Thursday, April 29, 2010

Lagi-lagi Api Membakar, Gedung Gereja Disegel:
Supremasi Hukum Diinjak-injak!

amarah diumbar, api membakar .... Oh Indonesiaku!

Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal

Selasa, 27 April 2010, Kompas.com (klik di sini) memberitakan bahwa pada Selasa siang, 27/4/2010, sekitar 1000 orang mendatangi dan merusak serta membakar tiga bedeng pekerja, satu kantor kontraktor, dua mobil, dan tangki bahan bakar solar di areal pembanguan Wisma Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur di Jalan Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya, massa menduga BPK Penabur akan membangun sebuah rumah peribadatan (gereja) di areal tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan mengatakan, benih akan terjadi konflik atas rencana pembangunan wisma tersebut sudah muncul sejak 27 Juli 2009, ketika Bupati Rachmat Yasin memberi izin pembangunan wisma tersebut. “Areal tersebut luasnya 2,7 hektar. Jadi, ada semacam kesalahpahaman. Banyak warga menduga yang (sedang) dibangun adalah rumah peribadatan atau gereja,” kata Tomex. Menurutnya lebih lanjut, Pemkab Bogor memberi izin pembangunan wisma tersebut, karena pihak pemohon telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Lebih jauh menurut Tomex Korniawan, kasus Wisma BPK Penabur di Cisarua ini serupa dengan kasus pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor. Ada tuntutan warga agar izin pembangunan gedung gereja yang telah diberikan pemerintah dicabut lagi. Namun dalam kasus Wisma BPK Penabur, izin yang dikeluarkan Pemkab adalah izin pembangunan wisma. Pihak Pemkab, dalam hal ini Wakil Bupati, sudah meminta agar pembangunan wisma BPK Penabur ini dihentikan. Perlu dicatat bahwa BPK Penabur adalah sebuah lembaga pendidikan Kristen yang kebetulan bernaung di bawah Gereja Kristen Indonesia.

Seperti telah diketahui masyarakat, Kompas.com pada Kamis, 11 Maret 2010 (klik di sini), memberitakan bahwa pemerintah kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Maret 2010, telah menyegel pembangunan GKI Yasmin di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan. Penyegelan ini dilakukan Satpol Pamong Praja Bogor didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dengan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah wakil jemaat GKI Yasmin.

Dicatat bahwa penyegelan ini dilakukan atas desakan kuat warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim, yang bersama-sama beberapa kali telah berdemonstrasi di Pemkot Bogor. Desakan mereka dikabulkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Kelompok umat Kristen yang membangun gereja tersebut kemudian mengajukan gugatan atas tindakan Pemkot ini, dan pengadilan memenangkan tuntutan tersebut. Namun hingga kini, gereja itu masih disegel pihak Pemkot Bogor.

Kejadian-kejadian pembakaran dan penyegelan semacam di atas terhadap bangunan-bangunan milik komunitas Kristen sama sekali bukan hal baru di Indonesia. Meskipun demikian, perlu juga dikemukakan kembali beberapa catatan pengingat berikut ini.
  • Di Indonesia, pemberlakuan sebuah keputusan berkekuatan hukum yang mengikat masih rentan menghadapi kekuatan-kekuatan antihukum yang memaksa keputusan berkekuatan hukum itu dibatalkan. Keadaan ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia sungguh-sungguh masih belum ada meskipun Indonesia sudah berdiri selama 65 tahun sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat);
  • Meskipun Indonesia bukan sebuah negara agama (theocratie), namun dalam praktek nyata kehidupan dalam masyarakat kekuatan besar dari umat beragama mayoritas (Islam) sanggup memaksa pemerintah tunduk pada kemauan umat ini sekalipun kemauan umat ini melawan dan melanggar hukum. Kenyataan ini membuat orang sangat meragukan kemampuan dan kemauan pemerintah RI untuk memperlakukan semua rakyat Indonesia sebagai orang-orang yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum;
  • Umat Kristen di Indonesia perlu melakukan pemeriksaan diri dan pembelajaran ulang mengapa mereka kerap tipikal dicurigai dan ditakuti oleh umat Islam di Indonesia sebagai kelompok umat yang akan selalu melakukan usaha pengkristenan atas umat Islam di Indonesia dan akan selalu memperluas kawasan Kristen di bumi Indonesia;
  • Umat Kristen di Indonesia perlu sekali menyadari bahwa memenuhi segala prosedur dan persyaratan hukum saja dalam setiap kiprah sosial mereka tidaklah cukup jika mereka mau diterima oleh lingkungan sekitar mereka yang mayoritas beragama Islam. Umat Kristen perlu melakukan pendekatan persaudaraan dengan lingkungan yang semacam ini jika memang umat Kristen di suatu kawasan mayoritas Muslim tidak bermaksud melakukan kegiatan pengkristenan;
  • Umat Kristen di Indonesia yang memang memegang beranekaragam visi dan misi Kristen harus sudah meninggalkan tujuan tradisional utama misi mereka untuk mengkristenkan negeri Indonesia jika mereka ingin dapat hidup berdampingan dengan damai bersama umat Muslim Indonesia;
  • Umat Kristen di Indonesia bersama-sama dengan umat-umat beragama lain, termasuk dengan kalangan Muslim Indonesia, harus dengan serius mengupayakan tegaknya HAM dan hukum di Indonesia demi mencapai cita-cita bersama untuk menjadikan negeri Indonesia adil, maju dan makmur untuk semua warganegara.

Meskipun keadaanmya sangat suram, penulis percaya bahwa bangsa dan negara Indonesia masih tetap memiliki kesanggupan dan kemauan untuk menjadikan bumi Indonesia sebagai suatu tempat kediaman bersama bagi semua penduduknya, suatu tempat kediaman yang dicari dan diidam-idamkan semua orang di dunia ini karena di dalamnya semua orang menemukan persaudaraan yang sejati. Semoga.