Thursday, April 29, 2010

Lagi-lagi Api Membakar, Gedung Gereja Disegel:
Supremasi Hukum Diinjak-injak!

amarah diumbar, api membakar .... Oh Indonesiaku!

Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal

Selasa, 27 April 2010, Kompas.com (klik di sini) memberitakan bahwa pada Selasa siang, 27/4/2010, sekitar 1000 orang mendatangi dan merusak serta membakar tiga bedeng pekerja, satu kantor kontraktor, dua mobil, dan tangki bahan bakar solar di areal pembanguan Wisma Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur di Jalan Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya, massa menduga BPK Penabur akan membangun sebuah rumah peribadatan (gereja) di areal tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan mengatakan, benih akan terjadi konflik atas rencana pembangunan wisma tersebut sudah muncul sejak 27 Juli 2009, ketika Bupati Rachmat Yasin memberi izin pembangunan wisma tersebut. “Areal tersebut luasnya 2,7 hektar. Jadi, ada semacam kesalahpahaman. Banyak warga menduga yang (sedang) dibangun adalah rumah peribadatan atau gereja,” kata Tomex. Menurutnya lebih lanjut, Pemkab Bogor memberi izin pembangunan wisma tersebut, karena pihak pemohon telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Lebih jauh menurut Tomex Korniawan, kasus Wisma BPK Penabur di Cisarua ini serupa dengan kasus pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor. Ada tuntutan warga agar izin pembangunan gedung gereja yang telah diberikan pemerintah dicabut lagi. Namun dalam kasus Wisma BPK Penabur, izin yang dikeluarkan Pemkab adalah izin pembangunan wisma. Pihak Pemkab, dalam hal ini Wakil Bupati, sudah meminta agar pembangunan wisma BPK Penabur ini dihentikan. Perlu dicatat bahwa BPK Penabur adalah sebuah lembaga pendidikan Kristen yang kebetulan bernaung di bawah Gereja Kristen Indonesia.

Seperti telah diketahui masyarakat, Kompas.com pada Kamis, 11 Maret 2010 (klik di sini), memberitakan bahwa pemerintah kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Maret 2010, telah menyegel pembangunan GKI Yasmin di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan. Penyegelan ini dilakukan Satpol Pamong Praja Bogor didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dengan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah wakil jemaat GKI Yasmin.

Dicatat bahwa penyegelan ini dilakukan atas desakan kuat warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim, yang bersama-sama beberapa kali telah berdemonstrasi di Pemkot Bogor. Desakan mereka dikabulkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Kelompok umat Kristen yang membangun gereja tersebut kemudian mengajukan gugatan atas tindakan Pemkot ini, dan pengadilan memenangkan tuntutan tersebut. Namun hingga kini, gereja itu masih disegel pihak Pemkot Bogor.

Kejadian-kejadian pembakaran dan penyegelan semacam di atas terhadap bangunan-bangunan milik komunitas Kristen sama sekali bukan hal baru di Indonesia. Meskipun demikian, perlu juga dikemukakan kembali beberapa catatan pengingat berikut ini.
  • Di Indonesia, pemberlakuan sebuah keputusan berkekuatan hukum yang mengikat masih rentan menghadapi kekuatan-kekuatan antihukum yang memaksa keputusan berkekuatan hukum itu dibatalkan. Keadaan ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia sungguh-sungguh masih belum ada meskipun Indonesia sudah berdiri selama 65 tahun sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat);
  • Meskipun Indonesia bukan sebuah negara agama (theocratie), namun dalam praktek nyata kehidupan dalam masyarakat kekuatan besar dari umat beragama mayoritas (Islam) sanggup memaksa pemerintah tunduk pada kemauan umat ini sekalipun kemauan umat ini melawan dan melanggar hukum. Kenyataan ini membuat orang sangat meragukan kemampuan dan kemauan pemerintah RI untuk memperlakukan semua rakyat Indonesia sebagai orang-orang yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum;
  • Umat Kristen di Indonesia perlu melakukan pemeriksaan diri dan pembelajaran ulang mengapa mereka kerap tipikal dicurigai dan ditakuti oleh umat Islam di Indonesia sebagai kelompok umat yang akan selalu melakukan usaha pengkristenan atas umat Islam di Indonesia dan akan selalu memperluas kawasan Kristen di bumi Indonesia;
  • Umat Kristen di Indonesia perlu sekali menyadari bahwa memenuhi segala prosedur dan persyaratan hukum saja dalam setiap kiprah sosial mereka tidaklah cukup jika mereka mau diterima oleh lingkungan sekitar mereka yang mayoritas beragama Islam. Umat Kristen perlu melakukan pendekatan persaudaraan dengan lingkungan yang semacam ini jika memang umat Kristen di suatu kawasan mayoritas Muslim tidak bermaksud melakukan kegiatan pengkristenan;
  • Umat Kristen di Indonesia yang memang memegang beranekaragam visi dan misi Kristen harus sudah meninggalkan tujuan tradisional utama misi mereka untuk mengkristenkan negeri Indonesia jika mereka ingin dapat hidup berdampingan dengan damai bersama umat Muslim Indonesia;
  • Umat Kristen di Indonesia bersama-sama dengan umat-umat beragama lain, termasuk dengan kalangan Muslim Indonesia, harus dengan serius mengupayakan tegaknya HAM dan hukum di Indonesia demi mencapai cita-cita bersama untuk menjadikan negeri Indonesia adil, maju dan makmur untuk semua warganegara.

Meskipun keadaanmya sangat suram, penulis percaya bahwa bangsa dan negara Indonesia masih tetap memiliki kesanggupan dan kemauan untuk menjadikan bumi Indonesia sebagai suatu tempat kediaman bersama bagi semua penduduknya, suatu tempat kediaman yang dicari dan diidam-idamkan semua orang di dunia ini karena di dalamnya semua orang menemukan persaudaraan yang sejati. Semoga.




Wednesday, March 31, 2010

Lesbian, Gay dll ... Adalah Saudara Kita Juga!

Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal

Karena tak mendapatkan izin dan jaminan keamanan dari pihak Polda Jatim dan Polwiltabes Surabaya, dan juga karena ditolak sejumlah kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Pengurus Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur, Front Pembela Islam Surabaya, Pemkot Surabaya, akhirnya kegiatan Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) yang sedianya digelar di Surabaya, 26-28 Maret 2010, dan dihadiri 100 peserta dari 20 negara Asia, dibatalkan. ILGA adalah bagian dari banyak ragam gerakan yang memperjuangkan dan membela hak-hak sipil, hukum, sosial, kebudayaan, pekerjaan dan politik kalangan LGBTIQ dan para pendukung mereka.

LGBTIQ adalah sebuah deretan huruf besar yang sudah mulai dikenal banyak orang dewasa ini di Indonesia, singkatan dari Lesbian-Gay-Bisexual-Transgender-Intersexed-Questioning. Gerakan mereka dan para pendukung mereka sebenarnya sudah lama berdiri di luar Indonesia mula-mula sebagai “gerakan homofili” (=gerakan mencintai pasangan yang ber-sex sama) yang diadakan oleh dan bagi kalangan lesbian dan gay pada tahun 1952 dengan didirikannya Mattachine Society di Amerika Serikat. Karena terjadi konflik antara kalangan lesbian dan kalangan gay atas isu-isu politis strategis dan prioritas, sekelompok lesbian membentuk Daughters of Bilitis di San Francisco, Amerika Serikat, 1955.

Di Indonesia, seperti telah dicontohkan oleh kasus di atas, kalangan LGBTIQ hingga sekarang ini masih rentan terhadap perlakuan keras dan tidak adil dari sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat keagamaan yang masih berpikiran tradisional skriptural. Menurut pemikiran ini, kalangan LGBTIQ adalah kalangan yang dimurkai dan dikutuk Tuhan karena dosa-dosa nenek moyang atau dosa orangtua mereka atau karena moralitas seksual mereka yang bobrok, yang melawan nilai-nilai moral seksual yang sehat dan benar yang sudah ditetapkan Tuhan untuk masyarakat. Dosa nenek moyang atau dosa orangtua menyebabkan mereka, menurut pandangan ini, lahir dengan bentuk anatomis alat kelamin yang tidak normal, atau memiliki orientasi seksual yang menyimpang dari kewajaran. Benarkah penilaian ini?

Hemat saya sama sekali tidak benar! Memang perilaku seksual yang menyimpang bisa terbentuk karena lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bermoral bobrok. Tetapi ada sangat banyak insan LGBTIQ di dunia ini yang tidak hidup di lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bobrok; tetapi karena faktor genetik, mereka memiliki kromosom seksual yang berbeda dari orang lain yang memiliki orientasi seksual tunggal, sebagai laki-laki biasa atau sebagai perempuan biasa. Orientasi seksual yang biasa, wajar dan umum ini, sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, tidak boleh dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang tidak normal, tidak sehat, atau sebagai kalangan yang dimurkai Tuhan. Posisi mereka yang umumnya sudah tersudut dalam masyarakat, akan dibuat makin tersudut jika masyarakat memakai pandangan keagamaan tradisional untuk menilai moral dan keadaan jasmaniah dan psikis mereka. Ilmu genetika, kedokteran modern dan psikologi belum ada ketika Kitab Suci manapun ditulis pada zaman pramodern. Karena itu sangatlah anakronistik dan tidak adil jika pandangan-pandangan Kitab Suci apapun dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang memiliki orientasi dan perilaku seksual tidak normal bahkan bejat.

Dalam negara Indonesia yang bukan negara agama, seharusnya pemerintah, aparat keamanan, politikus, praktisi hukum dan masyarakat sipil bisa berempati dengan keadaan kehidupan kalangan LGBTIQ. Kalangan ini adalah juga saudara-saudara kita yang perlu kita terima dan cintai, dan perlu kita dorong terus untuk mereka bersemangat membangun kehidupan mereka sendiri dalam masyarakat bersama. Lain kali, kalau kalangan ini mau berkonferensi di Indonesia ya janganlah dihambat lagi. Kalau pemerintah belum bisa memberi dukungan keuangan, ya dukunglah mereka secara moril. Kalau umat beragama belum bisa memberi suatu pembenaran teologis kepada kalangan LGBTIQ, ya janganlah memakai teologi atau keyakinan keagamaan untuk memasung hak-hak berkumpul dan berserikat mereka.

Tubuh Perempuan

women's bodies ... to be controlled by men?

Author: Nong Darol Mahmada
Aktivis Jaringan Islam Liberal di Indonesia


Film Pertaruhan adalah sebuah film antologi berisi empat cerita tentang perempuan. Film ini sebuah dokumenter karya bersama hasil workshop
Project Change! 2008 yang merupakan suatu program kerjasama Kalyana Shira Foundation, Dewan Kesenian Jakarta, dan The Body Shop. Sutradara terpilih dari program ini difasilitasi untuk merealisasikan film mereka lewat bendera Kalyana Shira Films di bawah pimpinan Nia Dinata.

Para sutradara dalam film ini adalah Ucu Agustin yang menggarap film Ragate Anak, Lucky Kuswandi dalam film Nona Nyonya?, Iwan Setyawan dan M Ichsan menggarap film Untuk Apa?, dan Ami Ema Susanti yang menggarap film Mengusahakan Cinta.

Menonton film ini kita bisa melihat bagaimana realitas perempuan di Indonesia dalam pelbagai aspek kehidupan. Dari mulai kalangan bawah seperti dalam film Ragate Anak, kalangan agamawan dan budaya dalam film Untuk Apa?, kalangan buruh migran dan homoseksual dalam film Mengusahakan Cinta, sampai kalangan perempuan kelas menengah yang mandiri dalam film Nona Nyonya?. Film ini sebenarnya bukanlah film yang baru dalam mengangkat persoalan perempuan. Dalam film sebelumnya kita tahu, Nia Dinata yang menjadi produser dalam film ini, juga telah mendedahkan secara apik persoalan perempuan seperti dalam film Berbagi Suami dan Arisan.

Namun hal yang menarik dan kelebihan dari film Pertaruhan ini adalah kejadiannya berdasar pada fakta yang betul-betul riil. Karena saya terlibat dalam salah satu film di atas, saya dapat menyatakan bahwa sutradara tidak menyetir maupun mendramatisir sebuah fakta. Sutradara sekadar merekam kenyataan itu apa adanya. Film ini betul-betul menjadi dokumen dari persoalan-persoalan yang memang terjadi di sekitar kita. Dari film ini, kita bisa melihat dengan jelas bahwa persoalan perempuan selalu dikaitkan dengan persoalan tubuhnya. Tubuh seakan-akan menjadi titik sentral dari segala kewajiban dan aturan yang dikenakan pada perempuan.

Semestinya tubuh merupakan ranah hakiki setiap manusia sebagai ajang ekspresi diri atas kreativitasnya. Namun, halnya tidak demikian dengan tubuh perempuan. Tubuh perempuan tidak pernah dipunyai dirinya sendiri. Perempuan kehilangan raganya. Tubuh perempuan selalu menjadi area publik untuk dikontrol, dilabel, dinilai, diobjektivikasi, termasuk dikriminalisasi melalui pelbagai aturan, baik yang berdasarkan agama maupun peraturan yang dikontrol negara seperti UU Pornografi dan perda-perda syariah yang marak sekarang ini. Otonomi perempuan atas tubuhnya dirampas oleh nilai yang tidak pernah mengindahkannya sebagai makhluk setara. Oleh karenanya, dengan rasa terancam dan terkungkung, perempuan bersikap pasif saja dalam mengalami kekerasan sebab dia tidak memiliki kemerdekaan atas tubuh, pikiran dan geraknya. Karena itu, perempuan tidak mampu menciptakan sejarah sebagai manusia sempurna karena nilai dirinya selalu dilekatkan pada tubuhnya.

Sejak lahir, perempuan dibebankan peran lebih sebagai penjaga moral, namun di lain sisi, publik tidak pernah mempercayai moralitas perempuan. Akibatnya, tubuh perempuan kerap dipantau oleh siapapun sepanjang hidupnya dan tubuh perempuan dijadikan indikator moralitas di masyarakat. Seperti kalau kita melihat film Pertaruhan, misalnya dalam bagian film Untuk Apa? tentang kasus khitan perempuan. Sejak awal diyakini dan dipercayai kalau perempuan tidak dikhitan maka perempuan itu akan liar dan nakal (Apa hubungannya coba??). Supaya perempuan tidak liar dan nakal, dia harus dikhitan. Karena itu salah satu bagian tubuh perempuan yang paling sentral, yaitu kelentit pada vagina, harus dipotong meski hanya secara simbolis maupun secara
betulan.” Bahkan di beberapa negara Islam, kelentit pada vagina perempuan dihilangkan. Padahal, dilihat dari sudut teologi, khitan pada perempuan hanyalah dianjurkan (sunnah), tapi dilihat dari sudut tradisi dan budaya yang sangat patriarkal khitan menjadi kewajiban. Sebetulnya, kalau dilihat secara medis khitan untuk perempuan tidak ada gunanya sama sekali, malah sangat berbahaya karena bisa menimbulkan infeksi dan mengakibatkan perempuan kehilangan, dan tidak akan pernah merasakan, kenikmatan berhubungan seks. Berbeda dengan khitan untuk laki-laki, secara medis pun itu disarankan dan secara teologis diwajibkan.

Begitu juga dalam bagian film Mengusahakan Cinta, diceritakan bagaimana seorang laki-laki yang sudah pernah beristri dan punya anak, masih mempersoalkan keperawanan calon istrinya. Padahal kalau pun calon istri ini kehilangan keperawanannya, kehilangan ini bukan karena dia telah melakukan sexual intercourse dengan laki-laki lain tapi karena kesehatannya. Kejadian seperti ini banyak terjadi. Karena soal keperawanan penting, tak heran bila kita melihat operasi
keperawanan” menjadi suatu bisnis yang marak. Di sini kita melihat bagaimana sebagian laki-laki masih menganggap keperawanan identik dengan moralitas perempuan meski perempuan itu secara moral dan tindakan sangat baik.

Masalah keperawanan sebagai sebuah indikator perempuan yang baik juga bisa kita lihat dalam film Nona Nyonya?. Pihak rumah sakit dan sebagian besar dokter kandungan yang semestinya netral, di film ini diperlihatkan, masih menganggap
anehbila seorang perempuan single mau di-papsmear (pemeriksaan dalam rahim). Papsmear gunanya untuk mengetahui kondisi kesehatan rahim. Anggapan aneh ini muncul karena publik umumnya menganggap bahwa pemeriksaan papsmear hanya diperuntukkan buat perempuan yang sudah bersuami. Sementara perempuan yang single, meski dia sudah melakukan hubungan seks atau karena penyakit keputihan atau alasan lainnya, akan dianggap aib, berdosa dan aneh jika meminta pelayanan papsmear, seakan-akan dia tidak punya hak untuk memeriksakan rahimnya. Akhirnya perempuan enggan memeriksakan alat reproduksinya padahal pemeriksaan tersebut sangat vital untuk kesehatan reproduksinya. Makanya tidak heran bila kita lihat dalam film ini, rumah sakit akan menanggapi secara negatif, minimal dengan menanyakan hal-hal macam-macam dan bahkan yang lebih ekstrim lagi didakwahi” oleh dokternya, jika seorang perempuan single meminta di-papsmear.

Kondisi perempuan dalam film Ragate Anak paling tragis dan ironis. Dalam film ini kita melihat bagaimana seorang perempuan hanya dihargai sepuluh ribu rupiah untuk tubuhnya. Padahal seorang perempuan melakukan pekerjaan menjual tubuh tersebut hanya untuk menghidupi keluarga dan bertahan hidup ketika pekerjaan lain sangat sulit didapat. Kita melihat di lapangan, perempuan tidak hanya tubuhnya tidak dihargai, bahkan mereka dieksploitisir dan dikerjain”oleh para lelaki yang menjadi kiwir dan calo yang mengompas” dan memanfaatkan mereka, baik raga mereka maupun materi yang mereka miliki. Para lelaki itu pun berkomplot dengan aparat untuk kelancaran usaha mereka. Semestinya aparat melindungi warganya, tapi malah kita melihat hal sebaliknya, yakni mereka mengkriminalisasi perempuan dan tidak memfasilitasi serta melindungi warga perempuan dalam menyediakan lapangan kerja kalau memang pekerjaan PSK dianggap tidak diperbolehkan dan memalukan. Setelah adanya film ini lokasi Bolo ditutup dan isinya” dibiarkan terlunta-lunta. Alasannya prostitusi di daerah ini tidak sesuai dengan syariat dan membuat aib warga Temanggung.

Menonton film Pertaruhan, kita seperti melihat
taman mini” persoalan perempuan di Indonesia. Harus diakui bahwa perempuan masih sangat jauh dari kondisi baik dalam mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan oleh negara lewat hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Perundang-undangan di Indonesia buat saya masih sangat bias atau pro laki-laki. Lihat saja perundang-undangan yang ada seperti UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Politik, UU Kesehatan, UU Pornografi dan lainnya. Saya kira, teman-teman PSHK lebih ahli dalam mengeksplorasi persoalan ini. Bahkan ada informasi terbaru bahwa akan ada RUU Perkawinan yang isinya melegalkan suami beristri empat (poligami). Belum lagi maraknya perda-perda syariat yang isinya mendomestikasi perempuan dan menutup peran mereka lewat kriminalisasi tubuh dengan cara menutup tubuh perempuan seluruhnya.

Fakta yang luput dan semestinya disadari oleh pembuat kebijakan adalah semestinya hukum
secara substansial mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua warga masyarakat. Hal ini merupakan suatu kewajiban dan bukannya berlindung di balik objektivitas dan netralitas. Alih-alih untuk melindungi perempuan, aturan-aturan yang ada seperti UU Pornografi, perda-perda syariah bahkan fatwa ulama yang keluar akhir-akhir ini tentang perempuan malah, sebaliknya, mengkriminalisasi perempuan.

Kenyataan ini menjadi tantangan buat kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih keras lagi untuk kesetaraan dan keadilan buat perempuan. Kalangan civil society harus berusaha keras dengan melakukan konsolidasi dan kerja sama untuk terus menerus memberi masukan dan pressure kepada pembuat kebijakan seperti DPR dan pemerintah agar bisa merumuskan UU dan kebijakan yang pro perempuan. Hal ini harus bisa terjadi, sebab Indonesia bukanlah negara agama (Islam), tidak seperti negara-negara Islam di Saudi Arabia yang karena alasan-alasan agama dan kebudayaan memang memperlakukan kaum perempuan sebagai warganegara rendahan.

Saturday, February 27, 2010

Ketakutan akan Tuhan adalah Permulaan Teokrasi

Author: Peter Suwarno
Pengajar di Universitas Negara Arizona,
Amerika Serikat


Kalau anda mampir ke kampus almamater saya, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Indonesia, di salah satu dinding gedung (Gedung G) tempat program pasca sarjana, terpampang tulisan: “Takut akan Tuhan adalah permulaan segala pengetahuan.” Sebuah motto yang diambil dari kitab suci, yang interpretasinya tentu bisa berbeda-beda. Bisa dimaksudkan supaya dalam menimba ilmu kita tetap ingat pada Tuhan dengan segala kuasa dan ajaran-Nya dan ilmu apapun yang kita dapat kita tetap dapat beriman hanya pada-Nya; bisa juga diinterpretasikan bahwa ilmu apapun yang kita dapat harus sesuai dengan hukum dan ajaran Tuhan; yang tidak sesuai harus kita buang jauh-jauh.

Walaupun masih banyak kemungkinan interpretasi lain, dalam banyak teori modern apalagi pasca-modern, yang ditekankan justru bukan “takut akan Tuhan” sebagai awal ilmu pengetahuan, melainkan “keragu-raguan,” karena keragu-raguan dan skeptisismelah yang mendorong manusia untuk bertanya, mencari jawab, memperdebatkan, mengetes, mencari bukti, meneliti dan menganalisa sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Jadi kalau mau betul-betul mencari, menambah, dan mendalami ilmu pengetahuan, mottonya seharusnya berbunyi: “Keragu-raguan adalah awal dari segala ilmu pengetahuan.”

Bukankah keragu-raguan ini biang kelunturan iman umat beragama, sehingga merupakan awal hilangnya agama? Menurut Peter Berger dan Anton Zijderveld dalam buku
In Praise of Doubt: How to Have Convictions without Becoming a Fanatic, justru agama yang hidup dan berkembang, penuh toleransi, dan menarik simpati banyak orang, bersumber dari adanya sebercik keragu-raguan. Ini bukan berarti meragukan segala yang ada dalam ajaran agama, tetapi mempertanyakan kemungkinan penerapan dan interpretasi ajaran yang bisa kurang luhur. Menurut para penulis ini, iman seharusnya bukan percaya dan yakin saja atas semua ajaran agama yang dianggap mutlak benar dan sempurna, tetapi iman yang hidup akan terus mencari dan menggali apa yang mulia dan berguna bagi kedamaian dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Dan untuk itu diperlukan sebercik keragu-raguan.

Memang, berdasarkan pengalaman saya belajar, dibesarkan, dan hidup di Indonesia, “takut” atau “ketakutan” kelihatannya lebih penting daripada “keragu-raguan” atau “mempertanyakan.” Saya ingat bahwa sejak kecil rasa takut itu ditanamkan oleh pihak-pihak yang berkuasa, mulai dari polisi dan kepala desa sampai pada orangtua, guru, dan pemimpin agama. Sebagai anak, saya merasa takut dan harus tunduk pada orangtua dan guru, karena mereka yang sering memarahi dan menghukum baik dengan tindakan maupun dengan kata-kata dan sindiran. Kalau toh mereka sebenarnya salah, anak-anak zaman saya tidak berani mempertanyakan, apalagi mengkritik mereka. Pemimpin dan guru agama menakutkan juga, karena mereka diposisikan sebagai wakil Tuhan, dan kalau mereka sudah berbicara tentang neraka, siapa tidak takut. Kepala desa dan polisi apalagi. Bapak saya sendiri dulu selalu kelihatan takut waktu didatangi kepala desa dan polisi, apalagi kakek saya pernah dituduh tersangkut PKI.

Tidak kurang kreatif para penguasa level bawah sampai level atas. Dalam menciptakan ketakutan, yang menurut mereka penting adalah membuat anak-anak dan pengikut mereka punya rasa takut terhadap mereka sehingga mereka dapat menampakkan kepatuhan dan loyalitas yang tinggi. Seringkali sumber ketakutan yang dieksploitasi adalah hantu serta apa yang dianggap dosa atau tabu. Misalnya: “Jangan bermain di luar malam-malam, nanti digondol wewe,” atau “Kalau dikasih tahu orangtua tidak boleh menjawab, itu dosa.” Barangkali memang beralasan kalau bangsa kita dipenuhi orang-orang yang takut, bukan hanya karena banyaknya cerita menakutkan sejak kecil, sinetron-sinetron hantu dan kuburan, dan gambaran kehidupan sesudah kematian, namun juga semua yang menakutkan itu sering dibenarkan atau disinspirasi oleh banyaknya khotbah dan ayat suci mengenai hukuman di neraka yang wacananya memenuhi banyak saluran komunikasi di Indonesia.

Exploitasi para penguasa atas rasa takut rakyat di Indonesia sudah lama efektif dilakukan dalam pengalaman sejarah bangsa yang memang menakutkan. Pada zaman raja-raja, rakyat harus patuh dan takut sehingga kekuasaan kerajaan bisa berlangsung; pada zaman penjajahan kita dituntut takut akan penjajah, sehingga kita tunduk dan ikut perintah penjajah walaupun kita sadar itu salah; pada zaman PKI kita juga dipenuhi ketakutan luar biasa dan berserah pada apapun maunya penguasa asal aman, walaupun jelas banyak kemauan mereka yang tidak manusiawi; dan pada zaman Soeharto, kita juga dibuat takut sehingga menerima saja kehendak pemerintah dan tak berani mengkritik sedikitpun (kalau kita tidak mau “dihilangkan”), walaupun kita tahu banyak hal yang tidak beradab.

Nah pada zaman reformasi ini tentunya seharusnya tidak ada alasan untuk takut lagi. Benarkah kita tidak punya rasa takut lagi? Bukankah rakyat bisa protes pemimpin kita kapan saja? Bukankah setiap hari ada demonstrasi? Bukankah masyarakat dan media massa bisa mengkritik penguasa termasuk SBY? Tentu kita punya rasa takut, seperti takut akan bencana alam, takut tidak berhasil, takut terkena penyakit, dan takut terkena PHK. Dalam kehidupan politik dan sosial kemasyarakatan, kita tidak terlalu takut pada penguasa, anak-anak juga tidak terlalu takut pada orangtua dan guru. Satu-satunya ketakutan yang secara pelan-pelan tapi pasti merambah semakin dalam adalah
ketakutan akan agama dan ajaran kitab suci yang dieksploitasi manusia beragama untuk mengembangkan pengaruh dan kuasa serta mempertahankan status quo. Kita telah ditekan bertubi-tubi dengan berbagai wacana untuk takut pada prinsip-prinsip dari kitab suci yang dianggap mutlak sempurna, luar biasa suci, dan begitu maha mulia, sampai pengikut agamapun rela mengorbankan apapun untuk mempertahankannya.

Ketakutan akan Tuhan itu sudah dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga ketakutan pada ajaran agama, yang wacananya semakin dominan dalam masarakat, sudah berkembang menjadi
takut pada suatu kelompok agama tertentu. Bukan hanya rakyat biasa yang takut pada kelompok agama tertentu, sampai aparat keamanan pun takut. Contohnya, pada waktu terjadi tindak kekerasan dan pengrusakan, seharusnya kelompok yang merusak dan melukai tersebut bisa ditangkap langsung; tetapi yang terjadi adalah aparat keamanan takut dan diam saja. Bukan hanya itu, kelompok masyarakat dan pemimpin agamapun harus hati-hati mengkritik apalagi mengecam kelompok lain yang membawa bendera agama dalam melakukan kekerasan. Sungguh mencengangkan bahwa pelanggar aturan negara dan aturan publik tidak bisa ditindak hanya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada interpretasi mereka mengenai ajaran agama.

Ketakutan pada agama juga merambah ke politisi dan pejabat. Mereka sering ditakut-takuti bahwa konstituen yang agamawi tidak akan mendukung mereka, dan mereka memang takut sehingga mereka pura-pura menjadi sangat beragama dan tidak berani membuat kebijakan tegas atau bertindak tegas menghukum siapa saja, termasuk kelompok beragama yang melanggar hukum. Jangankan politisi, calon pemimpin agama yang kritis dan liberalpun perlu menunjukkan kekonservatifannya yang lebih kuat dan harus mau menanggalkan pikiran kritis dan keliberalannya kalau mau menjadi pemimpin kelompok keagamaan tertentu; kalau tidak, jangan harap dirinya bisa terpilih menjadi pemimpin. Tidak berhenti di situ, media massa dan wartawan pun harus takut, atau minimal hati-hati, kalau memberitakan masalah agama; masih ingat protes dan ancaman KISDI terhadap KOMPAS, atau pembredelan majalah Monitor, atau ancaman terhadap Indopos? Lebih jauh lagi, ilmuwan modernpun harus dibuat takut oleh agama. Bisa dilihat sikap mereka yang sangat hati-hati dalam menelaah dan memublikasikan hasil riset mereka mengenai agama. Kalau tidak takut dan terlalu berani dalam mengkritik agama, mereka takut akan di-SalmanRushdi-kan.

Ketakutan pada ajaran agama dan pada pengikut garis-kerasnya ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan di Amerika Serikat, di negara yang sudah ratusan tahun meyakini kebebasan berpendapat pun, orang harus hati-hati kalau mau kritis terhadap agama. Contoh yang gamblang, Random House, calon penerbit buku
The Jewel of Medina, karangan Sherry Jones, terpaksa membatalkan penerbitannya karena mendapat peringatan dari pemimpin suatu agama tertentu. Padahal setelah diterbitkan penerbit lain, isi bukunya tidak ada yang menodai agama. Asisten saya yang gemar mengikuti konferensi agama, mencatat contoh-contoh sikap sangat hati-hati para presenter kalau mau mengkritik ajaran agama. Semester lalu, beberapa mahasiswa Arizona State melaporkan saya karena saya terlalu kritis pada ajaran agama waktu mengajar, sehingga direkturnya menegur saya; padahal di kelas saya, mahasiswa merasa bebas membuat argumentasi apa saja asal ada justifikasinya.

Kekuasaan berdasarkan agama memang bisa dilanggengkan, hanya kalau banyak orang takut akan Tuhan dan ajarannya (tidak peduli ajarannya mulia atau tidak, relevan dengan kehidupan sekarang atau tidak). Dan kalau orang masih tidak takut, harus dipaksa takut dengan undang-undang seperti Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1965. Umat beragama (garis keras, terutama) harus mati-matian mempertahankan undang-undang tersebut, karena undang-undang ini membantu menyebarkan rasa takut pada orang yang berniat mengkritik ajaran agama. Selain rasa takut yang kita tanamkan, undang-undang inilah yang melindungi ajaran agama (meskipun ajarannya ada yang bisa saja kurang mulia) dan mengatur penerapan ajaran tersebut dalam kehidupan bermasyarakat umum.

Prinsip, dogma, atau ajaran keagamaan apapun tidak akan menjadi benar dan sempurna, apabila penerapan dan penyebarannya didasarkan pada eksploitasi rasa takut. Ajaran apapun yang diterapkan dalam kehidupan manusia akan menjadi benar, sahih, dihormati, dan dipatuhi dengan sukarela apabila ajaran tersebut dapat dikritisi dan diperdebatkan dan selalu terbuka pada kemungkinan dimodifikasi, paling tidak dari sisi interpretasi dan penerapannya. Namun, para agamawan dan umat beragama, terutama yang garis keras, sudah terlanjur bergantung pada rasa takut untuk melanggengkan penerapan ajaran agama.

Hal ini juga tampak pada usaha penguasa di negara-negara beragama yang sudah lama memanfaatkan eksploitasi atas ketakutan akan Tuhan ini. Akhir-akhir ini mereka gerah dengan banyaknya kritik pada ajaran agama. Kekuatiran mereka mendorong mereka untuk melindungi dan melestarikan rasa takut pada dogma dan Tuhan dengan mengusulkan sebuah resolusi PBB yang berlabel “anti-blasphemy” (anti-penodaan agama). Yang disebut dengan “blasphemy” ini juga bisa diartikan bermacam-macam dan bisa dengan mudah diterapkan pada orang yang mengkritik ajaran agama, mirip dengan UU anti-penodaan agama di Indonesia. Yang jelas tidak adil dari UU anti-penodaan agama ini bukan hanya larangan untuk mengkritik ajaran agama secara umum oleh siapa saja. Yang dapat terjadi adalah agama-agama utama (
mainstream) bisa saja menodai, menghina, serta mengutuk keyakinan atau aliran lain yang dianggap sesat atau bahkan merusak dengan kekerasan aliran yang dianggap sesat dan kafir ini; tetapi aliran lain yang bukan mainstream, termasuk orang yang dianggap kafir, tidak boleh mengkritik apalagi menodai agama yang dominan. Jadi ada standard ganda yang sangat menakutkan.

UU anti-penodaan agama ini penting sekali bagi masyarakat beragama, terutama yang sangat konservatif, karena sadar bahwa dogma agama di masa depan banyak yang semakin sulit dipertahankan penerapannya apalagi secara literal. Kita yang beragama memang semakin risih dan gampang tersinggung kalau iman kita yang dalam dan kuat atas ajaran agama yang kita anggap paling suci dan mutlak benar selalu diperdebatkan dan dipertarungkan dengan prinsip-prinsip modern. Apalagi kalau prinsip modern tersebut terus berusaha mencari nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luhur, seperti anti-perbudakan, anti-KDRT, kesetaraan gender, demokrasi, HAM, dll, yang sering berbenturan dengan ayat-ayat kitab suci.

Jadi tidak terlalu meleset untuk berpendapat bahwa exploitasi ide “takut akan Tuhan” bisa menjadi permulaan teokrasi. Teokrasi adalah sistem pemerintahan yang sepenuhnya bergantung pada ketakutan pada pemerintah yang dianggap sebagai wakil Tuhan dan pada aturan yang didasarkan pada ajaran satu agama yang tidak boleh dikritik apalagi disalahkan. Walaupun kemungkinan teokrasi di Indonesia dianggap suatu ilusi, kita sudah dibawa sedikit demi sedikit untuk tidak berani dan untuk takut mengkritik, apalagi menyangkal, aturan, norma, nilai, dan kebudayaan bahkan hukum yang didasarkan hanya pada satu agama tertentu yang menguntungkan suatu kelompok atau suatu aliran tertentu dan yang belum tentu membawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Penerapan peraturan keagamaan semakin kita anggap normal; politisi dan pemerintahpun tidak berbuat apa-apa atas penerapan peraturan-peraturan daerah yang bersifat keagamaan tapi bertentangan dengan UUD 45. Semakin kita tidak kritis pada penerapan ajaran agama tertentu sebagai hukum publik dan aturan umum, semakin kita secara tidak sadar dibawa untuk menerima teokrasi. Tambahan lagi UU penodaan agama bisa menjadi pelindung agama dari segala kritik, sekaligus pelindung penerapan ajaran suatu agama pada masyarakat umum. Tidak ada salahnya takut pada Tuhan, tapi sebaiknya kita sama sekali tidak perlu takut pada ancaman dan kekuasaan pembawa bendara agama tertentu. Kita juga tidak perlu takut untuk melancarkan kritik kita pada hukum, undang-undang, aturan, dan norma yang hanya dilandaskan pada ajaran suatu aliran keagamaan yang belum tentu luhur, adil, manusiawi, memberdayakan, menyejahterakan, dan mendamaikan.

Yang sering ditanyakan adalah: Apa yang lebih luhur dan mulia, hukum Tuhan atau hukum manusia? Jawabnya jelas bukan hukum Tuhan yang diambil langsung secara literal dari kitab suci yang cenderung sektarian; melainkan segala hukum (termasuk yang dianggap dari Tuhan tentunya) yang diinterpretasikan, diperdebatkan, diuji dengan segala kritik berdasarkan pada nurani kemanusiaan dan rasio manusia yang bermotif luhur, yakni untuk menyejahterakan dan mendamaikan seluruh umat manusia tanpa pandang bulu. Untuk itu, kita tidak boleh takut mengkritik ajaran agama, dan untuk itu pula undang-undang penodaan agama harus dihapuskan.

Monday, February 8, 2010

KUA Versus KCS

getting married in Indonesia for both of them is very complicated!

Author: Catur Ratna Wulandari
Jurnalis dan kritikus agama dan kebudayaan

Dalam banyak perbincangan dan gurauan bersama teman-teman, seringkali saya menyebut KUA, Kantor Urusan Agama. Biasanya untuk meledek teman-teman yang tidak segera menikah. “Tuh KUA deket, tinggal nikah aja apa susahnya,” begitu biasanya.

Belakangan, saya paling sering mendapat ledekan semacam itu. Saya dituduh tidak peduli dengan pernikahan, padahal urusan nikah begitu sederhana. Tinggal datang ke KUA, akad nikah, sah sudah. Urusan pesta, itu belakangan.

Apa benar semudah itu? Atas rekomendasi seorang teman, saya membaca sebuah buku. Judulnya inspiratif. Kado Cinta untuk Pasangan Nikah Beda Agama. Ya, sesuai dengan keadaan saya. Buku itu memberi sebuah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya selama ini. Betulkah menikah itu sesulit yang saya bayangkan, atau malah semudah yang banyak orang bilang?

Kali ini, saya tak ingin membahas dalil agama soal menikah beda agama. Saya hanya ingin berbicara soal pencatatan nikah oleh negara kita tercinta, Indonesia. Dari buku itu, saya baru tahu kalau Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk mencatat pernikahan Islam. Sementara pernikahan para pemeluk agama lain dicatat di Kantor Catatan Sipil, sekarang namanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).

Ini yang kemudian menjadi kendala setiap pasangan nikah beda agama tidak bisa mencatatkan pernikahannya. Di KUA mereka ditolak, karena salah satunya tidak beragama Islam. Sementara di DKCS mereka juga ditolak, karena salah satunya beragama Islam. Saya ingat bagaimana seorang teman saya yang beragama Katolik menikahi seorang perempuan muslim: dia harus bersusah payah membuat KTP baru yang bertuliskan Islam dalam kolom agama sebagai agamanya. Salah? Ya salah. Tapi dia hanya mencari suatu cara sederhana supaya negara mengakui pernikahan ini. Apalagi tidak ada masalah dari keluarga, dan mereka hanya tinggal menjalani prosesi pernikahan sesuai persyaratan agama masing-masing.

Terlepas dari itu semua, saya tergelitik untuk mempersoalkan nama dua lembaga itu. Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. Dua lembaga yang sebetulnya mempunyai tugas yang sama, yaitu mencatat pernikahan warga negara Indonesia, tetapi diberi label berbeda. Dasar pendirian kedua lembaga ini adalah agama yang dianut pasangan yang akan menikah, Islam atau non-Islam.

Saya bertanya: Mengapa negara harus repot-repot membentuk dua lembaga yang tugasnya sama? Sederhananya, negara harus buang biaya untuk menggaji orang lebih banyak dan untuk menyediakan perangkat yang lebih banyak. Padahal yang diurusi sama.

Kenapa dua lembaga itu tidak digabung jadi satu saja. Khawatir tidak kompeten? Ya cari saja para pegawai yang menguasai soal pernikahan ala Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

Selain itu, istilah dua lembaga tersebut saya nilai tidak tepat. Mengapa? Kenapa namanya Kantor Urusan Agama kalau pada kenyataannya hanya mengurusi pernikahan secara Islam. Apa urusan agama hanya mencatat pernikahan Islam? Apa selain Islam, agama lain tidak dianggap sebagai agama?

Lalu, mengapa mereka yang non-Islam pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil? Apa yang beragama Islam itu berarti bukan orang sipil?

Bagi saya itu suatu keanehan. Dan cenderung diskriminatif. Menurut saya, negara seharusnya hanya bertanggung jawab soal pencatatan nikahnya. Mau menikah dengan cara apa, itu terserah pada pasangan yang menikah. Negara hanya wajib mencatatnya. Dan hanya ada satu catatan. Ibaratnya, hanya ada satu fold
er yang berisi catatan pernikahan seluruh warga negara Indonesia.

Tidak heran kalau banyak pasangan terpaksa membuat KTP dadakan hanya untuk memudahkan pencatatan nikah. Seperti bermain kucing-kucingan. Bagi yang punya uang banyak, akhirnya memilih menikah di luar negeri. Seperti anak yang coba mempecundangi bapaknya yang sangat galak dan kolot. Bukankah seharusnya negara itu melayani warganya? Bukannya malah membuat suatu sistem yang merepotkan, yang akhirnya membuat warganya semakin tidak tertib dan menghindar dari aturan.

Sering saya berharap, seharusnya negara tak mencantumkan agama di KTP. Gara-gara pencantuman itu, semua urusan administratif jadi sulit. Anda boleh tak sependapat, tapi bagi saya menikah di negeri Indonesia betul-betul susah dan rumit! Ini gara-gara urusan yang sebenarnya sipil, dijadikan urusan agama, padahal negeri kita ini bukan negara agama apapun!

Friday, February 5, 2010

Negara Berlandaskan Agama, Tidak Punya Masa Depan!

evil god (religion) versus good god (science)

Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal

Jika Anda diminta untuk menyatakan negara mana yang akan memiliki masa depan, negara yang berdasar pada sebuah agama dalam segala bidang kehidupan, suatu negara yang teokratis total, atau negara yang berdasar sains, apa jawab Anda. Kalau Anda menjawab bahwa negara yang memiliki masa depan adalah negara teokratis, maka jawaban Anda ini salah total. Sebaliknya, kalau Anda memandang bahwa negara yang mempunyai masa depan adalah negara yang berlandaskan sains, pandangan Anda ini benar, berdasarkan sejumlah alasan berikut.

Agama mengasalkan segala sesuatu di dalam alam ini pada satu (atau lebih) figur adikodrati yang oleh orang beragama di Indonesia dinamakan “tuhan” atau “allah” atau “dewa” yang tidak kelihatan. Figur ini dibayangkan berdiam di kawasan adikodrati yang dinamakan surga, langit atau kayangan, dan dipercaya kerap berintervensi ke dalam alam (nature) dengan melanggar hukum alam (the laws of nature, atau natural laws) dan menghasilkan apa yang dinamakan mukjizat.

Sains sebaliknya mengasalkan segala sesuatu dalam alam ini pada diri alam itu sendiri. Sains menolak keberadaan dunia adikodrati (supernatural world) dan hanya menerima keberadaan dunia kodrati (natural world). Sains menjelaskan segala sesuatu berdasarkan hukum sebab-akibat alamiah yang bisa diobservasi, diselidiki, dijelaskan dengan rasional dan sistematis dan diperlihatkan dengan empiris dan objektif. Sains memandang hukum alam sebagai hukum yang abadi dan kerja hukum alam ini dipandang tidak bisa diintervensi secara alamiah oleh makhluk apapun. Teknologi tidak bisa membatalkan hukum alam, sebab teknologi dibangun dengan mengikuti kerja hukum alam dan banyak di antaranya ditemukan karena manusia mau belajar dari alam dan hukum-hukumnya. Teknologi rekayasa genetik yang sekarang sudah dioperasionalisasikan juga tidak melanggar hukum alam.

Agama dibangun di atas sebuah (atau lebih) dogma keagamaan yang diformulasikan bukan dengan cara ilmiah melainkan berdasarkan kepercayaan atau iman saja. Isi iman keagamaan tidak bisa dibuktikan secara empiris objektif tetapi diterima begitu saja sebagai kebenaran. Jika seseorang mau diterima ke dalam suatu komunitas keagamaan, orang ini harus bersedia memutuskan dalam dirinya sendiri (keputusan subjektif) bahwa apa yang diajarkan dan dipegang komunitas ini sebagai dogma adalah suatu kebenaran, tanpa boleh mempertanyakannya.

Sains sebaliknya tidak bekerja berdasarkan suatu dogma keagamaan apa pun, melainkan berdasarkan postulat-postulat atau teori-teori yang dibangun secara rasional dan dilahirkan dari sekian upaya observasi, penelitian, sistematisasi, pembuktian dan ujicoba yang empiris. Observasi dan ujicoba ini terus-menerus berlangsung sehingga suatu teori atau suatu postulat bisa digugurkan, lalu akan disusun teori dan postulat baru, demikian seterusnya. Kebenaran sains harus objektif, tidak bisa subjektif menurut selera si ilmuwan, terlepas dari bukti empiris.

Agama tidak memerlukan laboratorium uji coba, observasi dan eksperimentasi, karena agama dibangun hanya berdasarkan kepercayaan pada wahyu ilahi yang dulu diterima dan disebarkan si pendiri agama. Wahyu ini hanya tinggal diterima oleh umat dengan kepercayaan penuh sebagai sesuatu yang autoritatif untuk seluruh bidang kehidupan. Dari wahyu primordial ini diturunkanlah berbagai akidah keagamaan yang harus dipercaya dan ritual religius yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari umat.

Sains sebaliknya memerlukan laboratorium untuk observasi, penyelidikan, uji coba dan eksperimentasi. Kepercayaan membuta tidak mendapat tempat dalam pengembangan sains. Sains modern sudah sangat terspesifikasi sehingga tidak ada satu cabang ilmu modern pun yang dapat mengklaim bisa menjelaskan atau berkuasa atas seluruh bidang kehidupan. Para ilmuwan moden sekarang harus bisa bekerja secara interdisipliner dalam mendapatkan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban.

Agama tidak memberi tempat pada keraguan terhadap dogma-dogma yang dibangun dalam sejarah umat dan khususnya terhadap wahyu ilahi yang diterima sang pendiri agama dulu, yang dipercaya terekam dalam Kitab Suci. Jika seorang anggota suatu komunitas keagamaan meragukan otoritas wahyu ilahi atau suatu dogma keagamaan, orang ini akhirnya akan dinyatakan sebagai bidah lalu diekskomunikasi. Dialog dengan para bidah sama sekali tidak dimungkinkan.

Sains sebaliknya justru bisa dikembangkan dari waktu ke waktu karena sains menerima dan mendialogkan dengan serius keraguan terhadap teori-teori atau postulat-postulat yang sudah diterima secara luas sebelumnya (received theories). Keraguan ini tentu saja harus dibeberkan secara ilmiah sebelum dibahas. Dalam sains, keraguan adalah ibu kandung temuan-temuan keilmuwan baru.

Agama kuat berorientasi ke masa lalu karena umat beragama percaya bahwa ketika agama mereka dibangun dan disebarkan oleh sang pendiri beserta para murid perdananya dulu segala sesuatu yang diperlukan untuk membimbing kehidupan sudah diwahyukan atau digariskan. Keraguan terhadap zaman keemasan agama di masa lalu dan terhadap pandangan-pandangan yang dilahirkan di dalamnya dipandang sebagai bahaya dan karena itu harus diberantas.

Sains sebaliknya berorientasi ke masa depan, dengan terus-menerus mengkaji teori-teori dan postulat-postulat lama untuk digantikan dengan teori-teori dan postulat-postulat baru yang dilihat akan lebih dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai segala sesuatu yang ada dalam alam semesta ini. Ketidaktepatan suatu teori atau postulat sains adalah sesuatu yang diterima dengan wajar dan malah mendorong upaya ilmiah untuk menemukan teori dan postulat baru.

Agama memerlukan suatu figur tunggal karismatis yang tidak boleh digugat dan yang dipercaya memiliki akses langsung ke rahasia-rahasia ilahi yang diungkapkan oleh suatu allah hanya kepadanya. Melawan sang tokoh karismatis ini sama dengan melawan allah dan akibatnya si pelawan akan terkena kutuk dan penghukuman ilahi.

Sains sebaliknya menolak satu figur tunggal karismatis yang tidak bisa digugat. Sains malah mengundang semua orang tanpa pilih bulu untuk menyumbangkan pandangan-pandangan ilmiah mereka, jika mereka mampu dan qualified, demi pengembangan sains dan kebaikan umat manusia. Sains tidak boleh merahasiakan sesuatu, melainkan justru harus menyibak semua rahasia alam dan membuka rahasia-rahasia ini kepada publik untuk diketahui dan dijadikan pengetahuan bersama. Inilah public ethics dan public responsibility dari setiap ilmuwan.

Ketika para agamawan menemukan sesuatu yang tidak bisa dijelaskan oleh sains modern dan tertinggal sebagai “gaps” dalam dunia sains, mereka akan langsung mengisi “gaps” ini dengan suatu figur adikodrati yang dinamakan allah (god). God para agamawan ini dikenal sebagai “god of the gaps” yang tidak disukai para saintis.

Sebaliknya, jika para ilmuwan menemukan sesuatu yang tidak dapat mereka jelaskan menurut perspektif sains sekarang, sehingga ada “missing links” atau “gaps” dalam rantai atau bingkai ilmu pengetahuan mereka, mereka tidak akan pernah menunjuk suatu oknum adikodrati yang dinamakan allah sebagai pengisi links atau gaps ini. Mereka hanya akan menyatakan bahwa mereka belum bisa mengisi missing links atau gaps ini sekarang, dan membiarkannya untuk suatu saat dapat dijelaskan oleh sains. Inilah posisi para ilmuwan ketika berhadapan dengan fenomena alam yang disebut para agamawan sebagai mukjizat.

Nah, tujuh wilayah pertentangan tajam antara sains dan agama yang telah disebut di atas mengharuskan setiap orang yang menginginkan negaranya memiliki masa depan yang cerah memilih untuk sekuat mungkin mengupayakan negaranya dibangun berlandaskan sains, dan bukan berlandaskan agama apapun. Seandainya agama masih ingin dilibatkan dalam pengaturan suatu negara, agama harus bisa menyesuaikan dirinya dengan semua sifat sains yang telah dikemukakan di atas, menjadi agama yang rasional. Untuk bisa menjadikan agama sebagai suatu pranata kultural yang rasional, setiap insan beragama harus menjadi makhluk yang rasional terlebih dulu. Untuk bisa sampai ke tujuan ini, kegiatan pendidikan di segala jenjang usia dan ragam profesi perlu dijalankan untuk menghasilkan kaum terpelajar yang mampu berpikir rasional dan konsisten berpikir rasional.

Thursday, January 28, 2010

Landasan Argumentasi Qanun Jinayat DPR Aceh Sangat Keropos!

Author: Mohamad Guntur Romli
Aktivis Muslim liberal, kurator Komunitas Salihara, Jakarta

(Tulisan ini telah terbit di Koran Tempo, Senin 7 Desember 2009)

“Qanun Jinayat” yang telah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak henti menyulut kontroversi, yang tak hanya datang dari luar, namun juga dari masyarakat Aceh sendiri. Gubernur Aceh sendiri pun tak kunjung menyetujuinya. Bagi Pemerintah Aceh, prosedur “Qanun” ini cacat hukum. Sementara dari sisi substansi, argumentasi “Qanun” ini amat rapuh.

Yang paling fatal, “Qanun” ini tidak memasukkan pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya dikategorikan tindak pidana (jinayat). Namun sebaliknya “Qanun” ini malah menetapkan perbuatan yang semestinya bukan tindak pidana sebagai tindak pidana. Lebih dari itu “Qanun” ini telah melanggar batas: memasuki ranah yang bukan wewenangnya.

Dalam Bab II Pasal 2, disebutkan “Qanun ini mengatur tentang jarimah dan ‘uqubat khamar, maisir, khalwat, ikhthilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liw
âth, dan musâhaqah”. “Qanun” dengan sangaja tak menyebut pembunuhan (qatl) dan pencurian (sariqah) sebagai tindak kejahatan (jarîmah).

“Qanun” ini juga menyebut perilaku yang diasumsikan tercela secara moral, tapi sebenarnya bukan tindak-pidana, yakni khalwat. Khalwat artinya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berada berduaan di suatu tempat yang tertutup. Sementara ikhthilath yang berarti laki-laki dan perempuan bercampur-baur di suatu tempat tak pernah disebut sebagai perbuatan yang tercela secara moral—apalagi sampai disebut sebagai tindak pidana. Orang yang thawaf di sekeliling Ka’bah di Makkah baik laki-laki ataupun perempuan bercampur-baur, tidak ada batas atau jalur khusus thawaf yang memisahkan laki-laki dari perempuan.

“Qanun” yang berbasis pada klaim syariat Islam ini ingin diberlakukan juga pada orang di luar pemeluk Islam (Bab II Pasal 4 ayat b dan c). Padahal ketentuan-ketentuan syariat Islam hanya berlaku bagi orang Islam saja. Maka, “Qanun” ini telah melampaui batas wewenangnya. “Qanun” ini melanggar ayat lakum dinukum wa liya din (“bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”).

Saya tidak habis pikir mengapa “Qanun” ini tidak menyebut pembunuhan dan pencurian sebagai tindakan kriminal. Mungkin saja karena sanksinya yang kontroversial: pencuri akan dipotong tangannya, sementara pembunuh diancam hukuman mati. Namun anehnya penyusun “Qanun” ini memasukkan sanksi rajam bagi pezina (yang menikah). Apa alasan skala prioritas perzinaan atas kasus pencurian—atau korupsi misalnya—sementara dampak “pemberantasan korupsi” lebih berguna bagi kepentingan publik? Apakah para anggota dewan yang terhormat itu khawatir atas hukuman potong tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena korupsi mudah ditemukan di kalangan mereka sendiri?

Tak pelak lagi asumsi dasar dari “Qanun” ini adalah perkara moralitas yang berbasis pada seks. Cermati saja pasal-pasal perzinaan, khalwath, ikhthilath, hingga liwâth (sodomi) dan musâhaqah (tribadisme)—yang sering dituduhkan pada kalangan homoseksual; maka jelas, basis asumsinya adalah seks sebagai sumber kriminalitas.

Kalau para penyusun “Qanun Jinayat” ini secara konsisten merujuk pada kajian al-Fiqh al-Jinâ’î al-Islâmî (Fiqh Pidana Islam) klasik, maka akan tampak soal “pidana Islam” ini bukan soal “tebang pilih”, dan para ulama fiqh klasik pun sangat ketat dan berhati-hati membahas perkara ini.

Pembahasan yang terangkum misalnya dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhayli (1997, vol 7) mengulas pembahasan “hudud”. “Hudud” artinya “batas” atau “larangan” yang konotasinya adalah “hukuman” (uqubat) yang ditentukan oleh Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah materi pidana. Madzhab Hanafi menyebut ada lima ditambah satu “qishash”, sementara mayoritas ulama fiqh menyebut delapan: zina, qadzf (pembunuhan karakter dengan tuduhan zina), minum khamr, pencurian, membuat kekacauan (al-hirabah), pemberontakan (al-baghy), murtad, dan pembunuhan. Ada juga seorang ulama madzhab Maliki yang menyatakan sampai tiga belas (hlm 5276).

Sedangkan Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidâyatul Mujtahid (1995, vol 4) menyebut empat jenis tindak pidana: (1) kejahatan terhadap jiwa dan badan disebut qatl (pembunuhan) dan jarh (pencideraan); (2) pelanggaran terhadap perkelaminan disebut zina; (3) pelanggaran terhadap hak milik disebut pencurian (sariqah) atau perampasan dan perampokan (al-hirabah, al-ghashab); (4) pelanggaran terhadap kemuliaan diri disebut qadzf (hlm 2161). Empat jenis tindakan inilah yang bisa disebut “pidana murni”. Kendati para ulama memiliki ragam pendapat soal jenis tindak pidana, tapi tidak ada yang mengabaikan bahwa pembunuhan dan pencurian adalah pelanggaran. Dan tidak pula menjadikan perkara-perkara yang berbau moral sebagai pelanggaran pidana.

Sedangkan bentuk-bentuk sanksi pidananya yang disebut oleh Alquran adalah potong tangan untuk pencurian, cambuk untuk zina dan qadzf, hingga hukuman mati bagi pembunuhan yang disengaja—hukuman rajam tidak ada dalam Alquran. Bentuk hukuman itu dinyatakan sebagai “hudud”, yang berarti “batas maksimal dari hukuman”. Yang dilarang adalah melanggar “batas maksimal dari hukuman” itu, sementara beberapa ulama memperbolehkan menjatuhkan sanksi di bawah “batas maksimal hukuman” tadi.

Dalam soal pembuktian tindak pidana “Fiqh Pidana Islam” klasik memberikan aturan secara ketat, tidak seperti “Hukum Acara Jinayat” yang asal “copy-paste” dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—yang membuktikan lagi inkonsistensi “Qanun Jinayat” itu. Syarat pembuktian zina dalam “Fiqh Pidana Islam” adalah kesaksian empat orang laki-laki yang beragama Islam, merdeka, dewasa dan sadar, yang melihat dengan mata telanjang perkara “kontak antar-kelamin” yang dikiaskan seperti “pedang yang masuk ke sarungnya”, dan secara bersama-sama berada di tempat kejadian dan di waktu yang bersamaan pula. Namun dalam “Hukum Acara Jinayat” aturan-aturan tadi tidak dirujuk.

Walhasil “Qanun Jinayat” ini inkonsisten, landasan argumentasinya sangat keropos, tidak jelas rujukannya, asal main comot dari Hukum Pidana Islam dan KUHAP, dan yang paling fatal adalah “Qanun” ini dikeluarkan di Aceh—yang masuk dalam wilayah Republik Indonesia—dan bertentangan dengan Konstitusi di Indonesia.

“Qanun Jinayat” berarti “Undang-undang Hukum Pidana”. Namun karena “Qanun” itu tidak menyebutkan kejahatan yang seharusnya masuk ke kategori tindak pidana, atau memandang perbuatan yang bukan tindak pidana tapi diancam sanksi pidana, serta ditemukan inkonsistensi di sana-sini, maka “Qanun” ini tak lebih sebagai modus operandi kriminalisasi dan diskriminasi gaya baru.

Friday, January 8, 2010

Gus Dur as a Defender of Pluralism and Religious Freedom

Author: Muhamad Ali
An assistant professor at the Department of Religious Studies,
University of California, Riverside, USA

Pluralism has always been a contentious issue, but Abdurrahman Wahid or “Gus Dur” worked beyond passive tolerance. He advocated the creation of a public space for communication, dialogue and cooperation between the mainstream and the marginalized. Gus Dur was a consistent defender of the Pancasila, and saw the Religious Affairs Ministry as a political compromise between the Islamic state and the purely secular state. According to him, Muslims do not have the obligation to establish an Islamic state.

Raised in a pesantren (Islamic boarding school) and Nahdlatul Ulama (NU) tradition, but also in Western and Eastern traditions, Gus Dur became the advocate of a reform rooted in the traditions. He received awards and honorary positions from Shimon Peres, Temple University, for his continued advocacy for the rights of minorities in Indonesia, and many others. He was the president of the Non-Violence and Peace Movement, a board member of the International Strategic Dialogue Center in Israel, Inter-religious Society for Reconciliation and Reconstruction in London, and one of the founders and board members of the Shimon Perez Center for Peace in Israel. He has been regarded by many in the world as a true defender of pluralism. He underwent a religious and intellectual evolution from being an “extremist”, who viewed Islam as an alternative to the West, to being an “eclectic cosmopolitan”, who saw Islam as a way of life that learned from nonreligious and other religious ideas.

For him, religious pluralism was a new concept nonexistent in the writings of classical and medieval Muslim scholars, but the absence of the term did not mean Islam was not pluralistic. For him, pluralism was both descriptive and prescriptive. It meant awareness that Muslims were diverse and people were religiously diverse, believers and nonbelievers. Pluralism awareness could only come from a nation without a formalized religious system. He reasoned that because the Koran guaranteed religious freedom and no compulsion in faith, the state should not engage in making any one religious interpretation superior over others. Christian scholar the late Th. Sumartana calls Gus Dur a consistent interpreter and giver of meaning to pluralism as both reality and norm.

Gus Dur asked, rhetorically, “Isn’t it that God and his messenger promote a universal brotherhood (persaudaraan manusia)?” For Gus Dur, pluralism also meant accepting that everyone had the right to be exclusive as well as inclusive. Muslims’ claim of truth is not unique, as the Second Vatican Council stated they respected everyone’s right to reach their truths, but they believed the truth was in the Roman Catholic Church. Competing truth claims are normal. Gus Dur said, “That is clear.” “And Islam is also clear. We will not be shaken in our tauhid concept, but we respect other faiths. Our founding fathers, although mostly Muslims, were able to accept other concepts of God, and worked out to agree on the basic concept of One God for Indonesia.”

In 1995, Gus Dur said, “Essentially all religions are the same as they are revealed by God in order that human beings from different origins, cultures and trajectories may love each other and in order that they may uphold morality, mercy and solidarity.” He emphasized Islamic universalism in different aspects (belief, law and ethics), addressing humanness (insaniyya), including human equality and human rights. At the same time, Islam is open to different cultural manifestations and intellectual insights from other civilizations. This creative Islamic cosmopolitanism, in his view, had been achieved at its peak when there was a balance between Muslims’ normative orientations and freedom of thought given to all peoples, including non-Muslims.

For Gus Dur, a kafir was not just one who denied God’s truth, but also one who could be a believer but denied God’s blessing. “Kafir doesn’t necessarily mean non-Muslim,” Gus Dur said, but rather unbelievers who attacked Islam, in that context nonbelievers in Mecca. There was a difference, he went on, between non-Muslims and the offensive kafir, the categorical kafir.

To Gus Dur, the Koran was clear in affirming religious freedom. Concerning apostasy or irtidad, he was aware of the traditional view that it be punishable by death, but warned one should not compromise the Universal Declaration of Human Rights and Indonesian contexts. He wrote, “If capital punishment were to be applied in Indonesia, there would be more than 20 million people killed because of their conversion from Islam to Christianity since 1965.” Therefore, he urged reform in Islamic law in accordance with time and place.

Gus Dur also promoted the idea of localization (pribumisasi) of Islam, rather than “Arabization”, although he was well versed in Arabic. By the Indonesianization of Islam he meant the blending of Islamic beliefs and values with local culture. “The source of Islam is revelation, which bears its own norms. Due to its normative character, it tends to be permanent. Culture, on the other hand, is a creation of human beings and therefore develops in accordance with social changes. This, however, does not prevent the manifestation of religious life in the form of culture,” he said.

Islamic ecumenism, borrowed from historian Arnold Toynbee, or Islamic universalism or cosmopolitanism, was for Gus Dur based on the five objectives of Islamic law (of al-Shatibi): protection of life, protection of belief, protection of family and future generations, protection of property and protection of mind. The rule of law and certainty must guarantee fair and just treatment for all citizens, without exception.

He believed that through free and open dialogue, truths could be reached by those participants who had “healthy and common reason”. In dialogues, one must be sincere in seeking and keeping truth and in thinking and expressing views. Intolerance comes from religious illiteracy and narrow-mindedness. For instance, one who likes to mock the deities of others is religiously illiterate. Gus Dur quoted the Koran: “You should not mock the gods of others because when you mock them then it means you mock your own god.”

His progressive thinking, advocating democracy, religious tolerance and human rights, have become influential among younger, progressive NU and non-NU activists, liberal intellectuals, NGOs, Christians and Chinese, Ahmadiyah sect leaders, businesspeople and more.

Rest in peace, Gus Dur!

Tuesday, December 8, 2009

Yudistira Menolak Masuk Surga

Author: Peter Suwarno
Pengajar di Arizona State University
, USA

Sejak saya belajar public speaking dulu, saya senang mendengarkan khotbah-khotbah dan pidato keagamaan dari yang jenaka sampai yang serius dan dari yang menghibur sampai yang mengancam. Orang biasanya senang bisa dibuat tertawa terpingkal-pingkal oleh sebuah khotbah; bahkan banyak pengkhotbah memang sengaja mempersiapkan berbagai lelucon untuk khotbahnya dan ini jenis khotbah yang sangat saya gemari. Namun banyak juga khotbah yang bikin merinding, terutama yang menceritakan hukuman yang dahsyat yang akan menimpa orang-orang jahat dan berdosa. Ini mengkhawatirkan, karena definisi siapa yang masuk surga atau masuk neraka itu tidak jelas, subjektif, sektarian,dan sering membingungkan.

Lebih membingungkan lagi kalau orang masuk ke tempat ibadah agama yang berbeda-beda. Kalau masuk ke masjid, yang sering diidentifikasi di situ sebagai kalangan yang akan masuk neraka itu bukan hanya para penjahat, tetapi juga kaum kafir pengikut aliran sesat, yang belum tentu jahat. Dan sering tidak jelas siapa yang dianggap kafir; banyak yang mengatakan yang tidak Islam itu pasti kafir. Di banyak gereja Kristen keadaannya lebih parah lagi: banyak pengkhotbah di situ yakin dan merasa pasti bahwa kalau orang tidak percaya Yesus sebagai Tuhan, orang itu pasti tidak selamat, dalam arti pasti masuk neraka.


Bahkan ada pengkhotbah yang menggambarkan neraka secara grafis, misalnya bagaimana para pendosa berat itu akan menderita siksaan bara api yang luar biasa panasnya, hampir seperti menunjukkan kekesalan orang saleh yang dituangkan dalam penggambaran tentang neraka. Kalau saya amati, ternyata memang banyak pengikut agama yang menikmati gambaran seperti itu. Mungkin karena kepuasan melihat siksaan itu merupakan luapan kemarahan mereka atas para pendosa berat yang masih menikmati hidup enak, sementara mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghukum pendosa di dunia ini. Mungkin juga karena mereka merasa sudah menjadi hamba Allah yang taat dan merasa harus diganjar dan harus dibedakan dari mereka yang tidak taat yang harus dihukum.


Kesan saya, sebagian besar umat beragama, karena begitu kuat imannya, sudah yakin tahu siapa-siapa yang pasti akan masuk neraka. Selain kafir, non-believer, atau orang yang “belum lahir kembali”, yang sering diidentifikasi sebagai calon penghuni neraka adalah para pelacur, pemabuk, penjudi, koruptor, pembunuh, pencuri, penipu, rentenir, homoseksual, pengikut aliran sesat, bahkan perempuan yang suka mempercantik diri. Lebih dari itu, dari obrolan saya dengan keponakan-keponakan saya yang masih kecil pun, saya sadar sedari anak-anak, orang sudah tahu siapa yang bakal masuk neraka dan yang bakal masuk surga. Seorang keponakan saya yang melihat serombongan orang tengah berjalan menuju suatu tempat ibadah tertentu berkata: “Wah calon penghuni neraka semua orang itu.” Ternyata dari kecil kita sudah di-exposed bukan hanya pada ajaran agama yang cenderung subjektif dan sektarian, tetapi juga untuk menghakimi siapa siapa yang bakal masuk neraka, seakan orangtua, pengkhotbah dan guru agama lebih tahu daripada Tuhan.


Kenapa pengkhotbah, guru agama, bahkan orangtua begitu sering dan senang mengidentifikasi mereka yang dianggap pasti akan masuk neraka? Kenapa pula kita senang melihat gambaran orang yang disiksa di neraka? Bukankah ajaran seperti ini yang menambah kebencian pada orang lain (meskipun orang lain tersebut berdosa)? Bukankah ini hanya akan menambah konflik dan perpecahan?
Sebelum mencoba menjawab pertanyaan di atas, saya ingin bercerita tentang kakak saya di Lampung yang merencanakan untuk naik haji tahun depan, karena memang dananya sudah ada untuk itu. Mendengar rencana itu, saya mengusulkan agar istrinya diajak sekalian, toh dananya cukup. Kakak saya menolak; alasannya satu saja dulu, dan biasanya memang suami dulu, istri belakangan. Diskusi kami berlanjut dari masalah ganjaran menunaikan ibadah haji sampai ke masalah persamaan gender, dan diskusi kami terhenti karena saya bertanya, bagaimana kalau kakak saya masuk surga sedang istrinya tidak. Relakah kita masuk surga sedangkan istri dan saudara-saudara kita masuk neraka?

Yudistira,
sang kesatria berhati bening yang menolak masuk surga

Waktu memikirkan pertanyaan di atas, saya teringat seorang tokoh, yang menurut saya mirip seorang nabi, yaitu Yudistira. Yudistira (Puntodewo), putra sulung Prabu Pandu dan Dewi Kunti, adalah seorang figur menarik dari cerita pewayangan yang didasarkan pada kisah Mahabarata; seorang tokoh panutan yang bersih dari dosa, dan dibedakan dari keempat saudaranya (kelimanya disebut Pandawa), karena keempatnya berdosa berat. Oleh karena itu di akhirat, Yudistira ditawari masuk ke surga, sedangkan empat adiknya harus masuk ke neraka. Yang menarik adalah Yudistira menolak masuk surga kecuali jika pertama anjingnya juga ikut masuk surga dan kedua adik-adiknya juga masuk surga. Karena adik-adiknya tidak boleh ke surga, maka Yudistira pilih tinggal dengan adik-adiknya di neraka.
Setahu saya tidak ada agama yang memberikan ajaran seperti cerita Yudistira. Dan saya kira itu adalah ajaran yang luhur, sangat manusiawi, dan sangat beradab. Yaitu ajaran tentang ketidakrelaan seseorang jika saudaranya masuk neraka, dan ketidakrelaan menikmati kebahagiaan surga sendirian sambil melihat saudara-saudaranya disiksa di neraka. Lebih baik ikut menderita bersama dengan saudara dan teman-teman di neraka daripada di surga sendirian.

Memikirkan cerita Yudistira membuat saya berpendapat bahwa ajaran yang memberikan kepuasan pada para pengikut agama dengan gambaran siksaan orang-orang yang berdosa di neraka adalah ajaran agama yang tidak baik. Dampaknya bukan hanya bisa membuat pengikut agama apapun jadi gemas dan ingin menghukum para pendosa sekarang juga, tapi juga menumbuhkan rasa benci, konflik, dan perpecahan; atau setidaknya tidak mengajarkan rasa kemanusiaan yang lebih luhur yaitu mengasihi orang lain yang dianggap berdosa sekalipun. Berbahagia karena orang lain disiksa, apalagi bila orang lain yang disiksa tersebut tidak secara langsung menyalahi kita atau bila orang lain tersebut beragama dan berkeyakinan lain, adalah sikap dan kebahagiaan yang jahat. Ajaran agama sebaiknya tidak mengajarkan orang untuk mementingkan diri sendiri, kelompok sendiri, surga sendiri, dan rasa enak sendiri. Saya yakin ajaran mementingkan surga sendiri inilah yang membuat sebuah bangsa tidak berhasil memperkokoh kesatuan dan persatuannya, karena akan semakin banyak orang malah berbahagia melihat penderitaan orang atau kelompok lain meskipun sama-sama warganegara.


Sayang ajaran agama yang menggambarkan penyiksaan pendosa dan orang yang berbeda dengan kita sudah mendarah daging dan sulit diubah; hal ini bisa kita simak bukan hanya dari khotbah-khotbah yang berapi-api, tapi juga misalnya dari banyaknya film-film horror dan sinetron-sinetron kuburan. Rupanya penayangan penyiksaan akhir hayat orang-orang yang dianggap berdosa berat itu banyak memunculkan kenikmatan bagi sebagian besar pendengar khotbah dan penonton sinetron.
Harus diakui bahwa khotbah dan tayangan tentang siksa neraka tersebut juga memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat, jangan-jangan mereka juga akan disiksa dan tidak masuk surga. Dengan kesadaran yang tinggi bahwa kita semua pasti meninggal dan kita pasti akan ke akhirat, siapa yang tidak ingin masuk surga? Bahkan banyak juga orang yang yakin bahwa hidup di dunia ini hanya sementara sebagai persiapan masuk surga, sehingga memang penting sekali bahwa waktu, tenaga dan biaya harus diarahkan demi persiapan ke akhirat tersebut. Bahkan segala tindakan dan perbuatan baik kita harus berfokus pada satu motif yaitu demi masuk surga.

Anak laki-laki saya memang agak nakal, sering merusak (misalnya, video player dimasukkan banyak koin, pohon tak bersalah apa-apa digergaji hingga terpotong, komputer dirusak, kamarnya berantakan dengan mainan, dll.), dan karena sering dimarahi dia merasa sangat bersalah. Suatu ketika dia pernah mengatakan: “I know you will all go to heaven, I will go to hell.” Malamnya saya bermimpi ingin seperti Yudistira dan berpikir untuk mengatakan pada Tuhan bahwa saya tidak ingin masuk ke surga kalau anak saya dan istri saya dan teman-teman saya tidak ikut ke surga, apalagi kalau saya harus melihat penyiksaan orang-orang lain di neraka. Saya bermimpi bahwa rasa kemanusiaan saya di dunia sekarang ini mengatakan bahwa agama yang luhur adalah agama yang konsep kenikmatan surganya tidak melibatkan kebahagiaan yang muncul ketika menonton orang lain (berdosa sekalipun) disiksa di neraka. Saya juga bermimpi mempertanyakan dan tidak bisa menerima bahwa hanya sedikit sekali orang yang akan masuk surga, sementara sebagian besar akan masuk ke neraka. Saya yakin konsep beragama yang menerapkan pandangan Yudistira bisa membantu membentuk empati, toleransi dan persatuan, apalagi di negara majemuk seperti Indonesia.

Yang berbahaya adalah ketakutan akan neraka ini sering dieksploitasi para pemimpin agama dan kelompok religius tertentu di Indonesia untuk menegakkan hukum-hukum agama dalam masyarakat. Masyarakat yang takut akan neraka ini tidak berani untuk menentang hukum-hukum atau dalil-dalil agama walaupun sadar hukum dan dalil tersebut hanya berdasar satu agama tertentu yang bisa subjektif, bisa merugikan umat beragama lain, dipilah-pilah hanya untuk menguntungkan para penguasa negeri, serta, yang penting lagi, bisa bertentangan dengan hati nurani dan rasa kemanusiaan mereka. Semakin banyak orang takut akan neraka dan takut mengkritik hukum agama, semakin besar kemungkinan banyak hukum agama ditegakkan dalam masyarakat dan, kalau hal ini terus berlanjut, teokrasi bisa menjadi kenyataan.

Monday, November 30, 2009

BABI dan SAYA

Author: Catur Ratna Wulandari
Jurnalis dan kritikus sosial


“Ulama Desak Bupati Tutup Ternak Babi,” begitu judul berita di salah satu surat kabar pada medio tahun ini. Poin penting yang disampaikan berita itu, apapun alasannya, ternak babi harus ditutup. Dalihnya dimaksudkan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.


Sejak virus influenza A H1 N1 atau yang dikenal dengan flu babi merebak, peternakan babi menjadi buah pemberitaan. Peternakan babi dikhawatirkan akan menyebarkan flu H1N1 itu. Wacana menggusur bahkan menutup peternakan babi menghangat. Padahal seingat saya belum ada suspek flu babi yang diakibatkan bersentuhan langsung dengan babi. Kebanyakan dari mereka mengalami gejala flu babi, seperti tubuh panas tinggi, setelah bepergian ke luar negeri.


Melalui internet saya mendapati berita lain lagi. Menurut seorang pengamat masalah zoonosis, drh. Mangku Sitepu, tidak ditemukan virus influenza A (H1N1) dalam tubuh babi. Pernyataan itu diungkapkannya mengutip Badan Pangan Dunia, FAO. Karena itu menurut dia, tindakan penutupan peternakan babi maupun larangan impor daging babi tidak bermanfaat apa pun dalam penanganan wabah ini.


Saya jadi berburuk sangka, apakah ini memang karena kekhawatiran akan flu babi atau karena ini tentang babi, yang identik dengan makanan haram?


Bukan apa ternaknya!
Dalam sebuah perjalanan pribadi, saya berkunjung ke kediaman keluarga salah seorang sahabat yang tinggal di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Di sana saya mendengar kegelisahan. Lagi-lagi tentang flu babi. Tapi bukan karena takut tertular, tapi karena mengkhawatirkan nasib mereka sendiri jika benar ternak babi harus ditutup.


Kawasan tempat tinggalnya memang terkenal sebagai salah satu pusat ternak babi di Jawa Barat. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari ternak babi. Saya tidak tahu pasti apa agama mereka, yang pasti teman saya itu bukan seorang muslim. Artinya, bagi mereka makan babi bukan sesuatu yang haram. Maka berdagang babi juga bukan sebuah dosa bagi mereka.
Sejak sang ayah tiada, keluarga sahabat saya itu bergantung pada babi peliharaan mereka, selain pada sahabat saya, si anak sulung, yang sudah bekerja. Sementara mereka mempunyai tiga orang putri yang masih sekolah. Maka mustahil jika mereka hanya mengandalkan penghasilan sahabat saya. “Lalu harus bagaimana?” tanya sahabat saya seolah putus asa.

Usaha ternak babi tidak pernah mulus. Saat masih hidup, sang ayah sempat bercerita, bukan soal pemasarannya yang sulit tapi justru repot meladeni mereka yang bukan pembeli. Contohnya, lokasi. Setengah mati menemukan lokasi yang boleh digunakan ternak babi. Belum lagi, saat babi-babi itu dikirim ke pasar tidak jarang di perjalanan mereka menjadi korban pungutan liar (pungli). “Semua kendaraan box itu memang kena, tapi kalau tahu isinya babi pasti lain besarnya,” kata sahabat saya tadi.


Saya jadi ingat berita yang saya baca tadi, tentang ulama yang menghimbau penutupan ternak tadi. Ulama itu sempat berujar, “Jika ternak babi ditiadakan, lalu ada orang ketakutan tidak bisa hidup, berarti orang itu tidak yakin akan kekuasaan Tuhan.”
Aaaahhh... jika semua bisa diselesaikan hanya dengan berpikir seperti itu, seharusnya tidak ada pengangguran atau orang miskin.

Tapi toh semua tidak bisa selesai hanya dengan percaya. Harus ada tindakan yang mengikuti. Apakah mereka menawarkan itu? Saya sangsi.


Barangkali harus dipahami akar masalahnya. Ini tentang ternaknya atau babinya? Saya menilai wajar ada ternak babi, karena memang ada permintaan daging babi. Bagi mereka yang boleh memakan babi, tentu tidak ada masalah mereka mengonsumsinya.
Kalau soal ternaknya, saya pikir kita harus bertindak adil. Beternak sapi pun, kalau lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman, sanitasi yang buruk, limbah yang tidak dikelola, juga menimbulkan dampak. Bisa pencemaran lingkungan, juga menyebabkan penyakit. Di hilir Sungai Cikapundung (Bandung, Jawa Barat), kondisi airnya sudah tercemar; salah satu penyebabnya karena aktivitas pembuangan kotoran sapi langsung ke sungai. Padahal hilir sungai itu dulunya merupakan sumber kebutuhan air warga sekitarnya. Tapi toh sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi karena kalau diminum justru menimbulkan penyakit seperti diare dan muntaber. Artinya, semua ternak juga punya potensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik dan benar. Bukan hanya babi.

Akan lain ceritanya kalau menjual daging babi tapi mengaku menjual daging sapi. Sehingga orang yang tadinya mau membeli daging sapi jadi tertipu. Secara pidana, itu tindak penipuan. Sama halnya ketika beli bakso sapi ternyata baksonya terbuat dari daging tikus.


Beriman dan toleransi sosial
Seringkali kita membenci sesuatu dengan alasan yang egois. Karena diharamkan makan babi, lantas ikut bersungut-sungut pada pemilik ternak babi. Karena kita puasa maka kita bersungut-sungut ketika ada beberapa tempat hiburan yang buka. Saya pribadi, sekali lagi saya pribadi, tidak melihat ada suatu masalah jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi pada saat puasa. Sebab bagi saya urusan puasa itu urusan saya dan Tuhan. Keberhasilan puasa saya bergantung pada diri saya sendiri. Saya tak akan menyalahkan orang lain jika pun puasa saya gagal. Meski ada ratusan orang makan di depan saya, atau ada tempat hiburan yang hingar bingar, saya tak akan tergoda kalau memang sudah niat puasa. Apalagi bukan kali pertama saya puasa.
Ya kalau mereka dengan sendirinya ingin menghormati bulan Ramadhan dengan tidak membuka tempat hiburannya, itu terserah mereka. Tapi saya tidak ingin dikatai manja, karena untuk puasa rutin saja saya harus merepotkan banyak pengusaha hiburan. Maka dari itu, saya sangat geram tatkala ada kelompok yang mengatas namakan agama dan Tuhan mengobrak-abrik tempat hiburan, memukuli mereka yang ada di dalamnya hanya untuk Bulan Ramadhan. Untuk apa? Apakah perbuatan mereka itu akan dicatat sebagai amal baik? Entahlah....

Anehnya, ketika sekelompok pemuda mabuk di atas kendaraan sepeda motor pada malam takbir (menjelang Hari Raya Idul Fitri), mereka dibiarkan saja. Bergantian meneguk minuman memabukkan lalu meneriakkan nama Tuhan! Mengapa tak satupun dari mereka di-sweeping. Apa Tuhan membutuhkan pemujaan semacam itu? Saya yakin tidak.


Pokoknya...!

Kita, seringkali egois. Melihat segala persoalan hanya dari kebutuhan kita sendiri. Jarang sekali meluangkan waktu untuk berpikir lebih jauh. Saya jadi ingat film Inglourious Basterds (2009) karya Quentin Tarantino. Saat si Kolonel Nazi, Hans Landa, akan menangkap seorang Yahudi yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga Perancis, dia melakukan intimidasi halus dengan mengajukan beberapa pertanyaan pada pemilik rumah.
“Now if one were to determine what attribute the German people share with a beast, it would be the cunning and the predatory instinct of a hawk. But if one were to determine what attributes the Jews share with a beast, it would be that of the rat. If a rat were to walk in here right now as I’m talking, would you treat it to a saucer of your delicious milk?” tanya Hans Landa.
Tentu saja si pemilih rumah menjawab tidak. Tikus seringkali diburu dengan dalih menyebarkan penyakit. Padahal tikus bukan satu-satunya hewan yang menyebarkan penyakit. Tikus sudah terlanjur identik dengan binatang yang menjijikkan yang harus diburu sampai mati. Kalau gagal, siapkan sebuah perangkap untuk menjebaknya. Tak peduli kalaupun si tikus belum mencuri apa-apa. Pokoknya harus mati. Pokoknya! Kalau dasarnya “pokoknya”, maka tak ada lagi ruang untuk berdialog. Padahal ketika ilmu “pokoknya” dipakai, kita sudah menutup mata dan telinga untuk melihat sesuatu yang berharga. Mari buka mata dan telinga.