). Artinya apa? Artinya adalah para anggota Dewan yang terhormat salah besar bila mengartikan bahwa seks berkaitan dengan unsur moral bejad, remaja perempuan jalang yang mencari mangsa laki-laki lalu hamil. Saran saya: lebih banyaklah merujuk pada laporan penelitian bila menjadi anggota Dewan ketimbang merujuk pada “ayat-ayat” yang tak jelas, kedepankanlah argumen moral, sementara fakta sosial sudah sedemikian parahnya dan akibat aborsi yang tidak aman ini memengaruhi angka kematian ibu yang tinggi pula di negara ini.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKS&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa seks dan moralitas selalu dikaitkan bila menyangkut seksualitas perempuan? Lebih parah lagi penyusunan kebijakan-kebijakan yang mengatur seksualitas perempuan tidak ditunjang oleh kajian-kajian sosial mendalam tetapi lebih bertumpu pada hasil pengajian-pengajian di ruang tamu para ulama atau siaran pernyataan fatwa-fatwa majelis yang sepihak. Mulai dari Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, Undang-Undang Pornografi  hingga Undang-Undang Kesehatan dan terakhir fenomena Perda-Perda yang ikut mengatur pula cara berpakaian dan cara bertingkah laku perempuan, dan di beberapa tempat diberlakukan “jam malam” untuk perempuan. Sudah dibeberkan berbagai penelitian baik di Jurnal Perempuan maupun dalam pernyataan-pernyataan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa perda-perda terkait pengaturan seksualitas perempuan (pakaian dan perilaku) merugikan perempuan, dan dengan demikian merugikan bangsa dan memundurkan peradaban manusia.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang sedang terjadi di Aceh seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Berapa banyak korban anak-anak perempuan yang dijaring oleh polisi Syariah karena dianggap tidak berpakaian layak? Berapa banyak korban anak-anak perempuan yang diarak dan dipermalukan karena menikmati hari bersama kekasihnya? Berapa banyak korban ibu-ibu yang diancam dirajam karena dituduh berzinah? Berapa banyak homoseksual yang hidup ketakutan dan mengalami kebrutalan setiap harinya? Bahkan anak-anak perempuan yang dirazia pakaiannya juga diperkosa oleh perazia yang berotoritas, yang katanya lebih beragama daripada anak-anak perempuan ini. Laporan-laporan ini sangat transparan, media memuatnya secara luas, namun tidak ada tindakan apapun terhadap kekerasan yang berlangsung di Aceh dan di berbagai provinsi yang menerapkan perda-perda diskriminatif terhadap perempuan. Negara membiarkan, dan kekerasan terus berlangsung hingga hari ini.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seks tampaknya telah menjadi sebuah momok karena ulah agama dan negara. Sebab mereka menghadapi seks dengan kedunguan dan bukan dengan kecerdasan. Dalam mengatur seksualitas perempuan, sejarah Indonesia membuktikan kedunguan tersebut, mulai dari zaman Orde Lama, zaman Orde Baru hingga zaman Reformasi. Padahal seksualitas perempuan tidak dilahirkan oleh agama atau negara. Oleh sebab itu, seksualitas perempuan tak patut diatur oleh mereka yang bukan perempuan. Seksualitas perempuan lahir dari alam, dari rahim perempuan itu sendiri.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama berabad-abad, kebanyakan perempuan memandang seksualitasnya sebagai anugerah dari alam. Salah satu teman saya mengatakan bahwa dia pernah tersentak suatu hari ketika setelah sholat merasakan matahari pagi menerpa muka dan tubuhnya, angin meniup ujung-ujung rambutnya, membuatnya bergairah dan sensual. Hal ini tidaklah mengherankan karena gairah dan seks merupakan naluri alamiah yang ditransmisikan oleh otak lewat rasa dan penciuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Festival Pagan merayakan seksualitas manusia dan fertilitas bersama-sama dengan gambaran perempuan dan laki-laki yang menikmati kegairahan cinta dari alunan ombak di laut. Kisah kasih yang terjalin di antara dua manusia selama ribuan tahun digambarkan oleh alam seperti matahari, bulan, gunung, suara burung berkicau, ombak, dan sebagainya. Orgasme bagi kebanyakan perempuan tidak semata-mata berhubungan dengan alat kelamin akan tetapi dengan rasa, mood, hubungan dengan alam sekitarnya dan ketenangan batin mereka.  Di dalam praktek Tao, energi seksual sama dengan energi hidup. Oleh sebab itu, energi seksual merupakan bagian dari kesehatan. Dengan menggunakan energi seksual, maka tubuh mencapai sumber vitalitas (Northrup, 1989: 252).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TGuGSykTmYI/AAAAAAAAAK4/6v334MBgC9Y/s1600/Vagina5.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 255px; height: 340px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TGuGSykTmYI/AAAAAAAAAK4/6v334MBgC9Y/s400/Vagina5.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5506642626760382850" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;vagina perempuan, pengendali kehidupan di Planet Bumi&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam sejarah paganisme (sebelum budaya patriarki mendominasi), vagina dianggap sebagai bagian dari alam, dengan demikian dimuliakan. Budaya patriarki mencap vagina sebagai organ “kotor”, sedangkan budaya perempuan menganggap vagina sebagai sumber kehidupan di mana kelahiran, menstruasi dan seksualitas menyatu, atau sebagai “gerbang menuju kehidupan.” Oleh sebab itu, berbagai ritual dilakukan di dalam budaya tradisional di Indonesia untuk menjaga gerbang kehidupan ini.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam masa pra-sejarah, vagina digambarkan di gua-gua di sudut yang sakral sebagai simbol kekuasaan alam. Sebab bagi orang-orang gua, kelangsungan kehidupan hanya bisa dilakukan oleh perempuan dan ditandai oleh menstruasi. Mereka mengerti sekali bahwa “menstruasi”, dan bukan “berburu”, menciptakan keturunan. Perempuanlah di kala itu yang memiliki konsep “kalender” karena dapat menghitung hari-hari melalui siklus menstruasi. Menurut Rosalind Miles dalam bukunya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;The Women’s History of the World&lt;/span&gt;, para peneliti telah menemukan bahwa hubungan seksual sebenarnya ditemukan oleh perempuan lewat pembelajaran dari binatang primata. Binatang primata, yang besarnya seperti King Kong misalnya, memiliki penis yang besar dan bergandul ke sana ke mari tanpa mengetahui harus melakukan apa. Para betinalah yang memiliki kecerdasan untuk “memanfaatkan” penis tersebut dan mengatur kemana penis tersebut harus dimasukkan dan sekaligus ritme yang harus dilakukan (Miles, 1989:26).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama lebih dari 25000 tahun perempuan memegang kendali karena berkuasa atas reproduksi dan produksi (menyediakan makanan lewat tubuhnya dengan air susu). Selama masa ini, spesies perempuan dianggap sebagai “tuhan” yang mampu memberikan kehidupan dan penuh keajaiban (Miles, 1989:38). Arkeolog Perancis, Leroi-Gourhan, menemukan bahwa gambaran “dua mata” di gua-gua sebenarnya adalah gambaran vagina sebab terdapat organ seksual perempuan yang jelas terlihat dan selalu direpresentasikan dengan status terhormat.  Bahkan ada relief yang menggambarkan vagina sebagai entitas yang maha kuasa (lihat Elaine Morgan, 1972 dan Miles, 1989).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran kekuatan seksualitas perempuan di era awal hidup manusia, membebaskan perempuan dalam menentukan perilaku seksualnya. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;“Her sex was hers, the enjoyment of it hers, and as all these early accounts of her emphasized, when she had sex, like any other sensible female, she had it for herself.”&lt;/span&gt; (Miles, 1989:41). Para dewi ketika itu mengagungkan seks karena menganggap seks menjauhkan kekerasan. Memberikan ciuman, sentuhan sayang, bisikan mesra, memeluk dan bersenggama, menjauhkan diri dari perusakan, pemukulan, muka angker, teriak-teriak tak karuan dan kesan seram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para dewi, alam dan ciri berada perempuan yang mementingkan sentuhan dan kelembutan mengakibatkan perempuan menjadi cerdas menghadapi seks. Hal ini berbeda dari Undang-Undang Pornografi yang melahirkan kedunguan tentang seks. Definisi yang luas dan kabur dalam sebuah undang-undang tidak akan menghasilkan ketertiban melainkan kekacauan. Kekacauan ini telah terlihat sejak munculnya kasus video pribadi Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus video pribadi yang dilakukan oleh tiga orang dewasa yang seharusnya bukan persoalan pidana (bagi negara yang matang pikirannya) dijadikan objek kriminal,  dan polisi sibuk menghabiskan uang pajak rakyat untuk berkutat di sekitar “masalah porno” ini. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pelaku dan penyebar video porno masuk dalam jeratan Undang-Undang Pornografi. Pertanyaan saya, berapa banyak audience yang telah mendownload video itu dan berapa banyak yang telah melihat video porno itu? Apakah kita semua akan masuk penjara menemani Ariel? Meskipun kita semua sudah dewasa, paham dan sering melakukan hubungan seks.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang yang didasari oleh kedunguan pengetahuan seks dan bukan kecerdasan, melahirkan kekeruhan berpikir. Undang-Undang yang tidak membatasi definisi pornografi (yaitu pelarangan terhadap usia anak-anak, bentuk hard core dan penyebaran untuk publik atau transaksi penjualan), tidak akan efektif. Sebab definisi tidak didasari oleh suatu penelitian dan suatu kajian yang membentuk masyarakat yang cerdas terhadap seks, masyarakat yang mengutamakan pendidikan tentang seks dan bukan mengandalkan mitos-mitos atau tabu dan takut terhadap seks. Masyarakat yang dikekang pengetahuan seksnya akan menjadi suatu masyarakat yang salah memahami seks. Masyarakat yang diajarkan untuk membenci seks melahirkan masyarakat yang munafik. Survei Google pada tahun 2007 menunjukkan bahwa sepuluh negara yang paling banyak mencari situs seks adalah negara-negara yang mayoritas Muslim seperti Indonesia, Pakistan dan Iran (lihat Google trend tahun 2007).  Sedangkan negara Denmark yang membebaskan pornografi untuk orang dewasa mengalami penurunan minat pornografi baik di kalangan orang dewasa maupun di kalangan anak-anak.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kearifan tubuh perempuan hanya bisa dicerna dengan kecerdasan. Seks telah ada dan telah lahir ribuan tahun lamanya sebelum ada agama dan negara, apalagi teknologi media.  Kearifan tubuh perempuan telah disikapi dengan kecerdasan ribuan tahun lamanya oleh manusia purba, dimaknai dengan penuh hormat dan penuh kuasa yang diatur oleh perempuan sendiri. Kearifan perempuan membuat kaum ini menanggapi seks dengan “biasa-biasa” saja, dan tidak &lt;span style="font-style: italic;"&gt;overacting&lt;/span&gt; dengan melarang situs pornografi bagi orang dewasa di Internet. Karena, setiap orang dewasa memiliki sensornya sendiri dan bila tidak dapat menahan diri, itu adalah persoalan personal atau pribadi dan bukan persoalan negara atau Menkominfo sekalipun.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkominfo tampaknya perlu mendapatkan pengetahuan tambahan mengenai batasan-batasan negara untuk tidak mencampuri ranah pribadi individu. Dia tidak dapat membedakan mana urusan publik dan mana urusan privat. Soal pribadi seperti kasus Ariel-Luna Maya-Cut Tari dieksploitasi oleh negara menjadi soal publik, menunggangi fundamentalisme untuk kepentingan politik. Sementara soal negara seperti penggelapan pajak dan kartel direduksi menjadi soal personal elit politik.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang mendasar sekarang adalah bagaimanakah kita mendidik negara untuk cerdas terhadap seks? Negara yang cerdas terhadap seks melahirkan masyarakat yang cerdas pula. Ini adalah PR yang perlu kita pikirkan bersama. Sebab terbukti sudah, kedunguan terhadap pengetahuan seks menyebabkan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif, masyarakat yang fobia terhadap tubuh perempuan, dan mengakibatkan anak-anak salah memahami seks dan lahirnya kelompok-kelompok radikal yang menakutkan, merusak dan hanya bisa marah-marah. Kemarahan ini telah memakan begitu banyak korban, seperti Sophia Latjuba, Inneke Koesherawaty dan Sarah Azhari yang diinterogasi karena penampilan mereka di tabloid (1999), Inul Daratista dengan goyang “ngebornya” (2003 ), pameran seniman Agus Suwage atas Anjasmara di Museum Nasional (2005), tarian Jaipong yang dipermasalahkan gubernur Jawa Barat (2009), Artika Sari Devi yang memakai bikini di acara Miss Universe (2005), Enno Lerian dengan penampilannya berbikini di film terbarunya (2010) dan baru-baru ini terakhir ciuman “dahsyat” Krisdayanti dan Raul Lemos. Masih  banyak lagi dan semua ini gara-gara tubuh perempuan, entah itu bagian paha, pantat atau payudara yang sama sekali tidak mematikan manusia sebab tidak ada suatu berita media selama ini yang menyatakan bahwa “rudal” payudara telah membinasakan populasi Indonesia. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, di lain pihak, adakah yang memprotes kebrutalan dan kekerasan kelompok-kelompok tertentu seperti FPI? Adakah polisi menahan dan menginterogasi mereka? Apakah presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut memberikan pernyataan yang mengutuk tindakan mereka? Sekilas nampaknya FPI, polisi dan negarawan telah berkolusi menentang seksualitas perempuan dan mengambil jalan “aman” dengan mengkriminalkan tubuh perempuan.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir kata, saya ingin menutup dengan pepatah dari Audre Lorde, seorang feminis lesbian namun menikah dan memiliki anak.  Dia mengatakan:&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;&lt;blockquote&gt;When I speak of the erotic, I speak of it as an assertion of the lifeforce of women; of that creative energy empowered, the knowledge and use of which we are now reclaiming in our language, our history, our dancing, our loving, our work, our lives…&lt;/blockquote&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;(*&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Makalah ini disampaikan pada acara ulang tahun Yayasan Jurnal Perempuan yang ke-15, 29 Juli 2010, di Wisma Antara, Jakarta, Indonesia. Dimuat di blog ini atas izin Saudara Aquino Hayunta, manajer program Yayasan Jurnal Perempuan.)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Carey, Peter and Vincent Hoeben, ‘Spirited Srikandhis and Sly Sambaras: The Social, political and economic role of women at the Central Javanese courts in the 18th and early 19th centuries’, dalam Elsbeth Locher-Scholten dan Anke Niehof, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Indonesian Women in Focus&lt;/span&gt; (Dordrecht: Foris Publication, 1987).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Guttmacher Institute, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seri&lt;/span&gt; 2008, No. 2.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hill, David T, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;The Press in New Order Indonesia&lt;/span&gt; (University of Western Australia Press and Asia Research Center paper, 1991).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal Perempuan&lt;/span&gt;, No. 60, Awas Perda Diskriminatif (Jakarta: YJP, 2008).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal Perempuan&lt;/span&gt;, No. 38, Pornografi (Jakarta: YJP, 2004).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mitchell, Juliet, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Woman’s Estate&lt;/span&gt; (New York: Penguin Books, 1971).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Price, Janet dan Shildrick, Margrit, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Feminist Theory and the Body&lt;/span&gt; (New York: Routledge, 1999).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Scholten, Elisbeth Locher, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Women and the Colonial State&lt;/span&gt; (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2000).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steeves, Leslie H, ‘Gender and Mass Communication in a Global Context’, in Pamela J Creedon, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Women in Mass Communication: Challenging Gender Values&lt;/span&gt; (London: Sage Publications, 1989).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miles, Rosalind, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Women’s History of the World &lt;/span&gt;(London: Paladin, 1989).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Northrup, Christine, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Women’s Bodies, Women’s Wisdom &lt;/span&gt;(New York: Bantam Books, 1989).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suryakusuma, Julia, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sex, Power and Nation&lt;/span&gt; (Jakarta: Metafor, 2004).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempo Interaktif&lt;/span&gt;, 14 September 2009.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tomagola, Tamrin Amal, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Indonesian Women’s Magazine as an Ideological Medium, Laporan penelitian &lt;/span&gt;(Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1990).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Utomo B dkk, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Insiden dan AspekSosial-Psikologis dari Aborsi di Indonesia: Survei Komunitas di 10 Kota dan 6 Kabupaten, Tahun 2000&lt;/span&gt; (Insidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000) (Jakarta Indonesia: Pusat Penelitian Kesehataan, Universitas Indonesia, 2001).&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhi, Laporan tentang Lingkungan, 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-8665577847569490507?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8665577847569490507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8665577847569490507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/08/media-negara-dan-seks.html' title='Media, Negara dan Seks'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/TGuIY_0tAuI/AAAAAAAAALI/ee4yl3gQhtU/s72-c/woman+body+picture4.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-5211203373121985008</id><published>2010-05-28T05:24:00.007+07:00</published><updated>2010-08-16T21:55:56.911+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Niciren Syosyu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lucia Priandarini'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Buddha'/><title type='text'>Through Someone Else's Shoes</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Lucia Priandarini&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Penulis Muslim sektor kewirausahaan&lt;br /&gt;dan komunikasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Our God is Nammyohorengekyo, the law of cause and effect  itself.&lt;/span&gt;”&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; That’s an answer given when I asked a good friend of mine a simple question:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; “Who is (your) God?”&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; He’s a Buddhist, specifically an adherent of Niciren Syosyu, a branch of Mahayana denomination&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; (so not all Buddhist would come up with the same answer when we ask them the question above).&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; It’s a bit ashamed for me since we’ve been friends for more than five years, but I know almost nothing about his belief.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_9xn5ggapI/AAAAAAAAAKo/qPz6uL76o6c/s1600/the+law+of+cause+and+effect%3D%3Drhythm.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 233px; height: 233px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_9xn5ggapI/AAAAAAAAAKo/qPz6uL76o6c/s400/the+law+of+cause+and+effect%3D%3Drhythm.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5476220602171812498" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 102, 102); font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;the law of cause and effect&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;It’s said that there are three different ways to live side by side with others, especially with those who cling to a different religious view from ours.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;First : &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;domination. &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;In this way of living together some people would say: &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;“&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Nothing is better than my way of life or my religious view, so everyone must live together in peace in my way.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Since long ago, some people use it to justify their forcible annexation toward others.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Second:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; relativity. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;“&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;My religious view and yours are different. So we don’t need to discuss it at all. Just live t0gether&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;as if&lt;/span&gt; we have the same perception about everything.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; It’s the way common people live nowadays, causing apathy and severe distrust since they know almost nothing about other people&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;’&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;s belief (or even perhaps their own belief). No wonder it’s not hard to find a person to commit bombing (in the name of whatever they call God).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Third: &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;meeting point. &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Yes, we’re different. That’s why I need to know what your  belief, your way of life, the way you see the world, is. &lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;So why don’t we talk?&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;So… I talk. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;To be honest, it’s not easy. There’s a little anxiety yet a ton of curiosity and excitement every time I voluntarily read, find out, or hear about other’s belief or other's religious view. I  couldn’t help myself wondering, thinking, analyzing, and then of course comparing it towards my own.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; For all my life so far, I have been thinking that everyone will have the same perception that I cling to when they think of the word GOD.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; In my point of view, God is always be The One, The Creator of the universe and of my life.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Well, the definition is not always like that, indeed. Moreover, in some belief, this world was not created, and our life after death is not always simply a crossroad between the heaven and hell.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;After all, my goal is not to judge or decide which one is true or false, the best or the most irrational one (who knows the right point of view anyway?).&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; I just learn to put myself to someone else’s shoes. To know the way they see God, the world, and this life. Even though surely there’s a bunch of things that are opposite to my own religious view, I can always examine it anyway by my own heart, common sense, and science of course, just like Buddha once said: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;BELIEVE NOTHING, no matter where you read it or who has said it, not even if I have said it, unless it agrees with your own reason and your own common sense.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;In short, the belief in the law of cause and effect itself and the guidance of our reason, common sense, and science, are far better than the blind and uncritical religious belief of some people who aspire to establish a theocracy in the world.    &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Anyway, to my dearest Buddhist friend(s):&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Happy Vesak Day 2554&lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;(May 28, 2010)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sabbe satta bhavantu sukhitatha&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;May All be Well and Happy&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-5211203373121985008?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/5211203373121985008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/5211203373121985008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/05/through-someone-elses-shoes.html' title='Through Someone Else&apos;s Shoes'/><author><name>Lucia Priandarini</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://3.bp.blogspot.com/_4Tt5ym-0FEo/SnY9a5A_wnI/AAAAAAAAAAM/5ArWDAnfBGw/S220/PhotoFunia-db41f.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_9xn5ggapI/AAAAAAAAAKo/qPz6uL76o6c/s72-c/the+law+of+cause+and+effect%3D%3Drhythm.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-7090172554370544302</id><published>2010-05-25T04:39:00.003+07:00</published><updated>2010-08-16T21:58:10.861+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muhamad Ali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Civil Law in Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islamic Law in Indonesia'/><title type='text'>State, Islamic Law and Minorities in Indonesia</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;" &gt;The State, the Islamic Law,&lt;br /&gt;and Religious Minorities in Indonesia&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Author: Muhamad Ali&lt;/span&gt;, Ph.D &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;An assistant professor, &lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Religious Studies Department,&lt;br /&gt;University of  California, Riverside&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;How did the State and civil society negotiate the Shari’a and the civil law in a modern pluralistic Indonesia? Why is it difficult for a compromise that pleases everyone? The State continues to function as the legitimate power to produce laws in which the Shari’a has to contribute and to adjust itself in a Muslim majority yet, pluralistic nation. The tensions and negotiations between various elements– the government and civil society, result from a long duree of encounters of the Middle East (including the Mediterranean), Europe, and Asia in the Indonesian archipelago. A history of a legal culture and interfaith interaction in a local context reveals the various and changing impact of global forces.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Indonesia, being referred to as “the Umma below the winds”, or Jawi by people in Mecca, being part of Southeast Asia after World War II, is today described as the largest Muslim country in the world, although geographically and viewed religiously “peripheral” in relation to the Islamic center, the Middle East.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_udmr506pI/AAAAAAAAAKg/7h5JoYjI_wA/s1600/sharia1+islamic+law.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 268px; height: 232px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_udmr506pI/AAAAAAAAAKg/7h5JoYjI_wA/s320/sharia1+islamic+law.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5475143059944827538" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;However, Indonesia has been a crossroads of various religions and cultures originating from the Middle East, Asia, Africa, Europe, and more recently the United States. Connections and disconnections between continents prevail in this archipelago with more than 17,000 islands and 300 ethnic groups and 6 major religions. As for the Ottoman Empire, it was Acehnese who had the closest, albeit changing relations with the Ottoman, from the 16th century to the 19th century (for example, Aceh’s recognition of the Ottoman caliphate, asking for artillery technology, in exchange of pearls and diamonds, thus commercial, cultural, and religious interaction); Apart from being connected to India, exemplified by the kingdoms of Majapahit and Sriwijaya, the archipelago become gradually Islamized through Mecca and Medina, but more importantly via Egypt. The coming of the colonial powers (Portuguese, British, Dutch, and Japanese) had a lasting impact on the political, administrative, legal, and religious cultures of the population.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;During the late colonial time, in the early 20th century, world economy and print capitalism led to the emergence of socialist, nationalist, and Islamic organizations. Pan-Arabism, and pan-Islamism (caliphate) tried to penetrate into Indonesian market of ideas through the returning students and teachers and books, but they were not successful. Instead, localized, Java-based organizations were established–with Islam as the spirit and ethics rather than a trans-local political ideology. The MUHAMMADIYAH was a modernist organization adopting and adapting Dutch educational and organizational system, including how to dress and what language to use in mosque sermons. THE NAHDLATUL ULAMA (the Awakening of the Islamic Scholars, NU) emerged as a response to that modernism, trying to conserve traditional ways of mission and education. Muslims under occupation asked the question as to the status of being subject to the infidel (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt;) rulers. Many reasoned by quoting medieval Sunni scholar Al-Ghazzali: “it is better to be under a just infidel than under an unjust believer.” They were certainly various responses to colonialism, but Muslims interpreted the Sha’ria not in a rigid way.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In 1928, the conference of the Nahdlatul Ulama in Java issued their fatwas in response to various questions concerning other religions and the practices deemed as foreign influences. One of the questions was: “What is the opinion of the NU regarding wearing trousers, ties, shoes, and hats?” The NU general conference replied in the following manner, which then became its fatwa: “If one wears these with the intention to imitate and to follow the path of the unbelievers (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt;) and to promote their unbelief, then the person becomes &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt;. If he or she does not have an intention at all to imitate the &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt; (simply wearing this or that) and to follow their path, then the act is not forbidden. Nevertheless, it is considered undesirable (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;makruh&lt;/span&gt;).” This shows how they construct which foreign ideas and symbols are okay and which are not okay.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Independent Republic of Indonesia adopted and adapted centuries of such different types of influences in making laws. The governments and the people’s representatives continued to regulate difference based on various and changing identity communal markers, particularly ethnicity, class, and religion. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Thus the law that has survived today is pluralistic&lt;/span&gt;, drawing from various sources, pre-colonial (generally called customary, ADAT), colonial, and Islamic (especially as pertaining to Muslims) as a result of a long history of interactions. With the end of the Caliphate system in 1924, Muslims and non-Muslim minorities endorsed the modern nation-state. The earliest debate was about whether or not ISLAM would become the Constitution. Thus, the controversy of the Jakarta Charter emerged about whether or not the Constitution includes the obligation of Muslims in following the Shari’a. In any case, Indonesians see law as both principle and mechanism to managing pluralism and ensuring order, but at the same time, law becomes a site of contentious discourse involving the governments and civil society. Law and order are closely intertwined, but disorder and sometimes violence have become related to legal discourse and struggle.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the post-colonial time, Indonesian’s legal pluralism is manifested primarily in the eclectic procedures: The Roman Dutch colonial law (although the Dutch later subscribed to a French civil law), the oral law culture (ADAT, customary law), and Islam– primarily Sunni and Shafi’i. Because Islam or the Shari’a does not provide detailed legal procedures, the Dutch derived civil law has become the main source for such procedures. The Shari’a deals primarily with some domestic matters, such as marriage, divorce, and inheritance. Gradually the Shari’a minded Muslims seek to include more, including the Shari’a court (apart from the civil court), the zakat collection and distribution, pilgrimage management, and interest-free banking. More recently, decentralization– after 32 years of centralization, has lead some regencies to enact Islam-based laws, concerning dressing, gambling, drugs, and moral issues.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Marriage Law of 1974, for example, is to be implemented for Muslims through the Islamic Court and for non-Muslims through the Civil Court. The Law states the minimum age of groom (19 years old) and of bride (16 years old). The Ministry of Religious Affairs register Muslims, and the Civil Registration Office non-Muslims. The principle is monogamy, but polygamy is not forbidden with agreement of previous wives or the court with some requirements (financial and just treatment). Divorce is by the court’s decision. The Law does not allow interfaith marriage, and this and others have become controversial.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The debates on the formalization of Islamic law at the national and local levels, are a reflection of an ever increasing influences of global ideas, including with the Iranian revolution, the global movement of caliphate, global Islamic movement for anti-neo-imperialism and neo-liberalism, and more recently the global sentiments of anti-American colonialism in the Middle East. However, the manifestation of such global ideas remains within the local and national constraints.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the autonomous province of ACEH, for example, due to its unique history, the central government allowed it to pursue the formalization of Islamic Law. They have regional law (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Peraturan Daerah&lt;/span&gt;) dealing with various aspects of private and public lives of Muslims, excluding non-Muslims. There is the council of the Shari’a and morality police controlling people’s prayers, fasting, sexual relations, gambling, and the like. The codification of the local law (QANUN) dealing with the Islamic court (marriage, inheritance, endowment, charity, economic transactions) includes the kind of punishment of prison or fines (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ta’zir&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;diyat&lt;/span&gt;, not directly based on the Qur’an and the Sunna). The Qanun stipulates that non-Muslims, although not subject to the Islamic law, shall respect the implementation of the Islamic Law in Aceh.. The Acehness local rules dealing with heresies, blasphemy, and apostasy (MURTAD) indicate the increased influence of the religious authority in controlling the faith of the people, in the hope of religious conservatism and social order, but without necessarily considering the rights of minorities and the Indonesian Constitution. For many Indonesians outside Aceh, the formalization of Islamic law is not necessarily an Islamic, nor designed on the basis of a pluralistic Pancasila. For many, it is a politization of religion for the sake of identity and power.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia has been also a site and marketplace of global Islamic Movements emphasizing Islamic struggle (JIHAD) or Islamic call (DA’WA), such as Hizbut Tahrir (of Indonesia) of Palestinian origin, and Jama’at Tabligh of Indian origin, Wahhabism of Saudi origin, to name the most popular one, albeit their numbers are relatively small but vocal.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Among the so many political discourses in Indonesia, Darul Harb versus Darul Islam are today no longer used; Indonesia has been seen by many if not most Muslims as either Darul Islam or Darul al-Sulh (Abode of Peace). The classical and medieval concept of the Dhimmitude is revived by some, but the idea and application seems not clear and not realistic. There are some Islamic movements who see the Constitution of Medina as the model for a pluralistic, tolerant State, but the histories of Muhammad and Indonesian Muslims are different. Others point to Muslim Spain (Convivencia) when talking about coexistence of Muslims, Christians, and Jews, but the still unresolved Israeli-Palestinian conflicts overshadow the spirit of harmony, and instead often filled with tensions and prejudices.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Global and Islamic ideas and issues become localized, thanks to communication technology; and few Indonesians actually become involved in traveling to other countries. When they study or travel abroad, most tend to go home. However, despite the small number of Indonesian diasporas, Indonesian Muslims do not find any significant contradiction between Islamic solidarity (UMMA), national solidarity (WATAN), and international, humanistic solidarity (BASYAR). There is a movement toward nationalization of the Shari’a, which means different things to different peoples, but demonstrates how Islamization, globalization, and nationalism are perceived as not contradictory and instead reinforcing each other. In other words, broadly speaking, Indonesians experience multiple and multifaceted processes: Localization, Arabization, and Westernization.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The persistence of the State Ideology of the Pancasila and the 1945 Constitution until today show how world ideologies (monotheism, humanism, nationalism, democracy, and socialism) have their strengths and relevance to the nation building. The Constitution which guarantees religious freedom (but its definition and limits have been contested) provides Indonesians with basis for justifying their actions toward one another. In the courts, political speeches, scholarly statements, leaders and people try a balancing act: Indonesia being neither an Islamic state, nor a purely Western type secular state; but instead the State of Pancasila, which guarantees freedom of religion, but supports religious development of the population. According to the official statements, Indonesia is not a theocratic State in the sense that the State Constitution is not based upon or derives its source from a specific religious law. By the same token, it is not a secular state in the sense that the government is neutral toward the development and the prompting of religious life of the people. Indonesian State does not recognize communism and atheism.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;At the semi-governmental level, there are councils for religious leaders: Islamic, Protestant, Catholic, Hindu, Buddhist, and Confucian. The Council of Islamic Scholars, for example, have issued their Fatwas concerning “minorities”, fatwas which are not legally binding but are often heard by many. For example, the Council issued fatwas condemning religious pluralism, liberalism, and secularism in their definition (pluralism is to believe all religions are equal, liberalism is to use reason over revelation, and secularism is to separate the worldly from the religious).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;They also condemned the Ahmadiyya of Qadiani (India) as heretical and the tensions and violence against its followers erupted in different parts of Indonesia.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Contemporary Indonesia have witnessed various Interfaith Debates: Religious Mission (Christianization versus Islamization), the place of Chinese Minorities, Marriage Law (inter-religious marriage), National Education Law (religious education in public schools), Joint Celebration of Christmas, and the building of religious houses.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;The most recent rejection by the Constitution Court of some liberal groups to revoking the Blasphemy Law of 1965, banning a religious interpretation that is not in accordance with the mainstream, a complex story in itself, reveals how the majority mentality (fearing religious difference to cause social disorder) still prevails. Religious interpretations are subject to Law, but the Law that ensures a sense of security (based on perceived or real threats posed by far and near enemies). Different responses by other Muslims and non-Muslims toward the formalization of Islamic Law and the Blasphemy Law have emerged: Some say, Indonesia is not an Arab country (thus, tensions between outright Arabization versus Indonesianization); other say the formalization of the Islamic law is against the secular Pancasila and religious freedom guaranteed by the 1945 Constitution; still others argue that the Qur’an has no details about the kind of governance and that what is crucial is the substance and spirit– such as the objectives of protecting faith, reason, spirit, family, and property. Others suggest that the categorization of Muslims as majority and others as minority do not do justice to diversity among the majority themselves– such as in the cases of Muslims criticizing the formalization of Islamic law in Aceh and in parts of Indonesia, and the preservation of the Blasphemy Law this year.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In conclusion, the negotiation of the Shari’a and civil law in Indonesia is linked to multiple, long and short forces and processes, allowing tensions and coexistence of identities and cultures. The State’s management of difference cannot be well understood without investigating the strengths and limits of global and local ideas and networks in particular local contexts.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;What the Indonesian case can contribute to our world history perspective of encounters is that with the collapse of the Ottoman caliphate, and after world war II, religion and nationalism, or Islam and citizenship, interacted with tensions and integration depending on socio-political agency and contexts, in ways that Prophet Muhammad himself and Muslim caliphs never anticipated.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(This paper was presented at a panel “Confessional Communities and Legal Cultures in the Mediterranean and Beyond”, the World History Conference, University of California Riverside, 14-15 May, 2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-7090172554370544302?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7090172554370544302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7090172554370544302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/05/state-islamic-law-and-minorities-in.html' title='State, Islamic Law and Minorities in Indonesia'/><author><name>Muhamad Ali</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14670589635851755520</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_knCS7ilkIHA/SS79dpwARZI/AAAAAAAAAjY/RuvW-jZ-YcY/S220/IMG_0363.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S_udmr506pI/AAAAAAAAAKg/7h5JoYjI_wA/s72-c/sharia1+islamic+law.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4154493684655423365</id><published>2010-05-12T14:01:00.011+07:00</published><updated>2010-08-17T11:07:28.527+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahkamah Konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UU No.1/PNPS/1965'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penodaan Agama'/><title type='text'>Catatan Kritis atas Keputusan Mahkamah Konstitusi</title><content type='html'>Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen liberal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Tulisan ini telah terbit di &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Koran Tempo&lt;/span&gt; hari ini, 12 Mei 2010 (&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2010/05/12/kol,20100512-164,id.html"&gt;klik di sini)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sudah kita ketahui, pada Senin, 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;judicial review&lt;/span&gt; UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB). Berikut ini beberapa catatan ringkas atas beberapa pokok pertimbangan keputusan MK ini. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S-pWhDvNjfI/AAAAAAAAAKY/A34FPSKhKhU/s1600/Set+Irian+Barat+Free+Statue.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 206px; height: 336px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S-pWhDvNjfI/AAAAAAAAAKY/A34FPSKhKhU/s320/Set+Irian+Barat+Free+Statue.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5470279823333887474" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dalam ringkasan pertimbangan hukum yang diajukan MK, dinyatakan bahwa UU tersebut di atas tetap dipertahankan berdasarkan suatu pertimbangan filosofis bahwa “praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia.” Tentu MK benar sebab setiap negara di dunia ini memiliki ciri khas masing-masing yang membedakannya dari negara-negara lain di dunia ini. Kita harus setuju penuh bahwa praktik keberagamaan di Indonesia harus berbeda bukan saja dari praktik keberagamaan di negara-negara Barat modern seperti Amerika Serikat, tetapi juga dari praktik keberagamaan di negara-negara Arab. Keindonesiaan dalam beragama masih sedang dicari. Tetapi, pada sisi lain, kita juga harus mau belajar dari negara-negara maju yang senantiasa menindak tegas tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang beragama terhadap seorang atau sekelompok orang lain yang berbeda agama atau keyakinan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kekhasan negara Indonesia juga dipertahankan MK dalam format relasi agama dan negara. MK memandang dalam relasi ini negara RI memiliki tugas untuk melakukan prevensi atau pencegahan atas potensi penyalahgunaan atau penodaan agama. Jadi dalam pandangan MK, Indonesia sama sekali bukan negara sekular, yaitu  negara yang sama sekali tidak ikut campur tangan dalam urusan keagamaan apapun. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dewasa ini, kita tahu, tidak ada satu negara sekular pun di dunia ini yang di dalamnya agama sama sekali dijauhkan dari negara. Ketimbang terjadi sekularisasi menyeluruh atas tatanan kehidupan masyarakat modern, yang sekarang tampak sedang melanda dunia adalah justru arus desekularisasi, arus mengembalikan peran agama di kawasan publik/politis. Dalam kondisi masa kini semacam ini, fungsi prevensi yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dalam urusan keagamaan tentu harus diterima. Masalahnya, kapan fungsi prevensi ini harus dijalankan. Kita tentu menginginkan pemerintah mau dan mampu mencegah setiap usaha apapun dari umat beragama apapun yang mau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan filosofi bangsa, dan setiap tindak kekerasan yang dilakukan atas nama agama. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tetapi apakah dalam soal penafsiran atau penguraian suatu ajaran agama, pemerintah juga boleh ikut campir? Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa “kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang sangat fundamental.” Bahwa “penafsiran terhadap suatu ajaran atau aturan tertentu merupakan kebebasan berpikir setiap orang.” Bahwa “penafsiran keyakinan atas ajaran agama merupakan bagian dari kebebasan yang berada pada &lt;span style="font-style: italic;"&gt;forum internum&lt;/span&gt;.” Jadi, MK mengakui setiap orang bebas beragama dan bebas berpikir dalam memberi penafsiran atas agamanya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tetapi, pada pihak lain, MK memandang kebebasan beragama tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab sosial dan kewajiban dasar untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang, sebab hanya dengan cara inilah “kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain.” Kita tentu setuju pada pandangan MK ini, sebab sesungguhnya hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggungjawab, adalah hal-hal yang tidak dapat dipisahkan. Setiap umat beragama di Indonesia bebas dan berhak untuk beribadah dan membangun rumah ibadah mereka. Tetapi mereka tidak bebas untuk membangun sebuah rumah ibadah di mana saja semau mereka, misalnya di suatu tempat yang 98 persen penduduknya beragama lain, dan mereka juga berkewajiban memperhitungkan perasaan hati warga umat beragama lain yang mayoritas ini, yang menginginkan ketenangan di kawasan tempat tinggal mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tetapi, pada pihak lainnya lagi, MK menegaskan bahwa penafsiran yang bebas dilakukan itu tetap “harus berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama melalui metodologi yang benar berdasarkan sumber ajaran agama yang bersangkutan, yaitu kitab suci masing-masing, sehingga kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut.” Di sinilah terletak sejumlah soal mendasar dari pertimbangan MK ini, seperti beberapa di antaranya telah juga disoroti oleh TAKB selama proses &lt;span style="font-style: italic;"&gt;judicial review&lt;/span&gt; dijalankan.   &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pertama, dalam setiap agama ada banyak aliran, dan setiap aliran memegang pokok-pokok ajaran yang bisa berbeda-beda bahkan bisa bertentangan. Memaksakan pokok-pokok ajaran suatu aliran mayoritas kepada aliran-aliran lain yang lebih kecil hanya akan menimbulkan tirani kelompok mayoritas atas kelompok minoritas. Akibatnya HAM pun dilanggar. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kedua, metodologi penafsiran kitab suci tidak pernah berhenti dikembangkan, tetapi terus diujicoba, disusun dan dikembangkan dengan bervariasi, sejalan dengan perkembangan cabang ilmu-ilmu lain yang dapat dipakai sebagai ilmu-ilmu bantu bagi ilmu tafsir. Ujicoba dan pengembangan metodologi ilmu tafsir kitab suci tidak berlangsung dalam kehidupan komunitas umat beragama, tetapi di perguruan-perguruan tinggi yang umumnya tidak diikuti kebanyakan warga komunitas beragama. Selain itu, kitab suci manapun tidak menawarkan suatu metode tafsir yang memenuhi persyaratan keilmuwan. Kebanyakan metode tafsir kitab suci disusun dengan memakai pandangan-pandangan ilmu-ilmu lain yang sekular. Jadi tidak ada suatu metode tafsir yang skriptural sifatnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ketiga, untuk mengenal suatu agama yang memiliki sejarah panjang dan rumit, atau untuk memahami apa maksud teks-teks kuno kitab suci, orang tidak bisa memakai hanya kitab suci sebagai satu-satunya sumber, melainkan harus juga memakai bahan-bahan lain di luar kitab suci dan sumbangan-sumbangan yang diberikan ilmu-ilmu lain, seperti ilmu sejarah, ilmu sastra, linguistik, arkeologi, antropologi, paleografi, dlsb. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dengan adanya tiga soal ini, maka harus dinyatakan bahwa tidak ada satu pun tafsiran atas suatu ajaran agama dapat dinilai mutlak dan sudah final. Setiap agama selalu berada dalam suatu perjalanan yang belum usai, dan penafsiran atasnya tidak pernah selesai, selama dunia ini belum berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4154493684655423365?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4154493684655423365'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4154493684655423365'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/05/catatan-kritis-atas-keputusan-mahkamah.html' title='Catatan Kritis atas Keputusan &lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S-pWhDvNjfI/AAAAAAAAAKY/A34FPSKhKhU/s72-c/Set+Irian+Barat+Free+Statue.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4190665312381624132</id><published>2010-04-30T08:44:00.017+07:00</published><updated>2010-08-17T11:11:25.789+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahkamah Konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UU No.1/PNPS/1965'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Peter Suwarno'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Civil Discourse'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penodaan Agama'/><title type='text'>Ramifikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi: Meneruskan Diskriminasi dan Ketidakadilan Negosiasi Wacana</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Autho&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;r: Peter Suwarno&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pengajar pada Arizona State University, USA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari Senin, 19 April, 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;judicial review&lt;/span&gt; UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau  Penodaan Agama oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB).  Keputusan tersebut (&lt;a href="http://www.djpp.depkumham.go.id/harmonisasi-rpp/62-data-perkembangan-litigasi/486-putusan-mahkamah-konstitusi-terhadap-uu-pencegahan-penyalahgunaan-danatau-penodaan-agama.html"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;) tidak menimbulkan huru-hara, yel-yel, atau protes yang merusak, karena yang dikalahkan adalah mereka yang biasa berargumentasi dengan memakai pikiran jernih nan damai dengan tujuan luhur pemberdayaan untuk perdamaian, kerukunan, dan persatuan bagi bangsa Indonesia yang majemuk dalam jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9pFkum9iZI/AAAAAAAAAJQ/doPqiluSW80/s1600/loudspeaker+1.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 210px; height: 232px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9pFkum9iZI/AAAAAAAAAJQ/doPqiluSW80/s320/loudspeaker+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465757595056572818" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Banyak dampak dari keputusan tersebut untuk masa depan bangsa Indonesia dan saya hanya akan menyebut tiga ramifikasi yang bisa ditarik dari keputusan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pertama, keputusan MK tersebut menunjukkan kemenangan status quo berbagai kelompok yang sering mendiskriminasikan, mengafirkan, mengkriminalkan, me-neraka-kan, dan bahkan yang melakukan tindak kekerasan terhadap umat beragama minoritas, penganut sekte agama pinggiran, serta pemeluk keyakinan dan aliran yang dianggap tidak lazim. Ini terjadi di tengah-tengah semakin disebarluaskannya konotasi negatif dari makna kata “kebebasan” yang sering diasosiasikan dengan “kebebasan beragama.” Tentu MK tidak akan mengakui bahwa keputusannya telah membenarkan diskriminasi apalagi tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas. Tetapi kalau kita berbicara mengenai ramifikasi sebuah keputusan, pesan yang diterima oleh mereka yang tidak senang dengan keberadaan kelompok agama dan aliran minoritas (dan mereka inilah yang sudah menunggu-nunggu keputusan MK yang memihak mereka) adalah bahwa mereka telah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dilegitimasi &lt;/span&gt;sebagai kalangan yang paling tahu dan punya kebenaran mutlak atas pokok-pokok firman Allah mereka yang harus diikuti aliran minoritas. Peristiwa judicial review UU No 1/PNPS/1965 bisa menimbulkan kesadaran bagi mereka yang belum pernah mendengar keberadaan undang-undang tersebut dan menjadi mengerti akan makna keputusan MK tersebut. Ini sangat berbahaya, karena keputusan MK ini sangat mungkin akan diikuti peningkatan marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan, atau bahkan tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas yang memang sudah sering terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keputusan MK ini menggarisbawahi bahwa ada pokok-pokok ajaran agama yang mutlak benar dan tidak bisa diganggu gugat. Yang belum dijawab secara jelas oleh MK adalah pertanyaan TAKB mengenai ajaran yang mana yang dianggap pokok-pokok ajaran agama dan menurut interpretasi siapa; interpretasi siapa pula yang dianggap melenceng menurut ukuran siapa. Pesan yang dimunculkan oleh keputusan ini adalah adanya satu interpretasi yang paling benar mengenai pokok-pokok ajaran agama yang sudah baku dan yang tidak boleh direinterpretasikan, tanpa menyadari bahwa tafsiran yang dianggap benar dan baku itu pun hasil interpretasi manusia. Kalau interpretasi yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dianggap menodai agama karena bisa menyimpang dari pokok-pokok yang dianggap baku, maka yang paling mungkin adalah bahwa yang disebut sebagai ajaran pokok dan baku adalah ajaran yang paling dekat dengan bunyi literal/harfiah firman Allah. Kalau mengikuti istilah pembeda yang sering dipakai pada umat Islam Indonesia, yakni kelompok &lt;span style="font-style: italic;"&gt;literalis&lt;/span&gt; versus &lt;span style="font-style: italic;"&gt;substansialis&lt;/span&gt;, maka pandangan kelompok literalis-lah yang dianggap baku dan benar dan yang akan dipakai sebagai ukuran untuk menentukan siapa yang mempunyai interpretasi kurang tepat dan dianggap menodai agama. Apakah keputusan MK sejelas itu, tentu tidak; tetapi ramifikasinya mengarah ke marginalisasi kelompok substansialis dan pembenaran kelompok literalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menyedihkan, bukan hanya karena kebebasan menginterpretasikan ajaran agama sesuai dengan tuntutan zaman bakal dipasung, tetapi juga karena agama dengan dalil-dalil dan hukum-hukumnya yang dipahami harfiah akan semakin banyak menentukan arti dan makna kebebasan beragama di Indonesia. Undang-undang semakin tidak bergigi lagi dalam memaknai kebebasan beragama. Hal ini jelas terlihat ketika MK ditanya oleh TAKB mengenai mana yang akan menjadi acuan nilai kebebasan beragama atau penodaan agama: negara berdasarkan hukum negara atau negara berdasar hukum agama. Jawaban MK adalah bahwa Indonesia berdasar pada hukum negara yang menekankan pentingnya prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan nilai-nilai agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramifikasinya adalah hukum agama akan lebih penting dalam menentukan hukum negara, dan ini tentu sangat menyenangkan kaum literalis yang memang sudah yakin bahwa hukum dan kebenaran yang diinovasi manusia bersifat relatif dan gampang salah, sedangkan kebenaran dan hukum dari Tuhan bersifat langgeng dan mutlak benar. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila keputusan MK ini ditangkap oleh sebagian besar rakyat Indonesia sebagai anjuran agar bangsa kita semakin mengacu pada hukum Tuhan sebagaimana diinterpretasikan kaum literalis dan semakin tidak menghiraukan hukum buatan manusia yang selalu berubah karena harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan tidak mutlak benar sepanjang masa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ini benar diadopsi dan dijalankan, interpretasi kreatif untuk menerjemahkan ayat-ayat suci dan ajaran sebuah agama akan berhenti, sedangkan interpretasi yang lebih literal bakal berjaya. Konsekwensinya adalah bahwa norma, aturan, dan undang-undang yang sudah diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan negara demokratispun bisa sewaktu-waktu diubah karena tidak sesuai dengan interpretasi baku sekelompok orang beragama yang dominan. Bukan hanya gagasan-gagasan seperti kesetaraan gender dan HAM yang akan dihapuskan, tetapi juga, misalnya, undang-undang anti KDRT, larangan menikah dibawah umur, bahkan prinsip demokrasi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan MK ini juga menegaskan bahwa hukum Tuhan yang lebih banyak menyangkut iman pribadi (yang seharusnya dikumandangkan di tempat ibadah) dijadikan sebagai hukum publik yang tentu sangat berbahaya, karena bisa menuju ke totalitarianisme, yakni: negara mengatur semua aspek kehidupan, tidak hanya kehidupan publik, tetapi juga kehidupan pribadi termasuk ihwal bagaimana seseorang harus beriman. Orang tidak lagi bisa beriman sesuai dengan keyakinan pribadinya sendiri, melainkan harus beriman sesuai dengan dalil dan hukum Tuhan yang dianggap baku, yang diakui dan diterapkan oleh negara. Negara bisa saja akan lebih disibukkan untuk mengurusi iman seseorang sesuai dengan dalil agama tertentu, daripada mengurusi masalah negara dan bangsa yang lebih penting yaitu kesejahteraan dan perdamaian dalam masyarakat yang tidak bisa dipungkiri memang majemuk. Dengan keputusan MK ini, orang Indonesia yang baik dan cinta damai tapi punya iman dan keyakinan teguh yang tidak lazim/melenceng akan menderita diskriminasi atau bahkan dihukum, sedangkan orang yang tidak cinta damai atau bahkan suka berbuat onar, tapi mengikuti dalil agama yang baku, akan merasa lebih memiliki kekuasaan dan tidak akan dihukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ketiga, keputusan MK menegaskan kembali berlakunya ketidakadilan negosiasi dan perang wacana yang penting bagi pembentukan norma, peraturan, dan undang-undang yang seharusnya partisipatif, konvensional, dan adil, serta kematian “civil discourse” yang mengampanyekan pemberdayaan kebebasan berbeda keyakinan dan pendapat.  Kenapa perlu ada negosiasi dan perang wacana? Setiap kelompok manusia atau bangsa merdeka dan demokratis punya norma kehidupan dan aturan yang merupakan hasil negosiasi dan perdebatan (langsung maupun tidak langsung) dari pihak-pihak yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda. UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama juga adalah hasil negosiasi pada zaman Soekarno, dan negosiasi serta perdebatan dalam setiap masyarakat selalu diperlukan karena hidup manusia berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan baru untuk bisa mencapai hidup yang lebih nyaman, damai, dan sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam setiap negosiasi atau perang wacana, seharusnya semua pihak mempunyai hak yang setara, di mana masing-masing pihak bisa mengajukan pendapat dan argumentasi, rasionalisasi, dan justifikasi tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun. Tetapi kenyataannya, banyak kecenderungan negosiasi dan perang wacana ini menjadi tidak setara, terutama kalau yang terlibat dalam proses negosiasi memakai dalil agama tanpa rasionalisasi dan tanpa penggunaan “common sense”, di mana argumentasi rasional sering dikalahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi rasional adalah argumentasi berdasarkan penelitian, diskusi demokratis, pengamatan di lapangan, yang sama sekali memikirkan kepentingan manusia dan lingkungannya di masa kini dan di masa yang akan datang. Sedangkan argumentasi agamawi adalah argumentasi berdasarkan keyakinan yang didukung oleh ajaran-ajaran agama yang tertuang dalam ayat-ayat kitab suci yang dianggap suci dan baku. Walaupun kedua argumentasi bisa bernegosiasi bahkan digabungkan, dalam kenyataan argumentasi agamawi tidak harus merasa perlu menjustifikasi argumennya secara rasional apalagi dengan bukti atau data lapangan, tetapi cukup dengan dalil agama. Sehingga selama ini argumentasi agamawi bisa dengan mudah mendominasi dalam setiap jalur komunikasi, karena mempunyai kekuasaan khusus, yaitu kekuasaan untuk mengatasnamakan Tuhan yang tidak mungkin disalahkan.  Selama ini orang sudah takut mengkritik pendapat yang katanya dibangun berdasarkan dalil atau ayat suci agama, dan orang sudah dengan gampang memaki gagasan (sedamai dan semulia apapun) yang tidak berdasarkan dalil agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan MK atas “judicial review” ini secara tidak langsung memberikan “approval” bahwa pembahasan wacana dan dalil agama tidak harus berhenti di tempat ibadah, melainkan didorong untuk semakin merambah ke ranah publik berhadapan dengan argumentasi publik. Keputusan MK menambah ketidakadilan perang wacana, karena orang yang beargumen dengan membawa akal sehat , “common sense”, dan memikirkan nilai-nilai luhur di luar agama, serta memperjuangkan semua kelompok, sudah dikalahkan; sedangkan kalangan yang berargumen dengan mendasarkan diri pada dalil-dalil agama sudah dimenangkan. Keputusan MK yang menegaskan pentingnya hukum agama dan pokok-pokok ajaran agama yang baku jelas menambah kekuatan dan dominasi argumentasi agamawi atas argumentasi rasional, serta mengenyampingkan “civil discourse”, yakni wacana yang menekankan argumentasi yang damai, rasional berbasis data, analisa, dan justifikasi demi kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkas kata, keputusan MK yang menolak judicial review atas &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;UU No 1/PNPS/1965 tentang  Larangan Penodaan Agama &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;mendorong orang yang sudah takut mengkritik dalil-dalil agama untuk semakin lebih takut dan lebuh tunduk lagi. Matinya “civil discourse” yang diganti dengan dominasi “religious discourse”, ditambah ketakutan akan wacana dan hukum agamawi, jelas akan membawa Indonesia bukan hanya menjadi suatu negara agama, tetapi juga akan menyebabkan matinya demokrasi. Demokrasi akan mati karena norma dan aturan yang dimunculkan tidak partisipatif dan konvensional, melainkan koersif dan intimidatif. Semoga &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“civil discourse” dan &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;umat beragama dan para pemimpin Indonesia yang masih bisa sadar bahwa sistem demokrasi adalah yang terbaik, masih boleh hidup di Indonesia di masa-masa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4190665312381624132?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4190665312381624132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4190665312381624132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/04/ramifikasi-keputusan-mahkamah-konsitusi_30.html' title='Ramifikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi: Meneruskan Diskriminasi dan Ketidakadilan Negosiasi Wacana'/><author><name>Peter Suwarno</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10454492739664617238</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9pFkum9iZI/AAAAAAAAAJQ/doPqiluSW80/s72-c/loudspeaker+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-6388438811872096094</id><published>2010-04-29T00:12:00.013+07:00</published><updated>2010-08-17T11:23:05.306+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPK Penabur'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gereja Kristen Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gereja Disegel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GKI Yasmin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Api Membakar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Lagi-lagi Api Membakar, Gedung Gereja Disegel: Supremasi Hukum Diinjak-injak!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9hwZAy1LqI/AAAAAAAAAJI/6DGBzZj3Pdo/s1600/a+big+fire.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9hwZAy1LqI/AAAAAAAAAJI/6DGBzZj3Pdo/s320/a+big+fire.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465241722826337954" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;amarah diumbar, api membakar .... Oh Indonesiaku!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen liberal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa, 27 April 2010, Kompas.com (&lt;a href="http://megapolitan.kompas.com/read/2010/04/27/19460487/Bedeng.Wisma.Penabur.Dirusak.dan.Dibakar"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;) memberitakan bahwa pada Selasa siang,  27/4/2010, sekitar 1000 orang mendatangi dan merusak serta membakar tiga bedeng pekerja, satu kantor kontraktor, dua mobil, dan tangki bahan bakar solar di areal pembanguan Wisma Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur di Jalan Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya, massa menduga BPK Penabur akan membangun sebuah rumah peribadatan (gereja) di areal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan mengatakan, benih akan terjadi konflik atas rencana pembangunan wisma tersebut sudah muncul sejak 27 Juli 2009, ketika Bupati Rachmat Yasin memberi izin pembangunan wisma tersebut. “Areal tersebut luasnya 2,7 hektar. Jadi, ada semacam kesalahpahaman. Banyak warga menduga yang (sedang) dibangun adalah rumah peribadatan atau gereja,” kata Tomex. Menurutnya lebih lanjut, Pemkab Bogor memberi izin pembangunan wisma tersebut, karena pihak pemohon telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh menurut Tomex Korniawan, kasus Wisma BPK Penabur di Cisarua ini serupa dengan kasus pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor. Ada tuntutan warga agar izin pembangunan gedung gereja yang telah diberikan pemerintah dicabut lagi. Namun dalam kasus Wisma BPK Penabur, izin yang dikeluarkan Pemkab adalah izin pembangunan wisma. Pihak Pemkab, dalam hal ini Wakil Bupati, sudah meminta agar pembangunan wisma BPK Penabur ini dihentikan. Perlu dicatat bahwa BPK Penabur adalah sebuah lembaga pendidikan Kristen yang kebetulan bernaung di bawah Gereja Kristen Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah diketahui masyarakat, Kompas.com pada Kamis, 11 Maret 2010 (&lt;a href="http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03/11/21564792/GKI.Yasmin.Disegel.Pemkot.Bogor"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;), memberitakan bahwa pemerintah kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Maret 2010, telah menyegel pembangunan GKI Yasmin di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan. Penyegelan ini dilakukan Satpol Pamong Praja Bogor didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dengan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah wakil jemaat GKI Yasmin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dicatat bahwa penyegelan ini dilakukan atas desakan kuat warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim, yang bersama-sama beberapa kali telah berdemonstrasi di Pemkot Bogor. Desakan mereka dikabulkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Kelompok umat Kristen yang membangun gereja tersebut kemudian mengajukan gugatan atas tindakan Pemkot ini, dan pengadilan memenangkan tuntutan tersebut. Namun hingga kini, gereja itu masih disegel pihak Pemkot Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian-kejadian pembakaran dan penyegelan semacam di atas terhadap bangunan-bangunan milik komunitas Kristen sama sekali bukan hal baru di Indonesia.  Meskipun demikian, perlu juga dikemukakan kembali beberapa catatan pengingat berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Di Indonesia, pemberlakuan sebuah keputusan berkekuatan hukum yang mengikat masih rentan menghadapi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kekuatan-kekuatan antihukum&lt;/span&gt; yang memaksa keputusan berkekuatan hukum itu dibatalkan. Keadaan ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia sungguh-sungguh masih belum ada meskipun Indonesia sudah berdiri selama 65 tahun sebagai sebuah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;negara hukum&lt;/span&gt; (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;rechtsstaat&lt;/span&gt;);&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Meskipun Indonesia &lt;span style="font-style: italic;"&gt;bukan&lt;/span&gt; sebuah negara agama (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;theocratie&lt;/span&gt;), namun dalam praktek nyata kehidupan dalam masyarakat kekuatan besar dari umat beragama mayoritas (Islam) sanggup memaksa pemerintah tunduk pada kemauan umat ini sekalipun kemauan umat ini melawan dan melanggar hukum. Kenyataan ini membuat orang sangat meragukan kemampuan dan kemauan pemerintah RI untuk memperlakukan semua rakyat Indonesia sebagai orang-orang yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Umat Kristen di Indonesia perlu melakukan pemeriksaan diri dan pembelajaran ulang mengapa mereka kerap tipikal dicurigai dan ditakuti oleh umat Islam di Indonesia sebagai kelompok umat yang akan selalu melakukan usaha pengkristenan atas umat Islam di Indonesia dan akan selalu memperluas kawasan Kristen di bumi Indonesia;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Umat Kristen di Indonesia perlu sekali menyadari bahwa memenuhi segala prosedur dan persyaratan hukum saja dalam setiap kiprah sosial mereka tidaklah cukup jika mereka mau diterima oleh lingkungan sekitar mereka yang mayoritas beragama Islam. Umat Kristen perlu melakukan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pendekatan persaudaraan&lt;/span&gt; dengan lingkungan yang semacam ini jika memang umat Kristen di suatu kawasan mayoritas Muslim tidak bermaksud melakukan kegiatan pengkristenan;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Umat Kristen di Indonesia yang memang memegang beranekaragam visi dan misi Kristen harus sudah meninggalkan tujuan tradisional utama misi mereka untuk mengkristenkan negeri Indonesia jika mereka ingin dapat hidup berdampingan dengan damai bersama umat Muslim Indonesia; &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Umat Kristen di Indonesia bersama-sama dengan umat-umat beragama lain, termasuk dengan kalangan Muslim Indonesia, harus dengan serius mengupayakan tegaknya HAM dan hukum di Indonesia demi mencapai cita-cita bersama untuk menjadikan negeri Indonesia adil, maju dan makmur untuk semua warganegara.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;Meskipun keadaanmya sangat suram, penulis percaya bahwa bangsa dan negara Indonesia masih tetap memiliki kesanggupan dan kemauan untuk menjadikan bumi Indonesia sebagai suatu tempat kediaman bersama bagi semua penduduknya, suatu tempat kediaman yang dicari dan diidam-idamkan semua orang di dunia ini karena di dalamnya semua orang menemukan persaudaraan yang sejati. Semoga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-6388438811872096094?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6388438811872096094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6388438811872096094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/04/lagi-lagi-api-membakar-gedung-gereja.html' title='Lagi-lagi Api Membakar, Gedung Gereja Disegel: &lt;br /&gt;Supremasi Hukum Diinjak-injak!'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S9hwZAy1LqI/AAAAAAAAAJI/6DGBzZj3Pdo/s72-c/a+big+fire.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-228945049526706365</id><published>2010-03-31T23:30:00.010+07:00</published><updated>2010-04-03T01:26:05.666+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='LGBTIQ'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Homofili'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Lesbian, Gay dll ... Adalah Saudara Kita Juga!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7N8nLvrX0I/AAAAAAAAAI4/CkQbb6AkmKY/s1600/symbol+lgbtiq+1.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 214px; height: 214px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7N8nLvrX0I/AAAAAAAAAI4/CkQbb6AkmKY/s320/symbol+lgbtiq+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5454840586285309762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen liberal  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tak mendapatkan izin dan jaminan keamanan dari pihak Polda Jatim dan Polwiltabes Surabaya, dan juga karena ditolak sejumlah kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Pengurus Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur, Front Pembela Islam Surabaya, Pemkot Surabaya,  akhirnya kegiatan Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) yang sedianya digelar di Surabaya, 26-28 Maret 2010, dan dihadiri 100 peserta dari 20 negara Asia, dibatalkan. ILGA adalah bagian dari banyak ragam gerakan yang memperjuangkan dan membela hak-hak sipil, hukum, sosial, kebudayaan, pekerjaan dan politik kalangan LGBTIQ dan para pendukung mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LGBTIQ adalah sebuah deretan huruf besar yang sudah mulai dikenal banyak orang dewasa ini di Indonesia, singkatan dari &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;L&lt;/span&gt;esbian-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;G&lt;/span&gt;ay-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B&lt;/span&gt;isexual-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;T&lt;/span&gt;ransgender-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;I&lt;/span&gt;ntersexed-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Q&lt;/span&gt;uestioning. Gerakan mereka dan para pendukung mereka sebenarnya sudah lama berdiri di luar Indonesia mula-mula sebagai “gerakan homofili” (=gerakan mencintai pasangan yang ber-sex sama) yang diadakan oleh dan bagi kalangan lesbian dan gay pada tahun 1952 dengan didirikannya Mattachine Society di Amerika Serikat. Karena terjadi konflik antara kalangan lesbian dan kalangan gay atas isu-isu politis strategis dan prioritas, sekelompok lesbian membentuk Daughters of Bilitis di San Francisco, Amerika Serikat, 1955.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7N8YocJ6EI/AAAAAAAAAIw/5400SYbCAXA/s1600/symbol+lgbtiq+2.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 189px; height: 226px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7N8YocJ6EI/AAAAAAAAAIw/5400SYbCAXA/s320/symbol+lgbtiq+2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5454840336290015298" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Di Indonesia, seperti telah dicontohkan oleh kasus di atas, kalangan LGBTIQ hingga sekarang ini masih rentan terhadap perlakuan keras dan tidak adil dari sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat keagamaan yang masih &lt;span style="font-style: italic;"&gt;berpikiran tradisional skriptural&lt;/span&gt;. Menurut pemikiran ini, kalangan LGBTIQ adalah kalangan yang dimurkai dan dikutuk Tuhan karena dosa-dosa nenek moyang atau dosa orangtua mereka atau karena moralitas seksual mereka yang bobrok, yang melawan nilai-nilai moral seksual yang sehat dan benar yang sudah ditetapkan Tuhan untuk masyarakat. Dosa nenek moyang atau dosa orangtua menyebabkan mereka, menurut pandangan ini, lahir dengan bentuk anatomis alat kelamin yang tidak normal, atau memiliki orientasi seksual yang menyimpang dari kewajaran. Benarkah penilaian ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hemat saya sama sekali tidak benar! Memang perilaku seksual yang menyimpang bisa terbentuk karena lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bermoral bobrok. Tetapi ada sangat banyak insan LGBTIQ di dunia ini yang tidak hidup di lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bobrok;  tetapi karena faktor genetik, mereka memiliki kromosom seksual yang berbeda dari orang lain yang memiliki orientasi seksual tunggal, sebagai laki-laki biasa atau sebagai perempuan biasa. Orientasi seksual yang biasa, wajar dan umum ini, sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, tidak boleh dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang tidak normal, tidak sehat, atau sebagai kalangan yang dimurkai Tuhan. Posisi mereka yang umumnya sudah tersudut dalam masyarakat, akan dibuat makin  tersudut jika masyarakat memakai pandangan keagamaan tradisional untuk menilai moral dan keadaan jasmaniah dan psikis mereka. Ilmu genetika, kedokteran modern dan psikologi belum ada ketika Kitab Suci manapun ditulis pada zaman pramodern. Karena itu sangatlah anakronistik dan tidak adil jika pandangan-pandangan Kitab Suci apapun dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang memiliki orientasi dan perilaku seksual tidak normal bahkan bejat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam negara Indonesia yang bukan negara agama, seharusnya pemerintah, aparat keamanan, politikus, praktisi hukum dan masyarakat sipil bisa berempati dengan keadaan kehidupan kalangan LGBTIQ. Kalangan ini adalah juga saudara-saudara kita yang perlu kita terima dan cintai, dan perlu kita dorong terus untuk mereka bersemangat membangun kehidupan mereka sendiri dalam masyarakat bersama. Lain kali, kalau kalangan ini mau berkonferensi di Indonesia ya janganlah dihambat lagi. Kalau pemerintah belum bisa memberi dukungan keuangan, ya dukunglah mereka secara moril. Kalau umat beragama belum bisa memberi suatu pembenaran teologis kepada kalangan LGBTIQ, ya janganlah memakai teologi atau keyakinan keagamaan untuk memasung hak-hak berkumpul dan berserikat mereka.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-228945049526706365?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/228945049526706365'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/228945049526706365'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/03/lesbian-gay-dll-adalah-saudara-kita.html' title='Lesbian, Gay dll ... Adalah Saudara Kita Juga!'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7N8nLvrX0I/AAAAAAAAAI4/CkQbb6AkmKY/s72-c/symbol+lgbtiq+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-2115876147453818825</id><published>2010-03-31T21:32:00.006+07:00</published><updated>2010-03-31T21:39:17.965+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nong Darol Mahmada'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tubuh Perempuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nia Dinata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Film Pertaruhan'/><title type='text'>Tubuh Perempuan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7NeSPuf6ZI/AAAAAAAAAIo/mjtcQqCp1o8/s1600/demoiselles-davignon+woman+bodies.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 318px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7NeSPuf6ZI/AAAAAAAAAIo/mjtcQqCp1o8/s320/demoiselles-davignon+woman+bodies.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5454807241228020114" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;women's bodies ... to be controlled by men?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;: Nong Darol Mahmada&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;Aktivis Jaringan Islam Liberal di  Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertaruhan&lt;/span&gt;  adalah sebuah film antologi berisi empat cerita tentang perempuan. Film  ini sebuah dokumenter karya bersama hasil workshop &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; “&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Project Change! 2008&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;”&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; yang  merupakan suatu program kerjasama Kalyana Shira Foundation, Dewan  Kesenian Jakarta, dan The Body Shop. Sutradara terpilih dari program ini  difasilitasi untuk merealisasikan film mereka lewat bendera Kalyana  Shira Films di bawah pimpinan Nia Dinata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sutradara dalam  film ini adalah Ucu Agustin yang menggarap film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ragate Anak&lt;/span&gt;, Lucky Kuswandi dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Nona Nyonya?&lt;/span&gt;, Iwan Setyawan dan M  Ichsan menggarap film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Untuk Apa?&lt;/span&gt;,  dan Ami Ema Susanti yang menggarap film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengusahakan Cinta&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menonton film ini kita bisa  melihat bagaimana realitas perempuan di Indonesia dalam pelbagai aspek  kehidupan. Dari mulai kalangan bawah seperti dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ragate Anak&lt;/span&gt;, kalangan agamawan dan  budaya dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Untuk Apa?&lt;/span&gt;,  kalangan buruh migran dan homoseksual dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengusahakan Cinta&lt;/span&gt;, sampai kalangan  perempuan kelas menengah yang mandiri dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Nona Nyonya&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;?&lt;/span&gt;. Film ini sebenarnya bukanlah film yang baru dalam  mengangkat persoalan perempuan. Dalam film sebelumnya kita tahu, Nia  Dinata yang menjadi produser dalam film ini, juga telah mendedahkan  secara apik persoalan perempuan seperti dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Berbagi Suami&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Arisan&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Namun hal yang menarik dan kelebihan dari film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertaruhan&lt;/span&gt; ini adalah kejadiannya  berdasar pada fakta yang betul-betul riil. Karena saya terlibat dalam  salah satu film di atas, saya dapat menyatakan bahwa sutradara tidak  menyetir maupun mendramatisir sebuah fakta. Sutradara sekadar merekam  kenyataan itu apa adanya. Film ini betul-betul menjadi dokumen dari  persoalan-persoalan yang memang terjadi di sekitar kita. Dari film ini,  kita bisa melihat dengan jelas bahwa persoalan perempuan selalu  dikaitkan dengan persoalan tubuhnya. Tubuh seakan-akan menjadi titik  sentral dari segala kewajiban dan aturan yang dikenakan pada perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7NdW-SiPII/AAAAAAAAAIg/YSxFmfPJ8bQ/s1600/pertaruhan+poster.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 284px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7NdW-SiPII/AAAAAAAAAIg/YSxFmfPJ8bQ/s400/pertaruhan+poster.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5454806222935047298" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Semestinya  tubuh merupakan ranah hakiki setiap manusia sebagai ajang ekspresi diri  atas kreativitasnya. Namun, halnya tidak demikian dengan tubuh  perempuan. Tubuh perempuan tidak pernah dipunyai dirinya sendiri.  Perempuan kehilangan raganya. Tubuh perempuan selalu menjadi area publik  untuk dikontrol, dilabel, dinilai, diobjektivikasi, termasuk  dikriminalisasi melalui pelbagai aturan, baik yang berdasarkan agama  maupun peraturan yang dikontrol negara seperti UU Pornografi dan  perda-perda syariah yang marak sekarang ini. Otonomi perempuan atas  tubuhnya dirampas oleh nilai yang tidak pernah mengindahkannya sebagai  makhluk setara. Oleh karenanya, dengan rasa terancam dan terkungkung,  perempuan bersikap pasif saja dalam mengalami kekerasan sebab dia tidak  memiliki kemerdekaan atas tubuh, pikiran dan geraknya. Karena itu,  perempuan tidak mampu menciptakan sejarah sebagai manusia sempurna  karena nilai dirinya selalu dilekatkan pada tubuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak  lahir, perempuan dibebankan peran lebih sebagai penjaga moral, namun di  lain sisi, publik tidak pernah mempercayai moralitas perempuan.  Akibatnya, tubuh perempuan kerap dipantau oleh siapapun sepanjang  hidupnya dan tubuh perempuan dijadikan indikator moralitas di  masyarakat. Seperti kalau kita melihat film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertaruhan&lt;/span&gt;, misalnya dalam bagian film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Untuk Apa?&lt;/span&gt; tentang kasus khitan  perempuan. Sejak awal diyakini dan dipercayai kalau perempuan tidak  dikhitan maka perempuan itu akan liar dan nakal (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Apa hubungannya coba??&lt;/span&gt;). Supaya  perempuan tidak liar dan nakal, dia harus dikhitan. Karena itu salah  satu bagian tubuh perempuan yang paling sentral, yaitu kelentit pada  vagina, harus dipotong meski hanya secara simbolis maupun secara &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;betulan.” Bahkan di beberapa negara Islam, kelentit pada  vagina perempuan dihilangkan. Padahal, dilihat dari sudut teologi,  khitan pada perempuan hanyalah dianjurkan (sunnah), tapi dilihat dari  sudut tradisi dan budaya yang sangat patriarkal khitan menjadi  kewajiban. Sebetulnya, kalau dilihat secara medis khitan untuk perempuan  tidak ada gunanya sama sekali, malah sangat berbahaya karena bisa  menimbulkan infeksi dan mengakibatkan perempuan kehilangan, dan tidak  akan pernah merasakan, kenikmatan berhubungan seks. Berbeda dengan  khitan untuk laki-laki, secara medis pun itu disarankan dan secara  teologis diwajibkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dalam bagian film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengusahakan Cinta&lt;/span&gt;, diceritakan  bagaimana seorang laki-laki yang sudah pernah beristri dan punya anak,  masih mempersoalkan keperawanan calon istrinya. Padahal kalau pun calon  istri ini kehilangan keperawanannya, kehilangan ini bukan karena dia  telah melakukan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sexual&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;intercourse&lt;/span&gt; dengan laki-laki lain  tapi karena kesehatannya. Kejadian seperti ini banyak terjadi. Karena  soal keperawanan penting, tak heran bila kita melihat operasi &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;keperawanan” menjadi suatu bisnis yang marak. Di sini  kita melihat bagaimana sebagian laki-laki masih menganggap keperawanan  identik dengan moralitas perempuan meski perempuan itu secara moral dan  tindakan sangat baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah keperawanan sebagai sebuah  indikator perempuan yang baik juga bisa kita lihat dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Nona Nyonya?&lt;/span&gt;. Pihak rumah sakit dan  sebagian besar dokter kandungan yang semestinya netral, di film ini  diperlihatkan, masih menganggap &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;aneh&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;” &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;bila seorang perempuan single mau di-&lt;span style="font-style: italic;"&gt;papsmear&lt;/span&gt; (pemeriksaan dalam rahim).  Papsmear gunanya untuk mengetahui kondisi kesehatan rahim. Anggapan aneh  ini muncul karena publik umumnya menganggap bahwa pemeriksaan papsmear  hanya diperuntukkan buat perempuan yang sudah bersuami. Sementara  perempuan yang single, meski dia sudah melakukan hubungan seks atau  karena penyakit keputihan atau alasan lainnya, akan dianggap aib,  berdosa dan aneh jika meminta pelayanan papsmear, seakan-akan dia tidak  punya hak untuk memeriksakan rahimnya. Akhirnya perempuan enggan  memeriksakan alat reproduksinya padahal pemeriksaan tersebut sangat  vital untuk kesehatan reproduksinya. Makanya tidak heran bila kita lihat  dalam film ini, rumah sakit akan menanggapi secara negatif, minimal  dengan menanyakan hal-hal macam-macam dan bahkan yang lebih ekstrim lagi   &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;didakwahi” oleh dokternya, jika seorang  perempuan single meminta di-papsmear.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Kondisi perempuan dalam film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ragate Anak&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; paling tragis dan ironis. Dalam film ini kita  melihat bagaimana seorang perempuan hanya dihargai sepuluh ribu rupiah  untuk tubuhnya. Padahal seorang perempuan melakukan pekerjaan menjual  tubuh tersebut hanya untuk menghidupi keluarga dan bertahan hidup ketika  pekerjaan lain sangat sulit didapat. Kita melihat di lapangan,  perempuan tidak hanya tubuhnya tidak dihargai, bahkan mereka  dieksploitisir dan &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;dikerjain”oleh para lelaki yang  menjadi kiwir dan calo yang &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;mengompas”  dan memanfaatkan mereka, baik raga mereka maupun materi yang mereka  miliki. Para lelaki itu pun berkomplot dengan aparat untuk kelancaran  usaha mereka. Semestinya aparat melindungi warganya, tapi malah kita  melihat hal sebaliknya, yakni mereka mengkriminalisasi perempuan dan  tidak memfasilitasi serta melindungi warga perempuan dalam menyediakan  lapangan kerja kalau memang pekerjaan PSK dianggap tidak diperbolehkan  dan memalukan. Setelah adanya film ini lokasi Bolo ditutup dan &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;isinya” dibiarkan terlunta-lunta. Alasannya prostitusi di  daerah ini tidak sesuai dengan syariat dan membuat aib warga  Temanggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menonton film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertaruhan&lt;/span&gt;,  kita seperti melihat &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;taman mini” persoalan perempuan di  Indonesia. Harus diakui bahwa perempuan masih sangat jauh dari kondisi  baik dalam mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan oleh negara lewat  hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Perundang-undangan di Indonesia  buat saya masih sangat bias atau pro laki-laki. Lihat saja  perundang-undangan yang ada seperti UU Ketenagakerjaan, UU Sistem  Politik, UU Kesehatan, UU Pornografi dan lainnya. Saya kira, teman-teman  PSHK lebih ahli dalam mengeksplorasi persoalan ini. Bahkan ada  informasi&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; terbaru&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; bahwa akan ada RUU Perkawinan yang  isinya melegalkan suami beristri empat (poligami). Belum lagi maraknya  perda-perda syariat yang isinya mendomestikasi perempuan dan menutup  peran mereka lewat kriminalisasi tubuh dengan cara &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;“&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;menutup&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;”&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; tubuh perempuan seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta yang luput dan  semestinya disadari oleh pembuat kebijakan adalah semestinya hukum &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;secara substansial &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan  keadilan bagi semua warga masyarakat. Hal ini merupakan suatu kewajiban  dan bukannya berlindung di balik objektivitas dan netralitas. Alih-alih  untuk melindungi perempuan, aturan-aturan yang ada seperti UU  Pornografi, perda-perda syariah bahkan fatwa ulama yang keluar  akhir-akhir ini tentang perempuan malah, sebaliknya, mengkriminalisasi  perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan ini menjadi tantangan buat kita semua untuk  bekerja lebih baik dan lebih keras lagi untuk kesetaraan dan keadilan  buat perempuan. Kalangan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;civil society&lt;/span&gt;  harus berusaha keras dengan melakukan konsolidasi dan kerja sama untuk  terus menerus memberi masukan dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pressure  &lt;/span&gt;kepada pembuat kebijakan seperti DPR dan pemerintah agar bisa  merumuskan UU dan kebijakan yang pro perempuan. Hal ini harus bisa  terjadi, sebab Indonesia bukanlah negara agama (Islam), tidak seperti  negara-negara Islam di Saudi Arabia yang karena alasan-alasan agama dan  kebudayaan memang memperlakukan kaum perempuan sebagai warganegara  rendahan. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-2115876147453818825?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2115876147453818825'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2115876147453818825'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/03/tubuh-perempuan.html' title='Tubuh Perempuan'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S7NeSPuf6ZI/AAAAAAAAAIo/mjtcQqCp1o8/s72-c/demoiselles-davignon+woman+bodies.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-2772894273608635730</id><published>2010-02-27T19:57:00.016+07:00</published><updated>2010-03-01T07:31:47.960+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UU No.1/PNPS/1965'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Iman versus Keragu-raguan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Peter Suwarno'/><title type='text'>Ketakutan akan Tuhan adalah Permulaan Teokrasi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S4lsFx4wQwI/AAAAAAAAAII/Fl4vT6p12jY/s1600-h/fearful+face+with+spider.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 206px; height: 274px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S4lsFx4wQwI/AAAAAAAAAII/Fl4vT6p12jY/s400/fearful+face+with+spider.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443000471200482050" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Pet&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;er Suwarno&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;Pengajar di Universitas Negara Arizona,&lt;br /&gt;Amerika Serikat&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau anda mampir ke kampus almamater saya, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Indonesia, di salah satu dinding gedung (Gedung G) tempat program pasca sarjana, terpampang tulisan: “Takut akan Tuhan adalah permulaan segala pengetahuan.” Sebuah motto yang diambil dari kitab suci, yang interpretasinya tentu bisa berbeda-beda. Bisa dimaksudkan supaya dalam menimba ilmu kita tetap ingat pada Tuhan dengan segala kuasa dan ajaran-Nya dan ilmu apapun yang kita dapat kita tetap dapat beriman hanya pada-Nya; bisa juga diinterpretasikan bahwa ilmu apapun yang kita dapat harus sesuai dengan hukum dan ajaran Tuhan; yang tidak sesuai harus kita buang jauh-jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun masih banyak kemungkinan interpretasi lain, dalam banyak teori modern apalagi pasca-modern, yang ditekankan justru bukan “takut akan Tuhan” sebagai awal ilmu pengetahuan, melainkan “keragu-raguan,” karena keragu-raguan dan skeptisismelah yang mendorong manusia untuk bertanya, mencari jawab, memperdebatkan, mengetes, mencari bukti, meneliti dan menganalisa sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Jadi kalau mau betul-betul mencari, menambah, dan mendalami ilmu pengetahuan, mottonya seharusnya berbunyi: “Keragu-raguan adalah awal dari segala ilmu pengetahuan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah keragu-raguan ini biang kelunturan iman umat beragama, sehingga merupakan awal hilangnya agama? Menurut &lt;a href="http://search.barnesandnoble.com/booksearch/results.asp?ATH=Peter+Berger"&gt;Peter Berger&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://search.barnesandnoble.com/booksearch/results.asp?ATH=Anton+Zijderveld"&gt;Anton Zijderveld&lt;/a&gt; dalam buku &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;In Praise of Doubt: How to Have Convictions without Becoming a Fanatic&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;, justru agama yang hidup dan berkembang, penuh toleransi, dan menarik simpati banyak orang, bersumber dari adanya sebercik keragu-raguan. Ini bukan berarti meragukan segala yang ada dalam ajaran agama, tetapi mempertanyakan kemungkinan penerapan dan interpretasi ajaran yang bisa kurang luhur. Menurut para penulis ini, iman seharusnya bukan percaya dan yakin saja atas semua ajaran agama yang dianggap mutlak benar dan sempurna, tetapi iman yang hidup akan terus mencari dan menggali apa yang mulia dan berguna bagi kedamaian dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Dan untuk itu diperlukan sebercik keragu-raguan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, berdasarkan pengalaman saya belajar, dibesarkan, dan hidup di Indonesia, “takut” atau “ketakutan” kelihatannya lebih penting daripada “keragu-raguan” atau “mempertanyakan.” Saya ingat bahwa sejak kecil rasa takut itu ditanamkan oleh pihak-pihak yang berkuasa, mulai dari polisi dan kepala desa sampai pada orangtua, guru, dan pemimpin agama. Sebagai anak, saya merasa takut dan harus tunduk pada orangtua dan guru, karena mereka yang sering memarahi dan menghukum baik dengan tindakan maupun dengan kata-kata dan sindiran. Kalau toh mereka sebenarnya salah, anak-anak zaman saya tidak berani mempertanyakan, apalagi mengkritik mereka. Pemimpin dan guru agama menakutkan juga, karena mereka diposisikan sebagai wakil Tuhan, dan kalau mereka sudah berbicara tentang neraka, siapa tidak takut. Kepala desa dan polisi apalagi. Bapak saya sendiri dulu selalu kelihatan takut waktu didatangi kepala desa dan polisi, apalagi kakek saya pernah dituduh tersangkut PKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak kurang kreatif para penguasa level bawah sampai level atas. Dalam menciptakan ketakutan, yang menurut mereka penting adalah membuat anak-anak dan pengikut mereka punya rasa takut terhadap mereka sehingga mereka dapat menampakkan kepatuhan dan loyalitas yang tinggi. Seringkali sumber ketakutan yang dieksploitasi adalah hantu serta apa yang dianggap dosa atau tabu. Misalnya: “Jangan bermain di luar malam-malam, nanti digondol wewe,” atau “Kalau dikasih tahu orangtua tidak boleh menjawab, itu dosa.” Barangkali memang beralasan kalau bangsa kita dipenuhi orang-orang yang takut, bukan hanya karena banyaknya cerita menakutkan sejak kecil, sinetron-sinetron hantu dan kuburan, dan gambaran kehidupan sesudah kematian, namun juga semua yang menakutkan itu sering dibenarkan atau disinspirasi oleh banyaknya khotbah dan ayat suci mengenai hukuman di neraka yang wacananya memenuhi banyak saluran komunikasi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Exploitasi para penguasa atas rasa takut rakyat di Indonesia sudah lama efektif dilakukan dalam pengalaman sejarah bangsa yang memang menakutkan. Pada zaman raja-raja, rakyat harus patuh dan takut sehingga kekuasaan kerajaan bisa berlangsung; pada zaman penjajahan kita dituntut takut akan penjajah, sehingga kita tunduk dan ikut perintah penjajah walaupun kita sadar itu salah; pada zaman PKI kita juga dipenuhi ketakutan luar biasa dan berserah pada apapun maunya penguasa asal aman, walaupun jelas banyak kemauan mereka yang tidak manusiawi; dan pada zaman Soeharto, kita juga dibuat takut sehingga menerima saja kehendak pemerintah dan tak berani mengkritik sedikitpun (kalau kita tidak mau “dihilangkan”), walaupun kita tahu banyak hal yang tidak beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah pada zaman reformasi ini tentunya seharusnya tidak ada alasan untuk takut lagi. Benarkah kita tidak punya rasa takut lagi? Bukankah rakyat bisa protes pemimpin kita kapan saja? Bukankah setiap hari ada demonstrasi? Bukankah masyarakat dan media massa bisa mengkritik penguasa termasuk SBY? Tentu kita punya rasa takut, seperti takut akan bencana alam, takut tidak berhasil, takut terkena penyakit, dan takut terkena PHK. Dalam kehidupan politik dan sosial kemasyarakatan, kita tidak terlalu takut pada penguasa, anak-anak juga tidak terlalu takut pada orangtua dan guru. Satu-satunya ketakutan yang secara pelan-pelan tapi pasti merambah semakin dalam adalah &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;ketakutan akan agama dan ajaran kitab suci&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; yang dieksploitasi manusia beragama untuk mengembangkan pengaruh dan kuasa serta mempertahankan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;status quo&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;. Kita telah ditekan bertubi-tubi dengan berbagai wacana untuk takut pada prinsip-prinsip dari kitab suci yang dianggap mutlak sempurna, luar biasa suci, dan begitu maha mulia, sampai pengikut agamapun rela mengorbankan apapun untuk mempertahankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan akan Tuhan itu sudah dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga ketakutan pada ajaran agama, yang wacananya semakin dominan dalam masarakat, sudah berkembang menjadi &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;takut pada suatu kelompok agama &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;tertentu. Bukan hanya rakyat biasa yang takut pada kelompok agama tertentu, sampai aparat keamanan pun takut. Contohnya, pada waktu terjadi tindak kekerasan dan pengrusakan, seharusnya kelompok yang merusak dan melukai tersebut bisa ditangkap langsung; tetapi yang terjadi adalah aparat keamanan takut dan diam saja. Bukan hanya itu, kelompok masyarakat dan pemimpin agamapun harus hati-hati mengkritik apalagi mengecam kelompok lain yang membawa bendera agama dalam melakukan kekerasan. Sungguh mencengangkan bahwa pelanggar aturan negara dan aturan publik tidak bisa ditindak hanya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada interpretasi mereka mengenai ajaran agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan pada agama juga merambah ke politisi dan pejabat. Mereka sering ditakut-takuti bahwa konstituen yang agamawi tidak akan mendukung mereka, dan mereka memang takut sehingga mereka pura-pura menjadi sangat beragama dan tidak berani membuat kebijakan tegas atau bertindak tegas menghukum siapa saja, termasuk kelompok beragama yang melanggar hukum. Jangankan politisi, calon pemimpin agama yang kritis dan liberalpun perlu menunjukkan kekonservatifannya yang lebih kuat dan harus mau menanggalkan pikiran kritis dan keliberalannya kalau mau menjadi pemimpin kelompok keagamaan tertentu; kalau tidak, jangan harap dirinya bisa terpilih menjadi pemimpin. Tidak berhenti di situ, media massa dan wartawan pun harus takut, atau minimal hati-hati, kalau memberitakan masalah agama; masih ingat protes dan ancaman KISDI terhadap KOMPAS, atau pembredelan majalah Monitor, atau ancaman terhadap Indopos? Lebih jauh lagi, ilmuwan modernpun harus dibuat takut oleh agama. Bisa dilihat sikap mereka yang sangat hati-hati dalam menelaah dan memublikasikan hasil riset mereka mengenai agama. Kalau tidak takut dan terlalu berani dalam mengkritik agama, mereka takut akan di-SalmanRushdi-kan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan pada ajaran agama dan pada pengikut garis-kerasnya ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan di Amerika Serikat, di negara yang sudah ratusan tahun meyakini kebebasan berpendapat pun, orang harus hati-hati kalau mau kritis terhadap agama. Contoh yang gamblang, Random House, calon penerbit buku &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;The Jewel of Medina&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;, karangan Sherry Jones, terpaksa membatalkan penerbitannya karena mendapat peringatan dari pemimpin suatu agama tertentu. Padahal setelah diterbitkan penerbit lain, isi bukunya tidak ada yang menodai agama. Asisten saya yang gemar mengikuti konferensi agama, mencatat contoh-contoh sikap sangat hati-hati para presenter kalau mau mengkritik ajaran agama. Semester lalu, beberapa mahasiswa Arizona State melaporkan saya karena saya terlalu kritis pada ajaran agama waktu mengajar, sehingga direkturnya menegur saya; padahal di kelas saya, mahasiswa merasa bebas membuat argumentasi apa saja asal ada justifikasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan berdasarkan agama memang bisa dilanggengkan, hanya kalau banyak orang takut akan Tuhan dan ajarannya (tidak peduli ajarannya mulia atau tidak, relevan dengan kehidupan sekarang atau tidak). Dan kalau orang masih tidak takut, harus dipaksa takut dengan undang-undang seperti Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1965. Umat beragama (garis keras, terutama) harus mati-matian mempertahankan undang-undang tersebut, karena undang-undang ini membantu menyebarkan rasa takut pada orang yang berniat mengkritik ajaran agama. Selain rasa takut yang kita tanamkan, undang-undang inilah yang melindungi ajaran agama (meskipun ajarannya ada yang bisa saja kurang mulia) dan mengatur penerapan ajaran tersebut dalam kehidupan bermasyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip, dogma, atau ajaran keagamaan apapun tidak akan menjadi benar dan sempurna, apabila penerapan dan penyebarannya didasarkan pada eksploitasi rasa takut. Ajaran apapun yang diterapkan dalam kehidupan manusia akan menjadi benar, sahih, dihormati, dan dipatuhi dengan sukarela apabila ajaran tersebut dapat dikritisi dan diperdebatkan dan selalu terbuka pada kemungkinan dimodifikasi, paling tidak dari sisi interpretasi dan penerapannya. Namun, para agamawan dan umat beragama, terutama yang garis keras, sudah terlanjur bergantung pada rasa takut untuk melanggengkan penerapan ajaran agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga tampak pada usaha penguasa di negara-negara beragama yang sudah lama memanfaatkan eksploitasi atas ketakutan akan Tuhan ini. Akhir-akhir ini mereka gerah dengan banyaknya kritik pada ajaran agama. Kekuatiran mereka mendorong mereka untuk melindungi dan melestarikan rasa takut pada dogma dan Tuhan dengan mengusulkan sebuah resolusi PBB yang berlabel “anti-blasphemy” (anti-penodaan agama). Yang disebut dengan “blasphemy” ini juga bisa diartikan bermacam-macam dan bisa dengan mudah diterapkan pada orang yang mengkritik ajaran agama, mirip dengan UU anti-penodaan agama di Indonesia. Yang jelas tidak adil dari UU anti-penodaan agama ini bukan hanya larangan untuk mengkritik ajaran agama secara umum oleh siapa saja. Yang dapat terjadi adalah agama-agama utama (&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;mainstream&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;) bisa saja menodai, menghina, serta mengutuk keyakinan atau aliran lain yang dianggap sesat atau bahkan merusak dengan kekerasan aliran yang dianggap sesat dan kafir ini; tetapi aliran lain yang  bukan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;mainstream&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;, termasuk orang yang dianggap kafir, tidak boleh mengkritik apalagi menodai agama yang dominan. Jadi ada standard ganda yang sangat menakutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU anti-penodaan agama ini penting sekali bagi masyarakat beragama, terutama yang sangat konservatif, karena sadar bahwa dogma agama di masa depan banyak yang semakin sulit dipertahankan penerapannya apalagi secara literal. Kita yang beragama memang semakin risih dan gampang tersinggung kalau iman kita yang dalam dan kuat atas ajaran agama yang kita anggap paling suci dan mutlak benar selalu diperdebatkan dan dipertarungkan dengan prinsip-prinsip modern. Apalagi kalau prinsip modern tersebut terus berusaha mencari nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luhur, seperti anti-perbudakan, anti-KDRT, kesetaraan gender, demokrasi, HAM, dll, yang sering berbenturan dengan ayat-ayat kitab suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi tidak terlalu meleset untuk berpendapat bahwa exploitasi ide “takut akan Tuhan” bisa menjadi permulaan teokrasi. Teokrasi adalah sistem pemerintahan yang sepenuhnya bergantung pada ketakutan pada pemerintah yang dianggap sebagai wakil Tuhan dan pada aturan yang didasarkan pada ajaran satu agama yang tidak boleh dikritik apalagi disalahkan. Walaupun kemungkinan teokrasi di Indonesia dianggap suatu ilusi, kita sudah dibawa sedikit demi sedikit untuk tidak berani dan untuk takut mengkritik, apalagi menyangkal, aturan, norma, nilai, dan kebudayaan bahkan hukum yang didasarkan hanya pada satu agama tertentu yang menguntungkan suatu kelompok atau suatu aliran tertentu dan yang belum tentu membawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan peraturan keagamaan semakin kita anggap normal; politisi dan pemerintahpun tidak berbuat apa-apa atas penerapan peraturan-peraturan daerah yang bersifat keagamaan tapi bertentangan dengan UUD 45. Semakin kita tidak kritis pada penerapan ajaran agama tertentu sebagai hukum publik dan aturan umum, semakin kita secara tidak sadar dibawa untuk menerima teokrasi. Tambahan lagi UU penodaan agama bisa menjadi pelindung agama dari segala kritik, sekaligus pelindung penerapan ajaran suatu agama pada masyarakat umum. Tidak ada salahnya takut pada Tuhan, tapi sebaiknya kita sama sekali tidak perlu takut pada ancaman dan kekuasaan pembawa bendara agama tertentu. Kita juga tidak perlu takut untuk melancarkan kritik kita pada hukum, undang-undang, aturan, dan norma yang hanya dilandaskan pada ajaran suatu aliran keagamaan yang belum tentu luhur, adil, manusiawi, memberdayakan, menyejahterakan, dan mendamaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang sering ditanyakan adalah: Apa yang lebih luhur dan mulia, hukum Tuhan atau hukum manusia? Jawabnya jelas bukan hukum Tuhan yang diambil langsung secara literal dari kitab suci yang cenderung sektarian; melainkan segala hukum (termasuk yang dianggap dari Tuhan tentunya) yang diinterpretasikan, diperdebatkan, diuji dengan segala kritik berdasarkan pada nurani kemanusiaan dan rasio manusia yang bermotif luhur, yakni untuk menyejahterakan dan mendamaikan seluruh umat manusia tanpa pandang bulu. Untuk itu, kita tidak boleh takut mengkritik ajaran agama, dan untuk itu pula undang-undang penodaan agama harus dihapuskan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-2772894273608635730?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2772894273608635730'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2772894273608635730'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/02/ketakutan-akan-tuhan-adalah-permulaan.html' title='Ketakutan akan Tuhan adalah Permulaan Teokrasi'/><author><name>Peter Suwarno</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10454492739664617238</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S4lsFx4wQwI/AAAAAAAAAII/Fl4vT6p12jY/s72-c/fearful+face+with+spider.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4760937220972888573</id><published>2010-02-08T00:07:00.006+07:00</published><updated>2010-02-08T22:45:03.285+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Catur Ratna Wulandari'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Menikah di Indonesia Sulit'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kantor Urusan Agama'/><title type='text'>KUA Versus KCS</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S27z2SJbCgI/AAAAAAAAAH4/Km1SZFfhgeM/s1600-h/two+monkeys+getting+married-750058.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 311px; height: 400px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S27z2SJbCgI/AAAAAAAAAH4/Km1SZFfhgeM/s400/two+monkeys+getting+married-750058.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435549914192611842" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;getting married in Indonesia for both of them is very complicated!&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;Author: Catur Ratna Wulandari&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jurnalis dan kritikus agama dan kebudayaan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam banyak perbincangan dan gurauan bersama teman-teman, seringkali saya menyebut KUA, Kantor Urusan Agama. Biasanya untuk meledek teman-teman yang tidak segera menikah. “Tuh KUA deket, tinggal nikah aja apa susahnya,” begitu biasanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan, saya paling sering mendapat ledekan semacam itu. Saya dituduh tidak peduli dengan pernikahan, padahal urusan nikah begitu sederhana. Tinggal datang ke KUA, akad nikah, sah sudah. Urusan pesta, itu belakangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa benar semudah itu? Atas rekomendasi seorang teman, saya membaca sebuah buku. Judulnya inspiratif. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kado Cinta untuk Pasangan Nikah Beda Agama&lt;/span&gt;. Ya, sesuai dengan keadaan saya. Buku itu memberi sebuah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya selama ini. Betulkah menikah itu sesulit yang saya bayangkan, atau malah semudah yang banyak orang bilang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kali ini, saya tak ingin membahas dalil agama soal menikah beda agama. Saya hanya ingin berbicara soal pencatatan nikah oleh negara kita tercinta, Indonesia. Dari buku itu, saya baru tahu kalau Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk mencatat pernikahan Islam. Sementara pernikahan para pemeluk agama lain dicatat di Kantor Catatan Sipil, sekarang namanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini yang kemudian menjadi kendala setiap pasangan nikah beda agama tidak bisa mencatatkan pernikahannya. Di KUA mereka ditolak, karena salah satunya tidak beragama Islam. Sementara di DKCS mereka juga ditolak, karena salah satunya beragama Islam. Saya ingat bagaimana seorang teman saya yang beragama Katolik menikahi seorang perempuan muslim: dia harus bersusah payah membuat KTP baru yang bertuliskan Islam dalam kolom agama sebagai agamanya. Salah? Ya salah. Tapi dia hanya mencari suatu cara sederhana supaya negara mengakui pernikahan ini. Apalagi tidak ada masalah dari keluarga, dan mereka hanya tinggal menjalani prosesi pernikahan sesuai persyaratan agama masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari itu semua, saya tergelitik untuk mempersoalkan nama dua lembaga itu. Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. Dua lembaga yang sebetulnya mempunyai tugas yang sama, yaitu mencatat pernikahan warga negara Indonesia, tetapi diberi label berbeda. Dasar pendirian kedua lembaga  ini adalah agama yang dianut pasangan yang akan menikah, Islam atau non-Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bertanya: Mengapa negara harus repot-repot membentuk dua lembaga yang tugasnya sama? Sederhananya, negara harus buang biaya untuk menggaji orang lebih banyak dan untuk menyediakan perangkat yang lebih banyak. Padahal yang diurusi sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa dua lembaga itu tidak digabung jadi satu saja. Khawatir tidak kompeten? Ya cari saja para pegawai yang menguasai soal pernikahan ala Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, istilah dua lembaga tersebut saya nilai tidak tepat. Mengapa? Kenapa namanya Kantor Urusan Agama kalau pada kenyataannya hanya mengurusi pernikahan secara Islam. Apa urusan agama hanya mencatat pernikahan Islam? Apa selain Islam, agama lain tidak dianggap sebagai agama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, mengapa mereka yang non-Islam pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil? Apa yang beragama Islam itu berarti bukan orang sipil?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya itu suatu keanehan. Dan cenderung diskriminatif. Menurut saya, negara seharusnya hanya bertanggung jawab soal pencatatan nikahnya. Mau menikah dengan cara apa, itu terserah pada pasangan yang menikah. Negara hanya wajib mencatatnya. Dan hanya ada satu catatan. Ibaratnya, hanya ada satu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fold&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;er&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt; yang berisi catatan pernikahan seluruh warga negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak heran kalau banyak pasangan terpaksa membuat KTP dadakan hanya untuk memudahkan pencatatan nikah. Seperti bermain kucing-kucingan. Bagi yang punya uang banyak, akhirnya memilih menikah di luar negeri. Seperti anak yang coba mempecundangi bapaknya yang sangat galak dan kolot. Bukankah seharusnya negara itu melayani warganya? Bukannya malah membuat suatu sistem yang merepotkan, yang akhirnya membuat warganya semakin tidak tertib dan menghindar dari aturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering saya berharap, seharusnya negara tak mencantumkan agama di KTP. Gara-gara pencantuman itu, semua urusan administratif jadi sulit. Anda boleh tak sependapat, tapi bagi saya menikah di negeri Indonesia betul-betul susah dan rumit! Ini gara-gara urusan yang sebenarnya sipil, dijadikan urusan agama, padahal negeri kita ini bukan negara agama apapun!&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4760937220972888573?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4760937220972888573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4760937220972888573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/02/kua-versus-kcs.html' title='KUA &lt;i&gt;Versus&lt;/i&gt; KCS'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S27z2SJbCgI/AAAAAAAAAH4/Km1SZFfhgeM/s72-c/two+monkeys+getting+married-750058.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-7371635632013011319</id><published>2010-02-05T22:36:00.005+07:00</published><updated>2010-02-05T23:00:41.577+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sains Versus Agama'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='God of the Gaps'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Negara Berlandaskan Agama, Tidak Punya Masa Depan!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2w-Oh7lmPI/AAAAAAAAAHo/7izTKy83xjg/s1600-h/evil+god+%28religion%29+vs+good+god+%28science%29.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 300px; height: 310px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2w-Oh7lmPI/AAAAAAAAAHo/7izTKy83xjg/s400/evil+god+%28religion%29+vs+good+god+%28science%29.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434787269676734706" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;evil god (religion) versus good god (science)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen liberal  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda diminta untuk menyatakan negara mana yang akan memiliki masa depan, negara yang berdasar pada sebuah agama dalam segala bidang kehidupan, suatu negara yang teokratis total, atau negara yang berdasar sains, apa jawab Anda. Kalau Anda menjawab bahwa negara yang memiliki masa depan adalah negara teokratis, maka jawaban Anda ini salah total. Sebaliknya, kalau Anda memandang bahwa negara yang mempunyai masa depan adalah negara yang berlandaskan sains, pandangan Anda ini benar, berdasarkan sejumlah alasan berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama mengasalkan segala sesuatu di dalam alam ini pada satu (atau lebih) figur adikodrati  yang oleh orang beragama di Indonesia dinamakan “tuhan” atau “allah” atau “dewa” yang tidak kelihatan. Figur ini dibayangkan berdiam di kawasan adikodrati yang dinamakan surga, langit atau kayangan, dan dipercaya kerap berintervensi ke dalam alam (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;nature&lt;/span&gt;) dengan melanggar hukum alam (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;the laws of nature&lt;/span&gt;, atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;natural laws&lt;/span&gt;) dan menghasilkan apa yang dinamakan mukjizat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya mengasalkan segala sesuatu dalam alam ini pada diri alam itu sendiri. Sains menolak keberadaan dunia adikodrati (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;supernatural world&lt;/span&gt;) dan hanya menerima keberadaan dunia kodrati (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;natural world&lt;/span&gt;). Sains menjelaskan segala sesuatu berdasarkan hukum sebab-akibat alamiah yang bisa diobservasi, diselidiki, dijelaskan dengan rasional dan sistematis dan diperlihatkan dengan empiris dan objektif. Sains memandang hukum alam sebagai hukum yang abadi dan kerja hukum alam ini dipandang tidak bisa diintervensi secara alamiah oleh makhluk apapun. Teknologi tidak bisa membatalkan hukum alam, sebab teknologi dibangun dengan mengikuti kerja hukum alam dan banyak di antaranya ditemukan karena manusia mau belajar dari alam dan hukum-hukumnya. Teknologi rekayasa genetik yang sekarang sudah dioperasionalisasikan juga tidak melanggar hukum alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama dibangun di atas sebuah (atau lebih) dogma keagamaan yang diformulasikan bukan dengan cara ilmiah melainkan berdasarkan kepercayaan atau iman saja. Isi iman keagamaan tidak bisa dibuktikan secara empiris objektif tetapi diterima begitu saja sebagai kebenaran. Jika seseorang mau diterima ke dalam suatu komunitas keagamaan, orang ini harus bersedia memutuskan dalam dirinya sendiri (keputusan subjektif) bahwa apa yang diajarkan dan dipegang komunitas ini sebagai dogma adalah suatu kebenaran, tanpa boleh mempertanyakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya tidak bekerja berdasarkan suatu dogma keagamaan apa pun, melainkan berdasarkan postulat-postulat atau teori-teori yang dibangun secara rasional dan dilahirkan dari sekian upaya observasi, penelitian, sistematisasi, pembuktian dan ujicoba yang empiris. Observasi dan ujicoba ini terus-menerus berlangsung sehingga suatu teori atau suatu postulat bisa digugurkan, lalu akan disusun teori dan postulat baru, demikian seterusnya. Kebenaran sains harus objektif, tidak bisa subjektif menurut selera si ilmuwan, terlepas dari bukti empiris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama tidak memerlukan laboratorium uji coba, observasi dan eksperimentasi, karena agama dibangun hanya berdasarkan kepercayaan pada wahyu ilahi yang dulu diterima dan disebarkan si pendiri agama. Wahyu ini hanya tinggal diterima oleh umat dengan kepercayaan penuh sebagai sesuatu yang autoritatif untuk seluruh bidang kehidupan. Dari wahyu primordial ini diturunkanlah berbagai akidah keagamaan yang harus dipercaya dan ritual religius yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya memerlukan laboratorium untuk observasi, penyelidikan, uji coba dan eksperimentasi. Kepercayaan membuta tidak mendapat tempat dalam pengembangan sains. Sains modern sudah sangat terspesifikasi sehingga tidak ada satu cabang ilmu modern pun yang dapat mengklaim bisa menjelaskan atau berkuasa atas seluruh bidang kehidupan. Para ilmuwan moden sekarang harus bisa bekerja secara interdisipliner dalam mendapatkan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama tidak memberi tempat pada keraguan terhadap dogma-dogma yang dibangun dalam sejarah umat dan khususnya terhadap wahyu ilahi yang diterima sang pendiri agama dulu, yang dipercaya terekam dalam Kitab Suci. Jika seorang anggota suatu komunitas keagamaan meragukan otoritas wahyu ilahi atau suatu dogma keagamaan, orang ini akhirnya akan dinyatakan sebagai bidah lalu diekskomunikasi. Dialog dengan para bidah sama sekali tidak dimungkinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya justru bisa dikembangkan dari waktu ke waktu karena sains menerima dan mendialogkan dengan serius keraguan terhadap teori-teori atau postulat-postulat yang sudah diterima secara luas sebelumnya (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;received theories&lt;/span&gt;). Keraguan ini tentu saja harus dibeberkan secara ilmiah sebelum dibahas. Dalam sains, keraguan adalah ibu kandung temuan-temuan keilmuwan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama kuat berorientasi ke masa lalu karena umat beragama percaya bahwa ketika agama mereka dibangun dan disebarkan oleh sang pendiri beserta para murid perdananya dulu segala sesuatu yang diperlukan untuk  membimbing kehidupan sudah diwahyukan atau digariskan. Keraguan terhadap zaman keemasan agama di masa lalu dan terhadap pandangan-pandangan yang dilahirkan di dalamnya dipandang sebagai bahaya dan karena itu harus diberantas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya berorientasi ke masa depan, dengan terus-menerus mengkaji teori-teori dan postulat-postulat lama untuk digantikan dengan teori-teori dan postulat-postulat baru yang dilihat akan lebih dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai segala sesuatu yang ada dalam alam semesta ini. Ketidaktepatan suatu teori atau postulat sains adalah sesuatu yang diterima dengan wajar dan malah mendorong upaya ilmiah untuk menemukan teori dan postulat baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama memerlukan suatu figur tunggal karismatis yang tidak boleh digugat dan yang dipercaya memiliki akses langsung ke rahasia-rahasia ilahi yang diungkapkan oleh suatu allah hanya kepadanya. Melawan sang tokoh karismatis ini sama dengan melawan allah dan akibatnya si pelawan akan terkena kutuk dan penghukuman ilahi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sains sebaliknya menolak satu figur tunggal karismatis yang tidak bisa digugat. Sains malah mengundang semua orang tanpa pilih bulu untuk menyumbangkan pandangan-pandangan ilmiah mereka, jika mereka mampu dan qualified, demi pengembangan sains dan kebaikan umat manusia. Sains tidak boleh merahasiakan sesuatu, melainkan justru harus menyibak semua rahasia alam dan membuka rahasia-rahasia ini kepada publik untuk diketahui dan dijadikan pengetahuan bersama. Inilah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;public ethics&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;public responsibility&lt;/span&gt; dari setiap ilmuwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika para agamawan menemukan sesuatu yang tidak bisa dijelaskan oleh sains modern dan tertinggal sebagai “gaps” dalam dunia sains, mereka akan langsung mengisi “gaps” ini dengan suatu figur adikodrati yang dinamakan allah (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;god&lt;/span&gt;). &lt;span style="font-style: italic;"&gt;God&lt;/span&gt; para agamawan ini dikenal sebagai “god of the gaps” yang tidak disukai para saintis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, jika para ilmuwan menemukan sesuatu yang tidak dapat mereka jelaskan menurut perspektif sains sekarang,  sehingga ada “missing links” atau “gaps” dalam rantai atau bingkai ilmu pengetahuan mereka, mereka tidak akan pernah menunjuk suatu oknum adikodrati yang dinamakan allah sebagai pengisi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;links &lt;/span&gt;atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;gaps&lt;/span&gt; ini. Mereka hanya akan menyatakan bahwa mereka belum bisa mengisi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;missing links&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;gaps&lt;/span&gt; ini sekarang, dan membiarkannya untuk suatu saat dapat dijelaskan oleh sains. Inilah posisi para ilmuwan ketika berhadapan dengan fenomena alam yang disebut para agamawan sebagai mukjizat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, tujuh wilayah pertentangan tajam antara sains dan agama yang telah disebut di atas mengharuskan setiap orang yang menginginkan negaranya memiliki masa depan yang cerah memilih untuk sekuat mungkin mengupayakan negaranya dibangun berlandaskan sains, dan bukan berlandaskan agama apapun. Seandainya agama masih ingin dilibatkan dalam pengaturan suatu negara, agama harus bisa menyesuaikan dirinya dengan semua sifat sains yang telah dikemukakan di atas, menjadi agama yang rasional. Untuk bisa menjadikan agama sebagai suatu pranata kultural yang rasional, setiap insan beragama harus menjadi makhluk yang rasional terlebih dulu. Untuk bisa sampai ke tujuan ini, kegiatan pendidikan di segala jenjang usia dan ragam profesi perlu dijalankan untuk menghasilkan kaum terpelajar yang mampu berpikir rasional dan konsisten berpikir rasional.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-7371635632013011319?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7371635632013011319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/7371635632013011319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/02/negara-berlandaskan-agama-tidak-punya.html' title='Negara Berlandaskan Agama, &lt;i&gt;Tidak Punya Masa Depan!&lt;/i&gt;'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2w-Oh7lmPI/AAAAAAAAAHo/7izTKy83xjg/s72-c/evil+god+%28religion%29+vs+good+god+%28science%29.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-6689599996925701190</id><published>2010-01-28T23:13:00.009+07:00</published><updated>2010-01-28T23:42:16.509+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muhamad Guntur Romli'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Qanun Jinayat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPR Aceh'/><title type='text'>Landasan Argumentasi Qanun Jinayat DPR Aceh Sangat Keropos!</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2G5GjK1zVI/AAAAAAAAAHQ/w86RvNgJ4Ic/s1600-h/Law+books+and+gavel.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 178px; height: 118px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2G5GjK1zVI/AAAAAAAAAHQ/w86RvNgJ4Ic/s400/Law+books+and+gavel.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5431826147756592466" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Mohamad Guntur Romli&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Aktivis Muslim liberal&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;kurator Komunitas Salihara, Jakarta&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Tulisan ini telah terbit di &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Koran Tempo&lt;/span&gt;, Senin 7 Desember 2009)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Qanun Jinayat” yang telah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak henti menyulut kontroversi, yang tak hanya datang dari luar, namun juga dari masyarakat Aceh sendiri. Gubernur Aceh sendiri pun tak kunjung menyetujuinya. Bagi Pemerintah Aceh, prosedur “Qanun” ini cacat hukum. Sementara dari sisi substansi, argumentasi “Qanun” ini amat rapuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling fatal, “Qanun” ini tidak memasukkan pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya dikategorikan tindak pidana (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;jinayat&lt;/span&gt;). Namun sebaliknya “Qanun” ini malah menetapkan perbuatan yang semestinya bukan tindak pidana sebagai tindak pidana. Lebih dari itu “Qanun” ini telah melanggar batas: memasuki ranah yang bukan wewenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Bab II Pasal 2, disebutkan “Qanun ini mengatur tentang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jarimah&lt;/span&gt; dan ‘&lt;span style="font-style: italic;"&gt;uqubat khamar&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;maisir&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;khalwat&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ikhthilath&lt;/span&gt;, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;qadzaf&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;liw&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;â&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;th&lt;/span&gt;, dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mus&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;â&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;haqah&lt;/span&gt;”. “Qanun” dengan sangaja tak menyebut pembunuhan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;qatl&lt;/span&gt;) dan pencurian (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;sariqah&lt;/span&gt;) sebagai tindak kejahatan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;jarîmah&lt;/span&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Qanun” ini juga menyebut perilaku yang diasumsikan tercela secara moral, tapi sebenarnya bukan tindak-pidana, yakni &lt;span style="font-style: italic;"&gt;khalwat&lt;/span&gt;. Khalwat artinya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berada berduaan di suatu tempat yang tertutup. Sementara &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ikhthilath&lt;/span&gt; yang berarti laki-laki dan perempuan bercampur-baur di suatu tempat tak pernah disebut sebagai perbuatan yang tercela secara moral—apalagi sampai disebut sebagai tindak pidana. Orang yang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;thawaf&lt;/span&gt; di sekeliling Ka’bah di Makkah baik laki-laki ataupun perempuan bercampur-baur, tidak ada batas atau jalur khusus thawaf yang memisahkan laki-laki dari perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Qanun” yang berbasis pada klaim syariat Islam ini ingin diberlakukan juga pada orang di luar pemeluk Islam (Bab II Pasal 4 ayat b dan c). Padahal ketentuan-ketentuan syariat Islam hanya berlaku bagi orang Islam saja. Maka, “Qanun” ini telah melampaui batas wewenangnya. “Qanun” ini melanggar ayat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;lakum dinukum wa liya din&lt;/span&gt; (“bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak habis pikir mengapa “Qanun” ini tidak menyebut pembunuhan dan pencurian sebagai tindakan kriminal. Mungkin saja karena sanksinya yang kontroversial: pencuri akan dipotong tangannya, sementara pembunuh diancam hukuman mati. Namun anehnya penyusun “Qanun” ini memasukkan sanksi rajam bagi pezina (yang menikah). Apa alasan skala prioritas perzinaan atas kasus pencurian—atau korupsi misalnya—sementara dampak “pemberantasan korupsi” lebih berguna bagi kepentingan publik? Apakah para anggota dewan yang terhormat itu khawatir atas hukuman potong tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena korupsi mudah ditemukan di kalangan mereka sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pelak lagi asumsi dasar dari “Qanun” ini adalah perkara moralitas yang berbasis pada seks. Cermati saja pasal-pasal perzinaan, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;khalwath&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ikhthilath&lt;/span&gt;, hingga &lt;span style="font-style: italic;"&gt;liwâth&lt;/span&gt; (sodomi) dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;musâhaqah&lt;/span&gt; (tribadisme)—yang sering dituduhkan pada kalangan homoseksual; maka jelas, basis asumsinya adalah seks sebagai sumber kriminalitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau para penyusun “Qanun Jinayat” ini secara konsisten merujuk pada kajian &lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-Fiqh al-Jinâ’î al-Islâmî &lt;/span&gt;(Fiqh Pidana Islam) klasik, maka akan tampak soal “pidana Islam” ini bukan soal “tebang pilih”, dan para ulama fiqh klasik pun sangat ketat dan berhati-hati membahas perkara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan yang terangkum misalnya dalam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu&lt;/span&gt; karya Wahbah al-Zuhayli (1997, vol 7) mengulas pembahasan “hudud”. “Hudud” artinya “batas” atau “larangan” yang konotasinya adalah “hukuman” (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;uqubat&lt;/span&gt;) yang ditentukan oleh Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah materi pidana. Madzhab Hanafi menyebut ada lima ditambah satu “qishash”, sementara mayoritas ulama fiqh menyebut delapan: zina, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;qadzf &lt;/span&gt;(pembunuhan karakter dengan tuduhan zina), minum khamr, pencurian, membuat kekacauan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-hirabah&lt;/span&gt;), pemberontakan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-baghy&lt;/span&gt;), murtad, dan pembunuhan. Ada juga seorang ulama madzhab Maliki yang menyatakan sampai tiga belas (hlm 5276).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ibn Rusyd dalam kitabnya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Bidâyatul Mujtahid&lt;/span&gt; (1995, vol 4) menyebut empat jenis tindak pidana: (1) kejahatan terhadap jiwa dan badan disebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;qatl&lt;/span&gt; (pembunuhan) dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jarh&lt;/span&gt; (pencideraan); (2) pelanggaran terhadap perkelaminan disebut zina; (3) pelanggaran terhadap hak milik disebut pencurian (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;sariqah&lt;/span&gt;) atau perampasan dan perampokan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-hirabah&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-ghashab&lt;/span&gt;); (4) pelanggaran terhadap kemuliaan diri disebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;qadzf&lt;/span&gt; (hlm 2161). Empat jenis tindakan inilah yang bisa disebut “pidana murni”. Kendati para ulama memiliki ragam pendapat soal jenis tindak pidana, tapi tidak ada yang mengabaikan bahwa pembunuhan dan pencurian adalah pelanggaran. Dan tidak pula menjadikan perkara-perkara yang berbau moral sebagai pelanggaran pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bentuk-bentuk sanksi pidananya yang disebut oleh Alquran adalah potong tangan untuk pencurian, cambuk untuk zina dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;qadzf&lt;/span&gt;, hingga hukuman mati bagi pembunuhan yang disengaja—hukuman rajam tidak ada dalam Alquran. Bentuk hukuman itu dinyatakan sebagai “hudud”, yang berarti “batas maksimal dari hukuman”. Yang dilarang adalah melanggar “batas maksimal dari hukuman” itu, sementara beberapa ulama memperbolehkan menjatuhkan sanksi di bawah “batas maksimal hukuman” tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam soal pembuktian tindak pidana “Fiqh Pidana Islam” klasik memberikan aturan secara ketat, tidak seperti “Hukum Acara Jinayat” yang asal “copy-paste” dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—yang membuktikan lagi inkonsistensi “Qanun Jinayat” itu. Syarat pembuktian zina dalam “Fiqh Pidana Islam” adalah kesaksian empat orang laki-laki yang beragama Islam, merdeka, dewasa dan sadar, yang melihat dengan mata telanjang perkara “kontak antar-kelamin” yang dikiaskan seperti “pedang yang masuk ke sarungnya”, dan secara bersama-sama berada di tempat kejadian dan di waktu yang bersamaan pula. Namun dalam “Hukum Acara Jinayat” aturan-aturan tadi tidak dirujuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil “Qanun Jinayat” ini inkonsisten, landasan argumentasinya sangat keropos, tidak jelas rujukannya, asal main comot dari Hukum Pidana Islam dan KUHAP, dan yang paling fatal adalah “Qanun” ini dikeluarkan di Aceh—yang masuk dalam wilayah Republik Indonesia—dan bertentangan dengan Konstitusi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Qanun Jinayat” berarti “Undang-undang Hukum Pidana”. Namun karena “Qanun” itu tidak menyebutkan kejahatan yang seharusnya masuk ke kategori tindak pidana, atau memandang perbuatan yang bukan tindak pidana tapi diancam sanksi pidana, serta ditemukan inkonsistensi di sana-sini, maka “Qanun” ini tak lebih sebagai modus operandi kriminalisasi dan diskriminasi gaya baru.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-6689599996925701190?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6689599996925701190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6689599996925701190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/01/landasan-argumentasi-qanun-jinayat-dpr.html' title='Landasan Argumentasi &lt;i&gt;Qanun Jinayat&lt;/i&gt; DPR Aceh Sangat Keropos!'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S2G5GjK1zVI/AAAAAAAAAHQ/w86RvNgJ4Ic/s72-c/Law+books+and+gavel.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-5849619810145984070</id><published>2010-01-08T11:41:00.006+07:00</published><updated>2010-01-28T21:39:48.095+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muhamad Ali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rest in Peace Gus Dur'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Iman dan Toleransi Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>Gus Dur as a Defender of Pluralism and Religious Freedom</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S0iu1cfYcMI/AAAAAAAAAHE/JIuSyTq3uEo/s1600-h/th_gus_dur+laughing.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 141px; height: 160px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S0iu1cfYcMI/AAAAAAAAAHE/JIuSyTq3uEo/s400/th_gus_dur+laughing.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5424777984371880130" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: M&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;uhamad Ali&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;An assistant professor at the Department of Religious Studies,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;University of California, Riverside, USA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pluralism has always been a contentious issue, but Abdurrahman Wahid or “Gus Dur” worked beyond passive tolerance. He advocated the creation of a public space for communication, dialogue and cooperation between the mainstream and the marginalized. Gus Dur was a consistent defender of the Pancasila, and saw the Religious Affairs Ministry as a political compromise between the Islamic state and the purely secular state. According to him, Muslims do not have the obligation to establish an Islamic state.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Raised in a pesantren (Islamic boarding school) and Nahdlatul Ulama (NU) tradition, but also in Western and Eastern traditions, Gus Dur became the advocate of a reform rooted in the traditions. He received awards and honorary positions from Shimon Peres, Temple University, for his continued advocacy for the rights of minorities in Indonesia, and many others. He was the president of the Non-Violence and Peace Movement, a board member of the International Strategic Dialogue Center in Israel, Inter-religious Society for Reconciliation and Reconstruction in London, and one of the founders and board members of the Shimon Perez Center for Peace in Israel. He has been regarded by many in the world as a true defender of pluralism. He underwent a religious and intellectual evolution from being an “extremist”, who viewed Islam as an alternative to the West, to being an “eclectic cosmopolitan”, who saw Islam as a way of life that learned from nonreligious and other religious ideas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;For him, religious pluralism was a new concept nonexistent in the writings of classical and medieval Muslim scholars, but the absence of the term did not mean Islam was not pluralistic. For him, pluralism was both descriptive and prescriptive. It meant awareness that Muslims were diverse and people were religiously diverse, believers and nonbelievers. Pluralism awareness could only come from a nation without a formalized religious system. He reasoned that because the Koran guaranteed religious freedom and no compulsion in faith, the state should not engage in making any one religious interpretation superior over others. Christian scholar the late Th. Sumartana calls Gus Dur a consistent interpreter and giver of meaning to pluralism as both reality and norm.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Gus Dur asked, rhetorically, “Isn’t it that God and his messenger promote a universal brotherhood (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;persaudaraan manusia&lt;/span&gt;)?” For Gus Dur, pluralism also meant accepting that everyone had the right to be exclusive as well as inclusive. Muslims’ claim of truth is not unique, as the Second Vatican Council stated they respected everyone’s right to reach their truths, but they believed the truth was in the Roman Catholic Church. Competing truth claims are normal. Gus Dur said, “That is clear.” “And Islam is also clear. We will not be shaken in our &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tauhid &lt;/span&gt;concept, but we respect other faiths. Our founding fathers, although mostly Muslims, were able to accept other concepts of God, and worked out to agree on the basic concept of One God for Indonesia.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;In 1995, Gus Dur said, “Essentially all religions are the same as they are revealed by God in order that human beings from different origins, cultures and trajectories may love each other and in order that they may uphold morality, mercy and solidarity.” He emphasized Islamic universalism in different aspects (belief, law and ethics), addressing humanness (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;insaniyya&lt;/span&gt;), including human equality and human rights. At the same time, Islam is open to different cultural manifestations and intellectual insights from other civilizations. This creative Islamic cosmopolitanism, in his view, had been achieved at its peak when there was a balance between Muslims’ normative orientations and freedom of thought given to all peoples, including non-Muslims.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;For Gus Dur, a &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt; was not just one who denied God’s truth, but also one who could be a believer but denied God’s blessing. “&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kafir&lt;/span&gt; doesn’t necessarily mean non-Muslim,” Gus Dur said, but rather unbelievers who attacked Islam, in that context nonbelievers in Mecca. There was a difference, he went on, between non-Muslims and the offensive &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt;, the categorical &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kafir&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;To Gus Dur, the Koran was clear in affirming religious freedom. Concerning apostasy or irtidad, he was aware of the traditional view that it be punishable by death, but warned one should not compromise the Universal Declaration of Human Rights and Indonesian contexts. He wrote, “If capital punishment were to be applied in Indonesia, there would be more than 20 million people killed because of their conversion from Islam to Christianity since 1965.” Therefore, he urged reform in Islamic law in accordance with time and place.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Gus Dur also promoted the idea of localization (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pribumisasi&lt;/span&gt;) of Islam, rather than “Arabization”,&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; although he was well versed in Arabic. By the Indonesianization of Islam he meant the blending of Islamic beliefs and values with local culture. “The source of Islam is revelation, which bears its own norms. Due to its normative character, it tends to be permanent. Culture, on the other hand, is a creation of human beings and therefore develops in accordance with social changes. This, however, does not prevent the manifestation of religious life in the form of culture,” he said.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Islamic ecumenism, borrowed from historian Arnold Toynbee, or Islamic universalism or cosmopolitanism, was for Gus Dur based on the five objectives of Islamic law (of &lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-Shatibi&lt;/span&gt;): protection of life, protection of belief, protection of family and future generations, protection of property and protection of mind. The rule of law and certainty must guarantee fair and just treatment for all citizens, without exception.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;He believed that through free and open dialogue, truths could be reached by those participants who had “healthy and common reason”. In dialogues, one must be sincere in seeking and keeping truth and in thinking and expressing views. Intolerance comes from religious illiteracy and narrow-mindedness. For instance, one who likes to mock the deities of others is religiously illiterate. Gus Dur quoted the Koran: “You should not mock the gods of others because when you mock them then it means you mock your own god.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;His progressive thinking, advocating democracy, religious tolerance and human rights, have become influential among younger, progressive NU and non-NU activists, liberal intellectuals, NGOs, Christians and Chinese, Ahmadiyah sect leaders, businesspeople and more.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rest in peace, Gus Dur!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-5849619810145984070?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/5849619810145984070'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/5849619810145984070'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2010/01/gus-dur-as-defender-of-pluralism.html' title='Gus Dur as a Defender of Pluralism and Religious Freedom'/><author><name>Muhamad Ali</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14670589635851755520</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_knCS7ilkIHA/SS79dpwARZI/AAAAAAAAAjY/RuvW-jZ-YcY/S220/IMG_0363.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/S0iu1cfYcMI/AAAAAAAAAHE/JIuSyTq3uEo/s72-c/th_gus_dur+laughing.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4783806027532884100</id><published>2009-12-08T16:35:00.005+07:00</published><updated>2010-01-28T21:40:16.212+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Surga dan Neraka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Peter Suwarno'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Yudistira'/><title type='text'>Yudistira Menolak Masuk Surga</title><content type='html'>Author: Peter Suwarno&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;Pe&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;ngajar di Arizona State University&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;USA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sejak saya belajar &lt;span style="font-style: italic;"&gt;public speaking&lt;/span&gt; dulu, saya senang mendengarkan khotbah-khotbah dan pidato keagamaan dari yang jenaka sampai yang serius dan dari yang menghibur sampai yang mengancam.  Orang biasanya senang bisa dibuat tertawa terpingkal-pingkal oleh sebuah khotbah; bahkan banyak pengkhotbah memang sengaja mempersiapkan berbagai lelucon untuk khotbahnya dan ini jenis khotbah yang sangat saya gemari. Namun banyak juga khotbah yang bikin merinding, terutama yang menceritakan hukuman yang dahsyat yang akan menimpa orang-orang jahat dan berdosa. Ini mengkhawatirkan, karena definisi siapa yang masuk surga atau masuk neraka itu tidak jelas, subjektif, sektarian,dan sering membingungkan.  &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih membingungkan lagi kalau orang masuk ke tempat ibadah agama yang berbeda-beda. Kalau masuk ke masjid, yang sering diidentifikasi di situ sebagai kalangan yang akan masuk neraka itu bukan hanya para penjahat, tetapi juga kaum kafir pengikut aliran sesat, yang belum tentu jahat. Dan sering tidak jelas siapa yang dianggap kafir; banyak yang mengatakan yang tidak Islam itu pasti kafir.  Di banyak gereja Kristen keadaannya lebih parah lagi: banyak pengkhotbah di situ yakin dan merasa pasti bahwa kalau orang tidak percaya Yesus sebagai Tuhan, orang itu pasti tidak selamat, dalam arti pasti masuk neraka. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ada pengkhotbah yang menggambarkan neraka secara grafis, misalnya bagaimana  para pendosa berat itu akan menderita siksaan bara api yang luar biasa panasnya, hampir seperti menunjukkan kekesalan orang saleh yang dituangkan dalam penggambaran tentang neraka. Kalau saya amati, ternyata memang banyak pengikut agama yang menikmati gambaran seperti itu. Mungkin karena kepuasan melihat siksaan itu merupakan  luapan kemarahan mereka atas para pendosa berat yang masih menikmati hidup enak, sementara mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghukum pendosa di dunia ini. Mungkin juga karena mereka merasa sudah menjadi hamba Allah yang taat dan merasa harus diganjar dan harus dibedakan dari mereka yang tidak taat yang harus dihukum.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesan saya, sebagian besar umat beragama, karena begitu kuat imannya, sudah yakin tahu siapa-siapa yang pasti akan masuk neraka. Selain kafir, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;non-believer&lt;/span&gt;, atau orang yang “belum lahir kembali”, yang sering diidentifikasi sebagai calon penghuni neraka adalah para pelacur, pemabuk, penjudi, koruptor, pembunuh, pencuri, penipu, rentenir, homoseksual, pengikut aliran sesat, bahkan perempuan yang suka mempercantik diri. Lebih dari itu, dari obrolan saya dengan keponakan-keponakan saya yang masih kecil pun, saya sadar sedari anak-anak, orang sudah tahu siapa yang bakal masuk neraka dan yang bakal masuk surga. Seorang keponakan saya yang melihat serombongan orang tengah berjalan menuju suatu tempat ibadah tertentu berkata:  “Wah calon penghuni neraka semua orang itu.” Ternyata dari kecil kita sudah di-&lt;span style="font-style: italic;"&gt;exposed&lt;/span&gt; bukan hanya pada  ajaran agama yang cenderung subjektif dan sektarian, tetapi juga untuk menghakimi siapa siapa yang bakal masuk neraka, seakan orangtua, pengkhotbah dan guru agama lebih tahu daripada Tuhan.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa pengkhotbah, guru agama, bahkan orangtua  begitu sering dan senang mengidentifikasi mereka yang dianggap pasti akan masuk neraka? Kenapa pula kita senang melihat gambaran orang yang disiksa di neraka? Bukankah ajaran seperti ini yang menambah kebencian pada orang lain (meskipun orang lain tersebut berdosa)?  Bukankah ini hanya akan menambah konflik dan perpecahan?&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sebelum mencoba menjawab pertanyaan di atas, saya ingin bercerita tentang kakak saya di Lampung yang merencanakan untuk naik haji tahun depan, karena memang dananya sudah ada untuk itu. Mendengar rencana itu, saya mengusulkan agar istrinya diajak sekalian, toh dananya cukup. Kakak saya menolak; alasannya satu saja dulu, dan biasanya memang suami dulu, istri  belakangan. Diskusi  kami berlanjut dari masalah ganjaran menunaikan ibadah haji sampai ke masalah persamaan gender, dan diskusi kami terhenti karena saya bertanya, bagaimana kalau kakak saya masuk surga sedang istrinya tidak. Relakah kita masuk surga sedangkan istri dan saudara-saudara kita masuk neraka?&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Sx4ee-FP3mI/AAAAAAAAAG0/rBadx0tbmhg/s1600-h/Yudistira+eerste+zoon+van+Prabu+Pandu+en+Dewi+Kunti.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 240px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Sx4ee-FP3mI/AAAAAAAAAG0/rBadx0tbmhg/s320/Yudistira+eerste+zoon+van+Prabu+Pandu+en+Dewi+Kunti.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5412797319555833442" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Yudistira, &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;sang kesatria berhati bening yang menolak masuk surga&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Waktu memikirkan pertanyaan di atas, saya teringat seorang tokoh, yang menurut saya mirip seorang nabi, yaitu Yudistira. Yudistira (Puntodewo), putra sulung Prabu Pandu dan Dewi Kunti, adalah seorang figur menarik dari cerita pewayangan yang didasarkan pada kisah Mahabarata; seorang tokoh panutan yang bersih dari dosa, dan dibedakan dari keempat saudaranya (kelimanya disebut Pandawa), karena keempatnya berdosa berat. Oleh karena itu di akhirat, Yudistira ditawari masuk ke surga, sedangkan empat adiknya harus masuk ke neraka.  Yang menarik adalah Yudistira menolak masuk surga kecuali jika pertama anjingnya juga ikut masuk surga dan kedua adik-adiknya juga masuk surga. Karena adik-adiknya tidak boleh ke surga, maka Yudistira pilih tinggal dengan adik-adiknya di neraka. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Setahu saya tidak ada agama yang memberikan ajaran seperti cerita Yudistira. Dan saya kira itu adalah ajaran yang luhur, sangat manusiawi, dan sangat beradab. Yaitu ajaran tentang ketidakrelaan seseorang jika saudaranya masuk neraka, dan ketidakrelaan menikmati kebahagiaan surga sendirian sambil melihat saudara-saudaranya disiksa di neraka.  Lebih baik ikut menderita bersama dengan saudara dan teman-teman di neraka daripada di surga sendirian. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memikirkan cerita Yudistira membuat saya berpendapat bahwa ajaran yang memberikan kepuasan pada para pengikut agama dengan gambaran siksaan orang-orang yang berdosa di neraka adalah ajaran agama yang tidak baik. Dampaknya bukan hanya bisa membuat pengikut agama apapun jadi gemas dan ingin menghukum para pendosa sekarang juga, tapi juga menumbuhkan rasa benci, konflik, dan perpecahan; atau setidaknya  tidak mengajarkan rasa kemanusiaan yang lebih luhur yaitu mengasihi orang lain yang dianggap berdosa sekalipun. Berbahagia karena orang lain disiksa, apalagi bila orang lain yang disiksa tersebut tidak secara langsung menyalahi kita atau bila orang lain tersebut beragama dan berkeyakinan lain, adalah sikap dan kebahagiaan yang jahat.  Ajaran agama sebaiknya tidak mengajarkan orang untuk  mementingkan diri sendiri, kelompok sendiri, surga sendiri, dan rasa enak sendiri. Saya yakin ajaran mementingkan surga sendiri inilah yang membuat sebuah bangsa tidak berhasil memperkokoh kesatuan dan persatuannya, karena akan semakin banyak orang malah berbahagia melihat penderitaan orang atau kelompok lain meskipun sama-sama warganegara.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang ajaran agama yang menggambarkan penyiksaan pendosa dan orang yang  berbeda dengan kita sudah mendarah daging dan sulit diubah; hal ini bisa kita simak bukan hanya dari khotbah-khotbah yang berapi-api, tapi juga misalnya dari banyaknya film-film horror dan sinetron-sinetron kuburan. Rupanya penayangan penyiksaan akhir hayat orang-orang yang dianggap berdosa berat itu banyak memunculkan kenikmatan bagi sebagian besar pendengar khotbah dan penonton sinetron.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Harus diakui bahwa khotbah dan tayangan tentang siksa neraka tersebut juga memunculkan kekhawatiran bagi  masyarakat, jangan-jangan mereka juga akan disiksa dan tidak masuk surga. Dengan kesadaran yang tinggi bahwa kita semua pasti meninggal dan kita pasti akan ke akhirat, siapa yang tidak ingin masuk surga? Bahkan banyak juga orang yang yakin bahwa hidup di dunia ini hanya sementara sebagai  persiapan masuk surga, sehingga memang penting sekali bahwa waktu, tenaga dan biaya harus diarahkan demi persiapan ke akhirat tersebut. Bahkan segala tindakan dan perbuatan baik kita harus berfokus pada satu motif yaitu demi masuk surga.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Anak laki-laki saya memang agak nakal, sering merusak (misalnya, video player dimasukkan banyak koin, pohon tak bersalah apa-apa digergaji hingga terpotong, komputer dirusak, kamarnya berantakan dengan mainan, dll.), dan karena sering dimarahi dia merasa sangat bersalah. Suatu ketika dia pernah mengatakan: “I know you will all go to heaven, I will go to hell.” Malamnya saya bermimpi ingin seperti Yudistira dan berpikir untuk mengatakan pada Tuhan bahwa saya tidak ingin masuk ke surga kalau anak saya dan istri saya dan teman-teman saya tidak ikut ke surga, apalagi kalau saya harus melihat penyiksaan orang-orang lain di neraka. Saya bermimpi bahwa rasa kemanusiaan saya di dunia sekarang ini mengatakan bahwa agama yang luhur adalah agama yang konsep kenikmatan surganya tidak melibatkan kebahagiaan yang muncul ketika menonton orang lain (berdosa sekalipun) disiksa di neraka. Saya juga bermimpi mempertanyakan dan tidak bisa menerima bahwa hanya sedikit sekali orang yang akan masuk surga, sementara sebagian besar akan masuk ke neraka. Saya yakin konsep beragama yang menerapkan pandangan Yudistira bisa membantu membentuk empati, toleransi dan persatuan, apalagi di negara majemuk seperti Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang berbahaya adalah ketakutan akan neraka ini sering dieksploitasi para pemimpin agama dan kelompok religius tertentu di Indonesia untuk menegakkan hukum-hukum agama dalam masyarakat. Masyarakat yang takut akan neraka ini tidak berani untuk menentang hukum-hukum atau dalil-dalil agama walaupun sadar hukum dan dalil tersebut hanya berdasar satu agama tertentu yang bisa subjektif, bisa merugikan umat beragama lain, dipilah-pilah hanya untuk menguntungkan para penguasa negeri, serta, yang penting lagi, bisa bertentangan dengan hati nurani dan rasa kemanusiaan mereka.  Semakin banyak orang takut akan neraka dan takut mengkritik hukum agama, semakin besar kemungkinan banyak hukum agama ditegakkan dalam masyarakat dan, kalau hal ini terus berlanjut, teokrasi bisa menjadi kenyataan.&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4783806027532884100?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4783806027532884100'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4783806027532884100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/12/yudistira-menolak-masuk-surga.html' title='Yudistira Menolak Masuk Surga'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Sx4ee-FP3mI/AAAAAAAAAG0/rBadx0tbmhg/s72-c/Yudistira+eerste+zoon+van+Prabu+Pandu+en+Dewi+Kunti.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-9163320606697819357</id><published>2009-11-30T18:50:00.006+07:00</published><updated>2010-01-28T21:40:44.915+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Catur Ratna Wulandari'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Iman dan Toleransi Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Flu Babi'/><title type='text'>BABI dan SAYA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SxPYuDA-MUI/AAAAAAAAAGk/XXAwsvuvmE8/s1600/very+funny+gloucester-old-spot-pig2_300.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 190px; height: 277px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SxPYuDA-MUI/AAAAAAAAAGk/XXAwsvuvmE8/s320/very+funny+gloucester-old-spot-pig2_300.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5409905862997061954" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;: Catur Ratna Wulandari&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;Jurnalis dan kritikus sosial&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ulama Desak Bupati Tutup Ternak Babi,” begitu judul berita di salah satu surat kabar pada medio tahun ini. Poin penting yang disampaikan berita itu, apapun alasannya, ternak babi harus ditutup. Dalihnya dimaksudkan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak virus influenza A H1 N1 atau yang dikenal dengan flu babi merebak, peternakan babi menjadi buah pemberitaan. Peternakan babi dikhawatirkan akan menyebarkan flu H1N1 itu. Wacana menggusur bahkan menutup peternakan babi menghangat. Padahal seingat saya belum ada suspek flu babi yang diakibatkan bersentuhan langsung dengan babi. Kebanyakan dari mereka mengalami gejala flu babi, seperti tubuh panas tinggi, setelah bepergian ke luar negeri. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui internet saya mendapati berita lain lagi. Menurut seorang pengamat masalah zoonosis, drh. Mangku Sitepu, tidak ditemukan virus influenza A (H1N1) dalam tubuh babi. Pernyataan itu diungkapkannya mengutip Badan Pangan Dunia, FAO. Karena itu menurut dia, tindakan penutupan peternakan babi maupun larangan impor daging babi tidak bermanfaat apa pun dalam penanganan wabah ini.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya jadi berburuk sangka, apakah ini memang karena kekhawatiran akan flu babi atau karena ini tentang babi,  yang identik dengan makanan haram? &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Bukan apa ternaknya!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah perjalanan pribadi, saya berkunjung ke kediaman keluarga salah seorang sahabat yang tinggal di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Di sana saya mendengar kegelisahan. Lagi-lagi tentang flu babi. Tapi bukan karena takut tertular, tapi karena mengkhawatirkan nasib mereka sendiri jika benar ternak babi harus ditutup. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan tempat tinggalnya memang terkenal sebagai salah satu pusat ternak babi di Jawa Barat. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari ternak babi. Saya tidak tahu pasti apa agama mereka, yang pasti teman saya itu bukan seorang muslim. Artinya, bagi mereka makan babi bukan sesuatu yang haram. Maka berdagang babi juga bukan sebuah dosa bagi mereka.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sejak sang ayah tiada, keluarga sahabat saya itu bergantung pada babi peliharaan mereka,  selain pada sahabat saya, si anak sulung, yang sudah bekerja. Sementara mereka mempunyai tiga orang putri yang masih sekolah. Maka mustahil jika mereka hanya mengandalkan penghasilan sahabat saya. “Lalu harus bagaimana?” tanya sahabat saya seolah putus asa.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha ternak babi tidak pernah mulus. Saat masih hidup, sang ayah sempat bercerita, bukan soal pemasarannya yang sulit tapi justru repot meladeni mereka yang bukan pembeli. Contohnya, lokasi. Setengah mati menemukan lokasi yang boleh digunakan ternak babi. Belum lagi, saat babi-babi itu dikirim ke pasar tidak jarang di perjalanan mereka menjadi korban pungutan liar (pungli). “Semua kendaraan box itu memang kena, tapi kalau tahu isinya babi pasti lain besarnya,” kata sahabat saya tadi.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya jadi ingat berita yang saya baca tadi, tentang ulama yang menghimbau penutupan ternak tadi. Ulama itu sempat berujar, “Jika ternak babi ditiadakan, lalu ada orang ketakutan tidak bisa hidup, berarti orang itu tidak yakin akan kekuasaan Tuhan.”&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Aaaahhh... jika semua bisa diselesaikan hanya dengan berpikir seperti itu, seharusnya tidak ada pengangguran atau orang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi toh semua tidak bisa selesai hanya dengan percaya. Harus ada tindakan yang mengikuti. Apakah mereka menawarkan itu? Saya sangsi.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali harus dipahami akar masalahnya. Ini tentang ternaknya atau babinya? Saya menilai wajar ada ternak babi, karena memang ada permintaan daging babi. Bagi mereka yang boleh memakan babi, tentu tidak ada masalah mereka mengonsumsinya. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kalau soal ternaknya, saya pikir kita harus bertindak adil. Beternak sapi pun, kalau lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman, sanitasi yang buruk, limbah yang tidak dikelola, juga menimbulkan dampak. Bisa pencemaran lingkungan, juga menyebabkan penyakit.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Di hilir Sungai Cikapundung (Bandung, Jawa Barat), kondisi airnya sudah tercemar; salah satu penyebabnya karena aktivitas pembuangan kotoran sapi langsung ke sungai. Padahal hilir sungai itu dulunya merupakan sumber kebutuhan air warga sekitarnya. Tapi toh sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi karena kalau diminum justru menimbulkan penyakit seperti diare dan muntaber.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Artinya, semua ternak juga punya potensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik dan benar. Bukan hanya babi. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan lain ceritanya kalau menjual daging babi tapi mengaku menjual daging sapi. Sehingga orang yang tadinya mau membeli daging sapi jadi tertipu. Secara pidana, itu tindak penipuan. Sama halnya ketika beli bakso sapi ternyata baksonya terbuat dari daging tikus.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Beriman dan toleransi sosial&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Seringkali kita membenci sesuatu dengan alasan yang egois. Karena diharamkan makan babi, lantas ikut bersungut-sungut pada pemilik ternak babi. Karena kita puasa maka kita bersungut-sungut ketika ada beberapa tempat hiburan yang buka. Saya pribadi, sekali lagi saya pribadi, tidak melihat ada suatu masalah jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi pada saat puasa. Sebab bagi saya urusan puasa itu urusan saya dan Tuhan. Keberhasilan puasa saya bergantung pada diri  saya sendiri. Saya tak akan menyalahkan orang lain jika pun puasa saya gagal. Meski ada ratusan orang makan di depan saya, atau ada tempat hiburan yang hingar bingar, saya tak akan tergoda kalau memang sudah niat puasa. Apalagi bukan kali pertama saya puasa. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ya kalau mereka dengan sendirinya ingin menghormati bulan Ramadhan dengan tidak membuka tempat hiburannya, itu terserah mereka. Tapi saya tidak ingin dikatai manja, karena untuk puasa rutin saja saya harus merepotkan banyak pengusaha hiburan. Maka dari itu, saya sangat geram tatkala ada kelompok yang mengatas namakan agama dan Tuhan mengobrak-abrik tempat hiburan, memukuli mereka yang ada di dalamnya hanya untuk Bulan Ramadhan. Untuk apa? Apakah perbuatan mereka itu akan dicatat sebagai amal baik? Entahlah....&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, ketika sekelompok pemuda mabuk di atas kendaraan sepeda motor pada malam takbir (menjelang Hari Raya Idul Fitri), mereka dibiarkan saja. Bergantian meneguk minuman memabukkan lalu meneriakkan nama Tuhan! Mengapa tak satupun dari mereka di-&lt;span style="font-style: italic;"&gt;sweeping&lt;/span&gt;. Apa Tuhan membutuhkan pemujaan semacam itu? Saya yakin tidak.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokoknya...!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kita, seringkali egois. Melihat segala persoalan hanya dari kebutuhan kita sendiri. Jarang sekali meluangkan waktu untuk berpikir lebih jauh. Saya jadi ingat film &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Inglourious Basterds&lt;/span&gt; (2009) karya Quentin Tarantino. Saat si Kolonel Nazi, Hans Landa, akan menangkap seorang Yahudi yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga Perancis, dia melakukan intimidasi halus dengan mengajukan beberapa pertanyaan pada pemilik rumah. &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;blockquote&gt;“Now if one were to determine what attribute the German people share with a beast, it would be the cunning and the predatory instinct of a hawk. But if one were to determine what attributes the Jews share with a beast, it would be that of the rat. If a rat were to walk in here right now as I’m talking, would you treat it to a saucer of your delicious milk?” tanya Hans Landa. &lt;/blockquote&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Tentu saja si pemilih rumah menjawab tidak. Tikus seringkali diburu dengan dalih menyebarkan penyakit. Padahal tikus bukan satu-satunya hewan yang menyebarkan penyakit. Tikus sudah terlanjur identik dengan binatang yang menjijikkan yang harus diburu sampai mati. Kalau gagal, siapkan sebuah perangkap untuk menjebaknya. Tak peduli kalaupun si tikus belum mencuri apa-apa. Pokoknya harus mati. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pokoknya! Kalau dasarnya “pokoknya”, maka tak ada lagi ruang untuk berdialog. Padahal ketika ilmu “pokoknya” dipakai, kita sudah menutup mata dan telinga untuk melihat sesuatu yang berharga. Mari buka mata dan telinga.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-9163320606697819357?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/9163320606697819357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/9163320606697819357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/11/babi-dan-saya.html' title='BABI dan SAYA'/><author><name>Catur Ratna Wulandari</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05841534958658367566</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_DcORNXUh6DI/SB79T4S6dtI/AAAAAAAAAAs/JogveSL8ZWg/S220/IMG_9573.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SxPYuDA-MUI/AAAAAAAAAGk/XXAwsvuvmE8/s72-c/very+funny+gloucester-old-spot-pig2_300.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-1899252630505819292</id><published>2009-11-24T00:52:00.007+07:00</published><updated>2010-01-28T21:42:09.514+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Abraham Mengorbankan Anaknya'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Peter Suwarno'/><title type='text'>Melaksanakan Perintah Allah, Haruskah dengan Membuta?</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Author: Peter Suwarno&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pengajar di Arizona State University, USA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama kali saya mendengar cerita tentang Nabi Abraham adalah waktu saya duduk di kelas enam SD. Sang guru agama menceritakan bagaimana Allah sedang menguji Abraham dengan meminta agar Abraham mengorbankan anaknya yang paling dikasihinya. Abraham gundah memikirkan perintah Allah tersebut, dan saya pun waktu itu yakin bahwa Abraham pasti akan lulus dengan gemilang atas ujian berat dari Allah tersebut, karena dia adalah Nabi pilihan Allah yang hebat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SwrU_WiLR0I/AAAAAAAAAGM/OjB0HzL0n2o/s1600/Ibrahim+and+Ismail+Eid+ul+Adha+6a00d8341bffb053ef00e5538d38398834-500wi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 217px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SwrU_WiLR0I/AAAAAAAAAGM/OjB0HzL0n2o/s320/Ibrahim+and+Ismail+Eid+ul+Adha+6a00d8341bffb053ef00e5538d38398834-500wi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407368487457474370" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 0); font-style: italic;font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ibrahim mau menyembelih anaknya. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 0); font-style: italic;font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Karena iman yang membuta dan tidak cerdas?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Ketika sang guru menggambarkan bagaimana Abraham sudah menyiapkan sebuah tempat pembakaran korban, mengikat anaknya, dan menyiapkan pisau, saya mulai miris dan sangat berharap bahwa ceritanya akan berakhir dengan Abraham mengurungkan niatnya yang keji tersebut. Tapi saya terkejut karena Abraham digambarkan dengan jelas betul-betul mau menyembelih anaknya sendiri dan membakarnya sebagai suatu persembahan bagi Allah —betul-betul melaksanakan perintah persis seperti yang diucapkan Allah. Saya betul-betul tercengang, saya berpikir Abraham gila dan dia pasti gagal total atas ujian Allah tersebut. Bukankah perintah Allah itu sebuah ujian —untuk menguji apakah Abraham mengerti mana tindakan seorang bapak yang terhormat dan mana tindakan bapak yang jahat. Kalau Abraham benar-benar mau mengorbankan anaknya sendiri yang paling disayanginya itu, dalam pikiran saya waktu itu, Abraham adalah bapak yang jahat dan jelas gagal total atas ujian Allah, karena Abraham tidak mengerti apa yang diinginkan Allah, yakni dia bisa menggunakan pikiran kemanusiaannya untuk menimbang perintah mana yang baik untuk dituruti dan perintah mana yang hanya sebagai ujian dan tidak harus dituruti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika saya merasa ketar-ketir dan miris, sang guru melanjutkan dengan cerita tentang kemunculan seorang malaikat dan seekor domba. Maka digagalkanlah oleh Allah kemauan Abraham untuk menyembelih anaknya sendiri. Saya segera tarik nafas dalam-dalam dan menghembuskannya dengan perasaan lega. Tapi saya ingat betul waktu itu saya menyalahkan Abraham. Bahkan dalam hati saya menggoblok-goblokkan Abraham; untung Allah menggagalkan tindakkan Abraham. Bayangkan kalau malaikat tidak turun tangan dan menggagalkannya, pemandangan keji dan tidak manusiawi seperti apa yang akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian sang guru meneruskan ceritanya dengan menggarisbawahi bahwa Abraham telah lulus ujian yang berat. Ini gila, pikir saya. Sayapun angkat tangan dan, kurang lebih, mempertanyakan bagaimana Abraham bisa lulus ujian kalau seorang bapak mau membunuh anaknya? Jawab guru tegas, bahwa seorang yang menuruti perintah Allah pasti diberkati Allah; walaupun perintah itu kelihatannya sulit atau bertentangan dengan pikiran atau perasaan manusia, perintah Allah harus dilaksanakan. Tuhan mempunyai suatu rencana yang indah bagi umatnya yang taat penuh pada perintah-Nya. Allah akan menunjukkan sebuah jalan pemecahan yang adil dan mulia atau bahkan keajaiban yang menakjubkan manusia apabila manusia menuruti segala perintah Allah dengan patuh seratus persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban guru tersebut mengendap dalam benak saya. Dengan berbagai cerita Abraham berikutnya, dan semakin dewasanya saya, semakin membuat saya mengakui kehebatan Abraham dan kebenaran tindakan Abraham tersebut. Berpuluh-puluh tahun saya menyalahkan cara berpikir saya sendiri yang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;innocent&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;naïve&lt;/span&gt; di masa kecil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tadi malam, walaupun biasanya saya membacakan sebuah buku pada anak saya yang berumur 10 tahun, saya bercerita mengenai Abraham persis yang dulu diceritakan guru saya. Pada adegan Abraham menyiapkan penyembelihan anaknya, anak saya bereaksi: “Really? You mean he was really gonna kill his own son?” “He is crazy.” Saya termenung dan tidak berkomentar banyak lagi karena hari sudah larut malam; sambil membentangkan selimut, saya hanya menjelaskan Tuhan menyelamatkan anak tersebut dan menggagalkan pengorbanan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reaksi anak saya itu persis sama dengan reaksi saya di masa kecil dulu, dan saya kembali menghargai pikiran &lt;span style="font-style: italic;"&gt;innocent&lt;/span&gt; saya waktu saya kecil, bahwa siapapun orangnya, apapun alasannya, adalah jahat bagi seorang bapak jika dia benar-benar mau menyembelih anaknya— meskipun itu perintah Allah, meskipun itu tertuang jelas dalam kitab suci, meskipun itu berkali-kali dikhotbahkan di berbagai tempat ibadah. Kemauan membunuh anak kesayangan, sekalipun demi Allah yang maha tahu sekalipun, adalah jahat — jahat di masa lalu, jahat di zaman sekarang, dan jahat di waktu depan. Mengikuti perintah Allah hanya berdasar iman, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang sudah lama didiskusikan dan diperdebatkan dalam perjalanan sejarah peradaban manusia, bisa salah, bisa membawa ketidakadilan, dan bahkan bisa jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang lebih berdasarkan pergumulan berpikir, yang terus diuji, digali dan dicari, bisa mengungguli nilai-nilai yang tertulis dalam kitab yang kita anggap paling suci, mutlak benar, dan tidak boleh dikritik apalagi diubah oleh manusia. Manusia dengan segala kapasitas kemanusiaannya yang selalu mencari kehidupan yang lebih baik menemukan bahwa, misalnya, perbudakan itu tidak manusiawi dan wajib dihapuskan, atau demokrasi dan persamaan hak itu penting bagi kesejahteraaan seluruh umat manusia tanpa pandang bulu — ini semua merupakan nilai-nilai (modern) yang sering kurang jelas dan tegas dalam ajaran agama dan kitab suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kita yang beragama sering direpotkan dengan keharusan membela diri bahwa kitab suci dan ajaran agama kita dengan tegas menentang segala bentuk perbudakan, bahwa agama kita tidak bertentangan dengan demokrasi dan persamaan hak dan persamaan gender. Kenapa kita harus bersusah payah menginterpretasikan kembali teks sakral agama kita (yang sering lebih kelihatan sebagai tindakan “mengakali”) supaya ayat-ayat suci kelihatan dengan tegas membela hak-hak azasi manusia? Kenapa kita begitu berat mengakui bahwa ada unsur-unsur perintah Allah yang tertuang dalam kitab ampuh itu yang sudah tidak boleh atau tidak bisa lagi dilaksanakan pada masa kini dan harus dilupakan atau dihapus kalau kita ingin menciptakan suatu masyarakat modern yang lebih manusiawi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabnya barangkali adalah kita tidak mau menjadi bangsa ateis, karena masyarakat kita memang adalah masyarakat agamawi sejak dari nenek moyang kita, dan kesadaran ini mungkin ada dalam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;gene&lt;/span&gt; kita. Bayangkan kalau tidak ada seorang nabi yang kita anggap paling sempurna dan menjadi panutan; bayangkan juga apabila kitab suci tidak kita anggap mutlak benar. Negara kita memang berdasarkan ideologi Pancasila yang azas pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa; dan masyarakat kita memang cenderung semakin beragama. Nilai-nilai kehidupan kita sudah semakin banyak dipengaruhi nilai-nilai agama, sehingga hampir tidak mungkin kita memisahkan kehidupan beragama dari kehidupan bermaysarakat dan bernegara. Pemisahan agama dan negara sangat jelas sulit dilaksanakan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh penerapan hukum agama dalam masyarakat yang agak baru adalah Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Adalah perintah Allah bahwa umat beragama musti menghindari yang haram, sehingga sudah menjadi hak umat beragama, dalam hal ini umat Muslim, untuk mendapatkan informasi halal tidaknya semua barang, terutama makanan yang dijual di Indonesia. Dan kalau berbicara tentang halal tidaknya suatu produk, sebenarnya pikiran kita menuju pada satu benda, atau seekor binatang, atau suatu makanan, yaitu babi. Banyak alasan kenapa babi diharamkan; salah satunya adalah alasan  kebersihan, kesehatan, dan cacing. Setelah banyak penelitian dilakukan, kita sekarang dapat mengonfirmasi bahwa di zaman modern ini daging dan lemak babi tidak lebih berbahaya, atau tidak lebih merusak kesehatan, daripada daging dan lemak lain seperti kambing. Maka alasan pengharaman tinggal satu, yaitu karena pengharaman itu adalah suatu “perintah Allah” dan telah tertuang jelas dalam kitab suci, termasuk kitab suci Perjanjian Lama. Kembali ke pernyataan saya sebelumnya: “perintah Allah” seperti banyak perintah-perintah lain termasuk perintah membunuh orang yang bekerja pada hari sabat jika dilaksanakan tanpa menghiraukan nilai-nilai kemanusiaan yang sudah berabad-abad diperdebatkan bisa salah bahkan bisa jahat. Apalagi kalau perintah yang “bisa salah dan bisa jahat” ini  dijadikan landasan hukum sebuah bangsa, perintah Allah semacam ini akan bisa berbahaya buat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untungnya, perintah kitab suci untuk menghindari segala sesuatu yang mengandung babi minimal tidak secara langsung membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia Indonesia. Tetapi seharusnya sebuah undang-undang yang tidak mempunyai sebuah landasan rasional yang kuat, kecuali landasan perintah Allah, tidak dijadikan dasar hukum sebuah negara. Sudah banyak alasan yang dikemukakan di berbagai forum diskusi dan media kenapa RUU JPH ini tak bermanfaat; tapi salah satu alasan yang terpenting saya kira adalah bahwa RUU JPH tersebut menonjolkan pentingnya perintah Allah daripada kesehatan dan kesejahteraan manusia—sebuah tendensi yang bila berlanjut bisa menjerumuskan sebuah bangsa ke dalam kesalahan. Menjerumuskan, karena paling sedikit undang-undang seperti ini memalingkan fokus kita dari masalah yang sebenarnya dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia. Ada zat-zat yang dikandung banyak produk makanan di Indonesia yang memang berbahaya dan harus diharamkan, dan zat itu bukan babi, tetapi zat kimia lain seperti formalin, borak, zat pewarna kain, racun yang timbul dari makanan dan obat-obatan kedaluwarsa, dll. Zat-zat berbahaya ini jelas perlu diharamkan. Jadi sedikitnya RUU JPH salah sasaran, karena memalingkan fokus kita dari hal-hal yang sebenarnya krusial dan berbahaya ke hal-hal religius spiritual yang, seperti banyak perintah Allah lainnya, tidak ada sangkut pautnya dengan kedamaian dan kesejahteraan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam negara Pancasila, tentu ke depan pasti akan ada banyak usul rancangan undang-undang yang berdasarkan “perintah Allah” atau yang hanya mengedepankan nilai-nilai religius spiritual. Dan justifikasi yang akan diajukan adalah karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius sehingga kesejahteraan spiritual mutlak penting. Karena kemustahilan membuang masuknya nilai keagamaan spiritual dalam undang-undang, dan kemustahilan memisahkan agama dan negara, maka satu-satunya cara yang mungkin dapat diterima adalah menginterpretasikan atau menerjemahkan kehendak dan perintah Allah dalam kehidupan modern.  Ini sudah banyak dibicarakan dan dilakukan. Misalnya, fatwa MUI bahwa rokok adalah haram (sayang sudah dimodifikasi) adalah sebuah contoh bagus dalam menerjemahkan perintah agama dengan mementingkan kebersihan, kesehatan dan sekaligus kesejahteraan umum. Kalau yang diharamkan Allah dalam ajaran agama bisa diterjemahkan menjadi hal-hal yang secara ilmiah dan rasional memang dinilai membahayakan kesehatan dan kehidupan manusia, dan hasil penerjemahan ini dijadikan undang-undang, maka nilai-nilai agama akan sangat dihormati sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;rahmatan lil alamin&lt;/span&gt;. Tetapi kalau yang dijadikan undang-undang adalah perintah mengharamkan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebersihan atau kesehatan manusia, maka usaha menjadikan perintah Allah ini suatu undang-undang akan dipandang sebagai usaha penguatan kuasa koersif agama. Oleh sebab itu sangat penting, dalam masyarakat agamis dan Pancasilais seperti Indonesia, kehendak dan perintah Allah diterjemahkan menjadi nilai-nilai kongkrit yang melindungi kesehatan, meningkatkan kesejahteraan, mendamaikan, menghargai hak dan derajat semua orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah dan tantangan masyarakat beragama di dunia modern terutama di Indonesia adalah bukan hanya fakta bahwa kita sudah diindoktrinasi mengenai apa yang mutlak benar dan tidak bisa ditawar lagi, tetapi juga fakta bahwa kita sudah semakin takut berpikir berbeda, meskipun pikiran yang berbeda lebih dapat menciptakan toleransi, lebih mendamaikan, lebih adil, dan lebih manusiawi. Dalam masyarakat Indonesia, orang yang berpikiran berbeda tapi lebih manusiawi bahkan bisa dianggap sesat dan tidak agamawi.  Ilmuwan agama, pendidik, dan pemimpin juga semakin takut dianggap tidak mengikuti apa yang ditetapkan kitab suci. Hal ini juga sering terjadi dalam penerapan “perintah Allah” dalam masyarakat dan dalam mamasukkannya menjadi usul undang-undang. Semoga para pendidik, politisi, dan penguasa lainnya di dalam masyarakat Indonesia tidak terlalu takut terhadap perintah Allah yang hanya dituangkan dalam kitab-Nya, dan juga terhadap perintah Allah seperti yang terbenam dalam pikiran-pikiran manusia yang sudah sering diperdebatkan, diuji dan yang sudah terbukti lebih mendamaikan, menyatukan, dan menyejahterakan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya akui, pikiran dan benak saya yang terdalam masih mengatakan, kalaupun ada sebuah suara dari langit, atau suatu perintah Allah dalam bentuk mimpi, atau bahkan yang tertulis di dalam kitab suci seluhur apapun, sekali-kali saya tidak akan mencederai anak saya, apalagi mengorbankannya. Saya juga memperbolehkan anak saya berpikiran bahwa Abraham jahat, karena mau menyembelih anaknya sendiri, sekalipun tindakan Abraham ini sudah dipikirkan masak-masak, dengan alasan dan pertimbangan sesuci apapun.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-1899252630505819292?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1899252630505819292'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1899252630505819292'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/11/melaksanakan-perintah-allah-haruskah.html' title='Melaksanakan Perintah Allah, Haruskah dengan Membuta?'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SwrU_WiLR0I/AAAAAAAAAGM/OjB0HzL0n2o/s72-c/Ibrahim+and+Ismail+Eid+ul+Adha+6a00d8341bffb053ef00e5538d38398834-500wi.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-4886766863418889432</id><published>2009-10-17T13:09:00.017+07:00</published><updated>2010-01-28T21:42:30.814+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hermeneutik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Literalis Skripturalis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Historis Kritis'/><title type='text'>Mendirikan Teokrasi di Abad XXI: Sebuah Kesalahan Hermeneutis</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Stl2BMNB55I/AAAAAAAAAF0/IgbRH6TSwDo/s1600-h/a+canon-of-scripture+often+blocks+critical+thought+jpeg.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 210px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Stl2BMNB55I/AAAAAAAAAF0/IgbRH6TSwDo/s320/a+canon-of-scripture+often+blocks+critical+thought+jpeg.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5393471791580702610" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Wahyu ilahi kerap menghambat pemikiran kritis&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen Liberal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Tulisan ini juga sudah terbit di &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Koran Tempo&lt;/span&gt; 04 Desember 2009, hlm A11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sungguh heran melihat kenyataan sekarang ini bahwa umat bermacam agama di dunia dewasa ini, di bawah komando para pemimpin rohani mereka, berhasrat kuat untuk mengubah negara mereka yang semula bukan sebuah negara teokratis menjadi sebuah negara teokratis!  Kenyataan ini bukan saja dapat kita lihat sedang terjadi belakangan ini di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi juga di negara supermodern adidaya yang namanya Amerika Serikat, yang bagian terbesar penduduknya tentu saja masih akan mengaku beragama Kristen, apapun bentuk dan isi kekristenan yang mereka akui itu. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Di Indonesia, negara yang saya paling kenal dari antara semua negara lainnya di dunia masa kini, berbagai kalangan “Muslim Syariah” sedang bahu-membahu membangun berbagai bentuk kerjasama jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan negeri ini suatu negara teokratis Islami, negeri yang UUD-nya akan berupa Syariah Islam, atau berupa hukum-hukum dan ajaran-ajaran keagamaan yang ditarik langsung dari Alquran dan hadis Nabi. Di Amerika Serikat, kalangan Kristen injili fundamentalis, atau yang juga dikenal sebagai kalangan “Kristen sayap kanan”, yang jumlahnya minimal berkisar antara 100 sampai 150 juta orang, juga sedang berjuang jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan Alkitab, atau lebih spesifik lagi, Sepuluh Perintah Musa, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;The Ten Commandments&lt;/span&gt;, sebagai UUD negara besar ini. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Yang saya mau ingatkan pada kesempatan ini bukanlah bahwa usaha untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat sebuah negara teokratis sesungguhnya adalah suatu  pengkhianatan terhadap visi-visi besar para &lt;span style="font-style: italic;"&gt;national founding fathers&lt;/span&gt; negara-negara ini, yang telah berhasil mempersatukan dan mengikat negeri mereka masing-masing dalam satu ideologi kebangsaan dan satu UUD yang tidak terikat pada satu agama manapun, dan yang karenanya diterima semua kalangan. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Yang sesungguhnya saya mau ingatkan adalah bahwa usaha-usaha keras untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat suatu negara teokratis di abad XXI ini muncul terutama karena telah terjadi suatu kesalahan mendasar dan berbahaya dalam pengajaran tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan menerapkan Kitab Suci, suatu pengajaran keliru yang telah diberikan atau diindoktrinasikan sejak masa kanak-kanak setiap orang beragama. Sesungguhnya, pendirian sebuah teokrasi pada zaman modern ini adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;suatu kesalahan hermeneutis&lt;/span&gt;, yang dibuat hanya oleh kalangan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;literalis skripturalis.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Literalis skripturalis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kalangan literalis skripturalis memandang Kitab Suci atau tradisi-tradisi kuno pra-modern yang berbasis Kitab Suci sebagai pedoman satu-satunya bagi manajemen semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya bagi manajemen kehidupan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;politik&lt;/span&gt; masyarakat. Ketika Kitab Suci dipakai sebagai pedoman satu-satunya, kalangan ini mengikuti saja apa yang mentah-mentah tertulis di dalamnya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;whatever the cost&lt;/span&gt;. Karena bagi kalangan literalis skripturalis segala  “firman Allah” yang sudah ditulis dalam Kitab Suci pasti tidak bisa salah, selalu relevan dan kekal adanya, mereka tidak mau mengakui bahwa antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI terbentang sebuah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jurang sejarah&lt;/span&gt; (atau “jurang waktu”, “jurang kronologis”) dan sebuah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jurang kebudayaan &lt;/span&gt;yang lebar dan dalam, yang keduanya mustahil bisa diseberangi begitu saja oleh siapapun yang hidup dalam zaman modern. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Dengan adanya dua kesenjangan ini, pemindahan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI akan menimbulkan suatu anakronisme yang berbahaya, berupa suatu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;clash&lt;/span&gt;, suatu benturan keras dan membinasakan, antar dua kebudayaan: kebudayaan kuno pramodern yang sangat asing (“an alien culture”) dan kebudayaan modern yang sudah biasa dijalani (“a familiar culture”), kebudayaan kuno pramodern yang antidemokrasi dan kebudayaan modern yang pro-demokrasi, kebudayaan kuno pramodern yang tidak menghargai HAM dan kesetaraan gender dan kebudayaan modern yang membela HAM dan memberlakukan kesetaraan gender, kebudayaan kuno pramodern yang dengan keras memberlakukan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman dan kebudayaan modern yang melarang keras dan sudah meniadakan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman, dan seterusnya.  “Clash of civilizations” yang ditimbulkan oleh kalangan literalis skripturalis ini menunjukkan bahwa mereka telah melakukan suatu kesalahan hermeneutis yang sangat serius dan fatal! Benturan dua kebudayaan atau dua peradaban ini, antara yang kuno pramodern dan yang modern, terjadi karena kalangan literalis skripturalis, sesuai dengan posisi mereka, tidak menjalankan suatu hermeneutik yang&lt;span style="font-style: italic;"&gt; critical historical&lt;/span&gt;, suatu hermeneutik &lt;span style="font-style: italic;"&gt;historis kritis&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Historis kritis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Nah, orang-orang yang memakai pendekatan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;critical historical&lt;/span&gt; terhadap Kitab Suci tidak akan pernah menjadi orang-orang literalis skripturalis. Mereka tidak akan pernah dengan gegabah menyatakan bahwa Kitab Suci adalah satu-satunya pedoman bagi penataan seluruh kehidupan manusia,  bahwa apapun yang tertulis dalam Kitab Suci harus mentah-mentah dan begitu saja diikuti dan dilaksanakan, apapun taruhannya, bahwa apapun yang ditulis dalam Kitab Suci akan selalu relevan dan berlaku abadi sampai dunia kiamat. Kalangan ini sungguh-sungguh mengakui dan menerima adanya kesenjangan sejarah dan kesenjangan kebudayaan antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka tidak akan pernah mau memindahkan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka juga akan dapat dengan lega dan rela dan dengan penuh tanggungjawab menyatakan ada banyak pandangan Kitab Suci yang sudah tidak relevan lagi bagi kehidupan modern abad XXI.  Karena itu, mereka sungguh-sungguh menghindari anakronisme ketika mereka mau memahami Kitab Suci dalam suatu konteks kehidupan modern abad XXI; dan mereka juga tidak mau menimbulkan suatu benturan keras antar dua peradaban atau dua kebudayaan: kebudayaan dan peradaban kuno pramodern Kitab Suci dan kebudayaan dan peradaban modern abad XXI. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kalangan yang memakai pendekatan historis kritis dalam memahami Kitab Suci memandang bahwa setiap teks Kitab Suci tidak muncul begitu saja seolah diturunkan langsung sebagai wahyu dari surga, dari Allah dan para malaikat-Nya. Ketika mau memahami sebuah teks Kitab Suci, mereka mempertimbangkan dengan sangat teliti dan seksama &lt;span style="font-style: italic;"&gt;segala faktor insani yang berperan dalam melahirkan teks itu&lt;/span&gt;. Keseksamaan dan ketelitian dalam mempertimbangkan semua faktor insani inilah yang disebut sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;criticism&lt;/span&gt; (berasal dari kata Yunani &lt;span style="font-style: italic;"&gt;krinein&lt;/span&gt;, Inggris-nya “to judge”, yang artinya “memutuskan dan menjatuhkan penilaian berdasarkan sekian pertimbangan yang matang dan multidimensional”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang yang memakai pendekatan kritis memandang bahwa setiap teks Kitab Suci lahir atau ditulis dengan terikat pada konteks sejarah masing-masing pada zaman dulu. Karena itu, bagi mereka, untuk memahami suatu teks Kitab Suci dengan benar dan dengan bertanggungjawab teks ini harus pertama-tama ditempatkan dalam konteks sejarah kelahirannya dulu, di dunia kuno pramodern. Karena ditulis di dalam suatu konteks sejarah masa lampau dan terikat kuat pada konteks sejarah ini, setiap teks Kitab Suci tidak bisa begitu saja dipindahkan dan diberlakukan apa adanya di dalam suatu konteks kehidupan modern masa kini yang sudah sangat jauh berbeda dari konteks kehidupan kuno pramodern. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Ihwal apakah suatu teks Kitab Suci relevan atau sudah tidak relevan lagi dalam suatu kehidupan modern, dengan demikian, harus dipertimbangkan dengan sangat teliti dan kritis.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Jika langkah-langkah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;critical&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;historical&lt;/span&gt; ini dilakukan si penafsir pada masa kini, berarti si penafsir ini melakukan penafsiran sebuah teks Kitab Suci &lt;span&gt;secara&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; historis&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kritis&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci, yang disertai dengan pengenalan mendalam terhadap kehidupan manusia modern abad XXI dan terhadap pengalaman baik dan pengalaman buruk yang telah dijalani manusia dalam sejarah, akan membuat setiap orang beragama tidak mau begitu saja memindahkan pandangan-pandangan kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Karena itu, pantaslah, kalangan cerdik pandai yang memakai pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci dan yang memiliki kesadaran kritis dalam menimbang-nimbang segi baik dan segi buruk masa lampau manusia, akan berdiri di garis terdepan dalam menolak usaha-usaha mengubah Indonesia atau Amerika Serikat menjadi negara teokratis, yang mau dibangun kalangan literalis skripturalis politis di atas fondasi-fondasi ajaran-ajaran Kitab Suci dan hukum-hukum keagamaan yang dibuat di zaman kuno pramodern yang sudah sangat asing bagi orang yang hidup di zaman modern abad XXI.      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-4886766863418889432?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4886766863418889432'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/4886766863418889432'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/mendirikan-teokrasi-di-abad-xxi-sebuah.html' title='Mendirikan Teokrasi di Abad XXI: Sebuah Kesalahan Hermeneutis'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Stl2BMNB55I/AAAAAAAAAF0/IgbRH6TSwDo/s72-c/a+canon-of-scripture+often+blocks+critical+thought+jpeg.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-2895380966968811367</id><published>2009-10-08T21:04:00.013+07:00</published><updated>2010-01-28T21:52:42.899+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kambing dan Babi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Pasangan Mempelai Babi dan Kambing</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ss3xw9LszJI/AAAAAAAAAEk/i13VRAH-3sc/s1600-h/cake_topper_pig_goat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 268px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ss3xw9LszJI/AAAAAAAAAEk/i13VRAH-3sc/s400/cake_topper_pig_goat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390230152392002706" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Gambar di atas sangat menarik perhatian saya. Saya dapat dari Internet. Seekor kambing dan seekor babi duduk bersebelahan dan bergandengan tangan, dengan sebuah rangkaian bunga putih dan biru dan berdaun hijau di tempatkan di depan sang kambing. Sang babi tampak memakai setelan jas hitam, berdasi necis, dan memakai kemeja warna kuning gading. Sang kambing tampak memakai sehelai pakaian perempuan juga warna kuning gading, dan pada bagian lehernya melilit seuntai kalung bola-bola plastik kecil warna bening. Kepala sang kambing dihiasi dengan aksesoris warna-warni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wah, sudah pasti deeeh ... sang kambing adalah mempelai perempuan, dan sang babi mempelai pria! Keduanya sedang dikawinkan. Luar biasa! Duduk di atas apa mereka berdua? Oooooh... rupanya kedua hewan pasangan suami istri ini duduk akur di atas sebuah kueh tart yang ditawarkan untuk dibeli oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah! Mereka, sang kambing dan sang babi ini, tidak tahu bahwa di negeri yang namanya Indonesia, kambing dan babi sedang dibuat bertarung&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; satu sama lain oleh MUI. Yang satu mencaci, “Babi, Lu!”; yang dicaci membalas sengit, “Kambing, Lu!”  Waaaah, runyam deh!&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-2895380966968811367?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2895380966968811367'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/2895380966968811367'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/pasangan-mempelai-babi-dan-kambing.html' title='Pasangan Mempelai Babi dan Kambing'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ss3xw9LszJI/AAAAAAAAAEk/i13VRAH-3sc/s72-c/cake_topper_pig_goat.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-8250893410785735361</id><published>2009-10-08T20:51:00.004+07:00</published><updated>2010-01-28T21:43:32.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Segregasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Separasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Victor Silaen'/><title type='text'>RUU Halal di Negara “Bukan-bukan”</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://muslimdaily.net/new/berita/makanan%20halal.png"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 205px; height: 206px;" src="http://muslimdaily.net/new/berita/makanan%20halal.png" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Victor Silaen&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;Pengajar, peneliti, pengamat sospol&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Saya menerima info bahwa Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH atau disingkat RUU Halal) tidak jadi disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat ini. Kalau tidak jadi disahkan, kemungkinannya hanya dua: 1) ditunda, dalam arti akan bikin rencana berikutnya; 2) dilupakan dan akhirnya berlalu begitu saja. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kemungkinan mana yang paling mendekati? Rasanya yang pertama. Sebab, ini menyangkut dua hal: 1) proyek politik yang di baliknya tentu ada duit; 2) kepentingan politik kekuatan-kekuatan politik yang pro-syariah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Sejak lama RUU yang terdiri dari 12 Bab, 44 pasal dan 75 ayat ini menuai kontroversi lantaran pemerintah dianggap tidak selayaknya mengeluarkan sertifikasi halal. Seyogianya yang mengeluarkan sertifikasi halal itu adalah lembaga keumatan atau keulamaan seperti Majelis Umat Islam (MUI). Namun, itu pun harus ditambahi beberapa catatan ini: 1) lembaga tersebut tidak boleh memonopoli semua urusan yang terkait dengan sertifikasi; 2) lembaga tersebut harus diakreditasi oleh pemerintah dan diawasi secara ketat dalam kinerjanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Terlepas dari perdebatan soal pemerintah atau MUI yang layak mengeluarkan sertifikasi halal itu, bagaimana sesungguhnya kita patut menyikapi RUU Halal ini? Pertama, RUU ini diskriminatif. Sebab, substansinya meniscayakan adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara atas dasar keyakinan agamanya. Maksudnya, yang mengenal konsep “halal” dan “tidak halal” (haram) yang terkait dengan segala sesuatu yang dikonsumsi adalah umat Islam. Jadi, mengapa hanya untuk kepentingan satu umat beragama, negara ini harus repot-repot membuat peraturan berskala nasional? Lantas bagaimana dengan umat agama-agama lainnya? “Tenang saja, ini hanya akan diberlakukan bagi kaum muslimin dan muslimat.” Mungkin akan ada yang berdalih begitu. Aneh sekali, mengapa ada sebuah peraturan yang keberlakuannya dibeda-bedakan berdasarkan keyakinan agama seseorang? Bukankah jelas ini diskriminatif? Tidakkah kebijakan diskriminatif seperti ini rawan bahaya segregasi-separasi, yang bukan tidak mungkin berujung disintegrasi pada gilirannya kelak?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Kedua, negara ini adalah negara hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;rechstaat&lt;/span&gt;) dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika (“beranekaragam tetapi satu jua”). Sebagai negara yang bukan teokratis, maka sesungguhnya negara tidak dapat dibenarkan untuk mengintervensi ranah atau urusan agama dan keberagamaan warga negaranya. Kalaupun negara mengatur bidang ini, mestinya itu hanya untuk kepentingan administratif dan statistik. Di luar itu sama sekali tidak boleh. Sedangkan sebagai negara yang mengakui keanekaragaman, itu berarti negara ini tidak mengenal kebijakan penggolong-golongan warganya menjadi “yang mayoritas” dan “yang minoritas” berdasarkan latar belakang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Dengan membuat RUU Halal, maka negara ini seakan turut merekayasa agar warga negara Indonesia kelak terkotak-kotak menjadi “yang mayoritas” dan “yang minoritas”.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Sungguh, ini patut menjadi suatu keprihatinan kita semua. Sejak dulu negara ini hobi mengintervensi kehidupan beragama warga negaranya, yang sebenarnya merupakan wilayah privat setiap individu. Kalau benar Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), bukankah harus diakui bahwa secara kodrati setiap manusia adalah individu yang bebas: untuk mengarahkan hidupnya sendiri, untuk menentukan pilihannya atas apa pun jika itu dapat membuatnya bahagia, dan untuk mengekspresikan hak-hak dasariahnya sejauh tidak merenggut kebebasan yang lain? Berkeyakinan dan beragama jelas merupakan salah satu hak-hak dasariah itu. Tak ada institusi apa pun yang boleh mengintervensinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Namun, itulah uniknya Indonesia, yang oleh teolog Eka Darmaputera (1987) disebut sebagai negara “in-between”: bukan negara agama, bukan pula negara sekuler (kalau diperas menjadi “bukan ini bukan itu”). Di antara kedua negasi itu, agama diberi tempat yang sangat penting. Sehingga, jangan heran jika agama dan aneka persoalan yang terkait dengannya tak pernah luput dari pengelolaan bahkan pengendalian negara. Antropolog Clifford Geertz (1974) pernah mengatakan hal itu berdasarkan pengamatannya. “Kementerian Agama, yang dikepalai oleh seorang anggota penuh dari Kabinet, berpusat di Jakarta, tapi memiliki kantor-kantor yang tersebar luas di seluruh negeri.” Adanya kementerian agama itu dapat dijadikan bukti untuk menyimpulkan Indonesia sebagai negara yang menolak keterpisahan mutlak antara yang profan (negara) dan yang sakral (agama). Itu sebab­nya, melalui kementerian agama pula negara dapat secara aktif melibatkan diri dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan perkembangan setiap agama “yang diakui”-nya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Ketiga, semua produk hukum di negara hukum ini haruslah betul-betul berlandaskan teori hukum sebagai “a tool of social engineering” (Pound, 1965). Teori hukum ini bertolak dari asumsi bahwa hukum harus menjadi dasar untuk mengadakan perubahan sosial &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ke arah yang lebih baik&lt;/span&gt;. Pertanyaannya, benarkah semua produk hukum di Indonesia berorientasi ke arah yang lebih baik? Ataukah, dalam beberapa produk hukum, kepentingan politik yang sempit dan primordialistik picik membayang-bayangi di dalamnya? Bagaimana dengan RUU Halal yang kental nuansa agama Islamnya itu? Dalam pasal 6 ayat 1 RUU itu, misalnya, tertulis begini: “Bahan baku yang berasal dari hewan dihalalkan kecuali hewan yang diharamkan berdasarkan syariah”. Siapa pun tahu, hanya Islam yang mengenal istilah “syariah” itu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Keempat, salah satu butir dalam RUU Halal pasal 8 tentang proses produk halal dengan bahan baku produk hewan, berbunyi: “Hewan yang digunakan sebagai bahan baku produk halal harus disembelih dengan menyebut lafal ‘bismillahhirrahmanirrahim’ dan tuntutan penyembelihan sesuai dengan syariah serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Pertanyaannya, bagaimana kita tahu bahwa daging hewan yang dijual di pasaran sudah disembelih dengan mengucapkan lafal tersebut? Adakah pihak yang diberi tugas khusus untuk itu? Kalau ada, maka dengan sendirinya harus ada ongkos ekstra untuk petugas khusus tersebut. Terkait inilah maka akan terjadi inefisiensi atau pemborosan. Belum lagi ongkos untuk mendapatkan sertifikat halal atas sebuah produk yang hendak dijual. Alhasil, banyak produk yang sebelumnya terjangkau harganya akan menjadi mahal. Akibatnya, masyarakat tak mampu membeli, produsen pun merugi. Tak heran jika protes atas RUU ini gencar disuarakan oleh Kadin (Kamar Dagang Indonesia) maupun pihak pengusaha. Ada sinyalemen, untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk suatu produk diperlukan biaya jutaan rupiah. Belum lagi proses dan prosedurnya yang lama, juga ruwet. Tidakkah ini dapat menjadi kendala bagi pertumbuhan usaha?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;   &lt;br /&gt;Akhirnya kita bertanya: Apa jadinya bangsa ini jika peraturan soal halal dan soal tidak halal ini disahkan? Di Papua, ada suku-suku tertentu yang terbiasa menggunakan lemak babi untuk mengusir nyamuk. Salahkah mereka? Di Toraja, di Tapanuli, di Manado, pun di daerah-daerah lainnya, masyarakat selalu menyembelih babi untuk dikonsumsi dalam acara-acara atau pesta-pesta adat. Salahkah mereka?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-8250893410785735361?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8250893410785735361'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8250893410785735361'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/ruu-halal-di-negara-bukan-bukan.html' title='RUU Halal di Negara “Bukan-bukan”'/><author><name>victor silaen</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13511601887869451716</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-1494161245368459460</id><published>2009-10-08T01:00:00.027+07:00</published><updated>2010-01-28T21:44:03.416+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Limantina Sihaloho'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keadilan ekonomi'/><title type='text'>Mau Makan atau Pakai Produk Saja Kok Musti Diatur-atur?</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Limantina Sihaloho&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen progresif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);font-family:georgia;" &gt;Tidak relevan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;UU Jaminan Produk Halal sedang dibahas di Senayan? Apa gunanya? Sudah sejak dahulu kala manusia makan, minum dan mempergunakan berbagai macam produk tanpa harus repot dengan sebuah undang-undang untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dimakan. Ketentuan-ketentuan soal haram dan halal yang ada dalam agama tertentu tidak perlu diseret-seret atau dipaksakan menjadi ketentuan yang musti diundangkan dan berlaku apalagi kalau penduduk suatu negeri plural dalam hal keberagamaan. Pula, dengan sendirinya, selama jutaan tahun, manusia sudah tahu apa yang pantas dan tidak pantas untuk dimakan, untuk dikomsumsi atau dipakai. Untuk apa diatur-atur dalam sebuah undang-undang? Mau makan atau pakai produk saja kok harus ada undang-undangnya? Apa maksudnya kalau bukan untuk menghabis-habiskan uang atau bagi-bagi proyek saja di Jakarta situ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Yang saya prihatinkan dalam proses pembahasan UU JPH antara lain: pemborosan dana oleh para wakil rakyat itu di Senayan. Jika undang-undang semacam ini menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia, dalam pelaksanaannya akan memerlukan dana yang cukup besar. Kan tragis, kalau sebuah negara lalu harus memboroskan sejumlah besar dana hanya untuk membuat label halal (atau label haram) pada makanan dan atau produk. Ini menurut saya kurang kerjaan dan mengada-ngada. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;UU PJH tidak bermanfaat bagi mayoritas rakyat Indonesia. Rakyat bisa mengatur dirinya apalagi kalau hanya soal makanan dan produk. Di Sumatra Utara misalnya, yang penduduknya juga heterogen dalam hal keberagamaan, sejak dulu sudah ada aturan tidak tertulis yang mereka biasa praktekkan sampai hari ini. Misal: kalau ada pesta, akan ada makanan khusus bagi yang tidak makan daging yang di kalangan umat Islam atau Parmalim tidak boleh untuk dimakan. Suku-suku Batak yang ada di Sumatra Utara memeluk paling tidak tiga agama: Kristen, Islam dan Ugamo Malim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kaum Muslim mirip dengan Parmalim (penganut Ugamo Malim); mereka tidak makan daging babi, anjing, ular, etc. Orang Kristen sendiripun, tidak semua boleh makan daging babi atau anjing atau ular atau lele. Sebagian saudara/i saya yang Kristen tidak makan daging babi atau anjing atau darah hewan; mereka Kristen (Advent). Jadi salah kalau ada anggapan Kristen itu homogen, artinya boleh makan hewan apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Yang saya tolak dari rencana pemberlakukan UU JPH itu bukan soal halal-haram-nya tapi soal tidak relevannya undang-undang macam itu bagi rakyat Indonesia. Undang-undang macam itu hanya relevan bagi segelintir orang pencari-untung yang mengambil kesempatan dalam kesempitan: para anggota dewan dan para pelaku bisnis halal-haram. Itu pasti pekerjaan "besar" dan "basah" apalagi kalau musti melabeli semua jenis produk impor yang masuk ke Indonesia. Masyarakat justru rugi sebab mereka juga yang harus membiayai semua itu —mulai dari proses pembahasannya di Senayan sampai pada operasionalisasinya nanti kalau jadi diundangkan —lewat pajak yang harus mereka serahkan kepada negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 255, 0);font-family:georgia;" &gt;Konteks masa kini: kerusakan lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Saya juga tidak setuju dengan pihak-pihak yang melekat-kaku pada teks-teks kitab suci untuk mengetahui dan memutuskan apa yang halal dan yang haram terutama kalau kita bicara pada konteks masa kini. Di zaman Yesus atau Nabi Muhammad kan belum terjadi penggundulan hutan besar-besaran sebagaimana berlangsung dalam satu abad terakhir ini. Sebagian penggundulan hutan itu adalah demi perluasan peternakan sapi dan hewan lainnya untuk dimakan manusia. Chico Mendes, aktivis lingkungan di Brazil berakhir hidupnya di ujung senapan karena dia memperjuangkan agar hutan di Brazil tidak dilibas terus oleh para pemilik peternakan sapi yang terus-menerus memperluas wilayah peternakan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Degradasi lingkungan seperti di Brazil itu terjadi di banyak tempat termasuk di kampung halaman saya sendiri. Di bawah Gunung Simarjarunjung, di sebelah timur Danau Toba,  ada peternakan babi paling besar di Asia Tenggara, PT Allegrindo Nusantara.  PT ini mempergunakan air jernih dari mata-mata air yang ada di Simarjarunjung dengan gratis. Persoalan yang ditimbulkannya menjadi begitu kompleks dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan. Di sisi barat PT Allegrindo ini ada Danau Toba yang indah dan terkenal itu yang justru belakangan ini semakin rentan karena berbagai macam proses perusakan lingkungan seperti penggundulan hutan di sekitar danau dan limbah yang masuk ke dalam danau. Pemandangan di daerah wisata seperti Parapat juga menjadi tidak-sedap dengan kehadiran PT Aquafarm Nusantara yang membudidayakan ikan nila secara besar-besaran. Sama seperti di PT Allegrindo Nusantara, penduduk lokal hanya menjadi buruh di PT Aquafarm ini. Yang dapat untung besar adalah pemilik modal yang adalah orang luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LGSxQh2rHZk/Ss1y6MK1U4I/AAAAAAAAABo/yB5sTq3nVWw/s1600-h/PT+Aquafarm+Nusantara+di+Tuktuk+Samosir.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 397px; height: 260px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LGSxQh2rHZk/Ss1y6MK1U4I/AAAAAAAAABo/yB5sTq3nVWw/s320/PT+Aquafarm+Nusantara+di+Tuktuk+Samosir.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390090673056994178" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;Pelet pakan ikan nila milik PT Aquafarm Nusantara di tengah-tengah Danau Toba menjadi salah satu penyebab polusi yang merusak danau dan keindahan serta mengancam masa depan generasi yang akan datang. (Foto oleh: Limantina Sihaloho).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Secara pribadi, saya akan mengatakan, “haram makan daging entah sapi atau babi”, "haram makan ikan yang dibudidayakan dengan cara merusak lingkungan", apalagi kalau daging atau ikan itu atau produk lainnya berasal dari sebuah proses ketidakadilan seperti yang antara lain sudah dijelaskan oleh GJ Aditjondro dalam tulisannya:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;a href="http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/halal-dan-haram-berdasarkan-teks-atau.html"&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Halal dan Haram: Berdasarkan Teks atau Konteks&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;? &lt;/span&gt;Tentu saja saya tidak memaksa tidak makan daging dan atau ikan. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Adalah bijak mengetahui bagaimana sejarah sepiring makanan yang ada di hadapan kita. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Soal makan adalah pilihan merdeka setiap orang dan tak perlu diundang-undangkan. Belum pernah saya temukan orang yang makan agar dia sengsara tetapi sebaliknya. Yang perlu kita bangun adalah kesadaran dan pengetahuan bukan memproduksi semakin banyak undang-undang yang ternyata pun hanyalah undang-undang yang impoten.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Saya vegetarian dalam 12 tahun terakhir ini, tak makan daging dan ikan sama sekali. Yesus benar ketika mengatakan bahwa yang haram itu adalah apa yang keluar dari mulut bukan apa yang masuk ke dalam mulut tetapi saya tidak harus mengadopsi itu sebagai kebenaran mutlak dua ribu tahun kemudian sebab kalau begitu saya membutakan diri saya sendiri terhadap konteks di mana saya sedang hidup. Konteks pada zaman Yesus itu sendiri ketika itu bukan an sich soal makanan tapi soal prilaku. Seorang muridnya bernama Petrus memperoleh penglihatan: semacam karpet turun dari langit dan di dalamnya ada jenis-jenis hewan yang haram bagi Yahudi. Orang Kristen lalu salah kaprah dengan terutama hanya memakai peristiwa penglihatan itu sebagai sebuah pembenaran untuk bisa makan semua daging hewan. Bagi saya tidak begitu; ada konteks sebelumnya soal bagaimana musti memperlakukan orang non-Yahudi sebagai sesama yang setara. Jadi salah kalau hanya mempergunakan peristiwa itu untuk membenarkan pandangan bahwa semua hewan boleh dimakan. Itu namanya memanipulasi teks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Salah satu tantangan paling serius belakangan ini adalah bagaimana berbagi secara adil berbagai sumber daya yang kita miliki termasuk sumber daya pangan. Di seluruh dunia termasuk di Indonesia semakin banyak yang kekurangan gizi dan tidak cukup makan. Ada sebagian orang yang kegemukan karena kelebihan makan tapi ada yang tinggal kerangka dan busung lapar karena tidak punya makanan. Lebih baik kita mengarahkan perhatian bersama terhadap bagaimana berbagi secara adil sumber-sumber yang ada daripada mengerjakan hal yang tidak begitu berguna seperti mengundangkan UU JPH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Belum ada jaminan bahwa keadaan lingkungan kita akan semakin membaik, justru sebaliknya. Situasi ini akan memaksa semakin banyak manusia yang terancam kelaparan di seantero dunia. Justru haram membicarakan halal-haram makanan ketika semakin banyak orang justru tidak punya makanan atau teramcam kurang gizi dan kelaparan. Soal haram-halal itu hanya kerjaan orang yang kelebihan makanan, jadi mereka ada waktu untuk memilih-milih mana yang haram, mana yang halal menurut selera mereka dengan mengatasnamakan kitab suci. Yang haram bagi saya justru: wakil rakyat di Senayan itu atau siapa saja yang hidup dari uang rakyat dan pakai uang rakyat makan enak-enak dan bersisa-sisa pula itu, plus masih dapat uang gono-gini; sementara di berbagai tempat banyak dari antara rakyat di negeri ini yang masih kurang gizi, busung lapar dan makan hanya bisa sekali sehari.. ***&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://countertheocracy.blogspot.com/" style="display: block;"&gt; &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;    &lt;div id="content-wrapper"&gt; &lt;div id="crosscol-wrapper" style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;div id="main-wrapper"&gt; &lt;div class="main section" id="main"&gt;&lt;div id="uds-searchControl"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;a name="uds-search-results"&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-1494161245368459460?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1494161245368459460'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/1494161245368459460'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/mau-makan-atau-pakai-produk-saja-kok.html' title='Mau Makan atau Pakai Produk Saja Kok Musti Diatur-atur?'/><author><name>Limantina Sihaloho</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16750412060234489963</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_LGSxQh2rHZk/Ss1nG0gwrnI/AAAAAAAAAAk/0VrutRXHcHg/S220/a.gurney+drive+-+penang.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LGSxQh2rHZk/Ss1y6MK1U4I/AAAAAAAAABo/yB5sTq3nVWw/s72-c/PT+Aquafarm+Nusantara+di+Tuktuk+Samosir.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-6520925744213237648</id><published>2009-10-04T17:46:00.027+07:00</published><updated>2010-01-28T21:44:27.215+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sistem Hukum Proporsional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Telaah Tekstual RUU JPH'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bhinneka Tunggal Ika'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MUI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ioanes Rakhmat'/><title type='text'>Sebuah Telaah Tekstual atas RUU Jaminan Produk Halal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ssh9RQdHs1I/AAAAAAAAAB8/23_0u6q-5mQ/s1600-h/Logo-HALAL+MUI+OK.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 155px; height: 188px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ssh9RQdHs1I/AAAAAAAAAB8/23_0u6q-5mQ/s320/Logo-HALAL+MUI+OK.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5388694689577153362" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Ioanes Rakhmat&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pemikir Kristen liberal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; Tulisan ini memuat sebuah telaah tekstual atas RUU Jaminan Produk Halal (disingkat: RUU JPH) untuk memperlihatkan bahwa  nilai-nilai hukum dasariah yang menjadi landasan RUU JPH ini adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;nilai-nilai hukum Islami&lt;/span&gt; dan untuk menemukan seberapa otoritatifnya RUU ini jika nanti sudah disahkan sebagai UU.  Kita tahu, setelah nanti disepakati dan diterima DPR RI, RUU ini akan disahkan oleh Presiden RI dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  Ketika RUU ini sudah disahkan dan diundangkan sebagai UU, semua ketentuan di dalamnya tentu akan berlaku &lt;span style="font-style: italic;"&gt;secara nasional&lt;/span&gt;, karena statusnya sebagai UU, bukan sebagai suatu peraturan daerah yang berlaku parokial atau provinsial.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau orang membaca RUU JPH ini dengan teliti, maka dia pasti akan menemukan bahwa nilai-nilai hukum dasariah yang menjadi fondasi dasar RUU ini dan yang mau diundang-undangkan secara nasional ini tidaklah ditarik/berasal dari nilai-nilai sosio-kultural yang sudah terkristalisasi dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia sebagai nilai-nilai sosio-kultural dan religius kebangsaan Indonesia yang berfungsi kohesif dan mempersatukan, seperti dapat ditemukan dalam nilai-nilai yang menjadi lima sila dalam Pancasila dan nilai-nilai nasionalisme dan internasionalisme yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya pada bagian Preambule UUD ini. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai-nilai hukum dasariah yang melandasi dan menjadi nafas kuat RUU ini jelas sekali adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;syariah Islam&lt;/span&gt; (Bab I, pasal 1, ayat 1, ayat 5, ayat 10; Bab II, pasal 3, ayat 1; pasal 6, ayat 1; Bab III, pasal 6, ayat 3; pasal 7; pasal 8, ayat 1;  Bab IV, pasal 20, ayat 5;    bagian Penjelasan I Umum RUU JPH; bagian Penjelasan pasal 6, ayat 2; bagian Penjelasan pasal 8, ayat 1) sebagaimana ditafsir dan dirumuskan oleh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Majelis Ulama Indonesia&lt;/span&gt; (Bab I, pasal 1 ayat 10; Bab II, pasal 3, ayat 1; Bab III, pasal 7; Bab III, pasal 13, ayat 3; Bab IV, pasal 20, ayat 5; Bab IV, pasal 26, ayat 2; bagian Penjelasan I Umum) dan dituangkan ke dalam fatwa-fatwa lembaga keagamaan yang bukan sebuah lembaga (tinggi) pemerintahan ini. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa yang mau ditegakkan oleh RUU JPH ini adalah syariah Islam juga tampak jelas dalam pencantuman sebuah sebutan yang khas Islami dalam RUU ini, yakni penyebutan “lafal ‘Bismillahirrahmanirrahim’” dalam suatu penyembelihan binatang (Bab III, pasal 8, ayat 1 ) dan dalam sebuah pernyataan khas Islami bahwa aturan yang ditetapkan dalam RUU ini “diperuntukkan untuk kepentingan selain Allah Subhanallahu Wa-Taala” (bagian Penjelasan pasal 6, ayat 2). Dalam bagian Penjelasan pasal 8, ayat 1, terdapat sebuah pernyataan yang digeneralisir bahwa “Lafal ‘Bismillahirrahmanirrahim’ adalah lafal yang lazim diucapkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;masyarakat Indonesia&lt;/span&gt; ketika melakukan penyembelihan (hewan).”&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU JPH yang berlandaskan syariah Islam yang ditafsir, dirumuskan, ditetapkan dan difatwakan oleh MUI ini, nanti setelah disahkan menjadi UU, akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Menteri Agama RI&lt;/span&gt; (Bab II, pasal 3; Bab III, pasal 6, ayat 3; Bab III, pasal 7; Bab IV, pasal 18, ayat 1; Bab IV, pasal 30, ayat 1; bagian Penjelasan I Umum). Kita tahu, sebagai pejabat tinggi negara pilihan Presiden, setiap menteri harus  bertindak dan memutuskan serta menetapkan suatu produk hukum apapun demi kepentingan nasional yang tidak fragmentaris dan tersekat-sekat.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat nilai-nilai hukum dasariah yang melandasi RUU ini adalah nilai-nilai hukum syariah Islam, logisnya orang akan menyimpulkan bahwa ketika nanti RUU ini sudah disahkan dan diundangkan sebagai UU, UU JPH ini, demi azas keadilan hukum bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia yang secara keagamaan sangat majemuk, hanya akan berlaku bagi umat Islam Indonesia, dan tidak berlaku bagi warganegara dan penduduk yang bukan-Muslim. Tetapi, semua orang insaf, bahwa logika dan azas keadilan hukum ini tidak akan dapat diberlakukan mengingat bahwa setiap produk hukum yang sudah berstatus UU adalah sebuah produk hukum yang mengikat semua penduduk dan &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;warganegara&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; RI yang berdiam di dalam maupun di luar negeri. &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan ihwal untuk siapa UU JPH ini nantinya akan diberlakukan, RUU JPH ini sendiri memuat pernyataan-pernyataan yang satu sama lain tidak harmonis.  Pada satu pihak dinyatakan bahwa nantinya RUU JPH ini, ketika sudah diundangkan, akan diberlakukan “bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam”, sebagai “bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah” (lihat bagian Penjelasan Umum I RUU JPH). Tetapi pada pihak lain, dinyatakan juga bahwa RUU JPH ini, ketika sudah diundangkan, akan “memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat dan kepastian hukum kepada &lt;span style="font-style: italic;"&gt;setiap warga negara &lt;/span&gt;secara adil dan beradab” (lihat bagian Penjelasan pasal 2, ayat 2, huruf a). &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakharmonisan dua pernyataan di atas barangkali akan tetap dibiarkan oleh para perancang RUU ini sampai RUU ini selesai dibahas, lalu disahkan dan diberlakukan serta diundangkan nanti, sehingga UU JPH nanti akan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;berwajah dua&lt;/span&gt;: pada satu pihak UU JPH adalah UU Islami, tetapi di lain pihak juga UU nasional. Dengan kata lain, melalui produk hukum UU JPH ini kalangan Islam Indonesia ingin memperluas jangkauan pemberlakuan syariah Islam bukan hanya untuk kalangan internal Muslim Indonesia, tetapi juga untuk &lt;span style="font-style: italic;"&gt;seluruh&lt;/span&gt; warganegara dan penduduk lain yang bukan-Muslim.  Dan ketika RUU JPH ini sudah diundangkan, memberlakukan syariah Islami kepada semua warganegara dan penduduk negara RI tidak lagi merupakan suatu tindakan melanggar hukum dan UU; setidaknya ini dimulai dulu dengan sebuah ketentuan syariah Islami mengenai makanan halal dan makanan haram, sebelum meluas ke segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangat bisa jadi, inilah konteks sosio-politis historis dan kontemporer yang sebenarnya dari lahirnya RUU JPH ini.  &lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, pada bagian Penjelasan RUU yang sama (pasal 2, ayat 2, huruf a), RUU JPH ini juga menyatakan bahwa kepastian hukum harus diberikan kepada “penduduk Indonesia &lt;span style="font-style: italic;"&gt;secara proporsional&lt;/span&gt;, serta memberikan keadilan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;secara proporsional.&lt;/span&gt;” Ihwal apa yang dimaksud dengan frasa “secara proporsional”, RUU ini tidak memberi suatu penjelasan tambahan lebih jauh apapun, sehingga frasa ini tentu harus ditafsirkan oleh pembaca manapun. Sangat mungkin yang dimaksud dengan frasa ini adalah bahwa umat Islam Indonesia berhak menuntut untuk kepada mereka &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sudah pada tempatnya &lt;/span&gt;diberikan keadilan dan kepastian hukum dalam bentuk sebuah UU JPH nasional, yang berlandaskan syariah Islam mengenai hal halal dan hal haram sehubungan dengan sekian produk yang mereka makan sehari-hari &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mengingat&lt;/span&gt; secara proporsional mereka adalah warganegara dan penduduk &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mayoritas &lt;/span&gt;negara RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu orang bisa memahami kalau suatu kelompok mayoritas di dalam suatu negara manapun di dunia selalu ingin tampil sebagai pengatur dan penentu kehidupan berbangsa dan bernegara, dan selalu menuntut diperlakukan secara proporsional, sejalan dengan jumlah mereka yang lebih besar. Tetapi, apakah NKRI, dalam perjalanan sejarahnya, mengenal dan memberlakukan suatu sistem hukum proporsional seperti yang dikehendaki RUU JPH ini, yang melaluinya kewenangan terbesar mengatur negara ini diminta diserahkan kepada kelompok mayoritas, yakni umat Islam? Bukankah negara RI selama ini adalah suatu negara kesatuan dalam keanekaragaman, suatu negara yang meskipun rakyatnya  “majemuk tetapi satu adanya” (Bhinneka Tunggal Ika), bukan suatu negara agama atau suatu negara teokratis yang dipimpin oleh suatu kelompok keagamaan mayoritas yang dapat memaksakan kehendak mereka kepada kelompok-kelompok keagamaan minoritas yang banyak jumlahnya meskipun kecil-kecil kuantitasnya? Bukankah selama ini, NKRI adalah suatu negara yang memperlakukan semua warganegaranya sebagai orang-orang yang sama dan sederajat di mata hukum?  Juga, penting kita terima sebagai suatu fakta bahwa kawasan Indonesia Timur adalah suatu kawasan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, bukan Islam. Apakah kawasan Barat dan kawasan Timur Indonesia harus dibuat berbenturan? Hayo, sebaiknya kita semua, khususnya MUI dkk,  kembali kepada visi besar sosio-kultural dan sosio-politis yang inklusif-pluralis Pancasilais dari para pendiri dan peletak awal landasan hukum bangsa dan negara Indonesia ini, visi besar yang membuat bangsa Indonesia yang majemuk selama ini dapat dipersatukan dengan kokoh dan kuat!&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh kita tahu dan sepakati, di seluruh dunia setiap UU apapun, apalagi yang dihasilkan melalui suatu proses demokratis dan musyawarah panjang di lembaga legislatif, memiliki suatu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kekuatan memaksa&lt;/span&gt; (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;a coercive power&lt;/span&gt;) untuk UU ini diberlakukan oleh semua pejabat negara dan ditaati oleh semua warganegaranya tanpa kecuali. Kalau RUU JPH ini nanti akan diundangkan sebagai UU (mungkin suatu hasil dari perjuangan sepihak habis-habisan MUI dkk, misalnya, atau mungkin juga suatu hasil dari proses pembahasan yang demokratis di DPR-RI), UU JPH ini tentu haruslah memiliki &lt;span style="font-style: italic;"&gt;a coercive power&lt;/span&gt; itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, pada bagian Penjelasan RUU ini atas pasal 18, ayat 1, dinyatakan bahwa suatu “sertifikasi produk halal” yang dikeluarkan MUI dengan bekerja sama dengan Menteri Agama RI tidaklah dipaksakan harus ada, tetapi diperoleh melalui permohonan yang “bersifat sukarela”.  Jadi, menurut bagian Penjelasan RUU JPH ini, sertifikasi halal ini boleh ada dan juga boleh tidak, alias sertifikasi ini dapat dimohon &lt;span style="font-style: italic;"&gt;voluntarily,&lt;/span&gt; dan tidak diberlakukan paksa alias &lt;span style="font-style: italic;"&gt;obligatory&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mandatory&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;compulsory&lt;/span&gt;! &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Orang tentu heran besar, kalau dalam negeri kita ini ada suatu ketentuan UU yang boleh ditaati sekaligus juga boleh tidak ditaati. Di mana kewibawaan UU semacam ini? Dan, lebih tragis lagi, apakah kewibawaan Presiden RI dan menteri-menterinya (setidaknya Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tidak akan jatuh kalau harus mengesahkan dan mengimplementasikan UU JPH yang tidak berwibawa dan tidak memperlakukan semua warganegara RI yang majemuk sebagai insan-insan yang sama status dan hak mereka di hadapan hukum? Apakah tidak sebaiknya setiap RUU dan UU yang tidak berwibawa ditinjau ulang keberadaannya oleh DPR RI atau oleh suatu lembaga tinggi negara lainnya? &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Siapapun yang dengan seksama telah membaca semua pasal RUU JPH ini, khususnya pasal-pasal yang memuat ketentuan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi denda yang besar, dia akan menyimpulkan bahwa sebetulnya seluruh isi RUU JPH ini bermuara hanya pada satu tujuan, yakni supaya sejumlah produk makanan yang diproduksi di dalam negeri memiliki Sertifikasi Produk Halal yang dikeluarkan MUI bekerja sama dengan Menteri Agama RI. Tak pelak lagi, orang dapat bertanya: Apakah ketidakberwibawaan RUU JPH ini, karena tujuan utama pengundangannya sekaligus boleh diterima dan juga boleh tidak diterima, timbul karena memang tujuan RUU JPH ini bukan untuk menegakkan hukum (apapun), tetapi untuk mendapatkan suatu keuntungan komersial melalui suatu sarana hukum? Siapapun sukar sekali menjawab pertanyaan ini.&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU JPH ini dengan sangat tegas mengakui “kemerdekaan beribadat” setiap warganegara menurut agamanya masing-masing (bagian Pertimbangan butir c), dan secara eksplisit RUU ini merujuk ke sebuah pasal terkenal UUD 45, yakni pasal 29. Jika demikian, kalau memang soal penentuan halal dan haram suatu makanan, seperti sudah dikutip di atas,  adalah bagian dari ibadah warganegara, lebih baik serahkanlah kepada setiap Muslim Indonesia, setiap insan warganegara Indonesia,  untuk menentukan sendiri dengan sukarela dan bebas, tanpa paksaan, mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram, menurut keputusan hati nurani masing-masing. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Untuk hal ini, percayalah bahwa bangsa Indonesia sudah sangat dewasa sehingga tidak perlu diatur oleh sebuah UU yang kelihatan tidak berwibawa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-6520925744213237648?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6520925744213237648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6520925744213237648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/sebuah-telaah-tekstual-atas-ruu-jaminan.html' title='Sebuah Telaah Tekstual atas RUU Jaminan Produk Halal'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/Ssh9RQdHs1I/AAAAAAAAAB8/23_0u6q-5mQ/s72-c/Logo-HALAL+MUI+OK.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-6796926281371944252</id><published>2009-10-02T02:46:00.008+07:00</published><updated>2010-01-28T21:45:23.163+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='George Junus Aditjondro'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MUI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Jaminan Produk Halal'/><title type='text'>Halal dan Haram: Berdasarkan Teks atau Konteks?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsUIJ1jInqI/AAAAAAAAABk/8zf_XanX_v8/s1600-h/Spanduk+di+depan+pintu+masuk+Tol+Bogor+%28275X206%29.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 275px; height: 206px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsUIJ1jInqI/AAAAAAAAABk/8zf_XanX_v8/s320/Spanduk+di+depan+pintu+masuk+Tol+Bogor+%28275X206%29.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5387721494304956066" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Author: George Junus Aditjondro&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;br /&gt;Kritikus bidang sosial-politik, ekonomi, bisnis dan militer di Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;RUU Jam&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;inan Produk Halal masih sedang dibahas di DPR-RI sekarang ini. Ada dua dimensi yang menarik perhatian saya pada RUU itu. Pertama, sebagaimana yang kini akan banyak disoroti para kontributor di blog ini, pengesahan undang-undang itu oleh parlemen akan semakin mengukuhkan dominasi satu kelompok agama di Indonesia, sebab sudah dapat diduga, ketentuan haram dan halal dari kelompok agama mana yang akan dijadikan patokan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas ketentuan ini bukan datang dari agama Nasrani, sebab seperti dikatakan Yesus Kristus, “Apapun dari luar yang masuk ke dalam seseorang, tidak dapat menajiskannya, tetapi apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya” (Markus 7:15). Dengan pesannya ini, Yesus Kristus ingin menegaskan bahwa “semua makanan halal” (Markus 7:19b); sekaligus dia juga ingin menarik sebuah garis demarkasi antara iman orang Yahudi yang masih sangat terikat pada Taurat atau syariat agama Yahudi, dengan iman baru, iman para pengikutnya, yang bersumber dari dalam diri mereka, dari hati (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;hē kardia&lt;/span&gt;) dan pikiran (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ho dialogismos&lt;/span&gt;). Sekaligus dengan ini, Yesus Kristus ingin mengajarkan orang-orang yang menjadi para pengikutnya bahwa kata-kata yang keluar dari mulut kita sangat penting dikendalikan, sebab kata-kata kita, sebagai ungkapan pikiran dan hati kita, dapat membuat orang bersahabat, atau membuat orang bermusuhan, dapat membuat orang bergembira, atau membuat mereka sedih, dapat membuat orang menjadi bersemangat, atau membuat mereka malah patah hati. &lt;/span&gt;Jadi, bagi Yesus dan bagi orang Nasrani, hati dan pikiran kitalah yang dapat membuat kita najis, bukan makanan yang masuk ke dalam mulut kita.&lt;br /&gt;&lt;div  style="text-align: left;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kalau begitu, sudah dapat diduga, rujukan untuk menentukan sesuatu makanan itu halal atau bukan, diambil dari ajaran satu agama saja, yakni agama Islam. Berarti, semakin mengukuhkan kedudukan ajaran agama ini sebagai undang-undang negeri ini, yang merupakan ciri-ciri khas teokrasi, yang sebenarnya, secara historis, bukan ciri NKRI.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Namun sesungguhnya, buat umat Islam, penetapan undang-undang yang memberikan kekuatan hukum pada salah satu lembaga buatan manusia, MUI sekalipun, untuk menentukan apa yang halal atau apa yang haram untuk dimakan, dapat menyempitkan pengertian haram dan halal itu sendiri. Maksudnya, menyempitkan makna ajaran Islam itu sendiri bagi pemeluknya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Padahal, pengertian haram dan halal tidak dapat dibatasi pada teks-teks agama yang diturunkan 14 abad yang lalu di Saudi Arabia, yang sifatnya sangat spesifik. Misalnya, yang dianggap haram hanyalah binatang tertentu, atau ludah binatang tertentu, atau darah binatang, atau bahkan daging binatang yang tidak disembelih menurut aturan Islam. Makanya di negeri-negeri berpenduduk mayoritas Kristiani pun, seperti Eropa dan Australia, sudah banyak toko daging halal untuk konsumsi penduduk yang beragama Islam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dengan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad&lt;/span&gt; (eksegese atau, lebih tepat, hermeneutik) yang lebih berorientasi pada konteks, namun tetap berpijak pada teks, perlu juga dipertanyakan, apakah produk-produk makanan dan minuman yang dibuat oleh buruh-buruh yang tidak diperlakukan secara adil, bersifat halal, atau haram? Ada tertulis dalam sebuah hadis, “Bayarlah buruhmu sebelum keringatnya kering.” Jadi daging ayam, kambing, sapi dan kerbau, hasil peternakan yang diproduksi dengan mengeksploitir para buruh selayaknya juga diharamkan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kesimpulannya, biarlah umat sendiri yang menentukan, baik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kesehatan, maupun berdasarkan pertimbangan keadilan  (yang didukung oleh semua agama Ibrahimiyah), apakah ikan, daging, buah, atau sayuran yang mau dimakan mereka haram atau halal. Sebab memberikan hak itu kepada sebuah lembaga buatan manusia, yakni MUI dalam kasus Islam, yang hanya didasarkan pada ajaran satu agama saja, selain tidak adil bagi mereka yang tidak seiman, sesungguhnya juga tidak adil bagi pemeluk agama itu sendiri, sebab membuat mereka terkerangkeng dalam sebuah interpretasi yang sangat harfiah tekstual, tanpa mengindahkan interpretasi yang lebih kontekstual dinamis, sehingga memaksa umatnya tetap terbelenggu dalam kebekuan Abad Pertengahan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Makanya, sudah saatnya para wakil rakyat hasil Pemilu lalu (2009), yang terpilih melalui pemilu yang penuh pelanggaran hukum maupun etika, menebus dosa mereka dengan memperhatikan RUU lain yang lebih menyangkut kemaslahatan orang banyak, tanpa mendahulukan kepentingan kelompok suatu agama tertentu saja.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Yogyakarta, 02 Oktober 2009&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:100%;" &gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-6796926281371944252?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6796926281371944252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/6796926281371944252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/halal-dan-haram-berdasarkan-teks-atau.html' title='Halal dan Haram: Berdasarkan Teks atau Konteks?'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsUIJ1jInqI/AAAAAAAAABk/8zf_XanX_v8/s72-c/Spanduk+di+depan+pintu+masuk+Tol+Bogor+%28275X206%29.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4833531265122743337.post-8674906338561541154</id><published>2009-10-02T01:46:00.006+07:00</published><updated>2010-01-28T21:45:50.527+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Silent Majority'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gunawan Suryomurcito'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bhinneka Tunggal Ika'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>Suarakan Hati Nurani Anda!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsT5Rv7l6fI/AAAAAAAAABc/DQOWaDv1mkg/s1600-h/gambar+Garuda+dan+Bhinneka+tunggal+ika+%28200x217%29.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 217px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsT5Rv7l6fI/AAAAAAAAABc/DQOWaDv1mkg/s320/gambar+Garuda+dan+Bhinneka+tunggal+ika+%28200x217%29.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5387705137561463282" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Author: Gunawan Suryomurcito&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak atas Kekayaan Intelektual Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Saya pernah membaca sebuah tulisan yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa orang-orang &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;moderat&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; kalah dari orang-orang &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;radikal&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt; karena mereka cenderung tidak berani menyuarakan suara hati nurani mereka.  Orang-orang radikal biasanya menang karena mereka berani bersuara dan suara mereka keras, lagipula mereka berani melakukan kekerasan baik secara fisik maupun secara mental untuk mencapai tujuan mereka.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Negeri kita Indonesia akhir-akhir ini ditandai oleh berbagai perbuatan kaum radikal yang mengusung gagasan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berdasarkan agama. Secara ideologis hal itu merupakan perongrongan terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia yang baru saja kita rayakan ulang tahunnya yang ke-64. Secara sistematis oleh mereka dilakukan upaya-upaya untuk meniadakan kebhinnekaan, dimulai dengan diundang-undangkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang bernafaskan suatu agama tertentu, dari yang paling rendah, setingkat peraturan daerah, sampai yang paling tinggi, setingkat undang-undang. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Orang Indonesia yang moderat yang selama ini menjadi “silent majority” sekarang haruslah mengambil sikap tegas! Menjadi “bebek-bebek” bisu yang mau saja digiring kesana-kemari tanpa bersuara, atau menjadi “angsa-angsa” vokal yang berteriak keras, menyuarakan suara hati nurani mereka!&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Blog ini adalah sebuah tempat bagi kaum moderat yang semula “silent” menjadi kaum moderat yang “outspoken” untuk menyuarakan suara hati nurani mereka guna tetap mempertahankan cita-cita luhur para pendiri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita suarakan dengan lantang suara hati nurani kita!&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Jakarta, 2 Oktober 2009&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:georgia;" &gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4833531265122743337-8674906338561541154?l=countertheocracy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8674906338561541154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4833531265122743337/posts/default/8674906338561541154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://countertheocracy.blogspot.com/2009/10/suarakan-hati-nurani-anda.html' title='Suarakan Hati Nurani Anda!'/><author><name>Ioanes Rakhmat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16586838971500586422</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_LBUrBZzTb8I/SsT5Rv7l6fI/AAAAAAAAABc/DQOWaDv1mkg/s72-c/gambar+Garuda+dan+Bhinneka+tunggal+ika+%28200x217%29.jpg' height='72' width='72'/></entry></feed>
