Showing posts with label UU No.1/PNPS/1965. Show all posts
Showing posts with label UU No.1/PNPS/1965. Show all posts

Wednesday, May 12, 2010

Catatan Kritis atas Keputusan
Mahkamah Konstitusi

Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal

*Tulisan ini telah terbit di Koran Tempo hari ini, 12 Mei 2010 (klik di sini)

Sudah kita ketahui, pada Senin, 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB). Berikut ini beberapa catatan ringkas atas beberapa pokok pertimbangan keputusan MK ini.

Dalam ringkasan pertimbangan hukum yang diajukan MK, dinyatakan bahwa UU tersebut di atas tetap dipertahankan berdasarkan suatu pertimbangan filosofis bahwa “praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia.” Tentu MK benar sebab setiap negara di dunia ini memiliki ciri khas masing-masing yang membedakannya dari negara-negara lain di dunia ini. Kita harus setuju penuh bahwa praktik keberagamaan di Indonesia harus berbeda bukan saja dari praktik keberagamaan di negara-negara Barat modern seperti Amerika Serikat, tetapi juga dari praktik keberagamaan di negara-negara Arab. Keindonesiaan dalam beragama masih sedang dicari. Tetapi, pada sisi lain, kita juga harus mau belajar dari negara-negara maju yang senantiasa menindak tegas tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang beragama terhadap seorang atau sekelompok orang lain yang berbeda agama atau keyakinan.

Kekhasan negara Indonesia juga dipertahankan MK dalam format relasi agama dan negara. MK memandang dalam relasi ini negara RI memiliki tugas untuk melakukan prevensi atau pencegahan atas potensi penyalahgunaan atau penodaan agama. Jadi dalam pandangan MK, Indonesia sama sekali bukan negara sekular, yaitu negara yang sama sekali tidak ikut campur tangan dalam urusan keagamaan apapun.

Friday, April 30, 2010

Ramifikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi: Meneruskan Diskriminasi dan Ketidakadilan Negosiasi Wacana

Author: Peter Suwarno
Pengajar pada Arizona State University, USA

Pada hari Senin, 19 April, 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB). Keputusan tersebut (klik di sini) tidak menimbulkan huru-hara, yel-yel, atau protes yang merusak, karena yang dikalahkan adalah mereka yang biasa berargumentasi dengan memakai pikiran jernih nan damai dengan tujuan luhur pemberdayaan untuk perdamaian, kerukunan, dan persatuan bagi bangsa Indonesia yang majemuk dalam jangka panjang.

Banyak dampak dari keputusan tersebut untuk masa depan bangsa Indonesia dan saya hanya akan menyebut tiga ramifikasi yang bisa ditarik dari keputusan tersebut.

Yang pertama, keputusan MK tersebut menunjukkan kemenangan status quo berbagai kelompok yang sering mendiskriminasikan, mengafirkan, mengkriminalkan, me-neraka-kan, dan bahkan yang melakukan tindak kekerasan terhadap umat beragama minoritas, penganut sekte agama pinggiran, serta pemeluk keyakinan dan aliran yang dianggap tidak lazim. Ini terjadi di tengah-tengah semakin disebarluaskannya konotasi negatif dari makna kata “kebebasan” yang sering diasosiasikan dengan “kebebasan beragama.” Tentu MK tidak akan mengakui bahwa keputusannya telah membenarkan diskriminasi apalagi tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas. Tetapi kalau kita berbicara mengenai ramifikasi sebuah keputusan, pesan yang diterima oleh mereka yang tidak senang dengan keberadaan kelompok agama dan aliran minoritas (dan mereka inilah yang sudah menunggu-nunggu keputusan MK yang memihak mereka) adalah bahwa mereka telah dilegitimasi sebagai kalangan yang paling tahu dan punya kebenaran mutlak atas pokok-pokok firman Allah mereka yang harus diikuti aliran minoritas. Peristiwa judicial review UU No 1/PNPS/1965 bisa menimbulkan kesadaran bagi mereka yang belum pernah mendengar keberadaan undang-undang tersebut dan menjadi mengerti akan makna keputusan MK tersebut. Ini sangat berbahaya, karena keputusan MK ini sangat mungkin akan diikuti peningkatan marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan, atau bahkan tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas yang memang sudah sering terjadi.

Kedua, keputusan MK ini menggarisbawahi bahwa ada pokok-pokok ajaran agama yang mutlak benar dan tidak bisa diganggu gugat. Yang belum dijawab secara jelas oleh MK adalah pertanyaan TAKB mengenai ajaran yang mana yang dianggap pokok-pokok ajaran agama dan menurut interpretasi siapa; interpretasi siapa pula yang dianggap melenceng menurut ukuran siapa. Pesan yang dimunculkan oleh keputusan ini adalah adanya satu interpretasi yang paling benar mengenai pokok-pokok ajaran agama yang sudah baku dan yang tidak boleh direinterpretasikan, tanpa menyadari bahwa tafsiran yang dianggap benar dan baku itu pun hasil interpretasi manusia. Kalau interpretasi yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dianggap menodai agama karena bisa menyimpang dari pokok-pokok yang dianggap baku, maka yang paling mungkin adalah bahwa yang disebut sebagai ajaran pokok dan baku adalah ajaran yang paling dekat dengan bunyi literal/harfiah firman Allah. Kalau mengikuti istilah pembeda yang sering dipakai pada umat Islam Indonesia, yakni kelompok literalis versus substansialis, maka pandangan kelompok literalis-lah yang dianggap baku dan benar dan yang akan dipakai sebagai ukuran untuk menentukan siapa yang mempunyai interpretasi kurang tepat dan dianggap menodai agama. Apakah keputusan MK sejelas itu, tentu tidak; tetapi ramifikasinya mengarah ke marginalisasi kelompok substansialis dan pembenaran kelompok literalis.

Ini menyedihkan, bukan hanya karena kebebasan menginterpretasikan ajaran agama sesuai dengan tuntutan zaman bakal dipasung, tetapi juga karena agama dengan dalil-dalil dan hukum-hukumnya yang dipahami harfiah akan semakin banyak menentukan arti dan makna kebebasan beragama di Indonesia. Undang-undang semakin tidak bergigi lagi dalam memaknai kebebasan beragama. Hal ini jelas terlihat ketika MK ditanya oleh TAKB mengenai mana yang akan menjadi acuan nilai kebebasan beragama atau penodaan agama: negara berdasarkan hukum negara atau negara berdasar hukum agama. Jawaban MK adalah bahwa Indonesia berdasar pada hukum negara yang menekankan pentingnya prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan nilai-nilai agama.

Ramifikasinya adalah hukum agama akan lebih penting dalam menentukan hukum negara, dan ini tentu sangat menyenangkan kaum literalis yang memang sudah yakin bahwa hukum dan kebenaran yang diinovasi manusia bersifat relatif dan gampang salah, sedangkan kebenaran dan hukum dari Tuhan bersifat langgeng dan mutlak benar. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila keputusan MK ini ditangkap oleh sebagian besar rakyat Indonesia sebagai anjuran agar bangsa kita semakin mengacu pada hukum Tuhan sebagaimana diinterpretasikan kaum literalis dan semakin tidak menghiraukan hukum buatan manusia yang selalu berubah karena harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan tidak mutlak benar sepanjang masa.

Kalau ini benar diadopsi dan dijalankan, interpretasi kreatif untuk menerjemahkan ayat-ayat suci dan ajaran sebuah agama akan berhenti, sedangkan interpretasi yang lebih literal bakal berjaya. Konsekwensinya adalah bahwa norma, aturan, dan undang-undang yang sudah diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan negara demokratispun bisa sewaktu-waktu diubah karena tidak sesuai dengan interpretasi baku sekelompok orang beragama yang dominan. Bukan hanya gagasan-gagasan seperti kesetaraan gender dan HAM yang akan dihapuskan, tetapi juga, misalnya, undang-undang anti KDRT, larangan menikah dibawah umur, bahkan prinsip demokrasi itu sendiri.

Keputusan MK ini juga menegaskan bahwa hukum Tuhan yang lebih banyak menyangkut iman pribadi (yang seharusnya dikumandangkan di tempat ibadah) dijadikan sebagai hukum publik yang tentu sangat berbahaya, karena bisa menuju ke totalitarianisme, yakni: negara mengatur semua aspek kehidupan, tidak hanya kehidupan publik, tetapi juga kehidupan pribadi termasuk ihwal bagaimana seseorang harus beriman. Orang tidak lagi bisa beriman sesuai dengan keyakinan pribadinya sendiri, melainkan harus beriman sesuai dengan dalil dan hukum Tuhan yang dianggap baku, yang diakui dan diterapkan oleh negara. Negara bisa saja akan lebih disibukkan untuk mengurusi iman seseorang sesuai dengan dalil agama tertentu, daripada mengurusi masalah negara dan bangsa yang lebih penting yaitu kesejahteraan dan perdamaian dalam masyarakat yang tidak bisa dipungkiri memang majemuk. Dengan keputusan MK ini, orang Indonesia yang baik dan cinta damai tapi punya iman dan keyakinan teguh yang tidak lazim/melenceng akan menderita diskriminasi atau bahkan dihukum, sedangkan orang yang tidak cinta damai atau bahkan suka berbuat onar, tapi mengikuti dalil agama yang baku, akan merasa lebih memiliki kekuasaan dan tidak akan dihukum.

Yang ketiga, keputusan MK menegaskan kembali berlakunya ketidakadilan negosiasi dan perang wacana yang penting bagi pembentukan norma, peraturan, dan undang-undang yang seharusnya partisipatif, konvensional, dan adil, serta kematian “civil discourse” yang mengampanyekan pemberdayaan kebebasan berbeda keyakinan dan pendapat. Kenapa perlu ada negosiasi dan perang wacana? Setiap kelompok manusia atau bangsa merdeka dan demokratis punya norma kehidupan dan aturan yang merupakan hasil negosiasi dan perdebatan (langsung maupun tidak langsung) dari pihak-pihak yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda. UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama juga adalah hasil negosiasi pada zaman Soekarno, dan negosiasi serta perdebatan dalam setiap masyarakat selalu diperlukan karena hidup manusia berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan baru untuk bisa mencapai hidup yang lebih nyaman, damai, dan sejahtera.

Dalam setiap negosiasi atau perang wacana, seharusnya semua pihak mempunyai hak yang setara, di mana masing-masing pihak bisa mengajukan pendapat dan argumentasi, rasionalisasi, dan justifikasi tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun. Tetapi kenyataannya, banyak kecenderungan negosiasi dan perang wacana ini menjadi tidak setara, terutama kalau yang terlibat dalam proses negosiasi memakai dalil agama tanpa rasionalisasi dan tanpa penggunaan “common sense”, di mana argumentasi rasional sering dikalahkan.

Argumentasi rasional adalah argumentasi berdasarkan penelitian, diskusi demokratis, pengamatan di lapangan, yang sama sekali memikirkan kepentingan manusia dan lingkungannya di masa kini dan di masa yang akan datang. Sedangkan argumentasi agamawi adalah argumentasi berdasarkan keyakinan yang didukung oleh ajaran-ajaran agama yang tertuang dalam ayat-ayat kitab suci yang dianggap suci dan baku. Walaupun kedua argumentasi bisa bernegosiasi bahkan digabungkan, dalam kenyataan argumentasi agamawi tidak harus merasa perlu menjustifikasi argumennya secara rasional apalagi dengan bukti atau data lapangan, tetapi cukup dengan dalil agama. Sehingga selama ini argumentasi agamawi bisa dengan mudah mendominasi dalam setiap jalur komunikasi, karena mempunyai kekuasaan khusus, yaitu kekuasaan untuk mengatasnamakan Tuhan yang tidak mungkin disalahkan. Selama ini orang sudah takut mengkritik pendapat yang katanya dibangun berdasarkan dalil atau ayat suci agama, dan orang sudah dengan gampang memaki gagasan (sedamai dan semulia apapun) yang tidak berdasarkan dalil agama.

Keputusan MK atas “judicial review” ini secara tidak langsung memberikan “approval” bahwa pembahasan wacana dan dalil agama tidak harus berhenti di tempat ibadah, melainkan didorong untuk semakin merambah ke ranah publik berhadapan dengan argumentasi publik. Keputusan MK menambah ketidakadilan perang wacana, karena orang yang beargumen dengan membawa akal sehat , “common sense”, dan memikirkan nilai-nilai luhur di luar agama, serta memperjuangkan semua kelompok, sudah dikalahkan; sedangkan kalangan yang berargumen dengan mendasarkan diri pada dalil-dalil agama sudah dimenangkan. Keputusan MK yang menegaskan pentingnya hukum agama dan pokok-pokok ajaran agama yang baku jelas menambah kekuatan dan dominasi argumentasi agamawi atas argumentasi rasional, serta mengenyampingkan “civil discourse”, yakni wacana yang menekankan argumentasi yang damai, rasional berbasis data, analisa, dan justifikasi demi kepentingan umum.

Ringkas kata, keputusan MK yang menolak judicial review atas
UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama mendorong orang yang sudah takut mengkritik dalil-dalil agama untuk semakin lebih takut dan lebuh tunduk lagi. Matinya “civil discourse” yang diganti dengan dominasi “religious discourse”, ditambah ketakutan akan wacana dan hukum agamawi, jelas akan membawa Indonesia bukan hanya menjadi suatu negara agama, tetapi juga akan menyebabkan matinya demokrasi. Demokrasi akan mati karena norma dan aturan yang dimunculkan tidak partisipatif dan konvensional, melainkan koersif dan intimidatif. Semoga “civil discourse” dan umat beragama dan para pemimpin Indonesia yang masih bisa sadar bahwa sistem demokrasi adalah yang terbaik, masih boleh hidup di Indonesia di masa-masa yang akan datang.


Saturday, February 27, 2010

Ketakutan akan Tuhan adalah Permulaan Teokrasi

Author: Peter Suwarno
Pengajar di Universitas Negara Arizona,
Amerika Serikat


Kalau anda mampir ke kampus almamater saya, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Indonesia, di salah satu dinding gedung (Gedung G) tempat program pasca sarjana, terpampang tulisan: “Takut akan Tuhan adalah permulaan segala pengetahuan.” Sebuah motto yang diambil dari kitab suci, yang interpretasinya tentu bisa berbeda-beda. Bisa dimaksudkan supaya dalam menimba ilmu kita tetap ingat pada Tuhan dengan segala kuasa dan ajaran-Nya dan ilmu apapun yang kita dapat kita tetap dapat beriman hanya pada-Nya; bisa juga diinterpretasikan bahwa ilmu apapun yang kita dapat harus sesuai dengan hukum dan ajaran Tuhan; yang tidak sesuai harus kita buang jauh-jauh.

Walaupun masih banyak kemungkinan interpretasi lain, dalam banyak teori modern apalagi pasca-modern, yang ditekankan justru bukan “takut akan Tuhan” sebagai awal ilmu pengetahuan, melainkan “keragu-raguan,” karena keragu-raguan dan skeptisismelah yang mendorong manusia untuk bertanya, mencari jawab, memperdebatkan, mengetes, mencari bukti, meneliti dan menganalisa sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Jadi kalau mau betul-betul mencari, menambah, dan mendalami ilmu pengetahuan, mottonya seharusnya berbunyi: “Keragu-raguan adalah awal dari segala ilmu pengetahuan.”

Bukankah keragu-raguan ini biang kelunturan iman umat beragama, sehingga merupakan awal hilangnya agama? Menurut Peter Berger dan Anton Zijderveld dalam buku
In Praise of Doubt: How to Have Convictions without Becoming a Fanatic, justru agama yang hidup dan berkembang, penuh toleransi, dan menarik simpati banyak orang, bersumber dari adanya sebercik keragu-raguan. Ini bukan berarti meragukan segala yang ada dalam ajaran agama, tetapi mempertanyakan kemungkinan penerapan dan interpretasi ajaran yang bisa kurang luhur. Menurut para penulis ini, iman seharusnya bukan percaya dan yakin saja atas semua ajaran agama yang dianggap mutlak benar dan sempurna, tetapi iman yang hidup akan terus mencari dan menggali apa yang mulia dan berguna bagi kedamaian dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Dan untuk itu diperlukan sebercik keragu-raguan.

Memang, berdasarkan pengalaman saya belajar, dibesarkan, dan hidup di Indonesia, “takut” atau “ketakutan” kelihatannya lebih penting daripada “keragu-raguan” atau “mempertanyakan.” Saya ingat bahwa sejak kecil rasa takut itu ditanamkan oleh pihak-pihak yang berkuasa, mulai dari polisi dan kepala desa sampai pada orangtua, guru, dan pemimpin agama. Sebagai anak, saya merasa takut dan harus tunduk pada orangtua dan guru, karena mereka yang sering memarahi dan menghukum baik dengan tindakan maupun dengan kata-kata dan sindiran. Kalau toh mereka sebenarnya salah, anak-anak zaman saya tidak berani mempertanyakan, apalagi mengkritik mereka. Pemimpin dan guru agama menakutkan juga, karena mereka diposisikan sebagai wakil Tuhan, dan kalau mereka sudah berbicara tentang neraka, siapa tidak takut. Kepala desa dan polisi apalagi. Bapak saya sendiri dulu selalu kelihatan takut waktu didatangi kepala desa dan polisi, apalagi kakek saya pernah dituduh tersangkut PKI.

Tidak kurang kreatif para penguasa level bawah sampai level atas. Dalam menciptakan ketakutan, yang menurut mereka penting adalah membuat anak-anak dan pengikut mereka punya rasa takut terhadap mereka sehingga mereka dapat menampakkan kepatuhan dan loyalitas yang tinggi. Seringkali sumber ketakutan yang dieksploitasi adalah hantu serta apa yang dianggap dosa atau tabu. Misalnya: “Jangan bermain di luar malam-malam, nanti digondol wewe,” atau “Kalau dikasih tahu orangtua tidak boleh menjawab, itu dosa.” Barangkali memang beralasan kalau bangsa kita dipenuhi orang-orang yang takut, bukan hanya karena banyaknya cerita menakutkan sejak kecil, sinetron-sinetron hantu dan kuburan, dan gambaran kehidupan sesudah kematian, namun juga semua yang menakutkan itu sering dibenarkan atau disinspirasi oleh banyaknya khotbah dan ayat suci mengenai hukuman di neraka yang wacananya memenuhi banyak saluran komunikasi di Indonesia.

Exploitasi para penguasa atas rasa takut rakyat di Indonesia sudah lama efektif dilakukan dalam pengalaman sejarah bangsa yang memang menakutkan. Pada zaman raja-raja, rakyat harus patuh dan takut sehingga kekuasaan kerajaan bisa berlangsung; pada zaman penjajahan kita dituntut takut akan penjajah, sehingga kita tunduk dan ikut perintah penjajah walaupun kita sadar itu salah; pada zaman PKI kita juga dipenuhi ketakutan luar biasa dan berserah pada apapun maunya penguasa asal aman, walaupun jelas banyak kemauan mereka yang tidak manusiawi; dan pada zaman Soeharto, kita juga dibuat takut sehingga menerima saja kehendak pemerintah dan tak berani mengkritik sedikitpun (kalau kita tidak mau “dihilangkan”), walaupun kita tahu banyak hal yang tidak beradab.

Nah pada zaman reformasi ini tentunya seharusnya tidak ada alasan untuk takut lagi. Benarkah kita tidak punya rasa takut lagi? Bukankah rakyat bisa protes pemimpin kita kapan saja? Bukankah setiap hari ada demonstrasi? Bukankah masyarakat dan media massa bisa mengkritik penguasa termasuk SBY? Tentu kita punya rasa takut, seperti takut akan bencana alam, takut tidak berhasil, takut terkena penyakit, dan takut terkena PHK. Dalam kehidupan politik dan sosial kemasyarakatan, kita tidak terlalu takut pada penguasa, anak-anak juga tidak terlalu takut pada orangtua dan guru. Satu-satunya ketakutan yang secara pelan-pelan tapi pasti merambah semakin dalam adalah
ketakutan akan agama dan ajaran kitab suci yang dieksploitasi manusia beragama untuk mengembangkan pengaruh dan kuasa serta mempertahankan status quo. Kita telah ditekan bertubi-tubi dengan berbagai wacana untuk takut pada prinsip-prinsip dari kitab suci yang dianggap mutlak sempurna, luar biasa suci, dan begitu maha mulia, sampai pengikut agamapun rela mengorbankan apapun untuk mempertahankannya.

Ketakutan akan Tuhan itu sudah dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga ketakutan pada ajaran agama, yang wacananya semakin dominan dalam masarakat, sudah berkembang menjadi
takut pada suatu kelompok agama tertentu. Bukan hanya rakyat biasa yang takut pada kelompok agama tertentu, sampai aparat keamanan pun takut. Contohnya, pada waktu terjadi tindak kekerasan dan pengrusakan, seharusnya kelompok yang merusak dan melukai tersebut bisa ditangkap langsung; tetapi yang terjadi adalah aparat keamanan takut dan diam saja. Bukan hanya itu, kelompok masyarakat dan pemimpin agamapun harus hati-hati mengkritik apalagi mengecam kelompok lain yang membawa bendera agama dalam melakukan kekerasan. Sungguh mencengangkan bahwa pelanggar aturan negara dan aturan publik tidak bisa ditindak hanya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada interpretasi mereka mengenai ajaran agama.

Ketakutan pada agama juga merambah ke politisi dan pejabat. Mereka sering ditakut-takuti bahwa konstituen yang agamawi tidak akan mendukung mereka, dan mereka memang takut sehingga mereka pura-pura menjadi sangat beragama dan tidak berani membuat kebijakan tegas atau bertindak tegas menghukum siapa saja, termasuk kelompok beragama yang melanggar hukum. Jangankan politisi, calon pemimpin agama yang kritis dan liberalpun perlu menunjukkan kekonservatifannya yang lebih kuat dan harus mau menanggalkan pikiran kritis dan keliberalannya kalau mau menjadi pemimpin kelompok keagamaan tertentu; kalau tidak, jangan harap dirinya bisa terpilih menjadi pemimpin. Tidak berhenti di situ, media massa dan wartawan pun harus takut, atau minimal hati-hati, kalau memberitakan masalah agama; masih ingat protes dan ancaman KISDI terhadap KOMPAS, atau pembredelan majalah Monitor, atau ancaman terhadap Indopos? Lebih jauh lagi, ilmuwan modernpun harus dibuat takut oleh agama. Bisa dilihat sikap mereka yang sangat hati-hati dalam menelaah dan memublikasikan hasil riset mereka mengenai agama. Kalau tidak takut dan terlalu berani dalam mengkritik agama, mereka takut akan di-SalmanRushdi-kan.

Ketakutan pada ajaran agama dan pada pengikut garis-kerasnya ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan di Amerika Serikat, di negara yang sudah ratusan tahun meyakini kebebasan berpendapat pun, orang harus hati-hati kalau mau kritis terhadap agama. Contoh yang gamblang, Random House, calon penerbit buku
The Jewel of Medina, karangan Sherry Jones, terpaksa membatalkan penerbitannya karena mendapat peringatan dari pemimpin suatu agama tertentu. Padahal setelah diterbitkan penerbit lain, isi bukunya tidak ada yang menodai agama. Asisten saya yang gemar mengikuti konferensi agama, mencatat contoh-contoh sikap sangat hati-hati para presenter kalau mau mengkritik ajaran agama. Semester lalu, beberapa mahasiswa Arizona State melaporkan saya karena saya terlalu kritis pada ajaran agama waktu mengajar, sehingga direkturnya menegur saya; padahal di kelas saya, mahasiswa merasa bebas membuat argumentasi apa saja asal ada justifikasinya.

Kekuasaan berdasarkan agama memang bisa dilanggengkan, hanya kalau banyak orang takut akan Tuhan dan ajarannya (tidak peduli ajarannya mulia atau tidak, relevan dengan kehidupan sekarang atau tidak). Dan kalau orang masih tidak takut, harus dipaksa takut dengan undang-undang seperti Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1965. Umat beragama (garis keras, terutama) harus mati-matian mempertahankan undang-undang tersebut, karena undang-undang ini membantu menyebarkan rasa takut pada orang yang berniat mengkritik ajaran agama. Selain rasa takut yang kita tanamkan, undang-undang inilah yang melindungi ajaran agama (meskipun ajarannya ada yang bisa saja kurang mulia) dan mengatur penerapan ajaran tersebut dalam kehidupan bermasyarakat umum.

Prinsip, dogma, atau ajaran keagamaan apapun tidak akan menjadi benar dan sempurna, apabila penerapan dan penyebarannya didasarkan pada eksploitasi rasa takut. Ajaran apapun yang diterapkan dalam kehidupan manusia akan menjadi benar, sahih, dihormati, dan dipatuhi dengan sukarela apabila ajaran tersebut dapat dikritisi dan diperdebatkan dan selalu terbuka pada kemungkinan dimodifikasi, paling tidak dari sisi interpretasi dan penerapannya. Namun, para agamawan dan umat beragama, terutama yang garis keras, sudah terlanjur bergantung pada rasa takut untuk melanggengkan penerapan ajaran agama.

Hal ini juga tampak pada usaha penguasa di negara-negara beragama yang sudah lama memanfaatkan eksploitasi atas ketakutan akan Tuhan ini. Akhir-akhir ini mereka gerah dengan banyaknya kritik pada ajaran agama. Kekuatiran mereka mendorong mereka untuk melindungi dan melestarikan rasa takut pada dogma dan Tuhan dengan mengusulkan sebuah resolusi PBB yang berlabel “anti-blasphemy” (anti-penodaan agama). Yang disebut dengan “blasphemy” ini juga bisa diartikan bermacam-macam dan bisa dengan mudah diterapkan pada orang yang mengkritik ajaran agama, mirip dengan UU anti-penodaan agama di Indonesia. Yang jelas tidak adil dari UU anti-penodaan agama ini bukan hanya larangan untuk mengkritik ajaran agama secara umum oleh siapa saja. Yang dapat terjadi adalah agama-agama utama (
mainstream) bisa saja menodai, menghina, serta mengutuk keyakinan atau aliran lain yang dianggap sesat atau bahkan merusak dengan kekerasan aliran yang dianggap sesat dan kafir ini; tetapi aliran lain yang bukan mainstream, termasuk orang yang dianggap kafir, tidak boleh mengkritik apalagi menodai agama yang dominan. Jadi ada standard ganda yang sangat menakutkan.

UU anti-penodaan agama ini penting sekali bagi masyarakat beragama, terutama yang sangat konservatif, karena sadar bahwa dogma agama di masa depan banyak yang semakin sulit dipertahankan penerapannya apalagi secara literal. Kita yang beragama memang semakin risih dan gampang tersinggung kalau iman kita yang dalam dan kuat atas ajaran agama yang kita anggap paling suci dan mutlak benar selalu diperdebatkan dan dipertarungkan dengan prinsip-prinsip modern. Apalagi kalau prinsip modern tersebut terus berusaha mencari nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luhur, seperti anti-perbudakan, anti-KDRT, kesetaraan gender, demokrasi, HAM, dll, yang sering berbenturan dengan ayat-ayat kitab suci.

Jadi tidak terlalu meleset untuk berpendapat bahwa exploitasi ide “takut akan Tuhan” bisa menjadi permulaan teokrasi. Teokrasi adalah sistem pemerintahan yang sepenuhnya bergantung pada ketakutan pada pemerintah yang dianggap sebagai wakil Tuhan dan pada aturan yang didasarkan pada ajaran satu agama yang tidak boleh dikritik apalagi disalahkan. Walaupun kemungkinan teokrasi di Indonesia dianggap suatu ilusi, kita sudah dibawa sedikit demi sedikit untuk tidak berani dan untuk takut mengkritik, apalagi menyangkal, aturan, norma, nilai, dan kebudayaan bahkan hukum yang didasarkan hanya pada satu agama tertentu yang menguntungkan suatu kelompok atau suatu aliran tertentu dan yang belum tentu membawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Penerapan peraturan keagamaan semakin kita anggap normal; politisi dan pemerintahpun tidak berbuat apa-apa atas penerapan peraturan-peraturan daerah yang bersifat keagamaan tapi bertentangan dengan UUD 45. Semakin kita tidak kritis pada penerapan ajaran agama tertentu sebagai hukum publik dan aturan umum, semakin kita secara tidak sadar dibawa untuk menerima teokrasi. Tambahan lagi UU penodaan agama bisa menjadi pelindung agama dari segala kritik, sekaligus pelindung penerapan ajaran suatu agama pada masyarakat umum. Tidak ada salahnya takut pada Tuhan, tapi sebaiknya kita sama sekali tidak perlu takut pada ancaman dan kekuasaan pembawa bendara agama tertentu. Kita juga tidak perlu takut untuk melancarkan kritik kita pada hukum, undang-undang, aturan, dan norma yang hanya dilandaskan pada ajaran suatu aliran keagamaan yang belum tentu luhur, adil, manusiawi, memberdayakan, menyejahterakan, dan mendamaikan.

Yang sering ditanyakan adalah: Apa yang lebih luhur dan mulia, hukum Tuhan atau hukum manusia? Jawabnya jelas bukan hukum Tuhan yang diambil langsung secara literal dari kitab suci yang cenderung sektarian; melainkan segala hukum (termasuk yang dianggap dari Tuhan tentunya) yang diinterpretasikan, diperdebatkan, diuji dengan segala kritik berdasarkan pada nurani kemanusiaan dan rasio manusia yang bermotif luhur, yakni untuk menyejahterakan dan mendamaikan seluruh umat manusia tanpa pandang bulu. Untuk itu, kita tidak boleh takut mengkritik ajaran agama, dan untuk itu pula undang-undang penodaan agama harus dihapuskan.