Author: Ioanes Rakhmat
Pemerhati perkembangan sains
Kondisi kehidupan beragama dan hubungan antar-aliran keagamaan belakangan ini di Indonesia menimbulkan keprihatinan banyak orang. Tak sedikit orang kini bertanya, apa masih ada gunanya jika orang tetap mau beragama, ketika kehidupan beragama di Indonesia sudah demikian rendah mutunya.
Tahukah kita bahwa mutu keberagamaan seseorang akhirnya ditentukan bukan oleh berapa tinggi fanatisme keagamaannya atau oleh baktinya kepada agamanya sendiri, melainkan oleh apa yang dia perbuat dan apa yang dia tidak perbuat terhadap sesamanya? Nilai dan autentisitas iman keagamaan seseorang pada akhirnya diuji pada perbuatan orang itu dalam level praktis. Jika perbuatan seorang beragama menimbulkan kesusahan dan penderitaan pada sesamanya, orang beragama ini tidak dapat disebut sebagai orang beragama. Orang semacam ini lebih pantas disebut sebagai seorang kafir.
Jelaslah bahwa untuk dapat beragama dengan bermutu dan autentik, di antara hal-hal lainnya, ajaran-ajaran dan hikmat para pendiri agama-agama kuno menjadi penting dan relevan, dan perlu dijalankan dan diamalkan, lewat perenungan-perenungan kritis, dalam kehidupan seorang beragama di dalam suatu masyarakat.
A collective blog founded on Oct 2, 2009, to spread progressive ideas concerning religion, democracy and the future of Indonesia
Showing posts with label Ioanes Rakhmat. Show all posts
Showing posts with label Ioanes Rakhmat. Show all posts
Thursday, February 10, 2011
Mengungguli Para Pendiri Agama Kuno
Saturday, January 1, 2011
Peran Kaum Muda Indonesia dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama: Tantangan, Peluang, dan Hambatan
Author: Ioanes Rakhmat
Pemerhati perkembangan sains
1. Kaum muda Indonesia adalah kalangan dalam masyarakat yang diharapkan akan berperan positif dalam banyak bidang kehidupan bangsa dan negara di masa depan, antara lain:
2. Untuk dapat menjalankan fungsi mereka dalam minimal keenam bidang tersebut di atas, kaum muda Indonesia memerlukan suatu bangsa dan negara yang bersatu, yakni NKRI yang berpijak pada UUD 45 dan ideologi filosofis Pancasila. Tanpa kesatuan dan persatuan sebagai bangsa dan negara, yang diikat oleh UUD 45 dan ideologi Pancasila, kaum muda Indonesia akan mengalami bukan saja banyak hambatan berat tetapi juga ancaman kegagalan total dalam menjalankan semua fungsi tersebut. Kesatuan dan persatuan bangsa dan negara adalah suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi jika kaum muda Indonesia ingin dapat dengan efektif menjalankan keenam fungsi mereka tersebut dalam negara Indonesia di masa depan. Keenam bidang tersebut di atas merupakan tantangan-tantangan luas dan berat yang harus dihadapi kaum muda Indonesia dewasa ini dengan berani, cerdas, ulet, tekun, penuh komitmen dan bermoral.
Pemerhati perkembangan sains
1. Kaum muda Indonesia adalah kalangan dalam masyarakat yang diharapkan akan berperan positif dalam banyak bidang kehidupan bangsa dan negara di masa depan, antara lain:
- dalam bidang politik dan ideologi kebangsaan, sebagai para pemimpin bangsa dan negara yang piawai dan cerdas menjalankan roda pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan UUD 45 dan falsafah Pancasila;
- dalam bidang ekonomi, sebagai para pelaku bisnis dan kewirausahaan yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara secara keseluruhan;
- dalam bidang ketahanan bangsa, sebagai patriot bangsa dan negara yang mampu mempertahankan kedaulatan teritorial NKR Indonesia dan mampu mengadaptasikan bangsa dan negara dengan berbagai arus perubahan besar yang sedang melanda dunia dalam banyak bidang tanpa kehilangan ciri-ciri keindonesiaan yang konsisten dan dinamis;
- dalam bidang hubungan internasional, untuk menjadikan Indonesia sebagai suatu bangsa dan negara yang memainkan suatu peran signifikan dalam percaturan politik dan militer global;
- dalam bidang pendidikan dan penelitian serta pengembangan keilmuan, untuk menjadikan Indonesia suatu negara modern yang memainkan suatu peran global yang signifikan dalam penguasaan serta pengembangan sains dan teknologi modern;
- dalam bidang kebudayaan, sebagai para pelaku pelestarian dan perubahan kebudayaan yang akan memperkokoh identitas kebangsaan Indonesia dalam lingkup internal domestik dan dalam lingkup masyarakat global.
2. Untuk dapat menjalankan fungsi mereka dalam minimal keenam bidang tersebut di atas, kaum muda Indonesia memerlukan suatu bangsa dan negara yang bersatu, yakni NKRI yang berpijak pada UUD 45 dan ideologi filosofis Pancasila. Tanpa kesatuan dan persatuan sebagai bangsa dan negara, yang diikat oleh UUD 45 dan ideologi Pancasila, kaum muda Indonesia akan mengalami bukan saja banyak hambatan berat tetapi juga ancaman kegagalan total dalam menjalankan semua fungsi tersebut. Kesatuan dan persatuan bangsa dan negara adalah suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi jika kaum muda Indonesia ingin dapat dengan efektif menjalankan keenam fungsi mereka tersebut dalam negara Indonesia di masa depan. Keenam bidang tersebut di atas merupakan tantangan-tantangan luas dan berat yang harus dihadapi kaum muda Indonesia dewasa ini dengan berani, cerdas, ulet, tekun, penuh komitmen dan bermoral.
Saturday, September 4, 2010
Mengapa Jadi Anti-rasionalis dalam Beragama?
Author: Ioanes Rakhmat
Pemerhati perkembangan sains
Dalam otak manusia, terdapat banyak struktur dan sirkuit neurologis rumit yang menjadi suatu objek kajian dari ilmu yang dinamakan neurosains. Ketika fokus neurosains ditujukan pada relasi antara aktivitas sirkuit-sirkuit neurologis dalam otak dan perilaku beragama, muncullah sebuah disiplin ilmu yang dinamakan neuroteologi.
dua ekor binatang bertarung dalam otak manusia:
siapa kuat, dia menang!
Amygdala dan sistim limbik secara keseluruhan adalah suatu bagian otak paling tua dalam sejarah evolusi biologis otak manusia, terbentuk sekitar 450 juta tahun lalu, dan sudah menguasai kehidupan manusia sejak 150 juta tahun yang lalu. Jika aktivitas amygdala meningkat, maka gelombang ketakutan dan kecemasan menyerbu anda, karena zat-zat neuro-kimiawi yang destruktif mengalir deras masuk ke dalam otak. Jika orang berpikir negatif tentang dirinya sendiri, atau memandang kehidupan ini dengan negatif, aktivitas di dalam amygdala makin meningkat. Ketika dirangsang secara berlebihan, amygdala dalam sistim limbik otak menciptakan suatu impresi emosional tentang suatu Allah yang menakutkan, otoritatif, egoistik, agresif, pemaksa, pendendam, pemarah dan penghukum, dan menekan serta mematikan kemampuan frontal lobes untuk berpikir logis mengenai Allah.
Pemerhati perkembangan sains
Dalam otak manusia, terdapat banyak struktur dan sirkuit neurologis rumit yang menjadi suatu objek kajian dari ilmu yang dinamakan neurosains. Ketika fokus neurosains ditujukan pada relasi antara aktivitas sirkuit-sirkuit neurologis dalam otak dan perilaku beragama, muncullah sebuah disiplin ilmu yang dinamakan neuroteologi.
dua ekor binatang bertarung dalam otak manusia:
siapa kuat, dia menang!
Menurut neuroteologi, perilaku beragama anti-rasionalis fundamentalis ditimbulkan oleh aktivitas neurologis sangat kuat pada sirkuit amygdala yang menjadi suatu bagian neurologis dari sistim limbik otak manusia. Sebaliknya, perilaku beragama rasionalis ditimbulkan oleh aktivitas yang kuat pada sirkuit frontal lobes dalam organ otak manusia. Jika sirkuit frontal lobes diaktifkan bersamaan dengan sirkuit anterior cingulate, maka orang akan dapat beragama rasionalis sekaligus memiliki cinta, bela rasa dan empati yang tinggi terhadap kehidupan sesama.
Agresif mematikan
Amygdala dan sistim limbik secara keseluruhan adalah suatu bagian otak paling tua dalam sejarah evolusi biologis otak manusia, terbentuk sekitar 450 juta tahun lalu, dan sudah menguasai kehidupan manusia sejak 150 juta tahun yang lalu. Jika aktivitas amygdala meningkat, maka gelombang ketakutan dan kecemasan menyerbu anda, karena zat-zat neuro-kimiawi yang destruktif mengalir deras masuk ke dalam otak. Jika orang berpikir negatif tentang dirinya sendiri, atau memandang kehidupan ini dengan negatif, aktivitas di dalam amygdala makin meningkat. Ketika dirangsang secara berlebihan, amygdala dalam sistim limbik otak menciptakan suatu impresi emosional tentang suatu Allah yang menakutkan, otoritatif, egoistik, agresif, pemaksa, pendendam, pemarah dan penghukum, dan menekan serta mematikan kemampuan frontal lobes untuk berpikir logis mengenai Allah.
Labels:
Fundamentalisme,
Ioanes Rakhmat,
Neurosains,
Neuroteologi
Wednesday, May 12, 2010
Catatan Kritis atas Keputusan
Mahkamah Konstitusi
Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal
*Tulisan ini telah terbit di Koran Tempo hari ini, 12 Mei 2010 (klik di sini)
Sudah kita ketahui, pada Senin, 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB). Berikut ini beberapa catatan ringkas atas beberapa pokok pertimbangan keputusan MK ini.
Dalam ringkasan pertimbangan hukum yang diajukan MK, dinyatakan bahwa UU tersebut di atas tetap dipertahankan berdasarkan suatu pertimbangan filosofis bahwa “praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia.” Tentu MK benar sebab setiap negara di dunia ini memiliki ciri khas masing-masing yang membedakannya dari negara-negara lain di dunia ini. Kita harus setuju penuh bahwa praktik keberagamaan di Indonesia harus berbeda bukan saja dari praktik keberagamaan di negara-negara Barat modern seperti Amerika Serikat, tetapi juga dari praktik keberagamaan di negara-negara Arab. Keindonesiaan dalam beragama masih sedang dicari. Tetapi, pada sisi lain, kita juga harus mau belajar dari negara-negara maju yang senantiasa menindak tegas tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang beragama terhadap seorang atau sekelompok orang lain yang berbeda agama atau keyakinan.
Kekhasan negara Indonesia juga dipertahankan MK dalam format relasi agama dan negara. MK memandang dalam relasi ini negara RI memiliki tugas untuk melakukan prevensi atau pencegahan atas potensi penyalahgunaan atau penodaan agama. Jadi dalam pandangan MK, Indonesia sama sekali bukan negara sekular, yaitu negara yang sama sekali tidak ikut campur tangan dalam urusan keagamaan apapun.
Pemikir Kristen liberal
*Tulisan ini telah terbit di Koran Tempo hari ini, 12 Mei 2010 (klik di sini)
Sudah kita ketahui, pada Senin, 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB). Berikut ini beberapa catatan ringkas atas beberapa pokok pertimbangan keputusan MK ini.
Dalam ringkasan pertimbangan hukum yang diajukan MK, dinyatakan bahwa UU tersebut di atas tetap dipertahankan berdasarkan suatu pertimbangan filosofis bahwa “praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia.” Tentu MK benar sebab setiap negara di dunia ini memiliki ciri khas masing-masing yang membedakannya dari negara-negara lain di dunia ini. Kita harus setuju penuh bahwa praktik keberagamaan di Indonesia harus berbeda bukan saja dari praktik keberagamaan di negara-negara Barat modern seperti Amerika Serikat, tetapi juga dari praktik keberagamaan di negara-negara Arab. Keindonesiaan dalam beragama masih sedang dicari. Tetapi, pada sisi lain, kita juga harus mau belajar dari negara-negara maju yang senantiasa menindak tegas tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang beragama terhadap seorang atau sekelompok orang lain yang berbeda agama atau keyakinan. Kekhasan negara Indonesia juga dipertahankan MK dalam format relasi agama dan negara. MK memandang dalam relasi ini negara RI memiliki tugas untuk melakukan prevensi atau pencegahan atas potensi penyalahgunaan atau penodaan agama. Jadi dalam pandangan MK, Indonesia sama sekali bukan negara sekular, yaitu negara yang sama sekali tidak ikut campur tangan dalam urusan keagamaan apapun.
Thursday, April 29, 2010
Lagi-lagi Api Membakar, Gedung Gereja Disegel:
Supremasi Hukum Diinjak-injak!
Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal
Selasa, 27 April 2010, Kompas.com (klik di sini) memberitakan bahwa pada Selasa siang, 27/4/2010, sekitar 1000 orang mendatangi dan merusak serta membakar tiga bedeng pekerja, satu kantor kontraktor, dua mobil, dan tangki bahan bakar solar di areal pembanguan Wisma Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur di Jalan Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya, massa menduga BPK Penabur akan membangun sebuah rumah peribadatan (gereja) di areal tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan mengatakan, benih akan terjadi konflik atas rencana pembangunan wisma tersebut sudah muncul sejak 27 Juli 2009, ketika Bupati Rachmat Yasin memberi izin pembangunan wisma tersebut. “Areal tersebut luasnya 2,7 hektar. Jadi, ada semacam kesalahpahaman. Banyak warga menduga yang (sedang) dibangun adalah rumah peribadatan atau gereja,” kata Tomex. Menurutnya lebih lanjut, Pemkab Bogor memberi izin pembangunan wisma tersebut, karena pihak pemohon telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Lebih jauh menurut Tomex Korniawan, kasus Wisma BPK Penabur di Cisarua ini serupa dengan kasus pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor. Ada tuntutan warga agar izin pembangunan gedung gereja yang telah diberikan pemerintah dicabut lagi. Namun dalam kasus Wisma BPK Penabur, izin yang dikeluarkan Pemkab adalah izin pembangunan wisma. Pihak Pemkab, dalam hal ini Wakil Bupati, sudah meminta agar pembangunan wisma BPK Penabur ini dihentikan. Perlu dicatat bahwa BPK Penabur adalah sebuah lembaga pendidikan Kristen yang kebetulan bernaung di bawah Gereja Kristen Indonesia.
Seperti telah diketahui masyarakat, Kompas.com pada Kamis, 11 Maret 2010 (klik di sini), memberitakan bahwa pemerintah kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Maret 2010, telah menyegel pembangunan GKI Yasmin di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan. Penyegelan ini dilakukan Satpol Pamong Praja Bogor didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dengan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah wakil jemaat GKI Yasmin.
Dicatat bahwa penyegelan ini dilakukan atas desakan kuat warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim, yang bersama-sama beberapa kali telah berdemonstrasi di Pemkot Bogor. Desakan mereka dikabulkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Kelompok umat Kristen yang membangun gereja tersebut kemudian mengajukan gugatan atas tindakan Pemkot ini, dan pengadilan memenangkan tuntutan tersebut. Namun hingga kini, gereja itu masih disegel pihak Pemkot Bogor.
Kejadian-kejadian pembakaran dan penyegelan semacam di atas terhadap bangunan-bangunan milik komunitas Kristen sama sekali bukan hal baru di Indonesia. Meskipun demikian, perlu juga dikemukakan kembali beberapa catatan pengingat berikut ini.
- Di Indonesia, pemberlakuan sebuah keputusan berkekuatan hukum yang mengikat masih rentan menghadapi kekuatan-kekuatan antihukum yang memaksa keputusan berkekuatan hukum itu dibatalkan. Keadaan ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia sungguh-sungguh masih belum ada meskipun Indonesia sudah berdiri selama 65 tahun sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat);
- Meskipun Indonesia bukan sebuah negara agama (theocratie), namun dalam praktek nyata kehidupan dalam masyarakat kekuatan besar dari umat beragama mayoritas (Islam) sanggup memaksa pemerintah tunduk pada kemauan umat ini sekalipun kemauan umat ini melawan dan melanggar hukum. Kenyataan ini membuat orang sangat meragukan kemampuan dan kemauan pemerintah RI untuk memperlakukan semua rakyat Indonesia sebagai orang-orang yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum;
- Umat Kristen di Indonesia perlu melakukan pemeriksaan diri dan pembelajaran ulang mengapa mereka kerap tipikal dicurigai dan ditakuti oleh umat Islam di Indonesia sebagai kelompok umat yang akan selalu melakukan usaha pengkristenan atas umat Islam di Indonesia dan akan selalu memperluas kawasan Kristen di bumi Indonesia;
- Umat Kristen di Indonesia perlu sekali menyadari bahwa memenuhi segala prosedur dan persyaratan hukum saja dalam setiap kiprah sosial mereka tidaklah cukup jika mereka mau diterima oleh lingkungan sekitar mereka yang mayoritas beragama Islam. Umat Kristen perlu melakukan pendekatan persaudaraan dengan lingkungan yang semacam ini jika memang umat Kristen di suatu kawasan mayoritas Muslim tidak bermaksud melakukan kegiatan pengkristenan;
- Umat Kristen di Indonesia yang memang memegang beranekaragam visi dan misi Kristen harus sudah meninggalkan tujuan tradisional utama misi mereka untuk mengkristenkan negeri Indonesia jika mereka ingin dapat hidup berdampingan dengan damai bersama umat Muslim Indonesia;
- Umat Kristen di Indonesia bersama-sama dengan umat-umat beragama lain, termasuk dengan kalangan Muslim Indonesia, harus dengan serius mengupayakan tegaknya HAM dan hukum di Indonesia demi mencapai cita-cita bersama untuk menjadikan negeri Indonesia adil, maju dan makmur untuk semua warganegara.
Meskipun keadaanmya sangat suram, penulis percaya bahwa bangsa dan negara Indonesia masih tetap memiliki kesanggupan dan kemauan untuk menjadikan bumi Indonesia sebagai suatu tempat kediaman bersama bagi semua penduduknya, suatu tempat kediaman yang dicari dan diidam-idamkan semua orang di dunia ini karena di dalamnya semua orang menemukan persaudaraan yang sejati. Semoga.
Labels:
Api Membakar,
BPK Penabur,
Gereja Disegel,
Gereja Kristen Indonesia,
GKI Yasmin,
Ioanes Rakhmat
Wednesday, March 31, 2010
Lesbian, Gay dll ... Adalah Saudara Kita Juga!
Author: Ioanes RakhmatPemikir Kristen liberal
Karena tak mendapatkan izin dan jaminan keamanan dari pihak Polda Jatim dan Polwiltabes Surabaya, dan juga karena ditolak sejumlah kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Pengurus Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur, Front Pembela Islam Surabaya, Pemkot Surabaya, akhirnya kegiatan Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) yang sedianya digelar di Surabaya, 26-28 Maret 2010, dan dihadiri 100 peserta dari 20 negara Asia, dibatalkan. ILGA adalah bagian dari banyak ragam gerakan yang memperjuangkan dan membela hak-hak sipil, hukum, sosial, kebudayaan, pekerjaan dan politik kalangan LGBTIQ dan para pendukung mereka.
LGBTIQ adalah sebuah deretan huruf besar yang sudah mulai dikenal banyak orang dewasa ini di Indonesia, singkatan dari Lesbian-Gay-Bisexual-Transgender-Intersexed-Questioning. Gerakan mereka dan para pendukung mereka sebenarnya sudah lama berdiri di luar Indonesia mula-mula sebagai “gerakan homofili” (=gerakan mencintai pasangan yang ber-sex sama) yang diadakan oleh dan bagi kalangan lesbian dan gay pada tahun 1952 dengan didirikannya Mattachine Society di Amerika Serikat. Karena terjadi konflik antara kalangan lesbian dan kalangan gay atas isu-isu politis strategis dan prioritas, sekelompok lesbian membentuk Daughters of Bilitis di San Francisco, Amerika Serikat, 1955.
Di Indonesia, seperti telah dicontohkan oleh kasus di atas, kalangan LGBTIQ hingga sekarang ini masih rentan terhadap perlakuan keras dan tidak adil dari sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat keagamaan yang masih berpikiran tradisional skriptural. Menurut pemikiran ini, kalangan LGBTIQ adalah kalangan yang dimurkai dan dikutuk Tuhan karena dosa-dosa nenek moyang atau dosa orangtua mereka atau karena moralitas seksual mereka yang bobrok, yang melawan nilai-nilai moral seksual yang sehat dan benar yang sudah ditetapkan Tuhan untuk masyarakat. Dosa nenek moyang atau dosa orangtua menyebabkan mereka, menurut pandangan ini, lahir dengan bentuk anatomis alat kelamin yang tidak normal, atau memiliki orientasi seksual yang menyimpang dari kewajaran. Benarkah penilaian ini?Hemat saya sama sekali tidak benar! Memang perilaku seksual yang menyimpang bisa terbentuk karena lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bermoral bobrok. Tetapi ada sangat banyak insan LGBTIQ di dunia ini yang tidak hidup di lingkungan kehidupan dan pergaulan yang bobrok; tetapi karena faktor genetik, mereka memiliki kromosom seksual yang berbeda dari orang lain yang memiliki orientasi seksual tunggal, sebagai laki-laki biasa atau sebagai perempuan biasa. Orientasi seksual yang biasa, wajar dan umum ini, sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, tidak boleh dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang tidak normal, tidak sehat, atau sebagai kalangan yang dimurkai Tuhan. Posisi mereka yang umumnya sudah tersudut dalam masyarakat, akan dibuat makin tersudut jika masyarakat memakai pandangan keagamaan tradisional untuk menilai moral dan keadaan jasmaniah dan psikis mereka. Ilmu genetika, kedokteran modern dan psikologi belum ada ketika Kitab Suci manapun ditulis pada zaman pramodern. Karena itu sangatlah anakronistik dan tidak adil jika pandangan-pandangan Kitab Suci apapun dipakai untuk menilai kalangan LGBTIQ sebagai kalangan yang memiliki orientasi dan perilaku seksual tidak normal bahkan bejat.
Dalam negara Indonesia yang bukan negara agama, seharusnya pemerintah, aparat keamanan, politikus, praktisi hukum dan masyarakat sipil bisa berempati dengan keadaan kehidupan kalangan LGBTIQ. Kalangan ini adalah juga saudara-saudara kita yang perlu kita terima dan cintai, dan perlu kita dorong terus untuk mereka bersemangat membangun kehidupan mereka sendiri dalam masyarakat bersama. Lain kali, kalau kalangan ini mau berkonferensi di Indonesia ya janganlah dihambat lagi. Kalau pemerintah belum bisa memberi dukungan keuangan, ya dukunglah mereka secara moril. Kalau umat beragama belum bisa memberi suatu pembenaran teologis kepada kalangan LGBTIQ, ya janganlah memakai teologi atau keyakinan keagamaan untuk memasung hak-hak berkumpul dan berserikat mereka.
Friday, February 5, 2010
Negara Berlandaskan Agama, Tidak Punya Masa Depan!
Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen liberal
Jika Anda diminta untuk menyatakan negara mana yang akan memiliki masa depan, negara yang berdasar pada sebuah agama dalam segala bidang kehidupan, suatu negara yang teokratis total, atau negara yang berdasar sains, apa jawab Anda. Kalau Anda menjawab bahwa negara yang memiliki masa depan adalah negara teokratis, maka jawaban Anda ini salah total. Sebaliknya, kalau Anda memandang bahwa negara yang mempunyai masa depan adalah negara yang berlandaskan sains, pandangan Anda ini benar, berdasarkan sejumlah alasan berikut.
Agama mengasalkan segala sesuatu di dalam alam ini pada satu (atau lebih) figur adikodrati yang oleh orang beragama di Indonesia dinamakan “tuhan” atau “allah” atau “dewa” yang tidak kelihatan. Figur ini dibayangkan berdiam di kawasan adikodrati yang dinamakan surga, langit atau kayangan, dan dipercaya kerap berintervensi ke dalam alam (nature) dengan melanggar hukum alam (the laws of nature, atau natural laws) dan menghasilkan apa yang dinamakan mukjizat.
Sains sebaliknya mengasalkan segala sesuatu dalam alam ini pada diri alam itu sendiri. Sains menolak keberadaan dunia adikodrati (supernatural world) dan hanya menerima keberadaan dunia kodrati (natural world). Sains menjelaskan segala sesuatu berdasarkan hukum sebab-akibat alamiah yang bisa diobservasi, diselidiki, dijelaskan dengan rasional dan sistematis dan diperlihatkan dengan empiris dan objektif. Sains memandang hukum alam sebagai hukum yang abadi dan kerja hukum alam ini dipandang tidak bisa diintervensi secara alamiah oleh makhluk apapun. Teknologi tidak bisa membatalkan hukum alam, sebab teknologi dibangun dengan mengikuti kerja hukum alam dan banyak di antaranya ditemukan karena manusia mau belajar dari alam dan hukum-hukumnya. Teknologi rekayasa genetik yang sekarang sudah dioperasionalisasikan juga tidak melanggar hukum alam.
Agama dibangun di atas sebuah (atau lebih) dogma keagamaan yang diformulasikan bukan dengan cara ilmiah melainkan berdasarkan kepercayaan atau iman saja. Isi iman keagamaan tidak bisa dibuktikan secara empiris objektif tetapi diterima begitu saja sebagai kebenaran. Jika seseorang mau diterima ke dalam suatu komunitas keagamaan, orang ini harus bersedia memutuskan dalam dirinya sendiri (keputusan subjektif) bahwa apa yang diajarkan dan dipegang komunitas ini sebagai dogma adalah suatu kebenaran, tanpa boleh mempertanyakannya.
Sains sebaliknya tidak bekerja berdasarkan suatu dogma keagamaan apa pun, melainkan berdasarkan postulat-postulat atau teori-teori yang dibangun secara rasional dan dilahirkan dari sekian upaya observasi, penelitian, sistematisasi, pembuktian dan ujicoba yang empiris. Observasi dan ujicoba ini terus-menerus berlangsung sehingga suatu teori atau suatu postulat bisa digugurkan, lalu akan disusun teori dan postulat baru, demikian seterusnya. Kebenaran sains harus objektif, tidak bisa subjektif menurut selera si ilmuwan, terlepas dari bukti empiris.
Agama tidak memerlukan laboratorium uji coba, observasi dan eksperimentasi, karena agama dibangun hanya berdasarkan kepercayaan pada wahyu ilahi yang dulu diterima dan disebarkan si pendiri agama. Wahyu ini hanya tinggal diterima oleh umat dengan kepercayaan penuh sebagai sesuatu yang autoritatif untuk seluruh bidang kehidupan. Dari wahyu primordial ini diturunkanlah berbagai akidah keagamaan yang harus dipercaya dan ritual religius yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari umat.
Sains sebaliknya memerlukan laboratorium untuk observasi, penyelidikan, uji coba dan eksperimentasi. Kepercayaan membuta tidak mendapat tempat dalam pengembangan sains. Sains modern sudah sangat terspesifikasi sehingga tidak ada satu cabang ilmu modern pun yang dapat mengklaim bisa menjelaskan atau berkuasa atas seluruh bidang kehidupan. Para ilmuwan moden sekarang harus bisa bekerja secara interdisipliner dalam mendapatkan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban.
Agama tidak memberi tempat pada keraguan terhadap dogma-dogma yang dibangun dalam sejarah umat dan khususnya terhadap wahyu ilahi yang diterima sang pendiri agama dulu, yang dipercaya terekam dalam Kitab Suci. Jika seorang anggota suatu komunitas keagamaan meragukan otoritas wahyu ilahi atau suatu dogma keagamaan, orang ini akhirnya akan dinyatakan sebagai bidah lalu diekskomunikasi. Dialog dengan para bidah sama sekali tidak dimungkinkan.
Sains sebaliknya justru bisa dikembangkan dari waktu ke waktu karena sains menerima dan mendialogkan dengan serius keraguan terhadap teori-teori atau postulat-postulat yang sudah diterima secara luas sebelumnya (received theories). Keraguan ini tentu saja harus dibeberkan secara ilmiah sebelum dibahas. Dalam sains, keraguan adalah ibu kandung temuan-temuan keilmuwan baru.
Agama kuat berorientasi ke masa lalu karena umat beragama percaya bahwa ketika agama mereka dibangun dan disebarkan oleh sang pendiri beserta para murid perdananya dulu segala sesuatu yang diperlukan untuk membimbing kehidupan sudah diwahyukan atau digariskan. Keraguan terhadap zaman keemasan agama di masa lalu dan terhadap pandangan-pandangan yang dilahirkan di dalamnya dipandang sebagai bahaya dan karena itu harus diberantas.
Sains sebaliknya berorientasi ke masa depan, dengan terus-menerus mengkaji teori-teori dan postulat-postulat lama untuk digantikan dengan teori-teori dan postulat-postulat baru yang dilihat akan lebih dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai segala sesuatu yang ada dalam alam semesta ini. Ketidaktepatan suatu teori atau postulat sains adalah sesuatu yang diterima dengan wajar dan malah mendorong upaya ilmiah untuk menemukan teori dan postulat baru.
Agama memerlukan suatu figur tunggal karismatis yang tidak boleh digugat dan yang dipercaya memiliki akses langsung ke rahasia-rahasia ilahi yang diungkapkan oleh suatu allah hanya kepadanya. Melawan sang tokoh karismatis ini sama dengan melawan allah dan akibatnya si pelawan akan terkena kutuk dan penghukuman ilahi.
Sains sebaliknya menolak satu figur tunggal karismatis yang tidak bisa digugat. Sains malah mengundang semua orang tanpa pilih bulu untuk menyumbangkan pandangan-pandangan ilmiah mereka, jika mereka mampu dan qualified, demi pengembangan sains dan kebaikan umat manusia. Sains tidak boleh merahasiakan sesuatu, melainkan justru harus menyibak semua rahasia alam dan membuka rahasia-rahasia ini kepada publik untuk diketahui dan dijadikan pengetahuan bersama. Inilah public ethics dan public responsibility dari setiap ilmuwan.
Ketika para agamawan menemukan sesuatu yang tidak bisa dijelaskan oleh sains modern dan tertinggal sebagai “gaps” dalam dunia sains, mereka akan langsung mengisi “gaps” ini dengan suatu figur adikodrati yang dinamakan allah (god). God para agamawan ini dikenal sebagai “god of the gaps” yang tidak disukai para saintis.
Sebaliknya, jika para ilmuwan menemukan sesuatu yang tidak dapat mereka jelaskan menurut perspektif sains sekarang, sehingga ada “missing links” atau “gaps” dalam rantai atau bingkai ilmu pengetahuan mereka, mereka tidak akan pernah menunjuk suatu oknum adikodrati yang dinamakan allah sebagai pengisi links atau gaps ini. Mereka hanya akan menyatakan bahwa mereka belum bisa mengisi missing links atau gaps ini sekarang, dan membiarkannya untuk suatu saat dapat dijelaskan oleh sains. Inilah posisi para ilmuwan ketika berhadapan dengan fenomena alam yang disebut para agamawan sebagai mukjizat.
Nah, tujuh wilayah pertentangan tajam antara sains dan agama yang telah disebut di atas mengharuskan setiap orang yang menginginkan negaranya memiliki masa depan yang cerah memilih untuk sekuat mungkin mengupayakan negaranya dibangun berlandaskan sains, dan bukan berlandaskan agama apapun. Seandainya agama masih ingin dilibatkan dalam pengaturan suatu negara, agama harus bisa menyesuaikan dirinya dengan semua sifat sains yang telah dikemukakan di atas, menjadi agama yang rasional. Untuk bisa menjadikan agama sebagai suatu pranata kultural yang rasional, setiap insan beragama harus menjadi makhluk yang rasional terlebih dulu. Untuk bisa sampai ke tujuan ini, kegiatan pendidikan di segala jenjang usia dan ragam profesi perlu dijalankan untuk menghasilkan kaum terpelajar yang mampu berpikir rasional dan konsisten berpikir rasional.
Saturday, October 17, 2009
Mendirikan Teokrasi di Abad XXI: Sebuah Kesalahan Hermeneutis
Author: Ioanes Rakhmat
Pemikir Kristen Liberal
(Tulisan ini juga sudah terbit di Koran Tempo 04 Desember 2009, hlm A11)
Saya sungguh heran melihat kenyataan sekarang ini bahwa umat bermacam agama di dunia dewasa ini, di bawah komando para pemimpin rohani mereka, berhasrat kuat untuk mengubah negara mereka yang semula bukan sebuah negara teokratis menjadi sebuah negara teokratis! Kenyataan ini bukan saja dapat kita lihat sedang terjadi belakangan ini di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi juga di negara supermodern adidaya yang namanya Amerika Serikat, yang bagian terbesar penduduknya tentu saja masih akan mengaku beragama Kristen, apapun bentuk dan isi kekristenan yang mereka akui itu.
Di Indonesia, negara yang saya paling kenal dari antara semua negara lainnya di dunia masa kini, berbagai kalangan “Muslim Syariah” sedang bahu-membahu membangun berbagai bentuk kerjasama jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan negeri ini suatu negara teokratis Islami, negeri yang UUD-nya akan berupa Syariah Islam, atau berupa hukum-hukum dan ajaran-ajaran keagamaan yang ditarik langsung dari Alquran dan hadis Nabi. Di Amerika Serikat, kalangan Kristen injili fundamentalis, atau yang juga dikenal sebagai kalangan “Kristen sayap kanan”, yang jumlahnya minimal berkisar antara 100 sampai 150 juta orang, juga sedang berjuang jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan Alkitab, atau lebih spesifik lagi, Sepuluh Perintah Musa, The Ten Commandments, sebagai UUD negara besar ini.
Yang saya mau ingatkan pada kesempatan ini bukanlah bahwa usaha untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat sebuah negara teokratis sesungguhnya adalah suatu pengkhianatan terhadap visi-visi besar para national founding fathers negara-negara ini, yang telah berhasil mempersatukan dan mengikat negeri mereka masing-masing dalam satu ideologi kebangsaan dan satu UUD yang tidak terikat pada satu agama manapun, dan yang karenanya diterima semua kalangan.
Yang sesungguhnya saya mau ingatkan adalah bahwa usaha-usaha keras untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat suatu negara teokratis di abad XXI ini muncul terutama karena telah terjadi suatu kesalahan mendasar dan berbahaya dalam pengajaran tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan menerapkan Kitab Suci, suatu pengajaran keliru yang telah diberikan atau diindoktrinasikan sejak masa kanak-kanak setiap orang beragama. Sesungguhnya, pendirian sebuah teokrasi pada zaman modern ini adalah suatu kesalahan hermeneutis, yang dibuat hanya oleh kalangan literalis skripturalis.
Literalis skripturalis
Kalangan literalis skripturalis memandang Kitab Suci atau tradisi-tradisi kuno pra-modern yang berbasis Kitab Suci sebagai pedoman satu-satunya bagi manajemen semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya bagi manajemen kehidupan politik masyarakat. Ketika Kitab Suci dipakai sebagai pedoman satu-satunya, kalangan ini mengikuti saja apa yang mentah-mentah tertulis di dalamnya, whatever the cost. Karena bagi kalangan literalis skripturalis segala “firman Allah” yang sudah ditulis dalam Kitab Suci pasti tidak bisa salah, selalu relevan dan kekal adanya, mereka tidak mau mengakui bahwa antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI terbentang sebuah jurang sejarah (atau “jurang waktu”, “jurang kronologis”) dan sebuah jurang kebudayaan yang lebar dan dalam, yang keduanya mustahil bisa diseberangi begitu saja oleh siapapun yang hidup dalam zaman modern.
Dengan adanya dua kesenjangan ini, pemindahan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI akan menimbulkan suatu anakronisme yang berbahaya, berupa suatu clash, suatu benturan keras dan membinasakan, antar dua kebudayaan: kebudayaan kuno pramodern yang sangat asing (“an alien culture”) dan kebudayaan modern yang sudah biasa dijalani (“a familiar culture”), kebudayaan kuno pramodern yang antidemokrasi dan kebudayaan modern yang pro-demokrasi, kebudayaan kuno pramodern yang tidak menghargai HAM dan kesetaraan gender dan kebudayaan modern yang membela HAM dan memberlakukan kesetaraan gender, kebudayaan kuno pramodern yang dengan keras memberlakukan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman dan kebudayaan modern yang melarang keras dan sudah meniadakan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman, dan seterusnya. “Clash of civilizations” yang ditimbulkan oleh kalangan literalis skripturalis ini menunjukkan bahwa mereka telah melakukan suatu kesalahan hermeneutis yang sangat serius dan fatal! Benturan dua kebudayaan atau dua peradaban ini, antara yang kuno pramodern dan yang modern, terjadi karena kalangan literalis skripturalis, sesuai dengan posisi mereka, tidak menjalankan suatu hermeneutik yang critical historical, suatu hermeneutik historis kritis.
Historis kritis
Nah, orang-orang yang memakai pendekatan critical historical terhadap Kitab Suci tidak akan pernah menjadi orang-orang literalis skripturalis. Mereka tidak akan pernah dengan gegabah menyatakan bahwa Kitab Suci adalah satu-satunya pedoman bagi penataan seluruh kehidupan manusia, bahwa apapun yang tertulis dalam Kitab Suci harus mentah-mentah dan begitu saja diikuti dan dilaksanakan, apapun taruhannya, bahwa apapun yang ditulis dalam Kitab Suci akan selalu relevan dan berlaku abadi sampai dunia kiamat. Kalangan ini sungguh-sungguh mengakui dan menerima adanya kesenjangan sejarah dan kesenjangan kebudayaan antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka tidak akan pernah mau memindahkan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka juga akan dapat dengan lega dan rela dan dengan penuh tanggungjawab menyatakan ada banyak pandangan Kitab Suci yang sudah tidak relevan lagi bagi kehidupan modern abad XXI. Karena itu, mereka sungguh-sungguh menghindari anakronisme ketika mereka mau memahami Kitab Suci dalam suatu konteks kehidupan modern abad XXI; dan mereka juga tidak mau menimbulkan suatu benturan keras antar dua peradaban atau dua kebudayaan: kebudayaan dan peradaban kuno pramodern Kitab Suci dan kebudayaan dan peradaban modern abad XXI.
Kalangan yang memakai pendekatan historis kritis dalam memahami Kitab Suci memandang bahwa setiap teks Kitab Suci tidak muncul begitu saja seolah diturunkan langsung sebagai wahyu dari surga, dari Allah dan para malaikat-Nya. Ketika mau memahami sebuah teks Kitab Suci, mereka mempertimbangkan dengan sangat teliti dan seksama segala faktor insani yang berperan dalam melahirkan teks itu. Keseksamaan dan ketelitian dalam mempertimbangkan semua faktor insani inilah yang disebut sebagai criticism (berasal dari kata Yunani krinein, Inggris-nya “to judge”, yang artinya “memutuskan dan menjatuhkan penilaian berdasarkan sekian pertimbangan yang matang dan multidimensional”).
Seorang yang memakai pendekatan kritis memandang bahwa setiap teks Kitab Suci lahir atau ditulis dengan terikat pada konteks sejarah masing-masing pada zaman dulu. Karena itu, bagi mereka, untuk memahami suatu teks Kitab Suci dengan benar dan dengan bertanggungjawab teks ini harus pertama-tama ditempatkan dalam konteks sejarah kelahirannya dulu, di dunia kuno pramodern. Karena ditulis di dalam suatu konteks sejarah masa lampau dan terikat kuat pada konteks sejarah ini, setiap teks Kitab Suci tidak bisa begitu saja dipindahkan dan diberlakukan apa adanya di dalam suatu konteks kehidupan modern masa kini yang sudah sangat jauh berbeda dari konteks kehidupan kuno pramodern. Ihwal apakah suatu teks Kitab Suci relevan atau sudah tidak relevan lagi dalam suatu kehidupan modern, dengan demikian, harus dipertimbangkan dengan sangat teliti dan kritis. Jika langkah-langkah critical dan historical ini dilakukan si penafsir pada masa kini, berarti si penafsir ini melakukan penafsiran sebuah teks Kitab Suci secara historis kritis.
Pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci, yang disertai dengan pengenalan mendalam terhadap kehidupan manusia modern abad XXI dan terhadap pengalaman baik dan pengalaman buruk yang telah dijalani manusia dalam sejarah, akan membuat setiap orang beragama tidak mau begitu saja memindahkan pandangan-pandangan kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI.
Karena itu, pantaslah, kalangan cerdik pandai yang memakai pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci dan yang memiliki kesadaran kritis dalam menimbang-nimbang segi baik dan segi buruk masa lampau manusia, akan berdiri di garis terdepan dalam menolak usaha-usaha mengubah Indonesia atau Amerika Serikat menjadi negara teokratis, yang mau dibangun kalangan literalis skripturalis politis di atas fondasi-fondasi ajaran-ajaran Kitab Suci dan hukum-hukum keagamaan yang dibuat di zaman kuno pramodern yang sudah sangat asing bagi orang yang hidup di zaman modern abad XXI.
Pemikir Kristen Liberal
(Tulisan ini juga sudah terbit di Koran Tempo 04 Desember 2009, hlm A11)
Saya sungguh heran melihat kenyataan sekarang ini bahwa umat bermacam agama di dunia dewasa ini, di bawah komando para pemimpin rohani mereka, berhasrat kuat untuk mengubah negara mereka yang semula bukan sebuah negara teokratis menjadi sebuah negara teokratis! Kenyataan ini bukan saja dapat kita lihat sedang terjadi belakangan ini di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi juga di negara supermodern adidaya yang namanya Amerika Serikat, yang bagian terbesar penduduknya tentu saja masih akan mengaku beragama Kristen, apapun bentuk dan isi kekristenan yang mereka akui itu.
Di Indonesia, negara yang saya paling kenal dari antara semua negara lainnya di dunia masa kini, berbagai kalangan “Muslim Syariah” sedang bahu-membahu membangun berbagai bentuk kerjasama jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan negeri ini suatu negara teokratis Islami, negeri yang UUD-nya akan berupa Syariah Islam, atau berupa hukum-hukum dan ajaran-ajaran keagamaan yang ditarik langsung dari Alquran dan hadis Nabi. Di Amerika Serikat, kalangan Kristen injili fundamentalis, atau yang juga dikenal sebagai kalangan “Kristen sayap kanan”, yang jumlahnya minimal berkisar antara 100 sampai 150 juta orang, juga sedang berjuang jangka menengah dan jangka panjang untuk menjadikan Alkitab, atau lebih spesifik lagi, Sepuluh Perintah Musa, The Ten Commandments, sebagai UUD negara besar ini.
Yang saya mau ingatkan pada kesempatan ini bukanlah bahwa usaha untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat sebuah negara teokratis sesungguhnya adalah suatu pengkhianatan terhadap visi-visi besar para national founding fathers negara-negara ini, yang telah berhasil mempersatukan dan mengikat negeri mereka masing-masing dalam satu ideologi kebangsaan dan satu UUD yang tidak terikat pada satu agama manapun, dan yang karenanya diterima semua kalangan.
Yang sesungguhnya saya mau ingatkan adalah bahwa usaha-usaha keras untuk menjadikan Indonesia atau Amerika Serikat suatu negara teokratis di abad XXI ini muncul terutama karena telah terjadi suatu kesalahan mendasar dan berbahaya dalam pengajaran tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan menerapkan Kitab Suci, suatu pengajaran keliru yang telah diberikan atau diindoktrinasikan sejak masa kanak-kanak setiap orang beragama. Sesungguhnya, pendirian sebuah teokrasi pada zaman modern ini adalah suatu kesalahan hermeneutis, yang dibuat hanya oleh kalangan literalis skripturalis.
Literalis skripturalis
Kalangan literalis skripturalis memandang Kitab Suci atau tradisi-tradisi kuno pra-modern yang berbasis Kitab Suci sebagai pedoman satu-satunya bagi manajemen semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya bagi manajemen kehidupan politik masyarakat. Ketika Kitab Suci dipakai sebagai pedoman satu-satunya, kalangan ini mengikuti saja apa yang mentah-mentah tertulis di dalamnya, whatever the cost. Karena bagi kalangan literalis skripturalis segala “firman Allah” yang sudah ditulis dalam Kitab Suci pasti tidak bisa salah, selalu relevan dan kekal adanya, mereka tidak mau mengakui bahwa antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI terbentang sebuah jurang sejarah (atau “jurang waktu”, “jurang kronologis”) dan sebuah jurang kebudayaan yang lebar dan dalam, yang keduanya mustahil bisa diseberangi begitu saja oleh siapapun yang hidup dalam zaman modern.
Dengan adanya dua kesenjangan ini, pemindahan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI akan menimbulkan suatu anakronisme yang berbahaya, berupa suatu clash, suatu benturan keras dan membinasakan, antar dua kebudayaan: kebudayaan kuno pramodern yang sangat asing (“an alien culture”) dan kebudayaan modern yang sudah biasa dijalani (“a familiar culture”), kebudayaan kuno pramodern yang antidemokrasi dan kebudayaan modern yang pro-demokrasi, kebudayaan kuno pramodern yang tidak menghargai HAM dan kesetaraan gender dan kebudayaan modern yang membela HAM dan memberlakukan kesetaraan gender, kebudayaan kuno pramodern yang dengan keras memberlakukan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman dan kebudayaan modern yang melarang keras dan sudah meniadakan hukuman potong tangan, pemecutan dan perajaman, dan seterusnya. “Clash of civilizations” yang ditimbulkan oleh kalangan literalis skripturalis ini menunjukkan bahwa mereka telah melakukan suatu kesalahan hermeneutis yang sangat serius dan fatal! Benturan dua kebudayaan atau dua peradaban ini, antara yang kuno pramodern dan yang modern, terjadi karena kalangan literalis skripturalis, sesuai dengan posisi mereka, tidak menjalankan suatu hermeneutik yang critical historical, suatu hermeneutik historis kritis.
Historis kritis
Nah, orang-orang yang memakai pendekatan critical historical terhadap Kitab Suci tidak akan pernah menjadi orang-orang literalis skripturalis. Mereka tidak akan pernah dengan gegabah menyatakan bahwa Kitab Suci adalah satu-satunya pedoman bagi penataan seluruh kehidupan manusia, bahwa apapun yang tertulis dalam Kitab Suci harus mentah-mentah dan begitu saja diikuti dan dilaksanakan, apapun taruhannya, bahwa apapun yang ditulis dalam Kitab Suci akan selalu relevan dan berlaku abadi sampai dunia kiamat. Kalangan ini sungguh-sungguh mengakui dan menerima adanya kesenjangan sejarah dan kesenjangan kebudayaan antara dunia kuno pramodern Kitab Suci dan dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka tidak akan pernah mau memindahkan begitu saja dunia kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI. Karena itu, mereka juga akan dapat dengan lega dan rela dan dengan penuh tanggungjawab menyatakan ada banyak pandangan Kitab Suci yang sudah tidak relevan lagi bagi kehidupan modern abad XXI. Karena itu, mereka sungguh-sungguh menghindari anakronisme ketika mereka mau memahami Kitab Suci dalam suatu konteks kehidupan modern abad XXI; dan mereka juga tidak mau menimbulkan suatu benturan keras antar dua peradaban atau dua kebudayaan: kebudayaan dan peradaban kuno pramodern Kitab Suci dan kebudayaan dan peradaban modern abad XXI.
Kalangan yang memakai pendekatan historis kritis dalam memahami Kitab Suci memandang bahwa setiap teks Kitab Suci tidak muncul begitu saja seolah diturunkan langsung sebagai wahyu dari surga, dari Allah dan para malaikat-Nya. Ketika mau memahami sebuah teks Kitab Suci, mereka mempertimbangkan dengan sangat teliti dan seksama segala faktor insani yang berperan dalam melahirkan teks itu. Keseksamaan dan ketelitian dalam mempertimbangkan semua faktor insani inilah yang disebut sebagai criticism (berasal dari kata Yunani krinein, Inggris-nya “to judge”, yang artinya “memutuskan dan menjatuhkan penilaian berdasarkan sekian pertimbangan yang matang dan multidimensional”).
Seorang yang memakai pendekatan kritis memandang bahwa setiap teks Kitab Suci lahir atau ditulis dengan terikat pada konteks sejarah masing-masing pada zaman dulu. Karena itu, bagi mereka, untuk memahami suatu teks Kitab Suci dengan benar dan dengan bertanggungjawab teks ini harus pertama-tama ditempatkan dalam konteks sejarah kelahirannya dulu, di dunia kuno pramodern. Karena ditulis di dalam suatu konteks sejarah masa lampau dan terikat kuat pada konteks sejarah ini, setiap teks Kitab Suci tidak bisa begitu saja dipindahkan dan diberlakukan apa adanya di dalam suatu konteks kehidupan modern masa kini yang sudah sangat jauh berbeda dari konteks kehidupan kuno pramodern. Ihwal apakah suatu teks Kitab Suci relevan atau sudah tidak relevan lagi dalam suatu kehidupan modern, dengan demikian, harus dipertimbangkan dengan sangat teliti dan kritis. Jika langkah-langkah critical dan historical ini dilakukan si penafsir pada masa kini, berarti si penafsir ini melakukan penafsiran sebuah teks Kitab Suci secara historis kritis.
Pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci, yang disertai dengan pengenalan mendalam terhadap kehidupan manusia modern abad XXI dan terhadap pengalaman baik dan pengalaman buruk yang telah dijalani manusia dalam sejarah, akan membuat setiap orang beragama tidak mau begitu saja memindahkan pandangan-pandangan kuno pramodern Kitab Suci ke dunia modern abad XXI.
Karena itu, pantaslah, kalangan cerdik pandai yang memakai pendekatan historis kritis terhadap Kitab Suci dan yang memiliki kesadaran kritis dalam menimbang-nimbang segi baik dan segi buruk masa lampau manusia, akan berdiri di garis terdepan dalam menolak usaha-usaha mengubah Indonesia atau Amerika Serikat menjadi negara teokratis, yang mau dibangun kalangan literalis skripturalis politis di atas fondasi-fondasi ajaran-ajaran Kitab Suci dan hukum-hukum keagamaan yang dibuat di zaman kuno pramodern yang sudah sangat asing bagi orang yang hidup di zaman modern abad XXI.
Thursday, October 8, 2009
Pasangan Mempelai Babi dan Kambing
Gambar di atas sangat menarik perhatian saya. Saya dapat dari Internet. Seekor kambing dan seekor babi duduk bersebelahan dan bergandengan tangan, dengan sebuah rangkaian bunga putih dan biru dan berdaun hijau di tempatkan di depan sang kambing. Sang babi tampak memakai setelan jas hitam, berdasi necis, dan memakai kemeja warna kuning gading. Sang kambing tampak memakai sehelai pakaian perempuan juga warna kuning gading, dan pada bagian lehernya melilit seuntai kalung bola-bola plastik kecil warna bening. Kepala sang kambing dihiasi dengan aksesoris warna-warni.Wah, sudah pasti deeeh ... sang kambing adalah mempelai perempuan, dan sang babi mempelai pria! Keduanya sedang dikawinkan. Luar biasa! Duduk di atas apa mereka berdua? Oooooh... rupanya kedua hewan pasangan suami istri ini duduk akur di atas sebuah kueh tart yang ditawarkan untuk dibeli oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah! Mereka, sang kambing dan sang babi ini, tidak tahu bahwa di negeri yang namanya Indonesia, kambing dan babi sedang dibuat bertarung satu sama lain oleh MUI. Yang satu mencaci, “Babi, Lu!”; yang dicaci membalas sengit, “Kambing, Lu!” Waaaah, runyam deh!
Sunday, October 4, 2009
Sebuah Telaah Tekstual atas RUU Jaminan Produk Halal
Author: Ioanes RakhmatPemikir Kristen liberal
Tulisan ini memuat sebuah telaah tekstual atas RUU Jaminan Produk Halal (disingkat: RUU JPH) untuk memperlihatkan bahwa nilai-nilai hukum dasariah yang menjadi landasan RUU JPH ini adalah nilai-nilai hukum Islami dan untuk menemukan seberapa otoritatifnya RUU ini jika nanti sudah disahkan sebagai UU. Kita tahu, setelah nanti disepakati dan diterima DPR RI, RUU ini akan disahkan oleh Presiden RI dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketika RUU ini sudah disahkan dan diundangkan sebagai UU, semua ketentuan di dalamnya tentu akan berlaku secara nasional, karena statusnya sebagai UU, bukan sebagai suatu peraturan daerah yang berlaku parokial atau provinsial.
Kalau orang membaca RUU JPH ini dengan teliti, maka dia pasti akan menemukan bahwa nilai-nilai hukum dasariah yang menjadi fondasi dasar RUU ini dan yang mau diundang-undangkan secara nasional ini tidaklah ditarik/berasal dari nilai-nilai sosio-kultural yang sudah terkristalisasi dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia sebagai nilai-nilai sosio-kultural dan religius kebangsaan Indonesia yang berfungsi kohesif dan mempersatukan, seperti dapat ditemukan dalam nilai-nilai yang menjadi lima sila dalam Pancasila dan nilai-nilai nasionalisme dan internasionalisme yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya pada bagian Preambule UUD ini.
Nilai-nilai hukum dasariah yang melandasi dan menjadi nafas kuat RUU ini jelas sekali adalah syariah Islam (Bab I, pasal 1, ayat 1, ayat 5, ayat 10; Bab II, pasal 3, ayat 1; pasal 6, ayat 1; Bab III, pasal 6, ayat 3; pasal 7; pasal 8, ayat 1; Bab IV, pasal 20, ayat 5; bagian Penjelasan I Umum RUU JPH; bagian Penjelasan pasal 6, ayat 2; bagian Penjelasan pasal 8, ayat 1) sebagaimana ditafsir dan dirumuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (Bab I, pasal 1 ayat 10; Bab II, pasal 3, ayat 1; Bab III, pasal 7; Bab III, pasal 13, ayat 3; Bab IV, pasal 20, ayat 5; Bab IV, pasal 26, ayat 2; bagian Penjelasan I Umum) dan dituangkan ke dalam fatwa-fatwa lembaga keagamaan yang bukan sebuah lembaga (tinggi) pemerintahan ini.
Bahwa yang mau ditegakkan oleh RUU JPH ini adalah syariah Islam juga tampak jelas dalam pencantuman sebuah sebutan yang khas Islami dalam RUU ini, yakni penyebutan “lafal ‘Bismillahirrahmanirrahim’” dalam suatu penyembelihan binatang (Bab III, pasal 8, ayat 1 ) dan dalam sebuah pernyataan khas Islami bahwa aturan yang ditetapkan dalam RUU ini “diperuntukkan untuk kepentingan selain Allah Subhanallahu Wa-Taala” (bagian Penjelasan pasal 6, ayat 2). Dalam bagian Penjelasan pasal 8, ayat 1, terdapat sebuah pernyataan yang digeneralisir bahwa “Lafal ‘Bismillahirrahmanirrahim’ adalah lafal yang lazim diucapkan masyarakat Indonesia ketika melakukan penyembelihan (hewan).”
RUU JPH yang berlandaskan syariah Islam yang ditafsir, dirumuskan, ditetapkan dan difatwakan oleh MUI ini, nanti setelah disahkan menjadi UU, akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Menteri Agama RI (Bab II, pasal 3; Bab III, pasal 6, ayat 3; Bab III, pasal 7; Bab IV, pasal 18, ayat 1; Bab IV, pasal 30, ayat 1; bagian Penjelasan I Umum). Kita tahu, sebagai pejabat tinggi negara pilihan Presiden, setiap menteri harus bertindak dan memutuskan serta menetapkan suatu produk hukum apapun demi kepentingan nasional yang tidak fragmentaris dan tersekat-sekat.
Mengingat nilai-nilai hukum dasariah yang melandasi RUU ini adalah nilai-nilai hukum syariah Islam, logisnya orang akan menyimpulkan bahwa ketika nanti RUU ini sudah disahkan dan diundangkan sebagai UU, UU JPH ini, demi azas keadilan hukum bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia yang secara keagamaan sangat majemuk, hanya akan berlaku bagi umat Islam Indonesia, dan tidak berlaku bagi warganegara dan penduduk yang bukan-Muslim. Tetapi, semua orang insaf, bahwa logika dan azas keadilan hukum ini tidak akan dapat diberlakukan mengingat bahwa setiap produk hukum yang sudah berstatus UU adalah sebuah produk hukum yang mengikat semua penduduk dan warganegara RI yang berdiam di dalam maupun di luar negeri.
Sehubungan dengan ihwal untuk siapa UU JPH ini nantinya akan diberlakukan, RUU JPH ini sendiri memuat pernyataan-pernyataan yang satu sama lain tidak harmonis. Pada satu pihak dinyatakan bahwa nantinya RUU JPH ini, ketika sudah diundangkan, akan diberlakukan “bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam”, sebagai “bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah” (lihat bagian Penjelasan Umum I RUU JPH). Tetapi pada pihak lain, dinyatakan juga bahwa RUU JPH ini, ketika sudah diundangkan, akan “memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat dan kepastian hukum kepada setiap warga negara secara adil dan beradab” (lihat bagian Penjelasan pasal 2, ayat 2, huruf a).
Ketidakharmonisan dua pernyataan di atas barangkali akan tetap dibiarkan oleh para perancang RUU ini sampai RUU ini selesai dibahas, lalu disahkan dan diberlakukan serta diundangkan nanti, sehingga UU JPH nanti akan berwajah dua: pada satu pihak UU JPH adalah UU Islami, tetapi di lain pihak juga UU nasional. Dengan kata lain, melalui produk hukum UU JPH ini kalangan Islam Indonesia ingin memperluas jangkauan pemberlakuan syariah Islam bukan hanya untuk kalangan internal Muslim Indonesia, tetapi juga untuk seluruh warganegara dan penduduk lain yang bukan-Muslim. Dan ketika RUU JPH ini sudah diundangkan, memberlakukan syariah Islami kepada semua warganegara dan penduduk negara RI tidak lagi merupakan suatu tindakan melanggar hukum dan UU; setidaknya ini dimulai dulu dengan sebuah ketentuan syariah Islami mengenai makanan halal dan makanan haram, sebelum meluas ke segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangat bisa jadi, inilah konteks sosio-politis historis dan kontemporer yang sebenarnya dari lahirnya RUU JPH ini.
Lebih jauh, pada bagian Penjelasan RUU yang sama (pasal 2, ayat 2, huruf a), RUU JPH ini juga menyatakan bahwa kepastian hukum harus diberikan kepada “penduduk Indonesia secara proporsional, serta memberikan keadilan secara proporsional.” Ihwal apa yang dimaksud dengan frasa “secara proporsional”, RUU ini tidak memberi suatu penjelasan tambahan lebih jauh apapun, sehingga frasa ini tentu harus ditafsirkan oleh pembaca manapun. Sangat mungkin yang dimaksud dengan frasa ini adalah bahwa umat Islam Indonesia berhak menuntut untuk kepada mereka sudah pada tempatnya diberikan keadilan dan kepastian hukum dalam bentuk sebuah UU JPH nasional, yang berlandaskan syariah Islam mengenai hal halal dan hal haram sehubungan dengan sekian produk yang mereka makan sehari-hari mengingat secara proporsional mereka adalah warganegara dan penduduk mayoritas negara RI.
Tentu orang bisa memahami kalau suatu kelompok mayoritas di dalam suatu negara manapun di dunia selalu ingin tampil sebagai pengatur dan penentu kehidupan berbangsa dan bernegara, dan selalu menuntut diperlakukan secara proporsional, sejalan dengan jumlah mereka yang lebih besar. Tetapi, apakah NKRI, dalam perjalanan sejarahnya, mengenal dan memberlakukan suatu sistem hukum proporsional seperti yang dikehendaki RUU JPH ini, yang melaluinya kewenangan terbesar mengatur negara ini diminta diserahkan kepada kelompok mayoritas, yakni umat Islam? Bukankah negara RI selama ini adalah suatu negara kesatuan dalam keanekaragaman, suatu negara yang meskipun rakyatnya “majemuk tetapi satu adanya” (Bhinneka Tunggal Ika), bukan suatu negara agama atau suatu negara teokratis yang dipimpin oleh suatu kelompok keagamaan mayoritas yang dapat memaksakan kehendak mereka kepada kelompok-kelompok keagamaan minoritas yang banyak jumlahnya meskipun kecil-kecil kuantitasnya? Bukankah selama ini, NKRI adalah suatu negara yang memperlakukan semua warganegaranya sebagai orang-orang yang sama dan sederajat di mata hukum? Juga, penting kita terima sebagai suatu fakta bahwa kawasan Indonesia Timur adalah suatu kawasan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, bukan Islam. Apakah kawasan Barat dan kawasan Timur Indonesia harus dibuat berbenturan? Hayo, sebaiknya kita semua, khususnya MUI dkk, kembali kepada visi besar sosio-kultural dan sosio-politis yang inklusif-pluralis Pancasilais dari para pendiri dan peletak awal landasan hukum bangsa dan negara Indonesia ini, visi besar yang membuat bangsa Indonesia yang majemuk selama ini dapat dipersatukan dengan kokoh dan kuat!
Sejauh kita tahu dan sepakati, di seluruh dunia setiap UU apapun, apalagi yang dihasilkan melalui suatu proses demokratis dan musyawarah panjang di lembaga legislatif, memiliki suatu kekuatan memaksa (a coercive power) untuk UU ini diberlakukan oleh semua pejabat negara dan ditaati oleh semua warganegaranya tanpa kecuali. Kalau RUU JPH ini nanti akan diundangkan sebagai UU (mungkin suatu hasil dari perjuangan sepihak habis-habisan MUI dkk, misalnya, atau mungkin juga suatu hasil dari proses pembahasan yang demokratis di DPR-RI), UU JPH ini tentu haruslah memiliki a coercive power itu.
Tetapi, pada bagian Penjelasan RUU ini atas pasal 18, ayat 1, dinyatakan bahwa suatu “sertifikasi produk halal” yang dikeluarkan MUI dengan bekerja sama dengan Menteri Agama RI tidaklah dipaksakan harus ada, tetapi diperoleh melalui permohonan yang “bersifat sukarela”. Jadi, menurut bagian Penjelasan RUU JPH ini, sertifikasi halal ini boleh ada dan juga boleh tidak, alias sertifikasi ini dapat dimohon voluntarily, dan tidak diberlakukan paksa alias obligatory atau mandatory atau compulsory! Orang tentu heran besar, kalau dalam negeri kita ini ada suatu ketentuan UU yang boleh ditaati sekaligus juga boleh tidak ditaati. Di mana kewibawaan UU semacam ini? Dan, lebih tragis lagi, apakah kewibawaan Presiden RI dan menteri-menterinya (setidaknya Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tidak akan jatuh kalau harus mengesahkan dan mengimplementasikan UU JPH yang tidak berwibawa dan tidak memperlakukan semua warganegara RI yang majemuk sebagai insan-insan yang sama status dan hak mereka di hadapan hukum? Apakah tidak sebaiknya setiap RUU dan UU yang tidak berwibawa ditinjau ulang keberadaannya oleh DPR RI atau oleh suatu lembaga tinggi negara lainnya?
Siapapun yang dengan seksama telah membaca semua pasal RUU JPH ini, khususnya pasal-pasal yang memuat ketentuan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi denda yang besar, dia akan menyimpulkan bahwa sebetulnya seluruh isi RUU JPH ini bermuara hanya pada satu tujuan, yakni supaya sejumlah produk makanan yang diproduksi di dalam negeri memiliki Sertifikasi Produk Halal yang dikeluarkan MUI bekerja sama dengan Menteri Agama RI. Tak pelak lagi, orang dapat bertanya: Apakah ketidakberwibawaan RUU JPH ini, karena tujuan utama pengundangannya sekaligus boleh diterima dan juga boleh tidak diterima, timbul karena memang tujuan RUU JPH ini bukan untuk menegakkan hukum (apapun), tetapi untuk mendapatkan suatu keuntungan komersial melalui suatu sarana hukum? Siapapun sukar sekali menjawab pertanyaan ini.
RUU JPH ini dengan sangat tegas mengakui “kemerdekaan beribadat” setiap warganegara menurut agamanya masing-masing (bagian Pertimbangan butir c), dan secara eksplisit RUU ini merujuk ke sebuah pasal terkenal UUD 45, yakni pasal 29. Jika demikian, kalau memang soal penentuan halal dan haram suatu makanan, seperti sudah dikutip di atas, adalah bagian dari ibadah warganegara, lebih baik serahkanlah kepada setiap Muslim Indonesia, setiap insan warganegara Indonesia, untuk menentukan sendiri dengan sukarela dan bebas, tanpa paksaan, mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram, menurut keputusan hati nurani masing-masing. Untuk hal ini, percayalah bahwa bangsa Indonesia sudah sangat dewasa sehingga tidak perlu diatur oleh sebuah UU yang kelihatan tidak berwibawa.
Labels:
Bhinneka Tunggal Ika,
Ioanes Rakhmat,
MUI,
Pancasila,
RUU Jaminan Produk Halal,
Sistem Hukum Proporsional,
Telaah Tekstual RUU JPH,
Teokrasi
Subscribe to:
Posts (Atom)





